Quick Tools

Indonesian Industrial Standard Classifications (KBLI)

KBLI 2020 diluncurkan awal Oktober 2020 oleh BPS berdasarkan Perban No. Tahun 2020 tentang Penyempurnaan KBLI 2017, karena tuntutan dan penambahan lapangan pekerjaan baru contohnya konten kreatif.

KBLI TITLE DESCRIPTION
A PERTANIAN, KEHUTANAN DAN PERIKANAN

Kategori ini mencakup semua kegiatan ekonomi/lapangan usaha, yang meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, peternakan, pemanenan hasil hutan serta penangkapan dan budidaya ikan/biota air. Kategori ini juga mencakup jasa penunjang masing-masing kegiatan ekonomi tersebut.

B PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN

Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha pengambilan mineral dalam bentuk alami, yaitu padat (batu bara dan bijih logam), cair (minyak bumi) atau gas (gas alam). Kegiatan ini dapat dilakukan dengan metode yang berbeda seperti penambangan dan penggalian di permukaan tanah atau dibawah tanah, pengoperasian sumur pertambangan, penambangan di dasar laut dan lain-lain. Kategori ini juga mencakup kegiatan tambahan untuk penyiapan barang tambang dan galian mentah untuk dipasarkan seperti pemecahan, pengasahan, pembersihan, pengeringan, sortasi, pemurnian bijih logam, pencairan gas alam dan aglomerasi bahan bakar padat.

C INDUSTRI PENGOLAHAN

Kategori ini meliputi kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang perubahan secara kimia atau fisik dari bahan, unsur atau komponen menjadi produk baru. Bahan baku industri pengolahan berasal dari produk pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan atau penggalian seperti produk dari kegiatan industri pengolahan lainnya. Perubahan, pembaharuan atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai industri pengolahan. Unit industri pengolahan digambarkan sebagai pabrik, mesin atau peralatan yang khusus digerakkan dengan mesin dan tangan. Termasuk kategori industri pengolahan di sini adalah unit yang mengubah bahan menjadi produk baru dengan menggunakan tangan, kegiatan maklon atau kegiatan penjualan produk yang dibuat di tempat yang sama di mana produk tersebut dijual dan unit yang melakukan pengolahan bahan-bahan dari pihak lain atas dasar kontrak.

D PENGADAAN LISTRIK, GAS, UAP/AIR PANAS DAN UDARA DINGIN

Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha pengadaan tenaga listrik, gas alam, uap panas, air panas dan sejenisnya melalui jaringan, saluran atau pipa infrastruktur permanen. Dimensi jaringan/infrastruktur tidak dapat ditentukan dengan pasti, termasuk kegiatan pendistribusian listrik, gas, uap panas dan air panas serta sejenisnya dalam lokasi pabrik atau bangunan tempat tinggal. Kategori ini juga mencakup pengoperasian mesin pembangkit listrik dan gas, yang menghasilkan, mengontrol dan menyalurkan tenaga listrik atau gas. Juga mencakup pengadaan uap panas dan udara dingin/sistem tata udara. Termasuk kegiatan produksi es baik untuk kebutuhan konsumsi maupun kebutuhan lainnya. Kategori ini tidak mencakup pengoperasian sarana air bersih dan pembuangan limbah/kotoran, lihat golongan pokok 36 dan 37. Juga tidak mencakup (khususnya jarak jauh) angkutan gas melalui saluran pipa.

E PENGELOLAAN AIR, PENGELOLAAN AIR LIMBAH, PENGELOLAAN DAN DAUR ULANG SAMPAH, DAN AKTIVITAS REMEDIASI

Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha yang berhubungan dengan pengelolaan air. Kategori ini juga mencakup pengelolaan berbagai bentuk limbah/sampah, seperti limbah/sampah padat atau bukan yang berasal dari rumah tangga dan industri, yang dapat mencemari lingkungan. Hasil dari proses pengolahan limbah/sampah dapat dibuang atau menjadi input dalam proses produksi lainnya.

F KONSTRUKSI

Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.
Kegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan tempat tinggal, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.
Kegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.
Pekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.
Kategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.
Kategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung
(Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).
Persewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).
Kategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan.

G PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN; REPARASI DAN PERAWATAN MOBIL DAN SEPEDA MOTOR

Kategori ini meliputi kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang perdagangan besar dan eceran (yaitu penjualan tanpa perubahan teknis) dari berbagai jenis barang, dan memberikan imbalan jasa yang mengiringi penjualan barang-barang tersebut. Baik penjualan secara grosir (perdagangan besar) maupun eceran merupakan tahap akhir dalam pendistribusian barang dagangan. Kategori ini juga mencakup reparasi mobil dan sepeda motor.
Penjualan tanpa perubahan teknis juga mengikutkan kegiatan yang terkait dengan perdagangan, seperti penyortiran, pemisahan kualitas dan penyusunan barang, pencampuran, pembotolan, pengepakan, pembongkaran dari ukuran besar dan pengepakan ulang menjadi ukuran yang lebih kecil, penggudangan, baik dengan pendingin maupun tidak, pembersihan dan pengeringan hasil pertanian, pemotongan lembaran kayu atau logam.
Perdagangan besar adalah penjualan kembali (tanpa perubahan teknis) baik barang baru maupun barang bekas kepada pengecer, industri, komersial, institusi atau pengguna profesional, atau kepada pedagang besar lainnya, atau yang bertindak sebagai agen atau broker dalam pembelian atau penjualan barang, baik perorangan maupun perusahaan. Bentuk utama kegiatan ini mencakup pedagang atau saudagar perdagangan besar, yaitu pedagang perdagangan besar yang mendapatkan hak atas barang-barang yang dijualnya, seperti pedagang grosir, pemborong, distributor, eksportir, importir, asosiasi koperasi, kantor penjualan dan kantor cabang penjualan (tetapi bukan toko pengecer) yang dikelola oleh unit-unit perusahaan industri maupun pertambangan, terpisah dari lokasi industri atau penambangan dengan tujuan untuk memasarkan hasil, dengan demikian tidak hanya menerima pesanan yang harus dipenuhi melalui pengapalan langsung dari lokasi industri maupun penambangan. Termasuk juga broker barang dagangan, pedagang komisi dan agen serta pedagang pengumpul, pembeli dan asosiasi koperasi yang diikutsertakan dalam pemasaran hasil-hasil pertanian. Pedagang besar seringkali secara fisik mengumpulkan, menyortir dan memisahkan kualitas barang dalam ukuran besar, membongkar dari ukuran besar dan mengepak ulang menjadi ukuran yang lebih kecil, misalnya produk farmasi; menyimpan, mendinginkan, mengantar dan memasang barang-barang, terlibat dalam promosi penjualan untuk pelanggannya dan perancangan label.
Perdagangan eceran adalah penjualan kembali (tanpa perubahan teknis), baik barang baru maupun bekas, utamanya kepada masyarakat umum untuk
konsumsi atau penggunaan perorangan maupun rumah tangga, melalui toko, departement store, kios, mail-order houses, penjual dari pintu ke pintu, pedagang keliling, koperasi konsumsi, rumah pelelangan, dan lain-lain. Pada umumnya pedagang pengecer memperoleh hak atas barang-barang yang dijualnya, tetapi beberapa pedagang pengecer bertindak sebagai agen, dan menjual atas dasar konsinyasi atau komisi.

H PENGANGKUTAN DAN PERGUDANGAN

Kategori ini mencakup penyediaan angkutan penumpang atau barang, baik yang berjadwal maupun tidak, dengan menggunakan jalan rel, saluran pipa, darat, perairan atau udara dan kegiatan yang berhubungan dengan itu seperti fasilitas terminal dan parkir, penanganan kargo/ bongkar muat barang, pergudangan dan lain-lain. Termasuk dalam kategori ini penyewaan alat angkutan dengan pengemudi atau operator, juga kegiatan pos dan kurir.
Kategori ini tidak mencakup:
–           Pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor dan alat angkutan lainnya (lihat subgolongan 4520 dan 3315),
–           Konstruksi, pemeliharaan dan perbaikan jalan, rel, pelabuhan, lapangan udara (lihat subgolongan 4211-4212 dan 4291-4292),
–           Penyewaan alat angkutan tanpa pengemudi atau operator (lihat subgolongan 7710 dan 7730).

I PENYEDIAAN AKOMODASI DAN PENYEDIAAN MAKAN MINUM

Kategori ini mencakup penyediaan akomodasi penginapan jangka pendek untuk pengunjung dan pelancong lainnya serta penyediaan makanan dan minuman untuk konsumsi segera. Jumlah dan jenis layanan tambahan yang disediakan dalam kategori ini sangat bervariasi. Tidak termasuk penyediaan akomodasi jangka panjang seperti tempat tinggal utama, penyiapan makanan atau minuman bukan untuk dikonsumsi segera atau yang dijual melalui kegiatan perdagangan besar dan eceran.

J INFORMASI DAN KOMUNIKASI

Kategori ini mencakup produksi dan distribusi informasi dan produk kebudayaan, penyediaan sarana untuk mengirimkan atau mendistribusikan produk-produk tersebut, dan juga data atau kegiatan komunikasi, teknologi informasi dan pengolahan data serta kegiatan jasa informasi lainnya.
Komponen utama dari kategori ini adalah kegiatan penerbitan (golongan pokok
58), termasuk penerbitan perangkat lunak (software), film dan kegiatan perekaman suara (golongan pokok 59), kegiatan pemrograman dan penyiaran radio dan TV (golongan pokok 60), kegiatan telekomunikasi (golongan pokok 61) dan kegiatan teknologi informasi (golongan pokok 62) dan kegiatan jasa informasi lainnya (golongan pokok 63).
Penerbitan termasuk perolehan hak cipta untuk isi (produk informasi) dan membuat isi ini tersedia untuk masyarakat umum melalui kegiatan reproduksi dan distribusi isi ini dalam berbagai bentuk. Semua bentuk yang mungkin dari penerbitan (dalam bentuk cetak, elektronik atau audio; pemasangan di internet; sebagai produk multimedia seperti CD-ROM dari buku referensi; dan lain-lain) termasuk dalam kategori ini.
Kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan distribusi pemrograman TV meliputi golongan pokok 59, 60 dan 61, yang mencerminkan berbagai tahap dalam proses ini. Komponen individu, seperti film, film berseri di televisi, dan lain-lain diproduksi oleh kegiatan di golongan pokok 59, sementara penciptaan program saluran televisi lengkap, dari komponen yang diproduksi di golongan pokok 59 atau komponen lainnya (seperti pemrograman berita secara langsung/live) termasuk dalam golongan pokok 60 . Golongan pokok 60 juga mencakup penyiaran program ini oleh produser. Pendistribusian program televisi lengkap oleh pihak ketiga (tanpa perubahan isi) termasuk dalam golongan pokok 61. Pendistribusian dalam golongan pokok 61 ini dapat dilakukan melalui penyiaran, sistem satelit atau kabel.

K AKTIVITAS KEUANGAN DAN ASURANSI

Kategori ini mencakup aktivitas keuangan, termasuk asuransi, reasuransi dan kegiatan dana pensiun dan jasa penunjang keuangan.
Kategori ini juga mencakup kegiatan dari pemegang aset, seperti kegiatan perusahaan holding dan kegiatan dari lembaga penjaminan atau pendanaan dan lembaga keuangan sejenis.

L REAL ESTAT

Kategori ini mencakup kegiatan orang yang menyewakan, agen dan atau broker/perantara dalam penjualan atau pembelian real estat, penyewaan real estat dan penyediaan jasa real estat lainnya, seperti jasa penaksir real estat atau bertindak sebagai agen pemegang wasiat real estat. Kegiatan dalam kategori ini bisa dilakukan atas milik sendiri atau milik orang lain yang disewa dan bisa dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak. Termasuk kegiatan pembangunan gedung, yang disatukan dengan pemeliharaan atau penyewaan bangunan tersebut. Kategori ini mencakup pengelola bangunan real estat. Real estat adalah properti berupa tanah dan bangunan.

M AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS

Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna.

N AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI, KETENAGAKERJAAN, AGEN PERJALANAN DAN PENUNJANG USAHA LAINNYA

Kategori ini mencakup berbagai macam kegiatan yang mendukung operasional usaha atau bisnis secara umum. Kegiatan ini berbeda dari kegiatan yang termasuk dalam kategori M, karena tujuan utamanya bukanlah transfer ilmu pengetahuan khusus.

O ADMINISTRASI PEMERINTAHAN, PERTAHANAN DAN JAMINAN SOSIAL WAJIB

Kategori ini mencakup kegiatan yang sifatnya pemerintahan, yang umumnya dilakukan oleh administrasi pemerintahan. Kategori ini juga mencakup perundang-undangan dan penerjemahan hukum yang berkaitan dengan pengadilan dan menurut peraturannya, seperti halnya administrasi program berdasarkan peraturan perundangan-undangan, kegiatan legislatif, perpajakan, pertahanan negara, keamanan dan keselatan negara, pelayanan imigrasi, hubungan luar negeri dan administrasi program pemerintah. Kategori ini juga mencakup kegiatan jaminan sosial wajib. Status hukum atau institusi bukanlah, (termasuk didalamnya) faktor penentu bagi suatu kegiatan termasuk kategori ini dari pada kegiatan yang sudah disebutkan sebelumnya. Hal ini dimaksudkan bahwa kegiatan yang diklasifikasikan di tempat lain dalam KBLI tidak termasuk pada kategori ini, meskipun juga dilakukan oleh Badan pemerintahan. Sebagai contoh, administrasi sistem sekolah (peraturan, pemeriksaan, dan kurikulum) termasuk pada kategori ini, tetapi pengajaran itu sendiri tidak (kategori P), dan rumah sakit penjara atau militer diklasifikasikan pada kategori kesehatan (Q). Demikian pula, beberapa kegiatan yang disebutkan pada kategori ini mungkin saja dilakukan oleh selain badan pemerintah.

P PENDIDIKAN

Kategori ini mencakup kegiatan pendidikan pada berbagai tingkatan dan untuk berbagai pekerjaan, baik secara lisan atau tertulis seperti halnya dengan berbagai cara komunikasi. Kategori ini juga mencakup pendidikan yang diselenggarakan oleh institusi yang berbeda dalam sistem sekolah umum pada tingkat yang berbeda-beda seperti halnya pendidikan untuk usia dewasa, program literasi dan lain-lain. Juga mencakup akademi dan sekolah militer, sekolah penjara dan lain-lain sesuai dengan tingkatan masing-masing. Untuk setiap tingkat pendidikan pertama, kelompok ini mencakup pendidikan khusus termasuk siswa cacat baik mental atau fisik.
Kategori ini mencakup pendidikan negeri dan swasta juga mencakup pengajaran yang terutama mengenai kegiatan olahraga dan hiburan dan kegiatan penunjang pendidikan. Pendidikan dapat disediakan dalam ruangan, melalui penyiaran radio dan televisi, internet dan surat menyurat.

Q AKTIVITAS KESEHATAN MANUSIA DAN AKTIVITAS SOSIAL

Kategori ini mencakup kegiatan penyediaan jasa kesehatan dan aktivitas sosial. Kegiatan yang termasuk cukup luas cakupannya, dimulai dari pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga profesional terlatih di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lain, sampai kegiatan perawatan di rumah yang melibatkan tingkatan kegiatan pelayanan kesehatan sampai kegiatan sosial yang tidak melibatkan tenaga kesehatan profesional.

R KESENIAN, HIBURAN DAN REKREASI

Kategori ini mencakup kegiatan yang cukup luas untuk memenuhi kebutuhan kesenian/kebudayaan, hiburan dan rekreasi masyarakat umum, termasuk pertunjukan langsung, pengoperasian tempat bersejarah, tempat perjudian, olahraga dan rekreasi.

S AKTIVITAS JASA LAINNYA

Kategori ini (sebagai kategori sisaan) mencakup kegiatan dari keanggotaan organisasi, reparasi komputer dan barang-barang rumah tangga dan barang pribadi, berbagai kegiatan jasa perorangan yang tidak dicakup di tempat lain dalam klasifikasi ini.

T AKTIVITAS RUMAH TANGGA SEBAGAI PEMBERI KERJA; AKTIVITAS YANG MENGHASILKAN BARANG DAN JASA OLEH RUMAH TANGGA YANG DIGUNAKAN UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN SENDIRI

Kategori ini mencakup kegiatan rumah tangga sebagai pemberi kerja dan kegiatan yang menghasilkan barang dan jasa oleh rumah tangga yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sendiri.

U AKTIVITAS BADAN INTERNASIONAL DAN BADAN EKSTRA INTERNASIONAL LAINNYA

Kategori ini mencakup kegiatan Badan Internasional, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa dan perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Badan Regional dan lain-lain, termasuk The International Monetary Fund, The World Bank, The
World Customs Organization (WHO), the Organization for Economic
Co-operation and Development (OECD), the Organization of Petroleum
Exporting Countries (OPEC), the European Communities, the European Free Trade Association dan lain-lain. Kategori ini mencakup kegiatan perwakilan diplomatik dan konsulat (Kedutaan Besar) yang ditentukan oleh negara dimana berada daripada negara yang diwakilinya.

01 PERTANIAN TANAMAN, PETERNAKAN, PERBURUAN DAN KEGIATAN YBDI

Golongan pokok ini mencakup pertanian tanaman pangan, perkebunan dan hortikultura; usaha pemeliharaan hewan ternak dan unggas; perburuan dan penangkapan hewan dengan perangkap serta kegiatan penunjang ybdi yang ditujukan untuk dijual. Termasuk budidaya tanaman dan hewan ternak secara organik dan genetik. Kegiatan pertanian tidak mencakup kegiatan pengolahan dari komoditas pertanian, termasuk dalam Kategori C (Industri Pengolahan). Kegiatan konstruksi lahan seperti pembuatan petak-petak sawah, irigasi saluran pembuangan air, serta pembersihan dan perbaikan lahan untuk pertanian tidak termasuk di sini, tetapi tercakup pada kategori konstruksi (F).

02 KEHUTANAN DAN PEMANENAN KAYU DAN HASIL HUTAN SELAIN KAYU

Golongan pokok ini mencakup pemanenan pohon untuk diambil kayunya serta pengambilan dan pemungutan hasil hutan selain kayu yang tumbuh liar. Di samping menghasilkan kayu, kegiatan kehutanan menghasilkan produk melalui proses sederhana, seperti kayu bakar, arang kayu, serbuk kayu, serpih kayu dan kayu bulat dalam bentuk yang belum diolah (misalnya pitprops/kayu untuk bahan atap, bubur kayu dan lain-lain). Kegiatan ini dapat dilakukan di hutan alam yang belum diusahakan atau di hutan yang sudah diusahakan.
Termasuk juga pemanenan pohon bakau .

03 PERIKANAN

Golongan pokok ini mencakup penangkapan dan budidaya ikan, jenis crustacea (seperti udang, kepiting) mollusca, dan biota air lainnya di laut, air payau dan air tawar. Tidak termasuk pemancingan untuk rekreasi.

05 PERTAMBANGAN BATU BARA DAN LIGNIT

Golongan pokok ini mencakup pertambangan batu bara dan lignit melalui penambangan bawah tanah atau penambangan terbuka. Kegiatan ini juga mencakup pekerjaan seperti penggolongan, pembersihan, pemadatan dan langkah-langkah lain yang diperlukan dalam pengangkutan untuk dijual. Proses lainnya seperti pembuatan kokas (191) dari mineral dan jasa pertambangan batu bara dan lignit (099) atau pembuatan briket (192) tidak dicakup dalam golongan pokok ini.

06 PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM DAN PANAS BUMI

Golongan pokok ini mencakup produksi minyak bumi mentah, pertambangan dan pengambilan minyak dari serpihan minyak dan pasir minyak dan produksi gas alam serta pencarian cairan hidrokarbon. Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan operasi dan atau pengembangan lokasi penambangan minyak dan gas.

07 PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM

Golongan pokok ini mencakup pertambangan bijih logam, yang dilakukan melalui penambangan bawah tanah, penambangan terbuka (open-cast), dasar laut dan lain-lain. Kegiatan ini juga mencakup pengolahan dan peningkatan manfaat seperti penghancuran, pengasahan, pencucian, pengeringan, sintering (pemanasan tanpa pelelehan). calcining (pemanasan sampai oksidasi) dan pelelehan bijih logam, dan operasi pengapungan dan pemisahan dengan gaya berat (gravitasi).

08 PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA

Golongan pokok ini mencakup pengambilan mineral dari tambang dan galian, juga pengerukan tanah endapan, penghancuran batu dan pengambilan garam. Sebagian besar hasil pertambangan dan penggalian mineral ini digunakan pada bidang konstruksi (pasir, batu dan lain-lain), industri bahan galian (tanah liat, gips, kapur dan lain-lain), industri bahan-bahan kimia dan lain-lain.
Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan penghancuran, pengasahan, pemotongan, pembersihan, pengeringan, sortasi dan pencampuran bahan-bahan mineral tersebut.

09 AKTIVITAS JASA PENUNJANG PERTAMBANGAN

Golongan pokok ini mencakup jasa penunjang yang dikhususkan untuk pertambangan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Golongan pokok ini mencakup jasa eksplorasi dengan cara pencarian tradisional, seperti pengambilan contoh bijih logam dan melakukan observasi geologi dengan cara pengeboran, pengeboran percobaan atau pengeboran ulang sumur minyak, mineral logam dan bukan logam. Jasa khusus lainnya mencakup pembangunan fondasi sumur minyak dan gas, penyemenan pinggiran sumur minyak dan gas, pembersihan, penimbaan dan pengepelan sumur minyak dan gas, pemompaan dan pengeringan tambang, jasa pemindahan di pertambangan dan lain-lain.

10 INDUSTRI MAKANAN

Golongan pokok ini mencakup pengolahan produk pertanian, kehutanan dan perikanan menjadi makanan dan juga mencakup produk setengah jadi yang tidak secara langsung menjadi produk makanan tetapi nilainya dapat lebih besar atau lebih kecil. Golongan pokok ini terdiri dari kegiatan yang berhubungan dengan berbagai macam produk makanan. Produksi dapat dilakukan atas usaha sendiri atau oleh pihak lain. Beberapa kegiatan dianggap sebagai industri pengolahan walaupun kegiatannya adalah perdagangan eceran dari produk yang dihasilkan sendiri. Tetapi ketika pengolahan yang dilakukan adalah minimal dan tidak menyebabkan suatu perubahan nyata, unit tersebut diklasifikasikan dalam perdagangan besar dan eceran (Kategori G).

11 INDUSTRI MINUMAN

Golongan pokok ini mencakup pembuatan minuman beralkohol dan tidak beralkohol, air minum dalam kemasan, air minum mineral, bir dan anggur, dan pembuatan minuman beralkohol yang disuling/didestilasi. Kegiatan ini tidak mencakup pembuatan jus buah-buahan dan sayur-sayuran (lihat 103), minuman dengan bahan baku susu (lihat 105), dan pembuatan produk teh, kopi dan produk teh dengan kadar kafein yang tinggi.

12 INDUSTRI PENGOLAHAN TEMBAKAU

Golongan pokok ini mencakup pengolahan tembakau atau produk pengganti tembakau, seperti: rokok, cerutu, cangklong, snuff, chewing, dan pemotongan serta pengeringan kembali tembakau tetapi tidak mencakup penanaman atau pengolahan awal tembakau.

13 INDUSTRI TEKSTIL

Golongan pokok ini mencakup pengolahan, pemintalan, penenunan dan penyelesaian tekstil dan bahan pakaian, pembuatan barang-barang tekstil bukan pakaian (seperti sprei, taplak meja, gordein, selimut, permadani, tali temali dan lain-lain). Golongan pokok ini tidak mencakup penanaman serat alami (golongan pokok 01) atau pembuatan serat sintetis masuk dalam subgolongan 2030 dan pembuatan pakaian masuk dalam golongan pokok 14.

14 INDUSTRI PAKAIAN JADI

Golongan pokok ini mencakup semua pekerjaan menjahit (baju siap pakai atau berdasarkan ukuran/pesanan), dalam semua bahan (seperti kulit, bahan baju, bahan rajutan atau tenunan dan lain-lain), dari semua jenis pakaian (seperti pakaian luar, pakaian dalam pria, wanita atau anak-anak, pakaian kerja dan pakaian santai dan lain-lain) dan asesoris, tidak ada perbedaan dalam pembuatan antara baju untuk anak-anak dan orang dewasa, atau antara pakaian tradisional dan modern. Golongan pokok ini mencakup industri bulu binatang (pakaian dari bulu binatang dan kulit yang berbulu).

15 INDUSTRI KULIT, BARANG DARI KULIT DAN ALAS KAKI

Golongan pokok ini mencakup pengolahan dan pencelupan kulit berbulu dan proses perubahan dari kulit jangat menjadi kulit dengan proses penyamakan atau proses pengawetan dan pengeringan serta pengolahan kulit menjadi produk yang siap pakai, pembuatan koper, tas tangan dan sejenisnya, pakaian kuda dan peralatan kuda yang terbuat dari kulit, dan pembuatan alas kaki. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan produk sejenisnya dari bahan lain (kulit imitasi atau kulit tiruan), seperti alas kaki dari bahan karet, koper dari tekstil dan lain-lain. Barang-barang terbuat dari kulit tiruan termasuk di sini, asalkan cara pembuatannya sama dengan produk kulit dibuat (koper), dan
biasanya di produksi oleh unit yang sama.

16 INDUSTRI KAYU, BARANG DARI KAYU DAN GABUS (TIDAK TERMASUK FURNITUR) DAN BARANG ANYAMAN DARI BAMBU, ROTAN DAN SEJENISNYA

Golongan pokok ini mencakup pembuatan barang-barang dari kayu.
Kebanyakan digunakan untuk konstruksi dan juga mencakup berbagai proses pengerjaan dari penggergajian sampai pembentukan dan perakitan barang-barang dari kayu, dan dari perakitan sampai produk jadi seperti kontainer kayu. Terkecuali penggergajian, golongan pokok ini terbagi lagi sebagian besar didasarkan pada produk spesifik yang dihasilkan. Golongan
pokok ini tidak mencakup pembuatan mebeler, atau perakitan/pemasangan perabot kayu dan sejenisnya.

17 INDUSTRI KERTAS DAN BARANG DARI KERTAS

Golongan pokok ini mencakup pembuatan bubur kayu, kertas, dan produk kertas olahan. Pembuatan dari produk-produk tersebut dikelompokkan bersama karena merupakan satu rangkaian proses pengolahan yang berkaitan. Lebih dari itu kegiatan seringkali dilakukan dalam satu unit. Ada tiga kegiatan utama, yaitu Pertama, pembuatan bubur kertas yang meliputi pemisahan serat selulosa dari kotoran dalam kayu atau kertas bekas. Kedua, pembuatan kertas yang meliputi penyusunan serat selulosa menjadi lembaran-lembaran. Ketiga, barang kertas olahan dibuat dari kertas dan bahan lain dengan berbagai teknik pemotongan dan pembentukan, termasuk kegiatan pelapisan dan laminasi. Barang kertas dapat merupakan barang cetakan (kertas pelapis dinding, kertas kado dan lain-lain), selagi pencetakan bukanlah merupakan hal yang utama. Golongan pokok ini utamanya terbagi menjadi produksi bubur kertas, kertas dan papan kertas, dan selebihnya termasuk produksi produk kertas dan kertas yang diproses lebih lanjut.

18 INDUSTRI PENCETAKAN DAN REPRODUKSI MEDIA REKAMAN

Golongan pokok ini mencakup pencetakan barang-barang dan kegiatan pendukung yang berkaitan dan tidak terpisahkan dengan industri pencetakan, proses pencetakan termasuk bermacam metode/cara untuk memindahkan suatu image dari suatu sumber ke berbagai media, dan yang terpenting bagaimana memindahkan image dari piringan atau layar monitor ke suatu media melalui/dengan berbagai teknologi pencetakan. Terdapat beberapa hal bahwa pencetakan dan penerbitan dilakukan oleh suatu unit yang sama dan pada lokasi yang sama pula. Golongan pokok ini juga mencakup reproduksi media rekaman, seperti compact disk (CD), Video rekaman, software dalam
disk atau tape.

19 INDUSTRI PRODUK DARI BATU BARA DAN PENGILANGAN MINYAK BUMI

Golongan pokok ini mencakup perubahan minyak bumi mentah dan batu bara menjadi produk yang dapat digunakan. Proses yang dominan adalah pengilangan minyak bumi, di mana meliputi pemisahan minyak bumi mentah menjadi produk komponen melalui teknik seperti pemecahan/ penguraian dan penyulingan. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan produk khas (Kokas, butone, propone, petrol, gas hidrokarbon dan metan, gasolin, minyak tanah, minyak bahan dan lain-lain), gas etane, propane dan butane sebagai produk penyulingan minyak bumi, serta jasa pengolahan (penyulingan sesuai pesanan). Golongan pokok ini tidak mencakup pembuatan gas-gas tersebut di unit yang lain, pembuatan gas industri, penyulingan gas bumi (petone, etane, butone atau propane) dan pembuatan bahan bakar gas, selain gas dari minyak bumi (gas batu bara, gas air, gas biomassa, gaswork gas)

20 INDUSTRI BAHAN KIMIA DAN BARANG DARI BAHAN KIMIA

Golongan pokok ini mencakup perubahan bahan organik dan non organik mentah dengan proses kimia dan pembentukan produk. Hal ini mencirikan/membedakan produksi kimia dasar yang membentuk kelompok industri pertama dari pembuatan produk antara dan produk akhir yang dihasilkan melalui pengolahan lebih lanjut dari kimia dasar yang merupakan kelompok-kelompok industri lainnya.

21 INDUSTRI FARMASI, PRODUK OBAT KIMIA DAN OBAT TRADISIONAL

Golongan pokok ini mencakup pembuatan produk farmasi dasar dan preparat farmasi. Golongan pokok ini mencakup antara lain preparat darah, obat-obatan jadi, preparat diagnostik, preparat medis, obat tradisional atau jamu, suplemen kesehatan, dan produk botanikal untuk keperluan farmasi.

22 INDUSTRI KARET, BARANG DARI KARET DAN PLASTIK

Golongan pokok ini mencakup pembuatan barang plastik dan karet. Golongan pokok ini dicirikan dengan penggunaan bahan baku karet dan plastik dalam proses pembuatannya. Namun demikian tidak berarti bahwa pembuatan semua barang yang terbuat dari bahan baku ini termasuk di sini.

23 INDUSTRI BARANG GALIAN BUKAN LOGAM

Golongan pokok ini mencakup kegiatan pengolahan bahan baku menjadi barang jadi yang berhubungan dengan unsur tunggal suatu mineral murni, seperti kaca dan produk kaca, produk keramik dan tanah liat bakar, semen dan plester. Industri pemotongan dan pengasahan batu serta pengolahan produk mineral lainnya, tercakup di sini.

24 INDUSTRI LOGAM DASAR

Golongan pokok ini mencakup kegiatan peleburan dan penyulingan baik logam yang mengandung besi maupun tidak dari bijih, potongan atau bungkahan dengan menggunakan bermacam teknik metalurgi. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan logam campuran. Hasil dari peleburan dan pemurnian biasanya dalam bentuk batang logam (ingot) yang biasanya digunakan dalam pekerjaan rolling, penarikan dan pengambilan pada pembuatan produk seperti plat, lembaran, lempengan, potongan, batangan, kawat dan bentuk cairan untuk membuat cetakan dan produk logam dasar lain.

25 INDUSTRI BARANG LOGAM, BUKAN MESIN DAN PERALATANNYA

Golongan pokok ini mencakup pembuatan produk logam “murni” (seperti suku cadang, kontainer/wadah dan struktur), pada umumnya mempunyai fungsi statis atau tidak bergerak, pembuatan perlengkapan senjata dan amunisi. Golongan pokok ini tidak mencakup industri peralatan dan permesinan, industri penggabungan atau pemasangan produk logam (kadang kala dengan bahan lain), barang elektrik, elektronik atau optikal, yang bekerja dengan bagian yang bergerak.

26 INDUSTRI KOMPUTER, BARANG ELEKTRONIK DAN OPTIK

Golongan pokok ini mencakup pembuatan komputer, perlengkapan komputer, peralatan komunikasi, dan barang-barang elektronik sejenis, termasuk pembuatan komponennya. Proses produksi ditandai dengan rancangan dan penggunaan penerapan teknologi tinggi untuk menciptakan IC dan barang-barang berukuran kecil. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan barang-barang elektronik rumah tangga, alat pengukuran, alat pengujian, alat navigasi, dan peralatan kontrol, iradiasi, peralatan elektromedical dan elektroterapi, peralatan dan instrumen optik, dan pembuatan media magnetik dan optik.

27 INDUSTRI PERALATAN LISTRIK

Golongan pokok ini mencakup pembuatan produk yang membangkitkan, mendistribusikan dan menggunakan tenaga listrik. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan lampu listrik, peralatan sinyal dan peralatan rumah tangga listrik. Golongan pokok ini tidak mencakup pembuatan barang-barang elektronik.

28 INDUSTRI MESIN DAN PERLENGKAPAN YTDL

Golongan pokok ini mencakup pembuatan mesin dan peralatan yang dapat bekerja bebas dengan bahan-bahan baik secara mekanik atau yang berhubungan dengan panas atau melaksanakan pengolahan bahan-bahan (seperti pengangkatan, penyemprotan, penimbangan atau pengepakan), termasuk komponen mekaniknya yang menghasilkan dan menggunakan
tenaga dan komponen utama yang dihasilkan secara khusus. Golongan pokok ini mencakup pembuatan peralatan tangan, peralatan tetap atau bergerak, tanpa memperhatikan apakah peralatan tersebut dibuat untuk keperluan industri, pekerjaan sipil dan bangunan, pertanian atau rumah tangga.
Pembuatan peralatan khusus untuk angkutan penumpang atau barang dalam dasar pembatasan juga tercakup disini. Pembedaan antara pembuatan mesin untuk keperluan khusus, misalnya mesin untuk keperluan ekslusif, dalam industri ISIC, dan mesin untuk keperluan umum, misalnya mesin yang biasanya digunakan dalam cakupan luas dalam industri ISIC. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan mesin untuk keperluan khusus lainnya, yang tidak dicakup dimanapun dalam klasifikasinya, baik digunakan atau tidak dalam proses industri, seperti peralatan permainan/hiburan pasar malam, peralatan gelanggang bouling otomatis dan lain-lain.Termasuk dalam golongan pokok ini kegiatan remanufakturing, yang melekat pada masing-masing jenis industrinya.

29 INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR, TRAILER DAN SEMI TRAILER

Golongan pokok ini mencakup pembuatan kendaraan bermotor untuk angkutan penumpang atau barang. Pembuatan berbagai suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor, termasuk pembuatan trailer atau semi-trailer, sedangkan perawatan dan perbaikan kendaraan di klasifikasikan di tempat lain.

30 INDUSTRI ALAT ANGKUTAN LAINNYA

Golongan pokok ini mencakup alat angkutan lain seperti pembuatan kapal dan perahu, lori/gerbong kereta api dan lokomotif, pesawat udara dan pesawat angkasa beserta suku cadangnya.

31 INDUSTRI FURNITUR

Golongan pokok ini mencakup pembuatan mebeller dan produk yang berkaitan yang terbuat dari berbagai bahan kecuali batu, semen dan keramik. Pengolahan yang digunakan dalam pembuatan mebeller adalah metode standar, yaitu pembentukan bahan dan perakitan komponen, termasuk pemotongan, pencetakan dan pelapisan. Perancangan produk, baik untuk estetika dan kualitas fungsi adalah aspek yang penting dalam proses produksi.
Pembuatan mebeller cenderung menjadi kegiatan yang khusus.

32 INDUSTRI PENGOLAHAN LAINNYA

Golongan ini mencakup pembuatan berbagai macam barang yang belum dicakup di tempat lain dalam klasifikasi ini. Karena golongan pokok ini adalah bersifat residual, proses produksi, bahan input, dan penggunaan barang-barang yang dihasilkan dapat berubah-ubah secara luas dan ukuran umum untuk mengelompokkan golongan ke dalam golongan pokok belum diterapkan di sini.

33 REPARASI DAN PEMASANGAN MESIN DAN PERALATAN

Perbaikan dan pemeliharaan mesin dan peralatannya mencakup perbaikan khusus barang barang yang dihasilkan oleh lapangan usaha industri pengolahan dengan tujuan untuk pemulihan mesin, peralatan dan produk lainnya menjadi baik, termasuk disini jasa rekondisi. Ketentuan pemeliharaan umum atau rutin (servis) mesin-mesin tersebut untuk memastikan mesin bekerja efesien dan untuk pencegahan kerusakan dan perbaikan yang tidak penting, tercakup di sini. Golongan pokok ini hanya mencakup kegiatan perbaikan dan pemeliharaan khusus. Juga tercakup di sini instalasi khusus mesin. Golongan pokok ini tidak mencakup pembersihan mesin industri, perbaikan dan pemeliharaan peralatan komputer dan komunikasi, serta perbaikan dan pemeliharaan barang-barang rumah tangga.

35 PENGADAAN LISTRIK, GAS, UAP/AIR PANAS DAN UDARA DINGIN

Golongan pokok ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha pengadaan tenaga listrik, gas alam, uap panas, air panas dan sejenisnya melalui jaringan, saluran atau pipa infrastruktur permanen. Dimensi jaringan/infrastruktur tidak dapat ditentukan dengan pasti, termasuk kegiatan pendistribusian listrik, gas, uap panas dan air panas serta sejenisnya dalam lokasi pabrik atau bangunan tempat tinggal. Golongan pokok ini juga mencakup pengoperasian mesin pembangkit listrik dan gas, yang menghasilkan, mengontrol dan menyalurkan tenaga listrik atau gas. Juga mencakup pengadaan uap panas dan udara dingin/sistem tata udara. Golongan pokok ini tidak mencakup pengoperasian sarana air bersih dan pembuangan limbah/kotoran, lihat golongan pokok 36 dan 37. Tidak mencakup (khususnya jarak jauh) angkutan gas melalui saluran pipa.

36 PENGELOLAAN AIR

Golongan pokok ini mencakup kegiatan pengumpulan, pengolahan dan pendistribusian air untuk kebutuhan rumah tangga dan industri. Pengumpulan air berasal dari berbagai sumber, seperti halnya pendistribusian melalui berbagai saluran pipa, tercakup di sini.

37 PENGELOLAAN AIR LIMBAH

Golongan pokok ini mencakup kegiatan pengoperasian sistem pembuangan air limbah atau fasilitas pengolahan air limbah, termasuk kegiatan pengumpulan dan pengangkutan air limbah melalui jaringan saluran pembuangan limbah dan fasilitas pengangkutan. Golongan pokok ini juga mencakup penyedotan dan pembersihan tempat penampungan air limbah, pelayanan dan pengolahan air air limbah melalui saluran secara proses biologi, kimia dan fisika, juga mencakup pemeliharaan dan pembersihan saluran air dan saluran
pembuangan.

38 PENGELOLAAN DAN DAUR ULANG SAMPAH

Golongan pokok ini mencakup kegiatan pengumpulan, pengolahan dan pembuangan sampah. Golongan pokok ini juga mencakup pengumpulan lokal sampah dan pengoperasian fasilitas daur ulang (misalnya pemilihan sampah yang dapat di daur ulang dari kumpulan sampah).

39 AKTIVITAS REMEDIASI DAN PENGELOLAAN SAMPAH LAINNYA

Golongan pokok ini mencakup penyediaan jasa pemulihan kembali lingkungan dari pencemaran (remediasi), misalnya jasa pemulihan lokasi atau tempat dan gedung, tanah, air bawah tanah atau air permukaan yang tercemar.

41 KONSTRUKSI GEDUNG

Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum berbagai macam gedung/bangunan, termasuk pembangunan gedung baru, perbaikan gedung, penambahan dan renovasi bangunan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi pada lokasi dan konstruksi yang bersifat sementara. Golongan pokok ini mencakup konstruksi bangunan tempat tinggal, gedung perkantoran, pertokoan, sarana dan prasarana umum lainnya, termasuk bangunan pertanian dan lain-lain. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan.

42 KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL

Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum bangunan sipil, baik bangunan baru, perbaikan bangunan, penambahan bangunan dan perubahan bangunan, pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek dan konstruksi yang bersifat sementara.
Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan konstruksi berat seperti fasilitas
industri, proyek infrastruktur dan sarana umum, sistem pembuangan dan irigasi, saluran pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga di tempat terbuka dan lain-lain. Sebagian atau keseluruhan pengerjaan dapat dilakukan atas biaya sendiri, berdasarkan balas jasa/kontrak.

43 KONSTRUKSI KHUSUS

Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak.
Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain.
Termasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain.
Kegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.
Persewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini.

45 PERDAGANGAN, REPARASI DAN PERAWATAN MOBIL DAN SEPEDA MOTOR

Golongan pokok ini mencakup semua kegiatan (kecuali industri dan penyewaan) yang berhubungan dengan mobil dan sepeda motor, termasuk lori dan truk, seperti perdagangan besar dan eceran, perawatan dan pemeliharaan mobil dan sepeda motor baru maupun bekas. Termasuk perdagangan besar dan eceran suku cadang dan aksesori mobil dan sepeda motor, juga mencakup kegiatan agen komisi yang terdapat dalam perdagangan besar dan eceran kendaraan.

46 PERDAGANGAN BESAR, BUKAN MOBIL DAN SEPEDA MOTOR

Golongan pokok ini mencakup perdagangan besar nasional dan internasional atas usaha sendiri atau atas dasar balas jasa atau kontrak (perdagangan komisi).

47 PERDAGANGAN ECERAN, BUKAN MOBIL DAN MOTOR

Barang yang dijual dalam golongan pokok ini dibatasi untuk barang yang biasanya berkenaan dengan barang konsumen atau barang eceran. Oleh karena itu barang yang biasanya tidak masuk perdagangan eceran, seperti bijih-bijihan, mesin industri dan lain-lain dikeluarkan dari golongan pokok ini. Di sini juga mencakup unit yang utamanya diikutsertakan dalam penjualan ke masyarakat umum dari barang dagangan yang dipertujukan, produk seperti komputer pribadi, alat tulis, lukisan atau bingkai, meskipun penjualan di sini mungkin bukan untuk penggunaan pribadi atau rumah tangga. Beberapa pengolahan barang mungkin tercakup, tetapi hanya saat-saat tertentu untuk penjualan, misalnya pemilihan dan pengepakan ulang barang, instalasi peralatan rumah tangga dan lain-lain. Di sini juga termasuk penjualan eceran oleh agen komisi dan kegiatan tempat pelelangan eceran. Tidak termasuk di sini menjual produk pertanian oleh petani, industri dan penjualan barangnya, yang umumnya diklasifikasikan sebagai industri pada golongan pokok 10-32, perdagangan mobil, motor dan bagian-bagiannya, padi-padian, minyak mentah, industri kimia, mesin dan peralatan indutri dan besi baja, perdagangan makanan dan minuman untuk konsumsi ditempat dan dibawa pulang (take away), penyewaan barang pribadi dan rumah tangga untuk masyarakat umum.

49 ANGKUTAN DARAT DAN ANGKUTAN MELALUI SALURAN PIPA

Golongan pokok ini mencakup angkutan penumpang dan barang melalui jalan raya dan jalan rel, serta angkutan barang melalui saluran pipa.

50 ANGKUTAN PERAIRAN

Golongan pokok ini meliputi angkutan penumpang atau barang di perairan, baik terjadwal maupun tidak. Termasuk pengoperasian kapal penarik atau pendorong, kapal pesiar, kapal wisata atau kapal penjelajah, feri, taksi air dan lain-lain.
Golongan pokok ini tidak mencakup kegiatan restoran dan bar di atas kapal (lihat subgolongan 5610, 5630), jika dilakukan oleh unit terpisah.

51 ANGKUTAN UDARA

Golongan pokok ini mencakup angkutan penumpang atau barang melalui udara atau angkasa.
Golongan pokok ini tidak mencakup:
– Perbaikan pesawat atau mesin pesawat (lihat subgolongan 3315) – Kegiatan pendukung, seperti pengoperasian bandara, (lihat subgolongan 5223).
Golongan pokok ini juga tidak mencakup kegiatan yang menggunakan pesawat, tetapi tidak untuk tujuan transportasi, seperti penyemprotan tanaman (lihat subgolongan 0161), iklan udara (lihat subgolongan 7310) atau foto udara (lihat subgolongan 7420).

52 PERGUDANGAN DAN AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN

Golongan pokok ini mencakup kegiatan pergudangan dan penunjang angkutan, seperti pengoperasian infrastruktur angkutann(misalnya bandara, pelabuhan, terowongan, jembatan, dan lain-lain), kegiatan agen angkutan dan bongkar muat barang.

53 AKTIVITAS POS DAN KURIR

Golongan pokok ini mencakup kegiatan pos dan kurir, seperti pengumpulan, pemrosesan, pengangkutan, dan pengantaran surat dan paket melalui berbagai mekanisme pengantaran, termasuk jasa pengantaran lokal.

55 PENYEDIAAN AKOMODASI

Golongan pokok ini mencakup penyediaan akomodasi jangka pendek untuk pengunjung dan pelancong lainnya. Termasuk penyediaan akomodasi yang lebih lama untuk pelajar, pekerja dan sejenisnya. Penyediaan akomodasi dapat hanya menyediakan fasilitas akomodasi saja atau fasilitas akomodasi dan fasilitas makanan dan minuman, atau fasilitas akomodasi, makanan dan minuman dan/atau fasilitas rekreasi.

56 PENYEDIAAN MAKANAN DAN MINUMAN

Golongan pokok ini mencakup kegiatan pelayanan makan minum yang menyediakan makanan atau minuman untuk dikonsumsi segera, baik restoran tradisional, restoran “self service” atau restoran “take away”, baik di tempat tetap maupun sementara dengan atau tanpa tempat duduk. Yang dimaksud penyediaan makanan dan minuman adalah penyediaan makanan dan minuman untuk dikonsumsi segera berdasarkan pemesanan.

58 AKTIVITAS PENERBITAN

Golongan pokok ini mencakup penerbitan buku, brosur, leaflet, kamus, ensiklopedia, atlas, peta dan grafik; penerbitan surat kabar, jurnal, majalah dan terbitan berkala lainnya; direktori dan mailing list dan penerbitan lainnya, serta penerbitan perangkat lunak (software).
Penerbitan termasuk perolehan hak cipta untuk isi (produk informasi) dan membuat isi ini tersedia untuk masyarakat umum melalui kegiatan reproduksi
dan distribusi isi ini dalam berbagai bentuk. Semua bentuk yang mungkin dari penerbitan (dalam bentuk cetak, elektronik atau audio; pada internet; sebagai produk multimedia seperti CD-ROM dari buku referensi; dan lain-lain), kecuali penerbitan film, termasuk dalam golongan pokok ini.
Golongan pokok ini tidak termasuk penerbitan film, video tape dan film di DVD atau media sejenis (golongan pokok 59) dan produksi salinan master untuk rekaman atau bahan audio (golongan pokok 59). Golongan pokok ini juga tidak termasuk mencetak (lihat 1811) dan reproduksi media rekaman secara massal (lihat 1820).

59 AKTIVITAS PRODUKSI GAMBAR BERGERAK, VIDEO DAN PROGRAM TELEVISI, PEREKAMAN SUARA DAN PENERBITAN MUSIK

Golongan pokok ini mencakup pembuatan gambar bergerak baik pada film, tape video atau disk untuk proyeksi langsung bioskop maupun untuk siaran televisi; kegiatan penunjang seperti editing, cutting, dubbing film dan lain-lain; pendistribusian gambar bergerak dan produksi film lainnya untuk industri lain; termasuk proyeksinya. Termasuk juga pembelian dan penjualan hak distribusi untuk gambar bergerak atau produksi film lainnya.
Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan perekaman suara, yaitu produksi master perekaman suara asli, merilis, mempromosikan dan mendistribusikannya, penerbitan musik serta kegiatan jasa perekaman suara di dalam studio atau di tempat lain.

60 AKTIVITAS PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN

Golongan pokok ini mencakup kegiatan membuat muatan atau isi siaran atau perolehan hak untuk mendistribusikannya dan kemudian menyiarkannya, seperti radio, televisi dan program data hiburan, berita, perbincangan, dan sejenisnya. Termasuk juga penyiaran data, biasanya terintegrasi dengan penyiaran radio atau TV. Penyiaran dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi yang berbeda, over-the-air, melalui satelit, melalui jaringan kabel atau melalui internet. Golongan pokok ini juga mencakup produksi program yang
biasanya memberikan informasi dasar pada kalangan tertentu dengan format yang terbatas, seperti program berita, olahraga, pendidikan atau program yang ditujukan untuk kalangan muda, dengan berlangganan atau berdasarkan biaya, kepada pihak ketiga, untuk kemudian menyiarkannya kepada publik.
Golongan pokok ini tidak termasuk program berlangganan dengan atau tanpa kabel lainnya (lihat golongan pokok 61).

61 TELEKOMUNIKASI

Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan telekomunikasi dan kegiatan jasa YBDI, yaitu transmisi suara, data, teks, bunyi, dan video. Fasilitas transmisi yang melaksanakan kegiatan ini dapat didasarkan pada teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Umumnya kegiatan yang diklasifikasikan dalam golongan pokok ini adalah transmisi muatan atau isi, tanpa terlibat dalam proses pembuatannya. Golongan pokok ini diuraikan atas dasar jenis infrastruktur yang digunakan.
Dalam hal transmisi sinyal televisi, dapat mencakup penggabungan saluran pemrograman lengkap (diproduksi di golongan pokok 60) ke dalam paket program untuk pendistribusian.

62 AKTIVITAS PEMROGRAMAN, KONSULTASI KOMPUTER DAN KEGIATAN YBDI

Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa keahlian di bidang teknologi informasi, seperti penulisan, modifikasi, pengujian dan penyediaan pendukung perangkat lunak (software); perencanaan dan perancangan sistem komputer yang mengintegrasikan perangkat keras komputer, perangkat lunak dan teknologi komunikasi; manajemen dan pengoperasian sistem komputer dan / atau fasilitas pengolahan data di tempat klien; dan kegiatan profesional dan teknis yang berkaitan dengan komputer.

63 AKTIVITAS JASA INFORMASI

Golongan pokok ini mencakup kegiatan portal pencarian web, pengolahan data dan hosting, serta kegiatan lain yang utamanya menyediakan informasi.

64 AKTIVITAS JASA KEUANGAN, BUKAN ASURANSI DAN DANA PENSIUN

Golongan pokok ini mencakup kegiatan mendapatkan dan menyalurkan kembali dana-dana selain untuk tujuan asuransi, dana pensiun atau jaminan sosial wajib.
Catatan : Institusi nasional ybdi dimungkinkan memainkan peran penting dalam penentuan klasifikasi dalam golongan pokok ini.

65 ASURANSI, REASURANSI DAN DANA PENSIUN, BUKAN JAMINAN SOSIAL WAJIB

Golongan pokok ini mencakup penanggung jaminan hari tua serta polis dan tabungan premi asuransi untuk membangun portofolio dari aset keuangan digunakan terhadap klaim yang akan datang. Termasuk juga di sini penyediaan asuransi dan reasuransi langsung. Tidak termasuk di sini asuransi, reasuransi dan dana pensiun yang merupakan jaminan sosial wajib.

66 AKTIVITAS PENUNJANG JASA KEUANGAN, ASURANSI DAN DANA PENSIUN

Golongan pokok ini mencakup penyediaan jasa yang dicakup dalam atau erat berhubungan dengan kegiatan jasa keuangan, asuransi dan dana pensiun tetapi bukan disediakan sendiri oleh jasa tersebut. Pemecahan golongan ini menurut jenis layanan transaksi keuangan atau pendanaannya.

68 REAL ESTAT

Golongan pokok ini mencakup pembelian, penjualan, penyewaan dan pengoperasian real estat, gedung dan tempat tinggal, mall dan tempat pembelanjaan serta tanah milik sendiri atau yang disewa, juga penyediaan tempat tinggal untuk penggunaan yang lebih lama, khususnya dalam bulanan atau tahunan. Di sini juga mencakup pembangunan gedung yang dikelola sendiri.

69 AKTIVITAS HUKUM DAN AKUNTANSI

Golongan pokok ini mencakup kegiatan perwakilan hukum suatu kepentingan kelompok melawan kelompok lain, baik sebelum persidangan atau setelah atau lembaga persidangan lain atau di bawah pengawasan, anggota pengadilan seperti perwakilan dan penasihat hukum untuk kasus perdata, perwakilan dan penasihat hukum dalam kasus pidana, perwakilan dan penasihat hukum yang berkaitan dengan perselisihan tenaga kerja. Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyiapan dokumen hukum seperti hukum penggabungan, perjanjian kerjasama atau dokumen sejenis dalam kaitannya dengan pembentukan perusahaan, paten dan copyright, penyiapan akte, surat wasiat, surat kuasa dan lain-lain seperti halnya kegiatan lain notaris publik, notaris hukum sipil, juru sita/bailift, juru pisah atau arbitrator, penguji atau pemeriksa dan liperi. Juga mencakup kegiatan jasa akuntansi dan pembukuan seperti pengauditan catatan akuntansi, perancangan sistem akuntansi, persiapan pembukuan dan laporan keuangan.

70 AKTIVITAS KANTOR PUSAT DAN KONSULTASI MANAJEMEN

Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan nasihat dan bantuan untuk usaha dan organisasi lain pada persoalan manajemen, seperti rencana strategis dan organisasional, pembiayaan dan rencana keuangan, kebijakan dan tujuan pemasaran, rencana, praktik dan kebijakan sumber daya manusia, jadwal produksi dan rencana pengawasan. Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pengelolaan dan pengawasan unit lain dalam satu perusahaan atau enterprise, sebagai salah satu kegiatan kantor pusat.

71 AKTIVITAS ARSITEKTUR DAN KEINSINYURAN; ANALISIS DAN UJI TEKNIS

Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya.

72 PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN

Golongan pokok ini mencakup tiga jenis kegiatan penelitian dan pengembangan : (1) penelitian dasar, yaitu pekerjaan teoritikal dan eksperimental yang dilakukan terutama untuk mendapatkan ilmu pengetahuan baru dari pondasi dasar fenomena dan fakta yang terobservasi, tanpa aplikasi fakta-fakta atau penggunaan yang disebabkan olehnya, (2) penelitian aplikasi, yaitu investigasi original yang dilakukan dalam rangka mendapatkan ilmu pengetahuan baru, terutama bertujuan untuk maksud dan tujuan praktis tertentu, dan (3) pengembangan eksperimental, yaitu pekerjaan sistematis, menghasilkan ilmu pengetahuan yang didapat dari penelitian dan atau pengalaman praktis, bertujuan untuk menghasilkan material baru atau layanan baru dan untuk meningkatkan substansi dari yang sudah dihasilkan atau dipasang. Kegiatan penelitian dan pengembangan eksperimental pada golongan pokok ini terbagi ke dalam dua, yaitu ilmu pengetahuan alam dan teknik dan ilmu pengetahuan sosial dan humaniora. Golongan pokok ini tidak
mencakup penelitian pemasaran.

73 PERIKLANAN DAN PENELITIAN PASAR

Golongan pokok ini mencakup kegiatan pembuatan dan penempatan iklan, seperti iklan di majalah, surat kabar, radio dan televisi atau media lain dan perancangan struktur dan tempat pamer.

74 AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA

Golongan pokok di sini mencakup kegiatan penyediaan jasa ilmu pengetahuan dan teknisi profesional (kecuali kegiatan hukum dan akuntansi; kegiatan arsitek dan teknik sipil; uji dan analisis secara teknis; manajemen dan kegiatan konsultasi manajemen; penelitian dan pengembangan serta kegiatan periklanan). Kegiatan penulis untuk semua subyek mencakup penulis fiksi, teknis dan lain-lain diklasifikasikan dalam subgolongan 9000.

75 AKTIVITAS KESEHATAN HEWAN

Golongan pokok ini mencakup penyediaan perawatan kesehatan hewan dan kegiatan pengawasan untuk hewan ternak dan hewan piaraan dilakukan oleh dokter hewan yang memenuhi syarat pada rumah sakit hewan, seperti halnya ketika mengunjungi peternakan, kandang atau rumah atau di tempat lain. Di sini juga mencakup pengobatan klinik hama penyakit dan kegiatan diagnostik lainnya dari asisten dokter hewan atau personil lainnya dan kegiatan ambulans hewan.

77 AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI

Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) aset berwujud dan aset tidak berwujud non finansial, termasuk bermacam-macam barang berwujud, seperti kendaraan, komputer, barang konsumen dan mesin dan peralatan industri, kepada konsumen sebagai pengganti pembayaran sewa atau jangka waktu persewaan. Izin penggunaan aset, seperti paten, trade mark, brand name dan/atau perjanjian franchise untuk pembayaran royalti dan balas jasa lisensi yang dibayarkan pada pemilik aset, juga termasuk pada golongan pokok ini.

78 AKTIVITAS KETENAGAKERJAAN

Golongan pokok ini mencakup kegiatan pendaftaran pekerjaan dan penempatan tenaga kerja pada suatu pekerjaan, di mana penunjukkan atau penempatan pencari kerja yang bukan pekerja atau buruh perusahaan jasa penyedia tenaga kerja untuk pemberi kerja pada jangka waktu terbatas dalam rangka penambahan tenaga kerja dan kegiatan penyediaan sumber daya manusia dan manajemen sumber daya manusia untuk pihak lain berdasarkan balas jasa dan kontrak. Golongan pokok ini mencakup kegiatan pencarian dan penempatan pekerja atau buruh eksekutif, termasuk untuk pemilihan pemain teater.

79 AKTIVITAS AGEN PERJALANAN, PENYELENGGARA TUR DAN JASA RESERVASI LAINNYA

Golongan pokok ini mencakup kegiatan keagenan, yang utamanya berkaitan dengan penjualan jasa travel, tur, transportasi dan akomodasi kepada masyarakat umum dan klien komersial dan kegiatan yang mengurus dan mengelola tur yang dijual melalui agen perjalanan atau secara langsung oleh agen seperti operator tur dan jasa lain yang berhubungan dengan travel termasuk jasa informasi, promosi dan pemandu wisata.

80 AKTIVITAS KEAMANAN DAN PENYELIDIKAN

Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa yang berkaitan dengan keamanan, seperti jasa investigasi dan detektif, jasa patroli dan penjagaan, pengaturan keamanan barang berharga dalam penyimpanan, jasa mobil lapis baja, pengoperasian sistem tanda bahaya elektronik untuk keamanan di mana kadang juga mencakup penjualan jasa pemasangan instalasi dan perbaikan dari sistem tersebut. Jika kegiatan tersebut tidak
menjadi satu kesatuan atau terpisah, maka masing-masing kegiatan dicakup pada klasifikasi yang bersesuaian.

81 AKTIVITAS PENYEDIA JASA UNTUK GEDUNG DAN PERTAMANAN

Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan tenaga operasional untuk menjalankan gabungan jasa penunjang dalam fasilitas klien tetapi tidak terlibat dalam kegiatan atau bisnis utama klien. Kegiatan tersebut mencakup pembersihan interior dan eksterior bangunan, jalan, mesin industri, kereta, bis, pesawat terbang, kapal dan mobil tanker, kegiatan pembasmian atau pemusnahan hama atau kuman untuk bangunan gedung atau bangunan, kapal, kereta dan lain-lain, pembersihan botol, penyapuan jalan, pembersihan es dan salju, penyediaan jasa pemeliharaan dan perawatan taman (landscape) dan konstruksi taman yang terkait dengan struktur, seperti jalan orang, dinding, pagar, kolam, dan sejenisnya.

82 AKTIVITAS ADMINISTRASI KANTOR, AKTIVITAS PENUNJANG KANTOR DAN AKTIVITAS PENUNJANG USAHA LAINNYA

Golongan pokok ini mencakup penyediaan sekumpulan jasa ketatausahaan sehari-hari seperti halnya bisnis rutin yang terus menerus mendukung fungsi lainnya, atas dasar balas jasa atau kontrak. Golongan pokok ini juga mencakup semua kegiatan jasa penunjang khususnya yang disediakan untuk bisnis yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Kegiatan yang diklasifikasikan di sini tidak menyediakan tenaga operasional yang melakukan keseluruhan operasional usaha.

84 ADMINISTRASI PEMERINTAHAN, PERTAHANAN DAN JAMINAN SOSIAL WAJIB

Golongan pokok ini mencakup kegiatan yang termasuk dalam administrasi pemerintahan, kebijakan ekonomi dan sosial, hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan negara dan jaminan sosial wajib.

85 PENDIDIKAN

Golongan pokok ini mencakup kegiatan pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi dan pendidikan lain. Golongan pokok ini juga mencakup jasa penunjang pendidikan dan pendidikan anak usia dini (pra sekolah).

86 AKTIVITAS KESEHATAN MANUSIA

Golongan pokok ini mencakup kegiatan berbagai macam rumah sakit dan lembaga medis, baik rumah sakit umum atau spesialis dan lembaga kesehatan masyarakat dengan fasilitas penginapan, yang berkaitan dengan penyediaan pengobatan medis dan diagnostik untuk pasien dalam berbagai kondisi medis. Golongan pokok ini juga mencakup pengobatan dan konsultasi kesehatan dengan menggunakan obat-obatan untuk penyakit biasa atau khusus oleh dokter praktik umum dan dokter spesialis dan dokter bedah, termasuk kegiatan kegiatan praktik dokter gigi umum atau khusus dan kegiatan orthodontik. Golongan pokok ini mencakup kegiatan pelayanan kesehatan yang dilakukan paramedik yang secara sah diketahui dapat merawat pasien juga mencakup kegiatan yang dilakukan unit-unit yang berkaitan dengan pelayanan pengobatan alternatif.

87 AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI

Golongan pokok ini mencakup penyediaan jasa kegiatan sosial di dalam panti yang dikombinasikan baik dengan perawatan, pengawasan atau perawatan lain yang diperlukan oleh penghuni panti. Fasilitas perawatan merupakan bagian yang signifikan dari proses produksi dan perawatan yang disediakan adalah gabungan antara kegiatan sosial dan kesehatan di mana jasa kesehatan merupakan tingkatan yang lebih besar dari kegiatan perawatan.

88 AKTIVITAS SOSIAL DI LUAR PANTI

Golongan pokok ini mencakup penyediaan jasa sosial di luar panti yang meliputi berbagai jasa bantuan sosial untuk masyarakat. Kegiatan di sini tidak mencakup jasa penginapan, kecuali pada hal yang sementara.

90 AKTIVITAS HIBURAN, KESENIAN DAN KREATIVITAS

Golongan pokok ini mencakup kegiatan pengoperasian fasilitas dan penyediaan jasa untuk memenuhi kebutuhan kesenian/kebudayaan, hiburan dan rekreasi dari masyarakat. Golongan pokok ini mencakup kegiatan produksi dari berbagai pertunjukan, perlombaan atau pameran yang ditujukan untuk dilihat masyarakat. Golongan pokok ini mencakup pengoperasian fasilitas seni dan kegiatan keartisan, profesional, produser atau promotor, pertunjukan langsung seni, dengan atau tanpa fasilitas.

91 PERPUSTAKAAN, ARSIP, MUSEUM DAN KEGIATAN KEBUDAYAAN LAINNYA

Golongan pokok ini mencakup kegiatan dan pengoperasian perpustakaan, arsip, museum, kebun raya dan kebun binatang, tempat bersejarah, taman konservasi alam, pameran dan pemeliharaan barang barang seni dan bersejarah, situs dan keajaiban alam yang mengandung unsur sejarah, budaya dan pendidikan.

92 AKTIVITAS PERJUDIAN DAN PERTARUHAN

Golongan pokok ini mencakup kegiatan pengoperasian fasilitas penjudian seperti kasino, arena bingo dan terminal video game dan penyediaan layanan penjudian seperti lotere dan off-track betting.

93 AKTIVITAS OLAHRAGA DAN REKREASI LAINNYA

Golongan pokok ini mencakup penyediaan kegiatan olahraga, kesenangan dan rekreasi, kecuali kegiatan museum, pemeliharaan tempat bersejarah, kebun raya dan kebun binatang, konservasi alam dan kegiatan penjudian dan pertaruhan.

94 AKTIVITAS KEANGGOTAAN ORGANISASI

Golongan pokok ini mencakup kegiatan organisasi yang mewakili kepentingan kelompok khusus atau memperjuangkan ide atau gagasan organisasi kepada masyarakat umum. Orgnisasi seperti ini umumnya mempunyai anggota pada suatu daerah, tetapi kegiatan dapat melibatkan atau bermanfaat bagi bukan anggota maupun anggotanya. Uraian utama dari golongan pokok ini ditentukan oleh tujuan pelayanan organisasi, yaitu kepentingan bisnis, pengusaha dan komunitas ilmu pengetahuan atau profesional (golongan 941), kepentingan buruh (942) atau organisasi keagamaan atau politik, kebudayaan, pendidikan atau rekreasi atau hiburan (949).

95 REPARASI KOMPUTER DAN BARANG KEPERLUAN PRIBADI DAN PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA

Golongan pokok ini mencakup kegiatan reparasi dan perawatan perangkat komputer dan perlengkapannya seperti desktop, laptop, terminal komputer, printer dan perangkat penyimpan, golongan pokok ini mencakup kegiatan reparasi peralatan komunikasi seperti mesin faks, radio dua arah dan barang elektronik konsumen, seperti radio dan televisi, peralatan kebun dan rumah seperti mesin potong rumput dan blower, alas kaki dan barang dari kulit, furnitur dan peralatan rumah tangga, pakaian jadi dan aksesori pakaian, barang untuk olahraga, instrumen atau alat musik, barang untuk kegemaran atau hobi dan barang rumah tangga dan barang keperluan pribadi. Golongan pokok ini tidak mencakup kegiatan reparasi peralatan medis dan image diagnostik, instrumen pengukuran dan survei, laboratorium, peralatan radar dan sonar.

96 AKTIVITAS JASA PERORANGAN LAINNYA

Golongan pokok ini mencakup kegiatan jasa perorangan lain yang tidak termasuk dimanapun dalam klasifikasi ini, seperti pencucian atau loundri produk tekstil dan kulit berbulu, penataan rambut dan perawatan kecantikan lain, jasa pemakaman dan jasa lainnya yang terkait dengan pemakaman. Jasa lainnya yang berkaitan mencakup salon dan tempat pemandian, jasa sosial perorangan, kegiatan spiritual dan astrologi, jasa perawatan hewan peliharaan dan operasi konsesi mesin layanan perorangan yang bekerja dengan menggunakan koin.

97 AKTIVITAS RUMAH TANGGA SEBAGAI PEMBERI KERJA DARI PERSONIL DOMESTIK

Golongan pokok ini mencakup kegiatan rumah tangga yang memanfaatkan jasa perorangan dalam rumah tangga, seperti asisten rumah tangga, tukang kebun dan lain sebagainya yang menyediakan jasa untuk melayani rumah tangga dan anggota rumah tangga.

98 AKTIVITAS YANG MENGHASILKAN BARANG DAN JASA OLEH RUMAH TANGGA YANG DIGUNAKAN UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN SENDIRI

Golongan pokok ini mencakup kegiatan yang menghasilkan barang dan jasa oleh rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
Kegiatan rumah tangga yang diklasifikasikan pada golongan pokok ini hanya jika tidak mungkin mengidentifikasi suatu kegiatan utama untuk memenuhi kebutuhan hidup rumah tangga itu sendiri. Jika rumah tangga terkait dalam kegiatan pasar (perdagangan), maka kegiatan tersebut harus diklasifikasikan berdasarkan kegiatan lapangan usaha yang dilakukan.

99 AKTIVITAS BADAN INTERNASIONAL DAN BADAN EKSTRA INTERNASIONAL LAINNYA

Golongan pokok ini mencakup kegiatan Badan Internasional, seperti
Perserikatan Bangsa-Bangsa dan perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa,
Badan Regional dan lain-lain, termasuk The International Monetary Fund, The World Bank, The World Customs Organization (WHO), the Organization for
Economic Co-operation and Development (OECD), the Organization of
Petroleum Exporting Countries (OPEC), the European Communities, the European Free Trade Association dan lain-lain. Golongan pokok ini mencakup kegiatan perwakilan diplomatik dan konsulat (Kedutaan Besar) yang ditentukan oleh negara dimana berada daripada negara yang diwakilinya.

0111 PERTANIAN SEREALIA (BUKAN PADI), ANEKA KACANG DAN BIJI-BIJIAN PENGHASIL MINYAK

Subgolongan ini mencakup pertanian semua serealia, aneka kacang dan biji-bijian penghasil minyak di lahan terbuka, termasuk pertanian tanaman organik dan pertanian tanaman yang telah dimodifikasi. Pertanian tanaman ini sering dikombinasikan dalam unit pertanian.
Subgolongan ini mencakup :
–           Pertanian serealia seperti gandum, jagung, sorgum, gandum untuk membuat bir (barley), gandum hitam (rye), oats, millet dan serealia lainnya
–           Pertanian aneka kacang palawija, mencakup kacang kedelai, kacang tanah dan kacang hijau
–           Pertanian aneka kacang hortikultura, mencakup buncis, buncis besar, kacang panjang, cow peas, miju-miju, lupin, kacang polong, pigeon peas dan tanaman aneka kacang lainnya – Pertanian biji-bijian penghasil minyak, seperti biji kapas, biji castor, biji rami, biji mustard, niger seeds, rapeseed/canola, biji wijen, safflower seeds, biji bunga matahari dan tanaman penghasil minyak lainnya
Subgolongan ini tidak mencakup :
–           Pertanian jagung (maize) untuk makanan ternak, lihat 0119

0112 PERTANIAN PADI

Subgolongan ini mencakup pertanian padi, termasuk pertanian padi organik dan padi yang sudah dimodifikasi. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman padi. Budidaya ikan di sawah (mina padi) digolongkan dalam kegiatan perikanan.

0113 PERTANIAN SAYURAN, BUAH DAN ANEKA UMBI

Subgolongan ini mencakup :
–               Pertanian hortikultura sayuran seperti asparagus, kol, kembang kol dan brokoli, selada dan chicory, bayam, tumbuhan yang bunganya dimakan sebagai sayur, dan sayuran daun dan batang lainnya
–               Pertanian hortikultura buah, seperti semangka, blewah, labu buah, melon dan sejenisnya – Pertanian aneka umbi hortikultura, seperti kentang, kentang manis, wortel, lobak cina, bawang putih, bawang bombay atau bawang merah, bawang perai dan sayuran alliaceous lainnya
–               Perrtanian tanaman aneka umbi palawija, seperti ubi kayu, ubi jalar, talas, ganyong, irut, gembili dan tanaman aneka umbi palawija lainnya
–               Pertanian buah yang dipakai sebagai sayuran, seperti mentimun, terung, tomat, belimbing sayur dan labu sayur dan lainnya
–               Pertanian jamur dan truffle
–               Pertanian bibit sayuran, kecuali bibit tanaman bit
–               Pertanian bit gula
–               Pertanian sayuran lainnya
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Pertanian spawn jamur, lihat 0130
–               Pertanian cabai dan merica (capsicum spp) dan tanaman bumbu lainnnya, lihat 0128

0114 PERKEBUNAN TEBU

Subgolongan ini mencakup : – Perkebunan tebu
Subgolongan ini tidak mencakup :
– Pertanian bit gula, lihat 0113

0115 PERKEBUNAN TEMBAKAU

Subgolongan ini mencakup :
–               Perkebunan tembakau (bukan industri), termasuk kegiatan pembersihan dan perajangan tembakau yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan perkebunannya

0116 PERTANIAN TANAMAN BERSERAT

Subgolongan ini mencakup :
–               Pertanian kapas
–               Pertanian yute, kenaf
–               Pertanian batang lenan dan rami
–               Pertanian sisal dan tanaman bahan baku tekstil lainnya termasuk genus agave
–               Pertanian abaca, rami dan tanaman bahan baku tekstil lainnya
–               Pertanian tanaman serat lainnya

0119 PERTANIAN TANAMAN SEMUSIM LAINNYA

Subgolongan ini mencakup pertanian tanaman semusim yang lain :
–               Pertanian sewede, mangold, akar-akaran untuk makanan hewan, semanggi, alfalfa, saifoin, tanaman jagung (maize) dan rumput-rumputan lainnya, makanan ternak dan sejenisnya
–               Pembibitan bit (tidak termasuk bit gula) dan bibit tanaman untuk makanan ternak
–               Pertanian bunga, termasuk produksi bunga potong dan kuncup bunga
–               Pembibitan bunga
Sub golongan ini tidak mencakup :
–               Pertanian tanaman semusim, seperti tanaman rempah-rempah, aromatik, narkotika dan tanaman obat-obatan, lihat 0128

0121 PERTANIAN BUAH ANGGUR

Subgolongan ini mencakup :
–               Pertanian buah anggur untuk bahan minuman (wine) dan buah anggur di kebun anggur
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri minuman anggur (wine), lihat 1102

0122 PERTANIAN BUAH-BUAHAN TROPIS DAN SUBTROPIS

Subgolongan ini mencakup :
–               Pertanian buah tropis dan subtropis, seperti alpukat, pisang dan pisang raja, kurma, buah ara, mangga, pepaya, nanas dan buah tropis dan subtropis lainnya

0123 PERTANIAN BUAH JERUK

Subgolongan ini mencakup :
–               Pertanian buah jeruk, seperti jeruk bali, jeruk lemon dan limau, jeruk orange, tangerin, mandarin dan clementine, dan buah jeruk lainnya

0124 PERTANIAN BUAH APEL DAN BUAH BATU (POME AND STONE FRUITS)

Subgolongan ini mencakup :
–               Pertanian buah apel dan buah batu, seperti apel, aprikot, cherry, peach dan nectarine, pear dan quince, plum dan sloe, markisa dan buah delima, dan buah batu lainnya

0125 PERTANIAN SAYURAN DAN BUAH SEMAK DAN BUAH BIJI KACANG-KACANGAN LAINNYA

Subgolongan ini mencakup :
–               Pertanian buah beri, seperti blueberry, kismis, gooseberry, kiwi, raspberry, strawberry dan beri lainnya
–               Pembibitan buah
–               Pertanian tanaman buah biji kacang-kacangan yang dapat dimakan, seperti almond, kacang mede, chestnut, kenari, walnut dan kacang-kacangan yang lain
–               Pertanian pohon dan tanaman buah semak lainnya
–               Locust beans
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Perkebunan kelapa, lihat 0126

0126 PERKEBUNAN BUAH-BUAHAN PENGHASIL MINYAK (OLEAGINOUS)

Subgolongan ini mencakup :
–               Perkebunan buah oleaginous, seperti kelapa, buah zaitun, kelapa sawit dan buah oleaginous lain
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Pertanian kedelai, kacang tanah, dan biji penghasil minyak lainnya, lihat 0111

0127 PERTANIAN TANAMAN UNTUK BAHAN MINUMAN

Subgolongan ini mencakup :
–               Pertanian tanaman untuk bahan minuman, seperti kopi, teh, mate, kakao dan tanaman untuk bahan minuman lainnya

0128 PERKEBUNAN TANAMAN REMPAH-REMPAH, AROMATIK/PENYEGAR, NARKOTIK DAN OBAT

Subgolongan ini mencakup :
–               Perkebunan tanaman rempah-rempah dan aromatik semusim dan tahunan, seperti merica atau lada (piper spp), cabe (capsicum spp), pala, bunga pala dan kapulaga, minyak adas manis, badian dan adas, kayu manis (canella), cengkeh, jahe, vanilla dan tanaman rempah dan aromatik lainnya
–               Perkebunan tanaman obat dan narkotika
–               Perkebunan tanaman yang digunakan untuk parfum, keperluan kedokteran/farmasi atau untuk insektisida, fungisida dan sejenisnya

0129 PERKEBUNAN TANAMAN TAHUNAN LAINNYA

Subgolongan ini mencakup :
–      Perkebunan pohon karet
–      Perkebunan pohon cemara
–      Perkebunan pohon penghasil getah
Subgolongan ini tidak mencakup :
–      Pengumpulan getah pohon atau getah karet liar, lihat 0230

0130 PERTANIAN TANAMAN HIAS DAN PENGEMBANGBIAKAN TANAMAN

Subgolongan ini mencakup produksi semua bibit tanaman secara vegetatif termasuk batang stek, potongan, dan pembibitan untuk kelangsungan pengembangbiakan tanaman atau membuat batang okulasi tanaman pada keturunannya terpilih yang diokulasi yang pada akhirnya ditanam untuk menghasilkan tanaman.
Subgolongan ini mencakup :
–               Penanaman tumbuhan untuk ditanam kembali
–               Penanaman tumbuhan untuk tujuan ornamen atau tanaman hias, termasuk tanah berumput untuk transplantasi
–               Penanaman tumbuhan hidup untuk umbi-umbian, akar-akaran; pemotongan, stek dan cangkokan; spawn jamur
–               Kebun bibit tanaman, kecuali kebun bibit tanaman hutan
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Kebun bibit tanaman hutan, lihat 0211

0141 PETERNAKAN SAPI DAN KERBAU

Subgolongan ini mencakup :
–      Pembibitan dan budidaya lembu, sapi, kerbau
–      Produksi susu perah lembu, sapi
–      Produksi sperma sapi
Subgolongan ini tidak mencakup :
–      Pengolahan susu, lihat 1051 dan 1052

0142 PETERNAKAN KUDA DAN SEJENISNYA

Subgolongan ini mencakup :
–      Pembibitan dan budidaya kuda, keledai, bagal atau hinni
Subgolongan ini tidak mencakup :
–      Pengoperasian fasilitas pacuan kuda, lihat 9319

0143 PETERNAKAN UNTA DAN SEJENISNYA

Subgolongan ini mencakup :
–      Pembibitan dan budidaya unta dan sejenisnya

0144 PETERNAKAN DOMBA DAN KAMBING

Subgolongan ini mencakup :
–      Pembibitan dan budidaya domba dan kambing
–      Produksi susu perah domba dan kambing
–      Produksi bulu wol mentah
Subgolongan ini tidak mencakup :
–      Pencukuran domba atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat 0162
–      Produksi wool, lihat 1011
–      Pengolahan susu, lihat 1051 dan 1052

0145 PETERNAKAN BABI

Subgolongan ini mencakup :
–               Pembibitan dan budidaya babi

0146 PETERNAKAN UNGGAS

Subgolongan ini mencakup :
–               Pembibitan dan budidaya unggas, yaitu unggas spesies gallus domestik, seperti ayam, itik, angsa, kalkun, unggas guinea
–               Produksi telur
–               Penetasan unggas
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Produksi bulu, lihat 1012

0149 PETERNAKAN LAINNYA

Subgolongan ini mencakup :
–               Pembibitan dan budidaya hewan semi-domestik atau hewan lainnya, seperti burung unta dan emu, serangga dan kelinci dan hewan berbulu
–               Produksi kulit bulu, reptil atau kulit burung dari peternakan atau pertanian
–               Pengoperasian peternakan cacing, bekicot dan keong darat
–               Pembibitan dan budidaya ulat sutera dan produksi kepompong ulat sutera
–               Pengoperasian peternakan lebah dan produksi madu dan lilin tawon lebah
–               Pembibitan dan budidaya hewan peliharaan (kecuali ikan), seperti kucing dan anjing, burung, seperti parkit, hamster dan hewan peliharaan lainnya – Pembibitan dan budidaya bermacam-macam hewan lainnya
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Produksi kulit dan kulit asli dari berburu dan pemasangan perangkap, lihat 0170
–               Pengoperasian peternakan cacing laut, katak dan buaya, lihat 0321, 0323
–               Pengoperasian peternakan ikan, lihat 0321, 0323
–               Pelatihan hewan peliharaan, lihat 9699

0161 JASA PENUNJANG PERTANIAN

Subgolongan ini mencakup kegiatan jasa penunjang pertanian atas dasar balas jasa atau kontrak.
Subgolongan ini mencakup :
–      Jasa penyiapan lahan pertanian
–      Jasa penanaman lahan pertanian
–      Jasa pemeliharaan lahan pertanian
–      Jasa penyiraman lahan pertanian, termasuk penyiraman lahan melalui udara
–      Jasa perapihan (trimming) pohon buah dan anggur
–      Jasa transplantasi padi dan bit
–      Jasa pemanenan
–      Jasa pengendalian hama (termasuk kelinci) dalam hubungannya dengan pertanian
–      Jasa pengoperasian peralatan irigasi pertanian
–      Jasa penyediaan perlengkapan mesin pertanian dengan operator
–      Jasa pemeliharaan kondisi lahan agar baik digunakan untuk pertanian
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Kegiatan pasca panen hasil pertanian, lihat 0163
–               Kegiatan agronomi dan ekonomi pertanian, lihat 7490
–               Arsitektur pertamanan, lihat 7110
–               Pertamanan, lihat 8130
–               Pemeliharaan lahan untuk menjaganya dalam keadaan ekologi yang baik, lihat 8130 – Organisasi pameran dan dagang hasil pertanian, lihat 8230

0162 JASA PENUNJANG PETERNAKAN

Subgolongan ini mencakup jasa penunjang peternakan atas dasar balas jasa atau kontrak.
Subgolongan ini mencakup :
–               Kegiatan peningkatan perkembangbiakan, pertumbuhan dan hasil peternakan
–               Jasa penggembalaan, pengebirian unggas dan pembersihan kandang
–               Kegiatan yang berhubungan dengan inseminasi buatan
–               Jasa pelayanan kuda biak
–               Jasa pencukuran domba
–               Jasa penyediaan tempat atau kandang untuk hewan ternak termasuk pemeliharaannya – Kegiatan farrier (tukang tapal kuda)
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Penyediaan tempat atau kandang untuk hewan ternak tanpa pemeliharaannya, lihat 6810
–               Kegiatan dokter hewan, lihat 7500
–               Vaksinasi hewan, lihat 7500
–               Penyewaan hewan, lihat 7730
–               Kegiatan untuk mempromosikan perburuan dan pemasangan perangkap untuk umum
(komersil), lihat 9499
– Tempat penitipan hewan piaraan, lihat 9609

0163 JASA PASCA PANEN

Subgolongan ini mencakup :
–               Penyiapan hasil pertanian untuk dijual, seperti pembersihan, pengupasan, sortasi, disinfektan
–               Pemisahan biji kapas
–               Penyiapan daun tembakau
–               Penyiapan biji cokelat
–               Pemberian lilin pada buah-buahan – Penjemuran sayuran dan buah-buahan
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Penyiapan produk pertanian oleh petani, lihat golongan 011 atau 012
–               Pengawetan buah-buahan dan sayuran, termasuk pengeringan dengan cara buatan, lihat 1031
–               Pembersihan dan pengeringan kembali tembakau, lihat 1209
–               Pemasaran oleh perdagangan komisi dan asosiasi kooperatif, lihat golongan pokok 46 – Perdagangan besar hasil pertanian, lihat 4620

0164 PEMILIHAN BENIH TANAMAN UNTUK PENGEMBANGBIAKAN

Subgolongan ini mencakup semua kegiatan pasca panen yang ditujukan untuk meningkatkan perkembangan kualitas benih melalui pemilahan material non benih, benih berukuran terlalu kecil, kerusakan mekanik atau kerusakan karena serangga dan benih yang belum matang, dan juga menjaga kelembaban benih ke kondisi aman untuk penyimpan benih. Kegiatan ini mencakup pengeringan, pembersihan, sortasi dan lainnya sampai benih dipasarkan.
Pemeliharaan benih yang telah dimodifikasi juga termasuk di sini.
Subgolongan ini tidak mencakup :
–      Penanaman biji, lihat golongan 011 dan 012
–      Pengolahan biji untuk menghasilkan minyak, lihat 1041
–      Penelitian untuk mengembangkan atau memodifikasi benih dalam bentuk baru, lihat 7210

0171 PERBURUAN DAN PENANGKAPAN SATWA LIAR

Subgolongan ini mencakup :
–               Perburuan dan penangkapan satwa liar untuk tujuan komersil
–               Penangkapan satwa liar (mati atau hidup) untuk makanan, bulu, kulit atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan
–               Produksi kulit bulu binatang, reptil atau kulit burung dari kegiatan perburuan atau penangkapan
–               Penangkapan mamalia laut, seperti duyung, singa laut dan anjing laut
–               Produksi tanduk mamlia dan organ reptil atau hewan lainnya dari kegiatan perburuan dan penangkapan.
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Produksi kulit bulu binatang, kulit reptil atau burung dari eksploitasi peternakan, lihat 0149
–               Pembesaran binatang buruan di peternakan, lihat 0149
–               Penangkapan paus, lihat 0311
–               Produksi kulit asli dari rumah potong hewan, lihat 1011
–               Berburu untuk olahraga atau rekreasi dan kegiatan ybdi, lihat 9319
–               Jasa untuk mempromosikan perburuan dan penangkapan, lihat 9499

0172 PENANGKARAN TUMBUHAN/SATWA LIAR

Kelompok ini mencakup usaha penagkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian tumbuhan/satwa liar, baik yang hidup di darat maupun di luar.

0211 PENGUSAHAAN HUTAN TANAMAN

Subgolongan ini mencakup :
–               Penanaman pohon, mencakup kegiatan penanaman, penanaman kembali, transplantasi, penjarangan, konservasi hutan dan lahan untuk pohon
–               Penanaman belukar, pohon untuk bubur kertas dan kayu bakar
Kegiatan ini dapat dilakukan di dalam kawasan hutan atau di luar kawasan hutan (hutan rakyat). Mencakup kegiatan penanaman, pemeliharaan, perlindungan, pemanenan, dan pemasaran hutan tanaman.
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Penanaman pohon natal/cemara, lihat 0129
–               Pengoperasian kebun bibit tanaman, lihat 0130
–               Pemungutan hasil hutan liar selain kayu, lihat 0230
–               Produksi keping dan partikel kayu, lihat 1610

0212 PENGUSAHAAN HUTAN ALAM

Subgolongan ini mencakup usaha yang terpadu antara kegiatan pemanenan kayu dengan batas diameter, pengolahan, pemasaran, penanaman kembali serta pemeliharaan tanaman dari jenis-jenis alami, seperti meranti, kruing, pulai, ramin, kayu besi, kayu hitam, ulin dan sebagainya. Termasuk juga usaha pengangkutan kayu yang dilakukan oleh pengusaha hutan itu sendiri.

0213 PENGUSAHAAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU

Subgolongan ini mencakup pengusahaan hasil hutan bukan kayu.

0214 PENGUSAHAAN PEMBIBITAN TANAMAN KEHUTANAN

Subgolongan ini mencakup usaha pembibitan/penyemaian tanaman kehutanan dan pemeliharaannya sampai dengan umur tertentu untuk ditanam dengan tujuan komersil.
Termasuk kegiatan kebun bibit tanaman hutan.

0220 PEMANENAN DAN PEMUNGUTAN KAYU

Subgolongan ini mencakup :
–               Produksi kayu bulat untuk industri pengolahan
–               Produksi kayu bulat digunakan dalam bentuk yang tidak diolah, seperti pit-props, tonggak pagar dan tiang listrik atau telepon
–               Pengumpulan dan produksi kayu bakar
–               Produksi arang di hutan dengan cara tradisional
Hasil dari kegiatan ini dapat berupa batang kayu, serbuk/serpih kayu atau kayu bakar.
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Penanaman pohon cemara, lihat 0129
–               Penanaman pohon, seperti penanaman, pananaman kembali, transplantasi, penjarangan dan konservasi hutan dan lajur pohon, lihat golongan 021
–               Pemungutan hasil hutan liar selain kayu, lihat 0230
–               Produksi keping kayu dan partikel kayu yang tidak berhubungan dengan penebangan kayu, lihat 1610
–               Produksi arang melalui distilasi (penyulingan) kayu, lihat 2011

0230 PEMUNGUTAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU

Subgolongan ini mencakup pemungutan hasil hutan bukan kayu dan tanaman lain yang tumbuh liar.
Subgolongan ini mencakup :
– Pemungutan tanaman lain yang tumbuh liar, seperti balata dan getah karet, getah pinus, rotan, daun kayu putih, lak dan damar, kepompong ulat sutera
–               Termasuk juga pemungutan jamur, truffle, berri, kacang, gabus, balsem, vegetable hair, eelgrass, buah dan biji pohon ek, horse chestnuts dan lumut dan tanaman sejenisnya
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Pertanian produk tersebut di atas (kecuali penanaman pohon cork/gabus), lihat golongan pokok 01
–               Pertanian jamur dan truffles, lihat 0113
–               Pertanian beri dan kacang, lihat 0125
–               Pengumpulan kayu bakar, lihat 0220

0240 JASA PENUNJANG KEHUTANAN

Subgolongan ini mencakup pengerjaan bagian kegiatan kehutanan atas dasar balas jasa atau kontrak.
Subgolongan ini mencakup :
–               Kegiatan jasa kehutanan, seperti perencanaan kehutanan, jasa konsultasi manajemen kehutanan atau tataguna lahan, perlindungan hutan dan pelestarian alam, reboisasi dan rehabilitasi, pengevaluasian kayu, pemadaman kebakaran hutan dan pengendalian hama – Kegiatan jasa pemanenan kayu, seperti pengangkutan kayu di dalam hutan
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Pengoperasian kebun bibit tanaman hutan, lihat 0211

0311 PENANGKAPAN IKAN DI LAUT

Subgolongan ini mencakup :
– Penangkapan ikan berdasar tujuan komersial di samudra dan pesisir
–               Pengambilan crustacea laut dan mollusca laut
–               Penangkapan paus
–               Pengambilan binatang laut seperti kura-kura, binatang laut (squirt laut, tunicate), bulu babi dan lain-lain
–               Kegiatan kapal yang digunakan baik untuk menangkap ikan maupun pengolahan dan pengawetan ikan
–               Pengumpulan organisme laut lain dan material lain seperti mutiara alam, terumbu karang dan batu karang, bunga karang dan alga
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Penangkapan mamalia laut kecuali paus, seperti duyung, singa laut dan anjing laut, lihat 01701
–               Pengolahan ikan, crustacea dan mollusca di pabrik baik di kapal maupun di darat, lihat golongan 102
–               Penyewaan kapal pesiar dengan kru untuk angkutan laut (misal untuk pelayaran), lihat 5011
–               Jasa patroli, pemeriksaan, perlindungan penangkapan ikan, lihat 8423
–               Latihan memancing untuk olahraga atau rekreasi dan jasa ybdi, lihat 9319
–               Pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, lihat 9319

0312 PENANGKAPAN IKAN DI PERAIRAN UMUM

Subgolongan ini mencakup:
–      Penangkapan ikan bersirip atau pisces di perairan umum
–      Pengambilan crustacea dan mollusca di perairan umum
–      Pengambilan binatang/biota di perairan umum
–      Pengumpulan biota lain di perairan umum
Subgolongan ini tidak mencakup:
–      Pengolahan ikan, crustacea, dan mollusca, lihat 1021, 1022, 1023
–      Jasa Patroli, pemeriksaan, perlindungan penangkapan ikan, lihat 8423
–      Latihan memancing untuk olahraga atau rekreasi dan jasa ybdi, lihat 9319
–      Pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, lihat 9319

0313 JASA PENANGKAPAN IKAN DI LAUT

Subgolongan ini mencakup:
–               Jasa sarana produksi penangkapan ikan di laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak
–               Jasa produksi penangkapan ikan di laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak
–               Jasa pasca panen penangkapan ikan di laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak
Subgolongan ini tidak mencakup:
–               Penyewaan kapal pesiar dengan kru untuk angkutan laut (misal untuk pelayaran), lihat 5011
–               Jasa patroli, pemeriksaan, perlindungan penangkapan ikan, lihat 8423
–               Latihan memancing untuk olahraga atau rekreasi dan jasa ybdi, lihat 9319
–               Pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, lihat 9319

0314 JASA PENANGKAPAN IKAN DI PERAIRAN UMUM

Subgolongan ini mencakup :
– Jasa sarana produksi penangkapan ikan di perairan umum yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak
–               Jasa produksi penangkapan ikan di perairan umum yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak
–               Jasa pasca panen penangkapan ikan di perairan umum yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Jasa patroli, pemeriksaan, perlindungan penangkapan ikan, lihat 8423
–               Latihan memancing untuk olahraga atau rekreasi dan jasa yang ybdi, lihat 9319
–               Pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, lihat 9319

0321 BUDIDAYA IKAN LAUT

Subgolongan ini mencakup kegiatan memelihara, membesarkan dan membiakkan ikan di air laut dan payau dengan menggunakan lahan, perairan/media air laut dan fasilitas buatan lainnya serta memanen hasilnya.
Subgolongan ini mencakup :
–      Budidaya ikan di air laut termasuk budidaya ikan hias air laut
–      Budidaya tiram dan remis, lobster, udang, anak-anak ikan, dan fingerling
–      Budidaya ganggang laut dan rumput laut lainnya yang dapat dimakan
–      Budidaya crustacea, tiram atau remis, mollusca lain dan binatang air lain di air laut
Subgolongan ini juga mencakup :
–      Kegiatan budidaya di air asin dalam tangki atau waduk
–      Pengoperasian penetasan ikan (laut)
–      Pengoperasian pertanian cacing laut
Subgolongan ini tidak mencakup :
–      Budidaya katak, lihat 0322
–      Pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, lihat 9319

0322 BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR

Subgolongan ini mencakup :
–      Budidaya ikan bersirip di perairan umum termasuk budidaya ikan hias
–      Budidaya crustacea, mollusca dan biota air tawar lainnya di perairan umum –
Pengoperasian pembenihan ikan air tawar
–      Budidaya katak
Subgolongan ini tidak mencakup :
–      Kegiatan budidaya laut di dalam bak atau laguna, lihat 0321
–      Pengoperasian pemancingan untuk olahraga, lihat 9319

0323 JASA BUDIDAYA IKAN LAUT

Subgolongan ini mencakup :
–               Jasa sarana produksi budidaya ikan laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak
–               Jasa produksi budidaya ikan laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak
–               Jasa pasca panen budidaya ikan laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau
kontrak

0324 JASA BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR

Subgolongan ini mencakup :
–               Jasa sarana produksi budidaya ikan yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak
–               Jasa produksi budidaya ikan yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak – Jasa pasca panen budidaya ikan yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Budidaya di air asin dalam tangki atau waduk, lihat 0321
–               Pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, lihat 9319

0325 BUDIDAYA IKAN AIR PAYAU

Subgolongan ini mencakup usaha pembenihan, pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan ikan air payau (bandeng, patin, nila, ikan mas dan kakap putih), udang windu, udang putih dan biota air payau lainnya (kepiting dan
rumput laut/Gracilaria) di air payau (tambak) dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya.

0326 JASA BUDIDAYA IKAN AIR PAYAU

Subgolongan ini mencakup:
–               Jasa sarana produksi budidaya ikan di air payau yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak
–               Jasa produksi budidaya ikan di air payau yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak
–               Jasa pasca panen budidaya ikan di air payau yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak

0510 PERTAMBANGAN BATU BARA

Subgolongan ini mencakup :
–           Pertambangan batu bara, seperti pertambangan di permukaan tanah atau bawah tanah, termasuk pertambangan dengan cara pencairan (liquefaction) – Pembersihan, perekatan, penghancuran, dan pemadatan batu bara muda untuk penggolongan, meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan dan penyimpanan
–           Pencarian batu bara dari kumpulan tepung bara (culm bank)
Subgolongan ini tidak mencakup :
–           Pertambangan lignit, lihat 0520
–           Penggalian dan aglomerasi tanah gemuk (peat), lihat 0892
–           Pengeboran percobaan batu bara, lihat 0990
–               Jasa penunjang pertambangan batu bara, lihat 0990
–               Tungku batu arang untuk memproduksi bahan bakar padat, lihat 1910
–               Industri pengolahan bahan bakar briket batu bara, lihat 1929 – Pekerjaan untuk mengembangkan atau menyiapkan properti untuk pertambangan batu bara, lihat 4312

0520 PERTAMBANGAN LIGNIT

Subgolongan ini mencakup :
–               Pertambangan lignit, seperti pertambangan lignit di permukaan tanah atau bawah tanah, termasuk pertambangan dengan cara pencairan (liquefaction) – Pembersihan, perekatan, penghancuran dan pemadatan lignit untuk meningkatkan kualitas dan memudahkan pengangkutan dan penyimpanan
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Pertambangan batu bara, lihat 0510
–               Penggalian peat, lihat 0892
–               Pengeboran percobaan batu bara, lihat 0990
–               Jasa penunjang pertambangan lignit, lihat 0990
–               Industri pengolahan bahan bakar briket lignit, lihat 1929
–               Pekerjaan untuk mengembangkan atau menyiapkan properti untuk pertambangan batu bara, lihat 4312

0610 PERTAMBANGAN MINYAK BUMI

Subgolongan ini mencakup :
–               Pertambangan minyak bumi mentah
–               Pertambangan bituminous atau oil shale (serpihan minyak) dan pasir aspal
–               Produksi minyak bumi mentah dari serpihan dan pasir bituminous
–               Produksi kondensat (minyak bumi dengan kadar karbon tinggi)
–               Pemrosesan untuk menghasilkan minyak mentah, seperti penampungan, penyaringan, pengeringan, stabilisasi dan lain-lain
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Jasa penunjang pertambangan minyak dan gas, lihat 0910
–               Jasa eksplorasi minyak dan gas, lihat 0910
–               Industri pengolahan penyulingan minyak bumi, lihat 1921
–               Produksi LPG dari hasil penyulingan minyak bumi, lihat 1921
–               Pengoperasian pipa saluran, lihat 4930

0620 PERTAMBANGAN GAS ALAM DAN PENGUSAHAAN TENAGA PANAS BUMI

Subgolongan ini mencakup :
–      Produksi gas hidrokarbon mentah (gas alam)
–      Pertambangan kondensat gas (embun gas)
–      Pengeringan dan pemisahan bagian-bagian (fraksi) hidrokarbon cair
–      Desulfurisasi gas
–      Pertambangan hidrokarbon cair yang dihasilkan melalui pencairan
(liquefaction) atau pirolisis
–      Kegiatan pencarian dan pengeboran tenaga panas bumi
Subgolongan ini tidak mencakup :
–      Jasa penunjang pertambangan minyak dan gas, lihat 0910
–      Jasa eksplorasi minyak dan gas, lihat 0910
–      Produksi LPG dari hasil penyulingan kembali minyak bumi, lihat 1921
–      Industri gas industri, lihat 2011
–      Pengoperasian pipa saluran, lihat 4930

0710 PERTAMBANGAN PASIR BESI DAN BIJIH BESI

Subgolongan ini mencakup :
–               Pertambangan pasir besi
–               Pertambangan bijih besi
–               Peningkatan mutu dan aglomerasi bijih besi
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Pertambangan dan pengolahan pyrites dan pyrrihotite (kecuali pemanggangan/roasting), lihat 0891

0721 PERTAMBANGAN BIJIH URANIUM DAN THORIUM

Subgolongan ini mencakup :
–               Pertambangan bijih yang mengandung konsentrat uranium dan thorium, bijih uranium (pitchblende)
–               Pemurnian uranium dan thorium – Produksi yellow cake
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Peningkatan kadar atau mutu bijih uranium dan thorium, lihat 2011
–               Produksi logam uranium dari bijih uranium dan torium lainnya, lihat 2420
–               Pengolahan lebih lanjut uranium, seperti peleburan atau penyulingan, lihat2420

0729 PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM LAINNYA YANG TIDAK MENGANDUNG BESI, TIDAK TERMASUK BIJIH LOGAM MULIA

Subgolongan ini mencakup :
–               Pertambangan dan penyiapan bijih logam yang utamanya tidak mengandung logam besi, seperti alumunium (bauksit), tembaga, timah putih, timah hitam, seng, mangan, krom, nikel, kobal, molybdenum, tantalum, vanadium dan lain-lain
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Pertambangan dan penyiapan bijih uranium dan thorium, lihat 0721
–               Produksi alumunium oksida dan bahan nikel atau tembaga, lihat 2420

0730 PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM MULIA

Subgolongan ini mencakup pertambangan bijih logam mulia seperti emas, platina, perak dan logam mulia lainnya. Subgolongan ini juga mencakup proses pemisahan bagian non-logam dari logam mulia.

0810 PENGGALIAN BATU, PASIR DAN TANAH LIAT

Subgolongan ini mencakup :
– Penggalian dan pemotongan batu hias dan batu bangunan seperti batu pualam, granit, batu pasir atau paras dan lain-lain
–               Penggalian, pembersihan dan pemisahan batu kapur
–               Penambangan gips dan anhidrit
–               Penambangan kapur dan uncalcined dolomit
–               Pengambilan dan pengerukan pasir industri, pasir untuk konstruksi dan kerikil
–               Pemecahan dan pemisahan batu dan kerikil
–               Penggalian pasir
–               Penambangan tanah liat, refraktori tanah liat dan kaolin
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Penambangan pasir bituminous, lihat 0610
–               Penambangan mineral bahan kimia dan bahan pupuk, lihat 0891
–               Produksi calcined dolomit, lihat 2394
–               Pemotongan, pembentukan dan penyelesaian batu di luar penggalian, lihat 2396

0891 PERTAMBANGAN MINERAL, BAHAN KIMIA DAN BAHAN PUPUK

Subgolongan ini mencakup :
– Penambangan fosfat alam dan garam potasium alam
–               Penambangan sulfur alam
–               Pengambilan dan pengolahan pyrit dan pyrhotite, kecuali pemanggangan
(roasting)
–               Penambangan barium sulfat alam dan karbonat (barite dan witherit), borat alam, magnesium sulfat alam (kiserit)
–               Penambangan earth coulor, flour dan mineral lain yang utamanya sebagai bahan kimia
–               Penambangan guano (bahan pupuk dari kotoran burung atau kelelawar)
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Pengambilan garam, lihat 0893
–               Pemanggangan bijih besi, lihat 2011
–               Industri pupuk buatan (fertilizer sintetis) dan komponen/senyawa nitrogen, lihat 2012

0892 EKSTRAKSI TANAH GEMUK (PEAT)

Subgolongan ini mencakup :
–               Penggalian tanah gemuk (peat)
–               Aglomerasi tanah gemuk (peat)
–               Pengolahan tanah gemuk (peat) untuk meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan atau penyimpanan
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Jasa penunjang penggalian tanah gemuk (peat), lihat 0990
–               Industri barang dari tanah gemuk (peat), lihat 2399

0893 EKSTRAKSI GARAM

Subgolongan ini mencakup :
–               Pengambilan garam dari bawah tanah termasuk dengan pelarutan dan pemompaan
–               Produksi garam dengan penguapan air laut atau air garam lainnya
–               Penghancuran, pemurnian dan penyulingan garam oleh petani garam
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Pengolahan garam menjadi garam dapur, seperti garam beryodium, lihat 1077
–               Produksi air minum dengan penguapan air garam, lihat 3600

0899 PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA YTDL

Subgolongan ini mencakup :
–               Pertambangan dan penggalian bermacam-macam material dan mineral,
seperti batu penggosok, asbes, grafit alam, steatite (talc), feldspar, tepung fosil siliceous; aspal alam, batu beraspal dan bitumen padat alam; dan batu permata, kuarsa, mika dan lain-lain

0910 AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM

Subgolongan ini mencakup kegiatan jasa pengambilan minyak dan gas atas dasar balas jasa atau kontrak.
Subgolongan ini mencakup :
–               Jasa eksplorasi dalam hubungannya dengan pengambilan minyak atau gas dengan cara tradisional, contohnya membuat observasi geologi pada tambang berprospek
–               Pengeboran dan pengeboran ulang; pemasangan alat pengeboran di lokasi pertambangan; perbaikan dan pembongkaran penyemenan sumur minyak dan sumur gas; pembuatan saluran sumur; penyumbatan dan penutupan sumur – Pencairan dan regasifikasi gas alami untuk kebutuhan transportasi, dikerjakan di lokasi pertambangan
–               Jasa pemompaan dan penyaluran tambang atas dasar balas jasa atau kontrak
–               Pengeboran percobaan dalam hubungannya dengan penyulingan minyak bumi dan gas
–               Jasa pemadam kebakaran ladang minyak dan gas
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Jasa operator pada ladang minyak bumi dan gas, lihat 0610, 0620 – Jasa perbaikan khusus mesin pertambangan, lihat 3312
–               Pencairan dan regasifikasi gas alam untuk kebutuhan transportasi, dikerjakan di luar lokasi pertambangan, lihat 5221 – Survei geofisika, geologi dan seismic, lihat 7110

0990 AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA

Subgolongan ini mencakup jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan golongan pokok 05, 07, dan
0,333333333333333
Subgolongan ini mencakup :
–               Jasa eksplorasi, misalnya dengan cara tradisional seperti mengambil contoh bijih dan membuat observasi geologi pada tambang berprospek
–               Jasa pemompaan dan pengeringan hasil tambang
–               Percobaan penggalian dan pengeboran sumur atau ladang tambang
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Pengoperasian tambang atau penggalian atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat golongan pokok 05,07, dan 08
–               Jasa reparasi khusus mesin pertambangan, lihat 3312
–               Jasa survei geofisika atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat 7110

1011 KEGIATAN RUMAH POTONG DAN PENGEPAKAN DAGING BUKAN UNGGAS

Subgolongan ini mencakup :
– Kegiatan operasional rumah potong hewan, yang berkaitan dengan kegiatan pemotongan, pengulitan, pembersihan dan pengepakan daging, seperti daging sapi, babi, biri-biri, kelinci, domba, unta dan daging segar lainnya
bukan unggas
Subgolongan ini juga mencakup :
–               Pemotongan dan pengolahan paus di darat atau di kapal khusus
–               Produksi kulit jangat dari tempat pemotongan hewan termasuk fellmongery
–               Pengolahan sisaan atau isi perut hewan (offal)
–               Produksi pulled wol
–               Produksi bulu
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri pengolahan daging olahan yang didinginkan dan masakan unggas, lihat 1075
–               Industri pengolahan sop yang berisi daging, lihat 1079
–               Perdagangan besar daging, lihat 4632
–               Pengemasan/pengepakan daging atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat 8292

1012 KEGIATAN RUMAH POTONG DAN PENGEPAKAN DAGING UNGGAS

Subgolongan ini mencakup :
–               Kegiatan operasional rumah potong unggas dan pengepakan daging unggas
–               Pemrosesan sisa atau isi perut unggas (offal)
–               Produksi bulu
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri pengolahan daging olahan yang didinginkan dan masakan unggas, lihat 1075
–      Industri pengolahan sop yang berisi daging, lihat 1079
–      Perdagangan besar daging, lihat 4632
–      Pengemasan daging, lihat 8292

1013 INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN PRODUK DAGING DAN DAGING UNGGAS

Subgolongan ini mencakup :
–               Produksi daging beku dalam bentuk carcase
–               Produksi daging beku yang telah dipotong
–               Produksi daging beku dalam porsi tersendiri
–               Produksi daging yang dikeringkan, daging yang diasinkan atau daging yang diasapkan
–               Produksi produk-produk daging, seperti sosis, salami, puding, “”andovillettes””, saveloy, bologna, patc, rillet, daging ham
Subgolongan ini juga mencakup :
–               Pengolahan daging ikan paus di darat atau di kapal khusus
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri pengolahan daging olahan yang didinginkan dan masakan unggas, lihat 1075
–               Industri pengolahan sop yang berisi daging, lihat 1079
–               Perdagangan besar daging, lihat 4630
–               Pengemasan daging, lihat 8292

1021 INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DAN PRODUK IKAN

Subgolongan ini mencakup :
–               Pengolahan dan pengawetan ikan, seperti pembekuan, pengeringan, pengasapan, pengasinan, pencelupan ke dalam air asin
–               Produksi hasil ikan, seperti ikan yang dimasak, ikan fillet, telur ikan, caviar, pengganti caviar
–               Kegiatan kapal yang digunakan hanya untuk pengolahan dan pengawetan ikan dan biota air lainnya dalam hal ini tidak termasuk pengalengannya – Produksi tepung ikan untuk konsumsi manusia dan makanan hewan
–               Produksi daging dan bagian dari ikan bukan untuk konsumsi manusia

1022 INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DAN BIOTA AIR DALAM KALENG

Subgolongan ini mencakup :
–               Pengolahan dan pengawetan ikan, mollusca, crustacea dan biota air lainnya dalam kaleng (pengalengan)
–               Kegiatan kapal yang digunakan hanya untuk pemrosesan dan pengawetan ikan dan biota air lainnya dalam hal ini pengalengannya

1029 INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BIOTA AIR LAINNYA

Subgolongan ini mencakup :
–               Pengolahan dan pengawetan crustacea, dan mollusca, seperti pembekuan, pengeringan, pengasapan, pengasinan, pencelupan ke dalam air asin, pengalengan dan lain-lain
–               Produksi produk crustacea, mollusca, seperti dimasak, fillet, telur – Produksi tepung biota air lainnya untuk konsumsi manusia atau makanan hewan
–               Produksi daging dan bagian biota air lainnya bukan untuk konsumsi manusia
–               Kegiatan kapal yang digunakan hanya untuk pemrosesan dan pengawetan biota air lainnya
–               Pengolahan rumput laut
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Pengolahan paus di darat atau di kapal khusus, lihat 1013
–               Kegiatan kapal yang digunakan hanya untuk pemrosesan dan pengawetan biota air lainnya, lihat 1021
–               Produksi minyak dan lemak dari material laut, lihat 1049
–               Industri pengolahan masakan ikan beku, lihat 1075
–               Industri soup ikan, lihat 1079

1031 INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN DENGAN CARA DIASINKAN, DILUMATKAN, DIKERINGKAN DAN DIBEKUKAN

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri makanan yang utamanya terdiri dari buah atau sayur, kecuali makanan cepat saji yang dibekukan atau dalam kaleng
–               Industri pengolahan dan pengawetan kentang, meliputi industri bubur kentang yang dikeringkan, industri pengolahan kentang beku, industri makanan kecil dari kentang, industri kentang garing (segar dan kering) dan industri tepung kentang
–               Pengawetan buah, kacang atau sayuran, seperti pendinginan, pengeringan, pencelupan ke minyak atau cuka dan lain-lain – Industri produk makanan dari buah atau sayuran
–               Industri selai, marmalad (selai jeruk) dan jelly makan
–               Pemanggangan kacang
–               Industri makanan dan pasta dari kacang

1032 INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN DALAM KALENG

Subgolongan ini mencakup :
– Pengolahan dan pengawetan buah-buahan, kacang atau sayuran dalam kaleng

1033 INDUSTRI PENGOLAHAN SARI BUAH DAN SAYURAN

Subgolongan ini mencakup :
– Industri pengolahan sari buah atau sayuran

1039 INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN LAINNYA BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri pengolahan makanan dari buah dan sayuran, seperti salad, pengupasan atau pemotongan sayuran dan tahu dan tempe kedelai – Industri pengupasan kentang
–               Produksi konsentrat dari buah dan sayuran segar
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri tepung atau tepung yang berasal dari sayuran jenis polong, lihat 1061
–               Pengawetan buah dan kacang menjadi manisan, lihat 1073
–               Industri pengolahan makanan sayur, lihat 1075
–               Industri konsentrat buatan, lihat 1079

1041 INDUSTRI MINYAK DAN LEMAK NABATI DAN HEWANI (BUKAN KELAPA DAN KELAPA SAWIT)

Subgolongan ini mencakup industri minyak dan lemak mentah atau olahan yang berasal dari sayuran atau binatang, kecuali pengubahan atau pembersihan lemak babi dan lemak-lemak binatang lain
Subgolongan ini mencakup :
– Industri minyak sayur mentah, seperti minyak zaitun, minyak kedelai, minyak biji bunga matahari, minyak biji kapas, rape, minyak mustard, minyak
biji rami dan lain-lain
–               Industri pengolahan minyak murni dari sayuran, seperti minyak zaitun, minyak kedelai
–               Industri tepung atau makanan yang tidak dihilangkan minyaknya (non deffated) dari biji yang menghasilkan minyak, kacang berminyak atau biji berminyak
–               Industri margarin
–               Industri melanges dan sejenisnya
–               Industri minyak masak campuran
–               Pengolahan minyak sayur, seperti penghancuran, pendidihan, pengeringan, hidrogenasi

1042 INDUSTRI KOPRA, MINYAK MENTAH DAN MINYAK GORENG KELAPA, TEPUNG DAN PELET KELAPA

Subgolongan ini mencakup :
–      Industri kopra
–      Industri minyak mentah kelapa
–      Industri minyak goreng kelapa
–      Industri tepung dari kelapa
–      Industri pelet dari kelapa

1043 INDUSTRI MINYAK MENTAH/MURNI KELAPA SAWIT (CRUDE PALM OIL) DAN MINYAK GORENG KELAPA SAWIT

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil)
–               Industri minyak goreng kelapa sawit
Termasuk dalan subgolongan ini:
–               Industri minyak mentah inti kelapa sawit (crude palm kernel oil)
–               Industri pemisahan/fraksinasi minyak mentah kelapa sawait dan inti kelapa sawit
–               Industri pemurnian minyak mentah kelapa swit dan inti kelapa sawit – Industri pemisahan/fraksinasi minyak murni kelapa sawit dan inti kelapa sawit

1049 INDUSTRI MINYAK MENTAH DAN LEMAK NABATI DAN HEWANI LAINNYA

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri minyak dan lemak dari binatang yang tidak dapat dimakan – Produksi (linter) sisaan kapas, bungkil atau ampas dan hasil sisaan lainnya dari produksi minyak
–               Penyulingan minyak dari ikan dan mamalia laut
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Pengubahan dan pembersihan lemak babi dan lemak-lemak binatang lain, lihat 1013
–               Penggilingan jagung basah, lihat 1062
–               Produksi minyak-minyak yang pokok, lihat 2029
–               Pengolahan lemak dan minyak dengan proses kimia, lihat 2029

1051 INDUSTRI PENGOLAHAN SUSU SEGAR DAN KRIM

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri pengolahan susu cair segar, susu pasteurisasi, sterilisasi, homogenisasi dan atau pemanasan ultra (UHT)
–               Industri pengolahan krim dari susu cair segar, pasteurisasi, sterilisasi dan homogenisasi

1052 INDUSTRI PENGOLAHAN SUSU BUBUK DAN SUSU KENTAL

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri pengolahan susu bubuk atau susu kental dengan pemanis atau tidak
–               Industri pengolahan susu atau krim dalam bentuk yang padat

1053 INDUSTRI PENGOLAHAN ES KRIM DAN SEJENISNYA

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri pengolahan es krim
–               Industri pengolahan lainnya yang dapat dimakan, seperti sorbet, es lilin, ice drop dan es dengan berbagai rasa lainnya

1059 INDUSTRI PENGOLAHAN PRODUK DARI SUSU LAINNYA

Subgolongan ini mencakup :
–      Industri minuman yang berbahan dasar susu
–      Industri mentega
–      Industri yoghurt
–      Industri keju dan dadih
–      Industri air dadih
–      Industri kasein atau laktosa (susu manis)
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Produksi susu mentah (sapi), lihat 0141
–               Produksi susu mentah (unta), lihat 0143
–               Produksi susu mentah (domba, kambing, kuda, keledai), lihat 0144
–               Industri pengolahan susu dan keju pengganti dari selain susu, lihat 1079 – Kegiatan es krim parlour, lihat 5610

1061 INDUSTRI PENGGILINGAN SERELIA DAN BIJI-BIJIAN LAINNYA (BUKAN BERAS DAN JAGUNG)

Subgolongan ini mencakup :
–               Penggilingan serelia seperti produksi tepung, pelet dari gandum, rye, oat atau serelia lainnya
–               Penggilingan sayuran, yaitu produksi tepung atau makanan yang berasal dari pengeringan sayuran, akar atau umbi-umbian atau kacang-kacangan yang bisa dimakan
–               Industri makanan sereal untuk sarapan pagi
–               Industri tepung campuran dan adonan tepung yang sudah dicampur untuk roti, kue, biskuit, kue dadar.
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri tepung dan makanan dari kentang, lihat 1031
–               Penggilingan jagung basah, lihat 1063

1062 INDUSTRI PATI DAN PRODUK PATI (BUKAN BERAS DAN JAGUNG)

Subgolongan ini mencakup :
–      Industri pati dari kentang
–      Industri glukosa, sirup glukosa, maltosa, inulin
–      Industri gluten
–      Industri tapioka dan pengganti tapioka yang diolah dari pati
Subgolongan ini tidak mencakup :
–      Industri laktosa (susu manis), lihat 1059
–      Produksi gula tebu dan gula bit, lihat 1072

1063 INDUSTRI PENGGILINGAN BERAS DAN JAGUNG DAN INDUSTRI TEPUNG BERAS DAN JAGUNG

Subgolongan ini mencakup :
–               Penggilingan padi, termasuk produksi sekam, penggilingan, penghalusan, pemasakan setengah matang atau pengubahan beras
–               Produksi tepung beras
–               Industri pati dari beras
–               Penggilingan jagung, seperti produksi tepung, pelet dari jagung
–               Penggilingan jagung basah
–               Industri pati dari jagung
–               Industri minyak jagung

1071 INDUSTRI PRODUK ROTI DAN KUE

Subgolongan ini termasuk produk roti segar, beku atau kering, seperti :
–               Industri roti tawar dan roti kadet
–               Industri kue kering, kue, pie, tart
–               Industri biskuit dan produk roti kering lainnya
–               Industri pengawetan kue kering dan cake
–               Industri produk makanan ringan (cookies, cracker, kue kering) baik yang manis atau asin – Industri tortillas
–               Industri produk roti yang dibekukan, seperti pancake, waffle, roti kadet
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri pasta, lihat 1074
–               Industri makanan ringan dari kentang, lihat 1039
–               Pemanasan roti untuk konsumsi segera, lihat bagian 56

1072 INDUSTRI GULA

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri pemurnian gula (sukrosa) dan gula pengganti dari jus tebu, bit, maple dan kelapa, nira, aren
–               Industri sirup gula
–               Industri molasse (harum manis)
–               Produksi sirup dan gula maple
Sub golongan ini tidak mencakup :
–               Industri glukosa, sirup glukosa, maltosa, lihat 1062

1073 INDUSTRI KAKAO, COKELAT DAN KEMBANG GULA

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri kakao, mentega kakao, lemak kakao dan minyak kakao
–               Industri cokelat dan gula-gula dari cokelat
–               Industri gula-gula, seperti caramel, cachous, nougat, fondant, cokelat putih
–               Industri permen karet
–               Pengawetan manisan buah, kacang, kulit buah dan bagian lain dari tumbuhan
–               Industri permen obat batuk dan pastilles
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri gula sukrosa, lihat 1072

1074 INDUSTRI MAKARONI, MIE DAN PRODUK SEJENISNYA

Subgolongan ini mencakup :
–      Industri pasta seperti makaroni dan mie, baik dimasak atau tidak
–      Industri couscous
–      Industri produk pasta yang dibekukan atau dikalengkan
Subgolongan ini tidak mencakup :
–      Industri makanan couscous olahan, lihat 1075
–      Industri sup yang bahannya pasta, lihat 1079

1075 INDUSTRI MAKANAN DAN MASAKAN OLAHAN

Subgolongan ini mencakup industri makanan siap saji (diolah, dibumbui dan dimasak) diolah untuk tujuan diawetkan dalam kaleng atau dibekukan dan biasanya dikemas dan dilabel untuk dijual kembali. Subgolongan ini tidak termasuk pengolahan makanan untuk konsumsi segera, seperti di restoran. Makanan atau masakan olahan ini mengandung sedikitnya dua bahan utama yang berbeda (selain bumbu).
Subgolongan ini mencakup :
–               Industri masakan daging atau unggas
–               Industri masakan ikan (kecuali masakan ikan dan udang dalam kaleng)
–               Industri masakan sayuran siap saji
–               Industri masakan rebusan dalam kaleng dan makanan di dalam wadah hampa udara
–               Industri masakan siap saji yang lain
–               Industri pizza beku
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri makanan segar atau makanan dengan hanya satu macam bahan utama saja, lihat golongan pokok 10
–               Perdagangan besar makanan dan masakan olahan, lihat 4632
– Kegiatan kontraktor jasa makanan, lihat 5629

1076 INDUSTRI PENGOLAHAN KOPI, TEH DAN HERBAL (HERB INFUSION)

Subgolongan ini mencakup :
–               Proses penghilangan kaffein dan penyangraian kopi
–               Produksi hasil kopi, seperti kopi sangrai, kopi bubuk, kopi instan, ekstrak dan sari kopi
–               Industri pengganti kopi
–               Pencampuran teh dan mate
–               Industri ekstraksi dan olahan berbahan dasar teh dan mate
–               Industri herbal (mint, vervain, chamomil)

1077 INDUSTRI BUMBU-BUMBUAN DAN PRODUK MASAK LAINNYA

Subgolongan ini mencakup :
– Industri bumbu-bumbu, saus dan rempah-rempah, seperti mayonais, tepung mustar dan mustar olahan
–               Industri madu dan karamel buatan
–               Industri cuka
–               Pengolahan garam menjadi garam makan yang berkualitas, seperti garam beryodium
–               Industri ekstraksi dan jus dari daging, ikan dan biota air lainnya (crustacea, mollusca)
–               Industri konsentrat buatan

1079 INDUSTRI PRODUK MAKANAN LAINNYA

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri soup dan kaldu
–               Industri makanan khusus, seperti formula bayi, susu lanjutan dan makanan lanjutan lainnya, makanan bayi dan makanan yang mengandung bahan yang dihomogenisasi
–               Industri makanan yang tidak tahan lama, seperti sandwich, pizza mentah dan lainnya
Subgolongan ini juga mencakup :
–               Industri ragi
–               Industri susu dan keju pengganti dari selain susu
–               Industri produk telur dan albumin telur
–               Industri krimer nabati
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Pertanian tanaman rempah-rempah, lihat 0128
–               Industri makanan olahan yang tidak tahan lama dari buah-buahan dan sayuran (misalnya salad, sayuran yang dikupas, bean curd), lihat 1039
–               Industri inulin, lihat 1062
–               Industri pizza beku, lihat 1075
–               Industri minuman keras, bir, anggur dan soft drink, lihat golongan pokok 11
–               Olahan produk botanik untuk keperluan obat-obatan, lihat 2102

1080 INDUSTRI MAKANAN HEWAN

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri makanan untuk hewan piaraan, termasuk anjing, kucing, burung, ikan dan lain-lain
–               Industri makanan untuk hewan ternak, termasuk sari makanan ternak dan suplemen makanan
–               Pengolahan makanan tunggal untuk hewan ternak
–               Pengolahan isi perut hasil penyembelihan hewan untuk memproduksi makanan ternak
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Produksi tepung ikan untuk makanan hewan, lihat golongan 102
–               Produksi bungkil atau ampas biji penghasil minyak, lihat 1042 – Kegiatan yang menghasilkan produk yang berguna sebagai makanan hewan tanpa pengolahan khusus, contohnya biji penghasil minyak, lihat 1049, sisa penggilingan padi-padian, lihat golongan 106 dan lain-lain

1101 INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL HASIL DESTILASI

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri minuman beralkohol hasil destilasi dengan kadar alkohol lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen), seperti whisky, brandi, gin, liqueurs atau minuman beralkohol lainnya – Pencampuran minuman beralkohol hasil destilasi
–               Produksi minuman beralkohol netral (tanpa rasa/flavor)
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri etil alkohol, lihat 2011
–               Industri minuman beralkohol tanpa destilasi, lihat 1102, 1103 – Pengemasan dalam botol dan pelabelan, lihat 4633 (jika kegiatannya sebagai bagian dari perdagangan besar) dan 8292 (jika kegiatannya dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak)

1102 INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL HASIL FERMENTASI ANGGUR DAN HASIL PERTANIAN LAINNYA

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri minuman beralkohol hasil fermentasi dengan kadar alkohol lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen)
–               Industri minuman anggur dan sejenisnya
–               Industri sparkling wine
–               Industri minuman anggur dari sari anggur
–               Industri fermentasi tanpa destilasi minuman beralkohol, seperti sake, sari buah apel, perry, mrad, minuman anggur dari buah lain dan minuman campuran yang mengandung alkohol
–               Industri minuman anggur putih dan sejenisnya
–               Pencampuran minuman anggur
–               ndustri minuman anggur beralkohol rendah atau tidak beralkohol
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri cuka, lihat 1077
–               Pengemasan dalam botol dan pelabelan, lihat 4633 (jika kegiatannya sebagai bagian dari perdagangan besar) dan 8292 (jika kegiatannya dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak)

1103 INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL HASIL FERMENTASI MALT DAN INDUSTRI MALT

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri minuman beralkohol dari malt dengan kadar alkohol sampai 5% (lima persen), seperti bir, ale, porter dan stout
–               Industri malt
–               Industri bir beralkohol rendah atau tanpa alkohol

1104 INDUSTRI MINUMAN RINGAN

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri minuman ringan beraroma tanpa alkohol atau rasa manis, seperti lemonade, orangeade, cola, minuman buah, air tonik
–               Industri minuman tidak beralkohol, kecuali bir dan anggur tanpa alkohol

1105 INDUSTRI AIR MINUM DAN AIR MINERAL

Subgolongan ini mencakup :
– Produksi air mineral alami dan air minum dalam kemasan lainnya

1109 INDUSTRI MINUMAN LAINNYA

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri minuman penyegar
–               Industri minuman lainnya
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Produksi jus buah dan sayuran, lihat 1033
–               Industri minuman mengandung susu, lihat 1059
–               Industri kopi, teh dan produk mate, lihat 1076
–               Industri minuman anggur tidak beralkohol, lihat 1102
–               Industri bir tidak beralkohol, lihat 1103
–               Pengemasan dalam botol dan pelabelan, lihat 4630 (jika kegiatannya sebagai bagian dari perdagangan besar) dan 8292 (jika kegiatannya atas dasar balas jasa atau kontrak)

1201 INDUSTRI ROKOK DAN PRODUK TEMBAKAU LAINNYA

Subgolongan ini mencakup :
– Industri produk tembakau dan produk tembakau pengganti, seperti rokok,
rokok tembakau, cerutu, tembakau pipa, tembakau yang dikunyah dan tembakau sedot (snuff)

1209 INDUSTRI PENGOLAHAN TEMBAKAU LAINNYA

Subgolongan ini mencakup :
–               Pengeringan dan pengolahan tembakau lainnya
–               Industri homogenisasi atau rekonstitusi tembakau – Industri bumbu rokok dan kelengkapan rokok lainnya
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Penanaman atau proses pengolahan awal tembakau, lihat 0115, 0163

1311 INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PEMINTALAN SERAT TEKSTIL

Subgolongan ini mencakup :
–               Persiapan pengolahan serat tekstil, seperti proses penggulungan danpencucian sutera, degreasasi dan karbonisasi wol dan pencelupan bulu domba, penyusunan dan penyisiran serat semua jenis binatang, tumbuhan dan serat buatan manusia
–               Pemintalan dan industri benang rajutan atau benang jahit untuk tenunan atau jahitan, untuk perdagangan atau untuk proses selanjutnya, seperti proses penteksturan, penyimpulan, pelipatan, dan pencucian benang rajutan buatan atau sintetis dan industri benang rajutan dari bubur kayu
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Persiapan pengolahan yang dilakukan dalam kegiatan kombinasi dengan pertanian atau peternakan, lihat golongan pokok 01
–               Retting tanaman tumbuhan serat tekstil (jute, flax-coir) lihat 0116
–               Pemisahan biji kapas, lihat 0163
–               Industri serat dan tali sintetis atau buatan, industri benang rajutan tunggal (termasuk benang rajutan dengan berketahanan tinggi dan benang rajutan untuk karpet) dari serat sintetis atau buatan, lihat 2030
–               Industri fiberglas, lihat 2312

1312 INDUSTRI PERTENUNAN TEKSTIL

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri penenunan tekstil dengan benang kapas, wol atau sutera, termasuk dari benang rajut campuran atau benang rajut buatan atau sintetis
–               Industri kain tenun lainnya, dengan benang rajut yang berasal dari rami, serat bast dan benang khusus
Subgolongan ini juga mencakup :
–               Industri tenun tumpuk atau kain korden, handuk, furing dan lain-lain
–               Industri penenunan tekstil dari serat kaca
–               Industri tenun karbon (woven carbon) dan benang “”aramid”” – Industri bulu binatang buatan (tiruan) dengan penenunan
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri kain rajutan dan sulaman, lihat 1391
–               Industri tekstil penutup lantai, lihat 1393
–               Industri kain bukan tenun dan lakan atau bulu kempa, lihat 1399
–               Industri tekstil narrow (tipis), lihat 1399

1313 INDUSTRI PENYELESAIAN AKHIR TEKSTIL

Subgolongan ini mencakup :
–               Pemutihan dan pencelupan serat tekstil, benang rajut, kain dan barang-barang tekstil termasuk pakaian
–               Penyiapan, pengeringan, penguapan, penyusutan, penambalan, sanforizing, mercerizing kain dan barang-barang tekstil termasuk pakaian
Subgolongan ini juga mencakup :
–               Pemutihan jeans
–               Pelipatan kain dan pengerjaan sejenis pada tekstil
–               Pembuatan tahan air, pelapisan, pengaretan, atau peresapan pakaian
–               Pencetakan tabir sutera pada kain dan pakaian jadi
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri kain yang diresapi, dilapisi, ditutupi, dilaminasi dengan karet di mana karet tersebut menjadi unsur utamanya, lihat 2219

1391 INDUSTRI KAIN RAJUTAN DAN SULAMAN

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri pengolahan dan pembuatan kain rajutan atau sulaman untuk handuk, jaring dan kain rajutan untuk perlengkapan jendela yang dibuat dengan mesin Raschel atau sejenisnya dan kain rajutan dan sulaman lain – Industri bulu binatang tiruan dengan cara dirajut
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri jaring dan perlengkapan jendela dengan jenis kain dengan tali yang dirajut pada mesin Raschel dan sejenisnya, lihat 1399 – Industri pakaian jadi yang dirajut dan disulam, lihat 1430

1392 INDUSTRI PEMBUATAN BARANG TEKSTIL, BUKAN PAKAIAN JADI

Subgolongan ini mencakup :
– Industri pembuatan barang-barang dari berbagai bahan kain/tekstil, termasuk kain rajutan atau sulaman, seperti selimut, termasuk permadani untuk bepergian; linen untuk kasur, linen untuk meja (taplak), linen untuk dapur atau toilet; dan selimut kapas, bantal kursi, bantal, guling, kantong tidur dan lain-lain – Industri pembuatan barang-barang perlengkapan, seperti gorden, kelambu, sprei, kerai, penutup mesin atau perabotan; terpal, tenda, perlengkapan untuk berkemah, layar, pelindung dari cahaya matahari, penutup mobil, mesin dan perabot dan lain-lain; bendera, spanduk, umbul-umbul dan lain-lain; lap pembersih, kain untuk pencuci piring dan barang perlengkapan sejenisnya, jaket keselamatan, parasut dan lain-lain
Subgolongan ini juga mencakup :
–      Industri tekstil yang merupakan bagian dari selimut listrik
–      Industri permadani hiasan dinding dengan tenunan tangan
–      Industri penutup ban
Subgolongan ini tidak mencakup :
–      Industri barang-barang tekstil untuk keperluan teknik, lihat 1399

1393 INDUSTRI KARPET DAN PERMADANI

Subgolongan ini mencakup :
– Industri tekstil penutup lantai, seperti karpet, permadani dan keset ubin
–               Industri penutup lantai dari lakan atau bulu kempa yang dibuat dengan jarum tenun
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri keset dan tikar dari bahan anyaman, lihat 1629
–               Industri penutup lantai dari gabus, lihat 1629
–               Industri penutup lantai yang lentur seperti vinil, linoleum, lihat 2224

1394 INDUSTRI TALI DAN BARANG DARI TALI

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri tali ikat, tali temali, tali dan kabel dari serat atau carik tekstil atau sejenisnya baik yang diisi atau tidak, dilapisi atau tidak, ditutupi atau tidak, dan disarungi atau tidak oleh karet atau plastik
–               Industri jala rajut dari tali ikat, tali temali atau tali
–               Industri barang dari tali atau jala, seperti jala ikan, spatbor kapal (ship’s fenders), alas duduk yang terpisah (unloading cushions), kain gendongan yang diisi, tali atau kabel dengan cincin logam dan lainnya
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri jaring rambut/harnest, lihat 1413
–               Industri tali kabel, lihat 2595

1399 INDUSTRI TEKSTIL LAINNYA YTDL

Subgolongan ini mencakup semua kegiatan yang berhubungan dengan industri tekstil atau produk tekstil, yang tidak secara khusus tercakup di golongan pokok 13 atau 14, mencakup sejumlah besar proses dan bermacam-macam jenis barang.
Subgolongan ini mencakup :
–               Industri kain tenun narrow (tipis)
–               Industri label, badge dan lain-lain
–               Industri penghiasan ornamen (hiasan), seperti pita, jumbai, pompon dan lain-lain
–               Industri lakan atau bulu kempa
–               Industri kain tule dan kain jaring lainnya dan renda serta sulaman
–               Industri kain yang dilapisi, diisi, ditutupi atau dilaminasi dengan plastik – Industri benang rajutan yang dimetalisasi atau benang rajutan yang di gimp dan benang atau tali karet yang dilapisi dengan bahan tekstil, benang atau potongan kain yang diisi, dilapisi dan dibungkus dengan karet atau plastik – Industri kain tali tyre dari benang rajutan dengan ketahanan tinggi buatan tangan
–               Industri kain dengan lapisan lain, seperti kain untuk menggambar/menjiplak, kain kanvas yang digunakan pelukis, bukram (linen untuk menjilid buku) dan kain yang dikeraskan sejenis, kain yang dilapisi dengan getah atau amylaceous
–               Industri berbagai barang tekstil, seperti sumbu kain, mantel gas pijar dan selang gas
–               Kain mantel, selang air yang mengandung unsur tekstil, lajur atau ban berjalan pembawa barang (baik yang dikuatkan dengan logam atau bahan lain atau tidak), kain gulungan dan kain tapis
–               Hiasan untuk kendaraan atau otomotif
–               Industri pita pakaian yang sensitif tekanan
–               Papan kanvas seniman dan kain untuk menggambar atau menjiplak
–               Industri tali sepatu dari tekstil
–               Industri handuk atau lap muka dan puff bedak
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri penutup lantai dari lakan atau bulu kempa yang dibuat dengan jarum tenun, lihat 1393
–               Industri kapas tekstil dan barang-barang dari kapas, seperti tisue kesehatan, tampon dan lain-lain, lihat 1709
–               Industri lajur atau ban berjalan pembawa barang dari kain, benang atau
kabel yang diisi, dilapisi, ditutupi dengan karet di mana karet menjadi unsur utama, lihat 2219
– Industri lempengan atau lembaran serat karet atau plastik yang dicampur tekstil dengan tujuan hanya untuk menguatkan, lihat 2219, 2229 – Industri kain yang dibuat dari kawat logam yang ditenun, lihat 2599

1411 INDUSTRI PAKAIAN JADI (BUKAN PENJAHITAN DAN PEMBUATAN PAKAIAN)

Subgolongan ini mencakup industri pakaian jadi. Bahan yang digunakan berbagai macam, seperti bahan yang dilapisi, diresapi atau berkaret.
Subgolongan ini mencakup :
–               Industri pembuatan pakaian jadi dari kulit atau kulit campuran, termasuk aksesori pakaian dari kulit seperti welder’s leather aprons (pakaian kerja tukang las dari kulit )
–               Industri pakaian kerja
–               Industri pakaian yang terbuat dari tenunan, rajutan atau sulaman, bukan tenunan dan lainnya untuk laki-laki, perempuan dan anak-anak, seperti jas/mantel, setelan, jaket, pakaian pengantin, rok
–               Industri pakaian dalam dan pakaian tidur yang terbuat dari rajutan, tenunan, sulaman atau renda dan lainnya untuk laki-laki, perempuan dan anak-anak, seperti kaos, kemeja, celana dalam, piyama, pakaian tidur, gaun, blus, korset, rok dalam, kutang, korset dan lain-lain
–               Industri pakaian bayi, pakaian olahraga, pakaian ski, pakaian renang dan lain-lain

1412 PENJAHITAN DAN PEMBUATAN PAKAIAN SESUAI PESANAN

Subgolongan ini mencakup :
– Kegiatan penjahit dan pembuatan pakaian sesuai pesanan

1413 INDUSTRI PERLENGKAPAN PAKAIAN YANG UTAMANYA TERBUAT DARI TEKSTIL

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri topi dan peci
–               Industri aksesori pakaian lainnya, seperti sarung tangan, ikat pinggang, syal, dasi, bando, dasi tuksedo dan lain-lain
Subgolongan ini juga mencakup :
–               Industri penutup kepala dari kulit berbulu
–               Industri alas kaki dari bahan kain tanpa sol
–               Industri bagian-bagian dari produk yang disebutkan sebelumnya
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri pakaian jadi dari kulit berbulu (kecuali topi, penutup kepala), lihat 1420
–               Industri alas kaki, lihat 1520
–               Industri pakaian dari karet atau plastik yang dipasang dengan jahitan, lihat 2219, 2229
–               Industri sarung tangan olahraga dan topi olahraga dari kulit, lihat 3230
–               Industri topi pengaman (kecuali topi olahraga), lihat 3290
–               Industri pakaian pelindung keamanan dan tahan api, lihat 3290
–               Jasa perbaikan pakaian jadi, lihat 9529

1420 INDUSTRI PAKAIAN JADI DAN BARANG DARI KULIT BERBULU

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri barang-barang yang terbuat dari kulit berbulu, seperti pakaian dan aksesori pakaian dari kulit berbulu; berbagai barang dari kulit berbulu, seperti gambar, tikar, keset, dan lain-lain; barang-barang lain dari kulit berbulu, seperti permadani, kain kilap industri
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Produksi kulit berbulu mentah, lihat golongan 014 dan 017
–               Produksi kulit dan kulit jangat mentah, lihat 1013
–               Industri kulit berbulu imitasi (pakaian berbulu panjang yang dibuat dengan cara ditenun atau dirajut), lihat 1312,1391
–               Industri penutup kepala kulit berbulu, lihat 1413
–               Industri pakaian yang dihias dengan kulit berbulu, lihat 1411
–               Pengolahan dan pencelupan kulit berbulu, lihat 1511
–               Industri bot atau sepatu yang bagiannya ada kulit berbulu, lihat 1520

1430 INDUSTRI PAKAIAN JADI RAJUTAN DAN SULAMAN/BORDIR

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri pembuatan pakaian jadi dari bahan rajutan atau sulaman dan barang-barang jadi lain, seperti sweater, kardigan, baju kaos, mantel, dan barang sejenisnya
–               Industri kaos kaki, termasuk kaos kaki, stocking, pantyhose
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri kain rajutan dan sulaman, lihat 1391

1511 INDUSTRI KULIT DAN KULIT BUATAN, TERMASUK PENCELUPAN KULIT BERBULU

Subgolongan ini mencakup :
–               Penyamakan, pencelupan dan pengolahan kulit dan kulit jangat – Industri pengolahan simlir (chamois), pengolahan perkamen, kulit yang dimetalisasi atau dipatenkan
–               Industri kulit campuran
–               Pengguntingan, penyikatan, penyamakan, pemutihan, pencukuran dan pencabutan dan pencelupan kulit dan kulit jangat yang memiliki rambut
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Produksi kulit dan kulit jangat sebagai bagian dari peternakan, lihat golongan 014
–               Produksi kulit dan kulit jangat sebagai bagian dari penyembelihan, lihat 1013
–               Industri pakaian dari kulit, lihat 1411
–               Industri kulit imitasi yang bahan dasarnya bukan kulit asli, lihat 2219, 2229

1512 INDUSTRI BARANG DARI KULIT DAN KULIT BUATAN, KOPER, TAS TANGAN DAN SEJENISNYA, PELANA DAN ALAT PENGEKANG (HARNESS)

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri tas koper, tas tangan dan sejenisnya dari kulit, kulit campuran atau bahan lain seperti plastik, tekstil, serat yang divulkanisir atau paperboard dimana menggunakan teknologi yang sama yang digunakan pada kulit – Industri pelana dan alat pengekang kuda dan lainnya
–               Industri tali jam yang bukan metalik (kain, kulit, plastik)
–               Industri bermacam-macam barang yang terbuat dari kulit atau kulit campuran, seperti sabuk pengaman, alat pengepak dan lain-lain
–               Industri tali sepatu dari kulit
–               Industri cambuk kuda dan cambuk untuk membajak sawah
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri pakaian dari kulit, lihat 1411
–               Industri sarung tangan dan topi dari kulit, lihat 1413
–               Industri alas kaki, lihat 1520
–               Industri sadel sepeda, lihat 3092
–               Industri tali jam dari logam mulia, lihat 3211
–               Industri tali jam dari logam tidak murni, lihat 3212
–               Industri sabuk pengaman tukang kawat dan sabuk lainnya yang berhubungan dengan keperluan pekerjaan, lihat 3290

1520 INDUSTRI ALAS KAKI

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri alas kaki untuk berbagai kegunaan dari segala macam bahan, dengan berbagai proses, termasuk pencetakan (lihat pengecualian di bawah ini)
–               Industri bagian alas kaki dari kulit, seperti industri bagian atas alas kaki, bagian luar dan dalam sol, hak dan lain-lain
–               Industri gaiter, legging dan barang sejenisnya
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri alas kaki dari bahan tekstil tanpa sol terpasang, lihat 1413
–               Industri bagian sepatu yang terbuat dari kayu (contoh hak sepatu), lihat
1629
–               Industri sepatu bot karet dan sepatu ber-sol dan ber-hak karet dan bagian alas kaki lain yang terbuat dari karet, lihat 2219
–               Industri bagian alas kaki yang terbuat dari plastik, lihat 2229
–               Industri sepatu bot ski, lihat 3230
–               Industri sepatu ortopedik, lihat 3250

1610 INDUSTRI PENGGERGAJIAN DAN PENGAWETAN KAYU, ROTAN, BAMBU DAN SEJENISNYA

Subgolongan ini mencakup :
–               Penggergajian, penyerutan dan pengolahan kayu dengan mesin
–               Pengirisan, pengulitan dan pemotongan kayu gelondongan
–               Industri kayu untuk bantalan rel kereta
–               Industri kayu untuk lantai
–               Industri wol kayu, tepung kayu, irisan dan partikel kayu
Subgolongan ini juga mencakup :
–               Pengeringan kayu (pengawetan)
–               Pengolahan kimia dan perendaman kayu dengan bahan pengawet atau bahan lainnya
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Penebangan kayu dan produksi kayu dalam keadaan kasar, lihat 0220 – Industri lembaran lapisan veneer (kayu halus) yang cukup tipis yang digunakan dalam pembuatan triplek, papan dan panel, lihat 1621
–               Industri atap sirap, manik-manik kayu dan papan hias tembok, lihat 1622

1621 INDUSTRI KAYU LAPIS, VENEER DAN SEJENISNYA

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri lembaran veneer (kayu halus) yang cukup tipis yang digunakan untuk melapisi, membuat triplek atau kegunaan lainnya, meliputi proses pelicinan, pencelupan, pelapisan, pengisian, penguatan (baik dengan kertas atau kain) dan dibuat dalam bentuk motif
–               Industri triplek, panel veneer (kayu halus) dan jenis papan dan lembaran berlapis kayu
–               Industri papan partikel dan papan serat
–               Industri kayu padat
–               Industri kayu berlapis perekat (lem), kayu halus berlapis

1622 INDUSTRI BARANG BANGUNAN DARI KAYU

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri barang-barang dari kayu yang digunakan utamanya untuk industri konstruksi, seperti balok, kaso, rangka atap; tiang penopang yang dibuat dari kayu, berlapis perekat atau dihubungkan dengan logam (metal); pintu, jendela, daun jendela dan rangkanya, baik yang mengandung bahan logam atau tidak, seperti engsel, kunci dan sebagainya; tangga, susuran tangga; manik-manik dari kayu dan papan penghias tembok dan papan nama; lantai dari papan yang bergambar (lantai hias), kepingan atau potongan lantai dan lainnya yang terpasang menjadi panel
–               Industri rumah/bangunan pabrikan atau prafabrik atau elemen-elemennya yang didominasi oleh kayu – Industri rumah bergerak
–               Industri partisi kayu (tidak termasuk penyekat ruangan yang berdiri sendiri/furnitur)
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri kayu yang dipasang untuk lantai, lihat 1610
–               Industri lemari dapur (kabinet), rak buku, lemari pakaian dan sebagainya, lihat 3100
–               Industri partisi kayu, penyekat ruangan yang berdiri sendiri/furnitur, lihat 3100

1623 INDUSTRI WADAH DARI KAYU

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri kotak kemas, boks, peti kayu, drum kayu dan kemasan sejenisnya dari kayu
–               Industri palet (pallets), kotak palet dan papan muat dari kayu lainnya
–               Industri barel, tong, ember dan produk dari kayu lainnya
–               Industri gulungan kawat dari kayu
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri tas koper (luggage), lihat 1512
–               Industri wadah dari bahan anyaman, lihat 1629

1629 INDUSTRI BARANG LAINNYA DARI KAYU; INDUSTRI BARANG DARI GABUS DAN BARANG ANYAMAN DARI JERAMI, ROTAN, BAMBU DAN SEJENISNYA

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri berbagai macam barang dari kayu, seperti gagang atau badan untuk perkakas, sapu, sikat; bagian dari bot dan sepatu (seperti hak dan alas sepatu); gantungan baju, frame cermin dan pigura dari kayu, frame kanvas; gagang payung, tongkat dan sejenisnya; peralatan rumah tangga dan peralatan dapur dari kayu; patung dan ornamen dari kayu; kotak kayu untuk perhiasan, alat makan seperti sendok, garpu dan pisau dan barang sejenisnya; kumparan dari kayu, gulungan benang jahit dan barang sejenisnya dari kayu; kayu cetakan untuk pembuatan pipa rokok dan barang lainnya dari kayu
–               Pengolahan gabus alami, industri gabus aglomerasi
–               Industri barang dari gabus alami atau gabus aglomerasi, termasuk penutup lantai dari gabus
–               Industri bahan anyaman dan barang dari bahan anyaman, seperti keset kaki, tikar, kasa/tabir, wadah dan sebagainya
–               Industri keranjang dan barang anyaman
–               Industri kayu bakar, dibuat dari kayu atau bahan substitusi seperti ampas kopi atau biji kedelai yang dipres
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri keset kaki atau tikar dari bahan tekstil, lihat 1392
–               Industri tas koper (luggage), lihat 1512
–               Industri alas kaki dari kayu, lihat 1520
–               Industri korek api, lihat 2029
–               Industri kotak jam dinding, lihat 2652
–               Industri kumparan atau gulungan dari kayu yang menjadi bagian dari mesin tekstil, lihat 2826
–               Industri furnitur, lihat 3100
–               Industri mainan dari kayu, lihat 3240
–               Industri pelampung gabus, lihat 3290
–               Industri sikat dan sapu, lihat 3290
–               Industri peti mati, lihat 3290

1701 INDUSTRI BUBUR KERTAS, KERTAS DAN PAPAN KERTAS

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri bubur kertas yang diputihkan, separuh putihkan atau yang tidak diputihkan baik melalui proses mekanis, kimia (pelarutan atau non pelarutan), maupun semi kimia
–               Industri bubur kertas cotton-linters
–               Penghilangan tinta dan industri bubur kertas dari kertas bekas
–               Industri kertas dan papan kertas yang digunakan untuk proses industri lebih
lanjut
Subgolongan ini juga termasuk :
–               Proses lebih lanjut dari kertas dan papan kertas, seperti pelapisan, pembungkusan dan peresapan kertas dan papan kertas; industri kertas kerut (krep); industri laminasi dan kertas timah, jika dilaminasi dengan kertas dan papan kertas
–               Industri kertas buatan tangan
–               Industri kertas koran dan kertas cetak lainnya atau kertas tulis
–               Industri wadding dan webs selulosa dari serat selulosa
–               Industri kertas karbon atau kertas stensil dalam gulungan-gulungan atau lembaran-lembaran besar
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri kertas dan papan kertas bergelombang, lihat 1702
–               Industri barang-barang dari kertas, papan karton, dan bubur kertas yang diproses lebih lanjut, lihat 1709
–               Industri pelapisan atau peresapan kertas, di mana pelapisan atau peresapannya adalah merupakan unsur utama, lihat sub golongan di mana industri pelapisan dan peresapan diklasifikasikan
–               Industri kertas ampelas, lihat 2399

1702 INDUSTRI KERTAS DAN PAPAN KERTAS BERGELOMBANG DAN WADAH DARI KERTAS DAN PAPAN KERTAS

Subgolongan ini mencakup :
–      Industri kertas dan papan kertas bergelombang
–      Industri kemasan dan kotak dari kertas dan papan kertas bergelombang
–      Industri kemasan dan kotak papan kertas yang dapat dilipat
–      Industri kemasan dan kotak dari papan padat
–      Industri kemasan dan kotak lain dari kertas dan papan kertas
–      Industri sak dan kantong kertas
–      Industri kotak file kantor dan barang sejenisnya
Subgolongan ini tidak mencakup :
–      Industri amplop, lihat 1709
–      Industri barang cetakan atau yang dipres yang terbuat dari bubur kertas
(misalnya kotak untuk mengepak telur, piring dari bubur kertas), lihat 1709

1709 INDUSTRI BARANG DARI KERTAS DAN PAPAN KERTAS LAINNYA

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri kertas untuk peralatan rumah tangga dan kertas kesehatan dan barang kertas kapas selulosa, seperti tisu pembersih, sapu tangan, handuk, serbet, kertas toilet, napkin dan napkin untuk bayi dan cangkir, piring dan baki – Industri kertas kapas dan barang dari kertas kapas, seperti handuk/lap, tampon dan sebagainya
–               Industri kertas tulis dan kertas cetak siap pakai
–               Industri kertas printout komputer siap pakai
–               Industri kertas kopi siap pakai
–               Industri kertas stensil dan kertas karbon siap pakai
–               Industri kertas tempel atau berperekat siap pakai
–               Industri amplop dan kartu pos
–               Industri buku register, buku akuntansi, binder, album dan alat-alat tulis baik yang bersifat komersil atau untuk pendidikan sejenisnya
–               Industri kotak, kantong, dompet dan buku catatan yang mengandung susunan kertas
–               Industri wallpaper (kertas dinding) dan jenis pelapis dinding lainnya, termasuk wallpaper berlapis vinyl dan tekstil – Industri label
–               Industri kertas filter dan papan kertas filte
–               Industri gulungan kertas dan papan kertas, gelendong kertas dan papan kertas dan sebagainya
–               Industri tempat telur dan barang-barang lain yang dibuat dari cetakan bubur kertas dan sebagainya – Industri kertas kreasi baru
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri ertas atau papan kertas dalam skala besar, lihat 1701
–               Industri percetakan barang-barang dari kertas, lihat 1811
–               Industri kartu permainan, lihat 3240
– Industri permainan dan mainan dari kertas dan papan kertas, lihat 3240

1811 INDUSTRI PENCETAKAN

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri percetakan surat kabar, majalah dan periodik lainnya seperti tabloid, buku dan brosur, naskah musik, peta, atlas, poster, katalog periklanan, prospektus dan iklan cetak lainnya, perangko pos, perangko perpajakan, dokumen, cek dan kertas rahasia lainnya, buku harian, kalender, formulir bisnis dan barang cetakan komersial lainnya, kertas surat atau alat tulis pribadi dan barang-barang cetakan lainnya hasil mesin cetak, offset, klise foto, fleksografi dan sejenisnya, mesin pengganda, printer komputer, huruf timbul, dan sebagainya termasuk alat cetak cepat
–               Pencetakan langsung ke bahan tekstil, plastik, kaca, logam, kayu dan keramik, kecuali pencetakan tabir sutera pada kain dan pakaian jadi Barang cetakan ini biasanya merupakan hak cipta.
Subgolongan ini juga mencakup :
–               Pencetakan pada label atau tanda pengenal (litografi, pencetakan tulisan di makam, pencetakan fleksografi, dan sebagainya)
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Pencetakan tabir sutera pada kain dan pakaian jadi, lihat 1313
–               Industri barang-barang dari kertas, seperti binder, lihat 1709
–               Penerbitan barang-barang hasil percetakan, lihat golongan 581 – Fotokopi dokumen, lihat 8219

1812 KEGIATAN JASA PENUNJANG PENCETAKAN

Subgolongan ini mencakup :
–               Penjilidan lembar cetakan, misalnya menjadi buku, brosur, majalah, katalog dan sebagainya, dengan melipat, memasang, menjahit, merekatkan, menyatukan, penjilidan dengan perekat, perapihan dan gold stamping – Komposisi, pemasangan huruf, pemasangan foto, input data mencakup scanning dan pengenalan karakter atau huruf optik, penyusunan elektronik – Pembuatan gambar mencakup pemasangan image atau gambar (untuk proses pencetakan mesin cetak dan offset)
–               Pengukiran atau sketsa untuk makam
–               Proses pembuatan gambar langsung di atas pelat (temasuk pelat fotopolimer)
–               Pembuatan gambar untuk pencetakan dan pengecapan relief
–               Pembuatan cetakan untuk percobaan
–               Pekerjaan artistik mencakup penyiapan batu litho dan woodblocks
–               Pembuatan barang reprografi
–               Desain barang cetakan seperti sketsa, layout, barang contoh dan sebagainya
–               Kegiatan grafis lainnya seperti die-sinking dan die-stamping, penggandaan huruf braille, pemukulan dan pengeboran, penyulaman timbul, pemvernisan dan pelapisan, penyisipan dan pelipatan

1820 REPRODUKSI MEDIA REKAMAN

Subgolongan ini mencakup :
–               Reproduksi dari kopi master pelat atau piringan gramofon, compact disk atau CD dan pita yang berisikan musik atau rekaman suara lain
–               Reproduksi dari kopi master rekaman, compak disk atau CD dan tape yang berisikan gambar bergerak atau film dan rekaman video lainnya
–               Reproduksi dari kopi master perangkat lunak atau software dan data pada disk dan pita magnetik
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Reproduksi barang-barang cetakan, lihat 1811
–               Penerbitan perangkat lunak atau software, lihat 5820
–               Produksi dan distribusi gambar bergerak, video tape, dan film pada DVD atau media sejenisnya, lihat 5911, 5912, 5913
–               Reproduksi film gambar bergerak untuk distribusi teater, lihat 5912
–               Produksi kopi master untuk rekaman atau barang-barang audio, lihat 5920

1910 INDUSTRI PRODUK DARI BATU BARA

Subgolongan ini mencakup :
–      Pengoperasian tungku kokas
–      Produksi kokas dan semi kokas
–      Produksi pitch dan pitch kokas
–      Produksi gas oven kokas (gas lampu)
–      Produksi ter batu bara mentah dan ter lignit
–      Pengaglomerasian kokas

1921 INDUSTRI BAHAN BAKAR DAN MINYAK PELUMAS HASIL PENGILANGAN MINYAK BUMI

Subgolongan ini mencakup industri pembuatan bahan bakar gas atau cair dari minyak bumi mentah, mineral atau produk turunannya.
Subgolongan ini mencakup :
–               Produksi bahan bakar motor, seperti bensin, kerosin dan lain-lain – Produksi bahan bakar, seperti minyak bahan bakar berkadar ringan, sedang dan berat, gas sulingan seperti etana, propana dan butana dan sebagainya
–               Industri minyak pelumas, oli dan gemuk yang berbahan dasar minyak, termasuk dari minyak sisa atau limbah

1929 INDUSTRI PRODUK PENGILANGAN MINYAK BUMI LAINNYA

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri produk untuk industri petrokimia dan pembuatan bahan pelapis jalan
–               Industri bermacam-macam produk, seperti white spirit, vaseline, lilin parafin, jelly minyak bumi (petroleum jelly) dan lain-lain
–               Industri briket batu bara padat dan briket bahan bakar lignit
–               Industri briket minyak bumi
–               Pencampuran biofuel, seperti pencampuran alkohol dengan minyak bumi (misalnya gasohol)

2011 INDUSTRI KIMIA DASAR

Subgolongan ini mencakup industri kimia yang menggunakan proses dasar, seperti pemisahan termal dan destilasi (penyulingan). Hasil dari proses ini biasanya memisahkan elemen kimia atau memisahkan bahan campuran kimia.
Subgolongan ini mencakup :
–               Industri pencairan atau kompresi gas anorganik atau gas medis, seperti gas dasar, udara cair atau terkompresi, gas pendingin, gas industri campuran, gas inersia (lembam) seperti karbondioksida dan gas isolasi
–               Industri bahan celup dan pigmen dari berbagai sumber dalam bentuk dasar atau konsentrat
–               Industri unsur kimia
–               Industri asam anorganik kecuali asam nitrit
–               Industri alkali, larutan alkali dan zat anorganik dasar lainnya kecuali amonia
–               Industri senyawa anorganik lainnya
–               Industri kimia organik dasar, seperti hidrokarbon asiklis, jenuh dan tidak jenuh; hidrokarbon siklis, jenuh dan tidak jenuh; alkohol siklis dan asiklis; asam mono dan polikarbon, termasuk asam asetat; bahan senyawa oksigen lainnya, termasuk aldehida, keton, kinon, dan bahan senyawa dual atau polioksigen; gliserol sintetis; bahan senyawa organik nitrogen, termasuk amino; fermentasi
tebu, jagung atau sejenisnya untuk menghasilkan alkohol dan ester; bahan senyawa organik lainnya, termasuk produk destilasi (penyulingan) kayu
(misalnya arang kayu) dan lain-lain
–               Industri air suling
–               Industri produk aromatik sintetis
–               Pemanggangan pirit besi
Subgolongan ini juga mencakup :
–               Industri produk sejenis yang digunakan sebagai alat atau zat berpijar atau luminophores (benda bercahaya)
–               Pengayaan bijih uranium dan torium dan produksi unsur bahan bakar untuk reaktor nuklir
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Ekstraksi metana, etana, butana atau propana, lihat 0620
–               Industri gas bahan bakar seperti etana, butana, atau propana pada pengilangan minyak bumi, lihat 1921
–               Industri pupuk nitrogen dan bahan senyawa nitrogen, lihat 2012
–               Industri amonia, lihat 2012
–               Industri potasium nitrit dan nitrat, lihat 2012
–               Industri amonium karbonat, lihat 2012
–               Industri plastik dalam bentuk dasar, lihat 2013
–               Industri karet sintetis dalam bentuk dasar, lihat 2013
–               Industri bahan celup dan pigmen, lihat 2022
–               Industri gliserol mentah, lihat 2023
–               Industri minyak dasar alami, lihat 2029
–               Industri air suling aromatis, lihat 2029
–               Industri asam salisilik dan o-asetilsalisilik, lihat 2101

2012 INDUSTRI PUPUK DAN BAHAN SENYAWA NITROGEN

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri pupuk, seperti nitrogen murni atau kompleks, pupuk fosfat atau potasium, dan urea, fosfat alami kasar dan garam potasium alami kasar – Industri produk yang terkait dengan nitrogen, seperti asam nitrit dan sulfonitrit, amonia, amonium klorida, amonium karbonat, potasium nitrit dan
nitrat
Subgolongan ini juga mencakup :
–               Industri tanah media tanam dengan tanah gemuk/gambut sebagai unsur pokok
–               Industri tanah media tanam campuran dari tanah alami, pasir, tanah liat dan mineral.
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Pengambilan pupuk dari kotoran burung atau kelelawar (guano), lihat 0891
–               Industri produk agrokimia, seperti pestisida, lihat 2021
–               Pengoperasian tempat pembuangan sampah kompos, lihat 3821

2013 INDUSTRI PLASTIK DAN KARET BUATAN DALAM BENTUK DASAR

Subgolongan ini mencakup industri damar, bahan-bahan plastik dan elastik termoplastik non-vulkanis dan pencampuran damar pada dasar yang umum
seperti halnya industri damar sintetis yang tidak umum.
Subgolongan ini mencakup :
–               Industri plastik dalam bentuk dasar, seperti polimer (etilen, propilen, stiren, vynil klorida, vynil asetat dan acrylics), poliamida, damar phenolic dan epoxide dan polyurethanes, damar alkyd dan polyester dan polyether, silikon dan ion penukar berunsur polimer
–               Industri karet sintetis dalam bentuk dasar, seperti karet sintetis dan faktis – Industri campuran karet sintetis dan karet alam atau getah karet (misalnya balata)
–               Industri selulosa dan turunan kimianya
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri serat buatan dan sintetis, filamen dan benang, lihat 2030
–               Irisan atau potongan produk plastik, lihat 3830

2021 INDUSTRI PESTISIDA DAN PRODUK AGROKIMIA LAINNYA

Subgolongan ini mencakup :
–      Industri insektisida, rodentisida, fungisida, herbisida
–      Industri produk anti-sprout (anti tunas), pengatur pertumbuhan tanaman
–      Industri disinfektan (untuk pertanian dan kegunaan lainnya)
–      Industri produk agrokimia lainnya, ytdl
Subgolongan ini tidak mencakup :
–      Industri pupuk dan senyawa nitrogen, lihat 2012

2022 INDUSTRI CAT DAN TINTA CETAK, PERNIS DAN BAHAN PELAPISAN SEJENISNYA DAN LAK

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri cat dan pernis, email dan lak
–               Industri pigmen dan bahan celup olahan, pewarna dan opacifier (pembuat tidak jelas)
–               Industri email pengkilap dan pelapis dan preparat sejenisnya
–               Industri mastik
–               Industri senyawa dempul dan dempul non refraktori atau bahan penutup permukaan sejenis
–               Industri pelarut komposit organik dan tiner
–               Industri penghapus cat atau pernis – Industri tinta cetak
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri bahan celup dan pigmen, lihat 2011
–               Industri tinta tulis dan gambar, lihat 2029

2023 INDUSTRI SABUN DAN DETERJEN, BAHAN PEMBERSIH DAN PENGILAP, PARFUM DAN KOSMETIK

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri pembersih lantai organik
–               Industri sabun mandi
–               Industri kertas, gumpalan kapas, laken dan sebagainya yang dilapisi dengan sabun atau deterjen seperti tisue basah
–               Industri gliserol mentah
–               Industri pembersih permukaan, seperti bubuk pencuci baik padat maupun cair dan deterjen, preparat pencuci piring dan pelembut bahan pakaian – Industri produk pembersih dan pengkilap, seperti pengharum dan deodorant ruangan (penghilang bau), lilin buatan dan lilin olahan, pengilap dan krim untuk barang dari kulit, pengilap dan krim untuk kayu, pengilap kaca dan logam, pasta dan bubuk gosok, termasuk kertas, gumpalan dan lain-lain yang dilapisi dengan pasta dan bubuk penggosok
–               Industri parfum dan kosmetik, seperti parfum, kosmetik, krim atau lotion pencegah terbakar sinar matahari dan krim atau lotion agar kulit terlihat cokelat
setelah berjemur, preparat menikur dan pedikur, shampo, obat pengombak dan pelurus rambut, pasta gigi dan preparat untuk menjaga higienitas, termasuk preparat pengkilap gigi, preparat cukur (sebelum dan sesudah cukur), deodorant dan garam mandi dan obat untuk menghilangkan rambut
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri senyawa terpisah, senyawa yang ditentukan secara kimia, lihat 2011
–               Industri gliserol, sintesa dari produk bahan bakar, lihat 2011
–               Ekstraksi dan pemurnian dari minyak esensial murni, lihat 2029

2029 INDUSTRI BARANG KIMIA LAINNYA YTDL

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri bubuk bahan peledak
–               Industri barang peledak dan petasan, mencakup sumbat, detonator, kembang api untuk sinyal
–               Industri gelatin dan turunannya, lem, mencakup lem dari karet dan turunannya
–               Industri ekstrak produk aromatis alami
–               Industri barang dari damar
–               Industri air suling aromatis
–               Industri pencampuran produk aroma untuk industri parfum atau makanan
–               Industri pelat fotografi, film dan kertas peka lainnya
–               Industri perlengkapan kimia untuk keperluan fotografi
–               Industri berbagai produk kimia, seperti pepton, turunan pepton, substansi protein lainnya beserta turunannya, minyak alami (esensial), minyak dan lemak yang telah dimodifikasi secara kimia, bahan yang digunakan untuk tekstil dan kulit, bubuk dan pasta yang digunakan dalam mematri dan memanaskan, substansi yang digunakan untuk logam, campuran semen, karbon aktif, aditif minyak pelumas, pelaju karet preparasi, katalis dan produk kimia lain untuk kegunaan industri, preparat anti ketokan, preparat anti beku, bahan campuran diagnosa dan bahan reaksi laboratorium
Subgolongan ini juga mencakup :
–               Industri tinta tulis dan tinta gambar
–               Industri korek api
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri senyawa yang ditentukan secara kimia dam jumlah banyak, lihat 2011
–               Industri air sulingan, lihat 2011
–               Industri produk aromatik sintesis, lihat 2011
–               Industri tinta cetak, lihat 2022
–               Industri parfum dan preparat toilet, lihat 2023
–               Industri adesif berbahan dasar aspal, lihat 2399

2030 INDUSTRI SERAT BUATAN

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri tow filamen sintetis atau buatan
–               Industri serat stapel sintetis atau buatan, tidak disisir, disisir atau diproses lainnya untuk pemintalan
–               Industri benang filamen sintetis atau buatan, mencakup benang berketahanan tinggi
–               Industri strip atau monofilamen sintetis atau buatan
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Proses pemintalan serat sintetis atau buatan, lihat 1311
– Industri benang yang dibuat dari bahan stapel buatan, lihat 1311

2101 INDUSTRI FARMASI DAN PRODUK OBAT KIMIA

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri substansi aktif obat untuk bahan farmakologi dalam industri obat-obatan, seperti antibiotik, vitamin, salisilik dan asam o-asetilsalsilik dan lain-lain
–               Pengolahan darah
–               Industri bahan obat-obatan, seperti antisera dan fraksi darah lainnya, vaksin dan preparat homeopatik
–               Industri produk kontrasepsi untuk penggunaan eksternal dan obat kontrasepsi hormonal
–               Industri alat-alat diagnosa medis, termasuk uji kehamilan
–               Industri substansi diagnosa in-vivo radioaktif
–               Industri farmasi bioteknologi
Subgolongan ini juga mencakup :
–               Industri gula murni kimia
–      Pengolahan kelenjar dan industri ekstraksi kelenjar dan lain-lain
–      Industri pembalut medis, perban dan sejenisnya
Subgolongan ini tidak mencakup :
–      Industri infusi/pengolahan herbal (mint, chamomile dan lain-lain), lihat 1076
–      Industri semen gigi dan tambal gigi, lihat 3250
–      Industri semen untuk merekonstruksi tulang, lihat 3250
–      Perdagangan besar farmasi, lihat 4649
–      Perdagangan eceran farmasi, lihat 4772
–      Penelitian dan pengembangan farmasi dan farmasi bioteknologi, lihat 7210
–      Pengemasan farmasi, lihat 8292

2102 INDUSTRI OBAT TRADISIONAL

Subgolongan ini mencakup :
– Industri pembuatan bahan baku obat tradisional atau produk obat tradisional untuk kegunaan farmasi

2211 INDUSTRI BAN DAN VULKANISIR BAN

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri ban karet untuk kendaraan, peralatan, mesin bergerak, pesawat udara, mainan, furnitur dan kegunaan lainnya, seperti ban angin, ban padat dan ban bantalan
–               Industri ban dalam untuk ban
–               Industri telapak ban yang dapat dipertukarkan, penutup ban, potongan/strip
“”camelback”” untuk vulkanisir ban
–      Pembentukan kembali dan vulkanisir ban
Subgolongan ini tidak mencakup :
–      Industri material perbaikan ban dalam, lihat 2219
–      Perbaikan ban dan ban dalam, pengepasan atau penggantian, lihat 4520

2212 INDUSTRI PENGASAPAN, REMILLING DAN KARET REMAH

Subgolongan ini mencakup :
– Industri pengasapan karet, remilling karet dan karet remah

2219 INDUSTRI BARANG DARI KARET LAINNYA

Subgolongan ini mencakup :
– Industri produk lain dari karet sintetis dan alami, yang tidak vulkanisir, vulkanisir dan dikeraskan, seperti karet berbentuk plat, lembaran, potongan, batangan dan bentuk profil; tabung, pipa atau selang air; ban berjalan pembawa barang dari karet; barang-barang karet higienis, seperti sarung kontrasepsi, dot, botol air panas dan lain-lain; barang-barang karet untuk pakaian (jika hanya
disatukan bersama, bukan dijahit); benang dan tali karet; benang rajut atau tenun dan kain berlapis karet; perkakas, cincin dan segel dari karet; penutup bingkai penggulung dari karet; matras karet yang bisa dipompa; dan balon yang bisa dipompa
–               Industri sikat dari karet
–               Industri batang pipa untuk uap panas dari karet keras
–               Industri sisir, jepit rambut, rol rambut dan sejenisnya dari karet keras
Subgolongan ini juga mencakup :
–               Industri bahan repair dari karet
–               Industri kain tekstil yang diresapi, dilapisi atau dilaminasi dengan karet, di mana karet adalah bahan pokok
–               Industri matras waterbed (kasur air) dari karet
–               Industri topi dan baju mandi dari karet
–               Industri jas hujan dan pakaian menyelam dari karet – Industri alat-alat seks dari karet
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri bahan kawat ban (tyre cord), lihat 1399
–               Industri pakaian dari kain elastis, lihat 1411
–               Industri alas kaki dari karet, lihat 1520
–               Industri lem atau perekat berbahan dasar dari karet, lihat 2029
–               Industri potongan “”camelback””, lihat 2211
–               Industri rakit dan perahu yang bisa dipompa, lihat 3011, 3012
–               Industri matras (kasur) dari karet tidak berlapis sel, lihat 3100
–               Industri perlengkapan olahraga dari karet, kecuali pakaian, lihat 3230 – Industri permainan dan mainan dari karet (termasuk di dalamnya kolam renang karet untuk anak-anak, perahu karet yang dapat dipompa untuk anak-anak, hewan mainan dari karet yang bisa dipompa, bola dan sejenisnya), lihat 3240
–               Reklamasi karet, lihat 3830

2221 INDUSTRI BARANG DARI PLASTIK UNTUK BANGUNAN

Subgolongan ini mencakup :
– Industri barang-barang dari plastik untuk bangunan, seperti pintu, jendela, kusen, daun penutup jendela, kerai, skirting boards dari plastik; tangki, tandon air dari plastik; penutup lantai, dinding dan langit-langit plastik dalam bentuk gulungan atau lembaran; peralatan kebersihan dari plastik, seperti hordeng plastik, shower, wastafel, lavatory pan, bak penyiram (flushing) dan lain-lain

2222 INDUSTRI BARANG DARI PLASTIK UNTUK PENGEMASAN

Subgolongan ini mencakup :
– Industri barang-barang plastik untuk pengepakan atau pengemasan, seperti tas plastik, sak, wadah, botol, boks, kotak, rak dan lain-lain

2223 INDUSTRI PIPA PLASTIK DAN PERLENGKAPANNYA

Subgolongan ini mencakup :
– Industri barang-barang pipa plastik, seperti tabung plastik, pipa dan selang plastik, selang dan perlengkapan pipa

2229 INDUSTRI BARANG DARI PLASTIK LAINNYA

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri semi-manufaktur barang-barang plastik, seperti plate plastik, lembaran plastik, balok plastik, film, foil, potongan plastik dan lain-lain (baik berperekat atau tidak)
–               Industri peralatan makan, peralatan dapur dan barang-barang toilet plastik
–               Film atau lembaran kertas kaca (cellophane)
–               Industri penutup lantai elastis, seperti vynil, linoleum dan sebagainya
–               Industri batu buatan dari plastik
–               Industri tanda dari plastik (bukan listrik)
–               Industri berbagai barang plastik, seperti tutup kepala, peralatan penyekat, bagian dari peralatan penerangan, barang-barang kantor atau sekolah, barang-barang pakaian (jika hanya disegel atau disatukan, tidak dijahit), perlengkapan untuk furnitur, patung, ban berjalan pembawa barang, tape perekat dari plastik, kertas dinding plastik, alas sepatu dari plastik, pegangan cerutu dan rokok dari plastik, sisir, pengeriting rambut dari plastik, barang kesenangan dari plastik dan sebagainya
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri tas koper plastik, lihat 1512
–               Industri alas kaki dari plastik, lihat 1520
–               Industri plastik dalam bentuk dasar, lihat 2013
–               Industri barang-barang dari karet alami atau sintesis, lihat golongan 221
–               Industri furnitur plastik, lihat 3100
–               Industri matras (kasur) yang tidak berlapis sel plastik, lihat 3100
–               Industri perlengkapan olahraga dari plastik, lihat 3230
–               Industri permainan dan mainan plastik, lihat 3240
–               Industri alat-alat medis dan peralatan untuk gigi dari plastik, lihat 3250
–               Industri barang-barang ophthalmic plastik, lihat 3250
–               Industri helm plastik dan peralatan keselamatan lainnya dari plastik, lihat 3290

2311 INDUSTRI KACA

Subgolongan ini mencakup industri pembuatan kaca dalam berbagai macam bentuk yang dibuat dengan berbagai macam proses.
Subgolongan ini mencakup :
–               Industri kaca lembaran, termasuk kaca lembaran berwarna atau berkawat, kaca patri
–               Industri kaca lembaran yang dilaminasi atau dikuatkan
–               Industri kaca batangan atau kaca pipa
–               Industri kaca cermin

2312 INDUSTRI BARANG DARI KACA

Subgolongan ini mencakup industri pembuatan barang dari kaca dengan berbagai macam proses.
Subgolongan ini mencakup :
–               Industri glass paving blocks
–               Industri sekat dinding dari kaca
–               Industri botol dan wadah lain dari kaca atau kristal
–               Industri gelas minum dan peralatan rumah tangga lainnya dari kaca atau kristal
–               Industri serat kaca (fiberglass), termasuk produk-produk dari wol kaca dan non woven kaca
–               Industri barang kaca untuk laboratorium, farmasi dan kesehatan
–               Industri kaca jam dinding atau kaca arloji, kaca dan elemen optik yang tidak bekerja secara optis
–               Industri barang kaca yang digunakan pada perhiasan imitasi
–               Industri kaca isolasi dan perlengkapan isolasi kaca
–               Industri kaca untuk lampu
–               Industri arca atau patung kecil kaca
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri kain tenun dari benang kaca, lihat 1312
–               Industri elemen optik yang bekerja secara optis, lihat 2679
–               Industri kabel serat optik untuk transmisi data atau transmisi gambar, lihat 2731
–               Industri mainan kaca, lihat 3240
–               Industri alat suntik dan peralatan laboratorium medis lainnya, lihat 3250

2391 INDUSTRI BARANG REFRAKTORI (TAHAN API)

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri mortar refraktori, semen dan sebagainya
–               Industri barang-barang keramik refraktori, seperti barang-barang keramik penyekat panas dari tepung fossil siliceous; ubin, balok dan bata refraktori; tabung kimia atau labu destilasi, wadah tempat melebur logam, penyaring, tabung, pipa dan sebagainya
Subgolongan ini juga mencakup :
–               Industri barang-barang refraktori yang mengandung magnet, dolomit atau
kromit

2392 INDUSTRI BAHAN BANGUNAN DARI TANAH LIAT/KERAMIK

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri perapian keramik atau ubin dinding non refraktori, kubus mosaik dan sebagainya
–               Industri paving atau ubin keramik non refraktori
–               Industri bahan-bahan bangunan dari tanah liat non refraktori, seperti batu bata, ubin untuk atap, cerobong asap, pipa, saluran keramik dan sebagainya
–               Industri balok lantai dari tanah liat yang dibakar
–               Industri peralatan porselen untuk perlengkapan saniter
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri batu buatan, lihat 2229
–               Industri produk keramik refraktori, lihat 2391

2393 INDUSTRI BARANG TANAH LIAT/KERAMIK DAN PORSELEN BUKAN BAHAN BANGUNAN

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri peralatan makan keramik dan barang-barang toilet atau perabot rumah tangga lainnya
–               Industri arca atau patung dan barang keramik ornamental lainnya
–               Industri isolasi listrik dan peralatan isolasi keramik
–               Industri magnet ferit dan keramik
–               Industri barang-barang keramik laboratorium, kimia dan industrial – Industri jambangan, toples, dan barang-barang sejenis yang digunakan untuk pengangkutan atau pengepakan barang
–               Industri furnitur keramik
–               Industri barang-barang keramik lainnya, ytdl
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri batu buatan, lihat 2229
–               Industri barang-barang keramik refraktori, lihat 2391
–               Industri bahan-bahan bangunan dari keramik, lihat 2392
–               Industri peralatan sanitasi (kebersihan) dari keramik, lihat 2392
–               Industri magnet metalik permanen, lihat 2599
–               Industri perhiasan imitasi, lihat 3212
–               Industri mainan dari keramik, lihat 3240
–               Industri gigi buatan, lihat 3250

2394 INDUSTRI SEMEN, KAPUR DAN GIPS

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri semen hidrolik dan arang atau kerak besi, termasuk portland, semen mengandung alumunium, semen terak dan semen superfosfat
–               Industri kapur, slaked lime dan kapur hidrolik
–               Industri plester gips dari calcined gipsum atau calcined sulphate
–               Industri calcined dolomite
Sub golongan ini tidak mencakup :
–               Industri mortar refraktori, beton, dan sebagainya, lihat 2391
–               Industri barang-barang dari semen, lihat 2395
–               Industri barang-barang dari plester gips, lihat 2395
–               Industri beton dan mortar yang siap campur dan campur kering, lihat 2395 – Industri semen yang digunakan dalam kedokteran gigi, lihat 3250

2395 INDUSTRI BARANG DARI SEMEN, KAPUR, GIPS DAN ASBES

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri beton, barang-barang dari batu buatan atau semen yang digunakan dalam konstruksi, seperti ubin, batu bata, papan, lembaran, panel, pipa, tonggak dan sebagainya
–               Industri komponen struktur prafabrik untuk gedung atau bangunan sipil dari semen, beton atau batu buatan
–               Industri barang-barang gips yang digunakan dalam konstruksi, seperti papan, lembaran, panel
–               Industri bahan-bahan bangunan dari substansi tumbuh-tumbuhan (wol kayu, alang-alang, jerami dan lain-lain) yang disatukan dengan semen, plester gips atau bahan pencampur mineral lainnya
–               Industri barang-barang dari semen asbes atau semen serat selulosa atau sejenisnya, seperti lembaran berombak, lembaran lainnya, panel, ubin, pipa, reservoir, palung atau bak, kolam, bak cuci piring, guci, mebel, rangka jendela dan lain-lain
–               Industri barang-barang lainnya dari beton, plester gips, semen atau batu buatan, seperti patung, furnitur, relief gambar timbul, vas (jambangan), pot bunga dan sebagainya – Industri mortar bubuk
–               Industri beton dan mortar siap pakai (ready mixed and dry mixed concrete and mortar)
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               industri semen dan mortar refraktori, lihat 2391

2396 INDUSTRI BARANG DARI BATU

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri pemotongan, pembentukan dan penyelesaian batu untuk digunakan dalam konstruksi, pemakaman, jalan, pemasangan atap dan sebagainya
–               Industri furnitur dari batu
–               Industri batu monumen, misalnya dalam bentuk lempengan.
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Produksi batu kasar, seperti kegiatan penambangan, lihat 0810
–               Produksi gerinda, batu abrasi/penggosok dan produk sejenisnya, lihat 2399
–               Kegiatan pemahatan, lihat 9000

2399 INDUSTRI BARANG GALIAN BUKAN LOGAM LAINNYA YTDL

Subgolongan ini mencakup :
– Industri gerinda, penajaman dan pengilapan batu dan batu abrasi atau penggosok baik alami atau buatan, termasuk batu penggosok yang halus
(seperti ampelas)
–               Industri bahan friksi dan barang tak berbingkai dengan bahan pokok substansi mineral atau selulosa
–               Industri bahan penyekat dari mineral, seperti wol terak, wol batu dan jenis wol lainnya; exfoliated vermiculate, tanah liat yang dikembangkan (dikreasikan) dan sejenis penyekat dengan panas, bahan penyerap suara
–               Industri barang dari berbagai substansi mineral, seperti mika dan barang dari mika, barang dari tanah gemuk (peat) sebagai bahan pembakar, barang dari grafit (barang elektris)
–               Industri barang dari aspal atau material sejenisnya, misalnya perekat berbahan dasar aspal, ter batu bara dan sebagainya
–               Karbon dan serat grafit dan barang turunannya (kecuali elektroda dan peralatan elektris)
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri wol kaca dan barang wol kaca yang tidak ditenun, lihat 2312

2410 INDUSTRI LOGAM DASAR BESI DAN BAJA

Subgolongan ini mencakup kegiatan pengubahan seperti reduksi bijih besi dalam tungku pembakar dan oxygen converter, reduksi sisaan dan buangan besi dalam tungku listrik atau dengan reduksi langsung bijih besi tanpa peleburan untuk menghasilkan baja mentah yang dilebur atau dimurnikan dalam tungku pencedok dan kemudian dituangkan dan dipadatkan dalam caster bersambungan untuk mendapatkan produk panjang atau flat setengah jadi, yang akan dipakai, setelah proses pemanasan kembali, penggulungan, drawing dan extruding untuk menghasilkan produk jadi seperti papan, lembaran, strip, batangan, tongkat atau kawat, pipa dan profil berongga.
Subgolongan ini mencakup :
–               Kegiatan tungku pembakar, steel converter, pabrik penggulungan dan finishing
–               Produksi besi kasar dalam bentuk dasar seperti balok
–               Produksi besi campuran
–               Produksi produk besi yang direduksi langsung dari bijih besi dan produk besi berongga lainnya
–               Produksi besi dari hasil pemurnian dengan proses elektrolisis dan proses kimia lainnya
–               Produksi butir besi dan bubuk bsi
–               Produksi baja batangan (ingot) atau bentuk dasar lainnya
–               Peleburan kembali ingot sisaan besi atau baja
–               Produksi baja setenga jadi
–               Industri baja gulungan (panas, dingin atau flat)
–               Industri baja balok atau potongan gulungan panas
–               Industri baja open section gulungan panas
–               Industri baja balok dan baja solid section hasil proses cold drawing, grinding dan turning
–               Industri baja open section hasil pembentukan dingin progresif pada mesin penggulung atau pelipatanpada mesin pres atau pada penggulungan flat baja
–               Industri kawat baja hasil cold drawing atau stretchuing
–               Industri lembaran tiang pancang baja atau baja las open section
–               Industri material rel kereta api baja (rel belum terpasang) – Industri tabung, pipa dan profile berongga baja tanpa kelim hasil pembentukan gulungan panas, hot drawing atau hot extruding, gulungan dingin atau cold drawing
–               Industri tabung dan pipa baja las hasil pengelasan dan pembentukan panas atau dingin, sebagai proses lanjutan dari gulungan dingin atau cold drawing – Industri fittings pipa baja, seperti flat flanges dan flanges with forged collar, butt-welded fittings, threaded fittings dan socket-welded fiitings
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri tabung, pipa dan profile berongga serta fittings tabung atau pipa yang terbuat dari besi tuang, lihat 2431
–               Industri tabung dan pipa baja tanpa kelim dari proses pengecoran sentrifugal, lihat 2431
–               Industri fittings tabung atau pipa yang terbuat dari baja tuang, lihat 2431

2420 INDUSTRI LOGAM DASAR MULIA DAN LOGAM DASAR BUKAN BESI LAINNYA

Subgolongan ini mencakup :
–               Produksi logam dasar mulia, seperti produksi dan pemurnian logam mulia tempa atau belum tempa, seperti emas, perak, platinum dan lain-lain dari bijih dan serpihan
–               Produksi logam mulia campuran
–               Produksi logam mulia setengah jadi
–               Produksi perak gulungan menjadi logam dasar
–               Produksi emas gulungan menjadi logam dasar atau perak
–               Produksi platinum gulungan dan sejenis lainnya menjadi emas, perak atau logam dasar
–               Produksi aluminium dari alumina
–               Produksi aluminium melalui proses pemurnian elektrolitik dari sisaan dan serpihan aluminium
–               Produksi aluminium campuran
–               Semi industri aluminium
–               Produksi timah hitam, seng dan timah putih dari bijih
–               Produksi timah hitam, seng dan timah putih melalui proses pemurnian
elektrolitik dari sisaan dan serpihan timah hitam, seng dan timah putih
–               Produksi timah hitam, seng dan timah putih campuran
–               Semi industri timah hitam, seng dan timah putih
–               Produksi tembaga dari bijih
–               Produksi tembaga melalui hasil proses pemurnian elektrolitik dari sisaan dan serpihan tembaga
–               Produksi tembaga campuran
–               Industri kawat sekering (listrik)
–               Semi industri tembaga
–               Produksi chrom, mangan, nikel dan lain-lain dari bijih atau oksidasi – Produksi chrom, mangan, nikel dan lain-lain melalui proses pemurnian elektrolitik dan aluminotermik dari sisaan dan serpihan chrom, mangan, nikel dan lain-lain
–               Produksi campuran chrom, mangan, nikel dan lain-lain
–               Semi industri chrom, mangan, nikel dan lain-lain
–               Produksi (barang-barang) mattes dari nikel
–               Produksi logam uranium dari bijih uranium (pitchblende) atau bijih lainnya
–               Peleburan dan pemurnian uranium
Subgolongan ini juga mencakup :
–               Industri kawat logam
–               Produksi aluminium oksida (alumina)
–               Produksi kertas pembungkus dari aluminium (wrapping foil)
–               Industri pelapis aluminium (timah) foil yang dibuat dari aluminium (timah) foil sebagai komponen utamanya – Industri pelapis logam mulia
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Pengecoran logam bukan besi, lihat 2432
–               Industri perhiasan dari logam mulia, lihat 3211

2431 INDUSTRI PENGECORAN BESI DAN BAJA

Subgolongan ini mencakup kegiatan pengecoran besi dan baja.
Subgolongan ini juga mencakup :
–      Pengecoran produk besi setengah jadi
–      Pengecoran besi tuang abu-abu
–               Pengecoran besi tuang grafit spheroid
–               Pengecoran besi tuang yang dapat ditempa
–               Pengecoran produk baja setengah jadi
–               Pengecoran baja tuang
–               Industri tabung, pipa dan profile berongga serta fittings tabung dan pipa yang terbuat dari besi tuang
–               Industri tabung dan pipa baja tanpa kelim dari proses pengecoran sentrifugal
–               Industri tabung dan pipa fittings yang terbuat dari baja tuang

2432 INDUSTRI PENGECORAN LOGAM BUKAN BESI DAN BAJA

Subgolongan ini mencakup :
–               Pengecoran produk setengah jadi dari aluminium, magnesium, titanium, seng dan lain-lain
–               Pengecoran logam ringan tuang
–               Pengecoran logam berat tuang
–               Pengecoran logam mulia tuang
–               Die-Casting logam bukan besi

2511 INDUSTRI BARANG LOGAM SIAP PASANG UNTUK BANGUNAN

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri frameworks atau kerangka logam untuk konstruksi dan bagian-bagiannya (menara, tiang, tiang penopang, jembatan dan lain-lain) – Industri frameworks logam industri (frameworks untuk tungku pembakar, peralatan lifting dan handling dan lain-lain)
–               Industri gedung prepabrikasi yang utamanya dari logam, seperti pondok pekerja (rumah mandor) dari logam dan elemen-elemen pertunjukan yang modular dan lain-lain
–               Industri pintu, jendela dan kerangkanya, penutup jendela dan pintu gerbang dari logam
–               Logam partisi ruangan untuk penghubung lantai
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri suku cadang ketel kapal laut atau ketel tenaga, lihat 2513
–               Industri perlengkapan tetap (fixture) rel kereta api yang terpasang, lihat 2599
–               Industri bagian dari kapal laut, lihat 3011

2512 INDUSTRI TANGKI, TANDON AIR DAN WADAH DARI LOGAM

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri tandon, tangki dan wadah dari logam yang secara umum dibuat untuk perlengkapan/tempat penyimpanan atau untuk keperluan industri – Industri tabung gas untuk gas yang dimampatkan atau yang dicairkan
–               Industri ketel pemanas dan radiator
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri tong, drum, kaleng, ember, kotak dan lain-lain dari logam yang umumnya digunakan untuk mengangkut atau mengepak barang-barang, lihat 2594
–               Industri kontainer transportasi, lihat 2920
–               Industri tank (kendaraan militer berlapis baja), lihat 3040

2513 INDUSTRI GENERATOR UAP, BUKAN KETEL PEMANAS

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri generator uap atau mesin uap lainnya
–               Industri mesin tambahan yang digunakan dengan generator uap, seperti kondenser, economizer, superheater, steam collectors dan accumulators
–               Industri reaktor nuklir kecuali pemisah isotop
–               Industri suku cadang ketel kapal laut atau ketel tenaga
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri ketel pemanas dan radiator, lihat 2512
–               Industri perangkat ketel turbin, lihat 2811
–               Industri pemisah isotop, lihat 2829

2520 INDUSTRI SENJATA DAN AMUNISI

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri senjata berat (meriam, mobile guns, peluncur roket, tabung torpedo, senjata mesin berat)
–               Industri senjata kecil (revolver, senapan, senapan mesin ringan)
–               Industri senapan gas, senapan angin atau pistol
–               Industri amunisi perang
Subgolongan ini juga mencakup :
–               Industri senjata api untuk berburu, olahraga atau perlindungan dan amunisinya
–               Industri alat peledak, seperti bom, ranjau, torpedo
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri sumbu mediu, detonator atau kembang api untuk sinyal, lihat 2029
–               Industri pedang pendek, pedang, bayonet dan lain-lain, lihat 2593 – Industri kendaraan lapis baja untuk keperluan transportasi bank dan penjagaan benda-benda berharga lainnya, lihat 2910
–               Industri pesawat ruang angkasa, lihat 3030
–               Industri tank dan kendaraan perang lainnya, lihat 3040

2591 INDUSTRI PENEMPAAN, PENGEPRESAN, PENCETAKAN DAN PEMBENTUKAN LOGAM; METALURGI BUBUK

Subgolongan ini mencakup :
–      Industri penempaan, pengepresan, stamping dan pembentukan logam
–      Industri metalurgi bubuk, yaitu produksi barang logam secara langsung dari
bubuk logam dengan proses pemanasan atau dibawah tekanan
Subgolongan ini tidak mencakup :
– Industri bubuk logam, lihat 2410 dan 2420

2592 JASA INDUSTRI UNTUK BERBAGAI PENGERJAAN KHUSUS LOGAM DAN BARANG DARI LOGAM

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri penyepuhan logam, anodizing dan lain-lain
–               Industri pengolahan panas logam
–               Deburring, penyemprotan pasir (sandbalasting), perobohan (tumbling) dan pembersihan logam
–               Industri pewarnaan dan pengukiran atau pemahatan logam
–               Industri pelapisan bukan metalik logam, seperti pelapisan dengan plastik, email atau porselain, lak/pernis dan lain-lain
–               Industri pengerasan dan pengkilapan logam
–               Industri pengeboran, pengolahan, penggilingan, pengikisan, pembentukan, pemutaran, broaching, leveling, penggergajian, penghalusan, penajaman, penyemiran, pengelasan, penyambungan dan lain-lain bagian pekerjaan logam – Industri pemotongan atau penulisan pada logam dengan sinar laser
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Kegiatan farrier (tukang tapal kuda atau dokter kuda), lihat 0162
–               Industri penggulungan logam mulia di atas logam dasar atau logam lainnya, lihat 2420

2593 INDUSTRI ALAT POTONG, PERKAKAS TANGAN DAN PERALATAN UMUM

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri alat-alat potong rumah tangga, seperti pisau, garpu, sendok dan lain-lain
–               Industri alat-alat potong lainnya, seperti golok dan pisau bergerigi, pisau cukur dan silet, gunting dan hair clipper
–               Industri pisau dan mata pisau untuk mesin atau untuk peralatan mekanik – Industri perkakas tangan, seperti tang, obeng dan lain-lain
–               Industri perkakas tangan pertanian yang tidak digerakkan dengan tenaga – Industri gergaji dan mata gergaji termasuk mata gergaji bundar dan mata gergaji rantai
–               Industri alat yang dapat dipertukarkan untuk perkakas tangan, baik yang tidak digerakkan dengan tenaga atau mesin perkakas, seperti bor, pemukul, pisau penggiling dan lain-lain
–               Industri perkakas pengepres
–               Industri perkakas pandai besi, seperti alat tempa, landasan tempa dan lain-lain
–               Industri kotak cetakan dan cetakan (kecuali cetakan ingot)
–               Industri perkakas kelim
–               Industri gembok, kunci, anak kunci, engsel dan sejenisnya, peralatan untuk bangunan, furnitur, kendaraan dan lain-lain
–               Industri pisau pendek atau belati, pedang, bayonet dan lain-lain
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri barang berongga (pot, ketel dan lain-lain), peralatan makan malam (mangkok, platters dan lain-lain), peralatan makan ceper (piring, piring ceper dan lain-lain), lihat 2599
–               Industri perkakas tangan yang digerakkan dengan tenaga, lihat 2818
–               Industri cetakan ingot, lihat 2823
–               Industri alat-alat makan dari logam mulia, lihat 3211

2594 INDUSTRI EMBER, KALENG, DRUM DAN WADAH SEJENIS DARI LOGAM

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri tong, drum, kaleng, ember, kotak
–               Industri kaleng untuk produk makanan, tabung dan kotak yang dapat dilipat – Industri metallic closure

2595 INDUSTRI BARANG DARI KAWAT DAN PAKU, MUR DAN BAUT, BUKAN KABEL LOGAM

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri barang dari kawat, seperti kawat berduri, pagar kawat, alat pemanggang (grill), jaring kawat dan lain-lain
–               Industri baut, sekrup, mur dan barang berulir sejenis
–               Industri pegas (selain pegas jam), seperti leaf springs, helical springs, torsion bar springs dan lembaran untuk pegas – Industri rantai (kecuali power transmission chain)

2599 INDUSTRI BARANG LOGAM LAINNYA YTDL

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri peralatan rumah tangga dari logam, seperti peralatan makan, seperti piring, piring ceper, magkok, teko, panci, wajan ketel, pot dan lain-lain; peralatan bukan listrik lainnya yang digunakan di meja atau di dapur; peralatan kecil dapur lainnya yang digerakkan dengan tangan dan aksesorinya; industri alat penggosok dari logam
–               Industri bak mandi, bak cuci (piring), wastafel dan peralatan sejenis
–               Industri barang-barang logam untuk kantor kecuali furnitur
–               Industri peti besi, lemari besi, pintu lapis baja dan lain-lain
–               Industri bermacam peralatan logam, seperti baling-baling kapal dan sejenisnya, jangkar kapal, lonceng, perlengkapan tetap (fixture) rel kereta api yang terpasang dan jepitan, gesper, kait dan barang sejenis
–               Industri kabel logam yang dijalin pembalut sejenisnya
–               Industri kabel logam yang tidak terisolasi atau kabel logam terisolasi yang tidak dapat digunakan sebagai konduktor listrik
–               Industri paku dan paku payung
–               Industri paku sumbat/keling, cincing penutup dan barang-barang tidak berulir sejenis
–               Industri screw machine product
–               Industri kantong timah
–               Industri magnet logam permanen
–               Industri botol atau kendi logam hampa udara
–               Industri tanda logam (bukan listrik)
–               Industri lencana logam dan lencana militer logam
–               Industri pengeriting rambut dan sisir logam, kerangka dan pegangan payung
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri keramik dan magnet ferrite, lihat 2393
–               Industri tangki dan tandon, lihat 2512
–               Industri pedang, bayonet, lihat 2593
–               Industri pegas jam atau arloji, lihat 2652
–               Industri kawat dan kabel untuk penghantar listrik, lihat 2732
–               Industri rantai transmisi listrik, lihat 2814
–               Industri kereta belanja, lihat 3099
–               Industri furnitur logam, lihat 3100
–               Industri peralatan olahraga, lihat 3230
–               Industri peralatan permainan dan mainan anak-anak, lihat 3240

2611 INDUSTRI TABUNG ELEKTRON DAN KONEKTOR ELEKTRONIK

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri tabung elektron – Industri konektor elektronik
Subgolongan ini juga mencakup :
–               Industri kabel printer, kabel monitor, kabel USB, konektor dan lain-lain
Sub golongan ini tidak mencakup :
–               Industri tabung x-ray dan peralatan iradiasi lainnya, lihat 2660
–               Industri instrumen dan peralatan optik, lihat golongan pokok 27
–               Industri penghambat lampu (ligthing ballast), lihat 2711

2612 INDUSTRI SEMI KONDUKTOR DAN KOMPONEN ELEKTRONIK LAINNYA

Subgolongan ini mencakup industri semi konduktor dan komponen lainnya untuk aplikasi elektronik.
Subgolongan ini mencakup :
–               Industri papan sirkuit tercetak kosong
–               Industri kapasitor elektornik
–               Industri resistor elektronik
–               Industri mikroprosesor
–               Industri induktor (misalnya cok, gulungan, trafo), tipe komponen elektronik
–               Industri kristal elektronik dan crystal assemblies
–               industri solenoida, switch dan transducer untuk aplikasi elektronik – Industri dadu atau kubus, semikonduktor, baik yang selesai maupun yang setengah jadi
–               Industri interface cards (misalnya sound (kartu suara), video (kartu video), kontroler, kartu jaringan, modem)
–               Industri komponen layar (plasma, polimer, LCD)
–               Industri light emitting diodes (LED)
–               Industri IC atau integrated circuit ( analog, digital, maupun hibrid)
–               Industri dioda, transistor dan alat-alat yang berkaitan dengannya
–               Pemuatan komponen pada papan sirkuit tercetak
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Pencetakan smart cards (kartu pintar), lihat 1811
–               Industri modem (peralatan carrier), lihat 2639
–               Industri layar komputer dan televisi, lihat 2622,2641
–               Industri relay listrik, lihat 2712
–               Industri peralatan kabel listrik, lihat 2733
–               Industri peralatan lengkap yang diklasifikasikan berdasarkan klasifikasi yang ada

2621 INDUSTRI KOMPUTER DAN/ATAU PERAKITAN KOMPUTER

Subgolongan ini mencakup industri dan/atau pemasangan komputer, misalnya mainframe, komputer dekstop, laptop dan server komputer. Komputer dapat berupa komputer analog, digital atau hibrid. Komputer digital, adalah jkenis yang umumnya bayak digunakan, adalah peralatan yang dapat melakukan hal-hal berikut : (1) menyimpan program pemrosesan atau program dan data
yang diperlukan untuk eksekusi suatu program; (2) dapat diprogram sesuai dengan kebutuhan pengguna; (3) melakukan penghitungan aritmatis yang diinginkan pengguna; dan (4) mengeksekusi, tanpa campur tangan pengguna, sebuah program yang memerlukan komputer untuk memodifikasi eksekusi gengan keputusan logis (logical decision) salama proses berjalan. Komputer analog mampu mensimulasi model matematis dan paling tidak terdiri dari kontrol analog dan elemen pemrograman.
Subgolongan ini mencakup :
–      Industri komputer desktop
–      Industri komputer laptop
–      Industri komputer mainframe
–      Industri komputer ukuran tangan (misal PDA)
–      Industri server komputer

2622 INDUSTRI PERLENGKAPAN KOMPUTER

Subgolongan ini mencakup perlengkapan periferal komputer, seperti peralatan penyimpanan dan peralatan input/output (printer, monitor, keyboard).
Subgolongan ini mencakup :
–      Industri disk drive magnetik, flash drive dan alat penyimpanan lainnya
–      Industri disk drive optik (misalnya CD-RW, CD-ROM, DVD-ROM, DVD-RW)
–      Industri printer
–      Industri monitor
–      Industri keyboard
–      Industri semua tipe mouse, joystick, dan aksesori trackball
–      Industri terminal komputer
–      Industri scanner, mencakup bar code scanner
–      Industri smart card reader
–      Industri virtual reality helmets
–      Industri proyektor komputer (video beamer)
Subgolongan ini juga mencakup :
–      Industri terminal komputer, seperti anjungan tunai mandiri (ATM), terminal
point of sale (POS), yang tidak dioperasikan secara mekanis – Industri peralatan kantor multifungsi, seperti kombinasi faks-scanner-fotokopi
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Reproduksi media rekaman (media komputer, suara, video), lihat 1820 – Industri komponen elektonik dan alat-alat elektonik yang digunakan di komputer dan perlengkapannya, lihat 2611 dan 2612 – Industri modem komputer internal/eksternal, lihat 2612
–               Industri interface cards, modul dan peralatannya, lihat 2612
–               Industri modem peralatan carrier, lihat 2639
–               Industri switch komunikasi digital, perlengkapan komunikasi data (misalnya bridge, router, gateway) lihat 2639 – Industri monitor televisi, lihat 2641
–               Industri alat elektronik seperti pemutar CD atau pemutar DVD, lihat 2642 – Industri media magnetik dan optik kosong yang digunakan dengan komputer atau peralatan lainnya, lihat 2680

2631 INDUSTRI PERALATAN TELEPON DAN FAKSIMILI

Subgolongan ini mencakup :
– Industri peralatan pesawat telepon dan faksimili, termasuk di dalamnya mesin penjawab

2632 INDUSTRI PERALATAN KOMUNIKASI TANPA KABEL (WIRELESS)

Subgolongan ini mencakup :
–      Industri pager
–      Industri telepon selular
–      Industri peralatan komunikasi bergerak (mobile)

2639 INDUSTRI PERALATAN KOMUNIKASI LAINNYA

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri peralatan Private Branch Exchange (PBX), seperti peralatan switching kantor
–               Industri peralatan komunikasi data, seperti bridge, router, gateway
–               Industri pesawat telepon tanpa kabel
–               Industri peralatan TV kabel
–               Industri antena transmisi (pemancar) dan penerima
–               Industri peralatan penyiaran studio dan televisi, termasuk di dalamnyakamera televisi
–               Industri modem peralatan carrier
–               Industri sistem alarm kebakaran danpencurian, pengiriman sinyal ke stasiun pengendali
–               Industri transmitor radio dan televisi
–               Industri peralatan infrared (misalnya remote kontrol) – Industri smart card (kartu cerdas kontak dan nirkontak)
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri komponen elektronik dan komponen yang digunakan dalam peralatan komunikasi, lihat 2612
–               Industri modem komputer internal/eksternal (tipe CD), lihat 2612
–               Industri komputer dan perlengkapannya, lihat 2621 dan 2622
–               Industri peralatan audio dan video, lihat 2642
–               Industri papan skor elektronik, lihat 2790
–               Industri lampu lalu lintas, lihat 2790

2641 INDUSTRI TELEVISI DAN/ATAU PERAKITAN TELEVISI

Subgolongan ini mencakup :
–      Industri televisi
–      Industri monitor televisi dan display

2642 INDUSTRI PERALATAN PEREKAM, PENERIMA DAN PENGGANDA AUDIO DAN VIDEO, BUKAN INDUSTRI TELEVISI

Subgolongan ini mencakup industri audio dan video elektronik untuk hiburan di rumah (home entertainment) dan kendaraan bermotor.
Subgolongan ini mencakup :
–      Industri peralatan perekam dan pengganda kaset video
–      Industri peralatan sistem pengganda dan perekam audio
–      Industri peralatan stereo
–      Industri penerima radio
–      Industri pemutar CD dan VCD/DVD
–      Industri kamera video jenis rumah tangga
–      Industri jukebox

2649 INDUSTRI PERALATAN AUDIO DAN VIDEO ELEKTRONIK LAINNYA

Subgolongan ini mencakup industri peralatan elektronik konsumen lainnya, seperti alat yang digunakan untuk menyampaikan pengumuman dan amplifier untuk instrumen musik.
Subgolongan ini mencakup :
–               Industri amplifier untuk instrumen musik dan alat yang digunakan untuk menyampaikan pengumuman
–               Industri mikrofon
–               Industri speaker
–               Industri mesin karaoke
–               Industri headphone (misalnya untuk radio, stereo, komputer)
–               Industri console video game
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri reproduksi media rekaman (media komputer, suara, video dan sebagainya), lihat 1820
–               Industri perlengkapan komputer dan monitor komputer, lihat 2622
–               Industri mesin penjawab telepon, lihat 2631
–               Industri peralatan pager, lihat 2632
–               Industri peralatan remote kontrol (radio dan infrared), lihat 2639
–               Industri perlengkapan studio siaran seperti peralatan reproduksi, antena
pemancar dan penerima, kamera video komersial, lihat 2639
– Industri permainan (game) elektronik dengan perangkat lunak yang tetap, lihat 3240

2651 INDUSTRI ALAT UKUR, ALAT UJI, PERALATAN NAVIGASI DAN KONTROL

Subgolongan ini mencakup industri sistem dan peralatan pencarian, pendeteksian, navigasi, pemandu aeronautik dan nautik; regulator dan kontrol otomatis untuk peralatan seperti pemanas, AC pendingin, kulkas dan perlengkapannya; peralatan dan perlengkapan untuk pengukuran, penggambaran, pengindikasian, perekaman, pengiriman dan pengontrolan proses industri variabel, seperti temperatur, kelembaban, tekanan, vakum, pembakaran, aliran, level, viskositas, kepadatan, keasaman, konsentrasi dan rotasi; Penjumlahan (misalnya register) fluid meter dan alat hitung; peralatan untuk pengukuran dan pengujian karakteristik listrik dan sinyal listrik; peralatan dan sistem untuk laboratorium analisis kimia atau komposisi fisis atau konsentrasi contoh gas, cair, padat atau materi komposit dan peralatan pengukuran dan pengujian daripadanya. Industri peralatan pengukuran, pengujian, navigasi dan pemeriksann non-listrik (kecuali alat mekanis sederhana) termasuk dalam sub golongan ini.
Subgolongan ini mencakup :
–      Industri peralatan mesin pesawat terbang
–      Industri peralatan pengujian emisi otomotif
–      Industri peralatan meteorologi
–      Industri peralatan pemeriksaan dan pengujian properti fisik
–      Industri mesin poligraf
–      Industri peralatan untuk pengujian dan pengukuran listrik dan sinyal listrik
(termasuk untuk telekomunikasi)
–               Industri peralatan monitoring dan deteksi radiasi
–               Industri mikroskop proton dan elektron
–               Industri peralatan survei
–               Industri termometer jenis kaca yang di dalamnya terdapat cairan dan bimetal (kecuali termometer medis)
–               Industri humidistat (pengukur kelembaban)
–               Industri peralatan pengontrol limit hidrolik
–               Industri peralatan pengontrol api dan alat pembakar
–               Industri spektrometer
–               Industri meteran angin (pneumatic gauge)
–               Industri peralatan pengukur penggunaan (misalnya air, gas)
–               Industri flowmeter (pengukur aliran) dan alat hitung
–               Industri tally counters (penghitung turus)
–               Industri peralatan detektor tambang, generator sinyal dan detektor logam – Industri peralatan pencarian, pendeteksian, navigasi aeronautik dan nautik, termasuk sonobuoys – Industri peralatan radar
–               Industri peralatan GPS (global potisioning system)
–               Industri peralatan pengontrol lingkungan dan pengontrol otomatis untuk peralatan
–               Industri peralatan pengukuran dan perekaman (misalnya perekaman penerbangan)
–               Industri peralatan detektor gerakan
–               Industri peralatan analisis laboratorium (misalnya peralatan analisis darah) – Industri alat ukur laboratorium, keseimbangan, inkubator dan berbagai peralatan laboratorium untuk pengukuran dan pengujian dan lain sebagainya
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri mesin penjawab telepon, lihat 2631
–               Industri peralatan iradiasi, lihat 2660
–               Industri peralatan pemeriksaan dan pengukuran optik (misalnya untuk peralatan pengontrol api, alat ukur cahaya untuk fotografi, pengukur jarak), lihat 2679
–               Industri peralatan penempatan optik, lihat 2679
–               Industri mesin pendikte, lihat 2817
–               Industri peralatan ukur yang sederhana (misalnya meteran gulung), perkakas sejenis dan alat presisi masinis, lihat 2819
–               Industri peralatan termometer medis, lihat 3250
–               Instalasi peralatan pengontrol proses industri, lihat 3320

2652 INDUSTRI ALAT UKUR WAKTU

Subgolongan ini mencakup industri arloji, jam dan penunjuk waktu dan perlengkapannya.
Subgolongan ini mencakup :
–               Industri arloji dan jam semua jenis, termasuk perangkat panel jam – Industri case (badan) jam dan arloji, termasuk case (badan) dari logam mulia
–               Industri peralatan perekam waktu dan peralatan untuk pengukur, perekam dan menampilkan interval waktu dengan penggerak jam atau arloji atau dengan motor synchronous, seperti pencatat waktu parking , pencatat waktu datang dan pulang pegawai (pencatat waktu absen), Time/date stamps dan pencatat waktu proses
–               Industri switch/tombol waktu dan keluaran lainnya dengan penggerak arloji atau jam atau dengan motor synchronous, seperti Time locks (pengunci waktu)
–               Industri komponen jam atau arloji, seperti penggerak (movement), pegas, batu baterai, lempeng jam, jarum dan bagian lainnya
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri tali arloji bukan logam (kain, kulit, plastik), lihat 1512
–               Industri tali arloji dari logam mulia, lihat 3211
–               Industri tali arloji dari bukan logam mulia, lihat 3212

2660 INDUSTRI PERALATAN IRADIASI, ELEKTROMEDIKAL DAN ELEKTROTERAPI

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri peralatan dan tabung iradiasi (penyinaran), seperti peralatan industri, diagnosa medis, terapi medis, penelitian dan ilmu pengetahuan. Misalnya peralatan radiasi sinar X, beta, gamma dan sinar lainnya
–               Industri CT scanner
–               Industri PET scanner
–               Industri peralatan MRI (magnetic resonce imaging)
–               Industri peralatan ultrasound medis
–               Industri peralatan elektrokardiograf
–               Industri peralatan endoskopi elektromedikal
–               Industri peralatan laser medis
–               Industri peralatan alat bantu dengar
–               Industri peralatan alat pacu jantung
–               Industri peralatan iradiasi susu dan makanan
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri peralatan analisis laboratorium (misalnya peralatan analisis darah), lihat 2651
–               Industri penyamakan tempat tidur (tanning beds), lihat 2790

2671 INDUSTRI PERALATAN FOTOGRAFI

Subgolongan ini mencakup industri peralatan fotografi seperti :
– Industri kamera film dan kamera digital

2679 INDUSTRI PERALATAN FOTOGRAFI DAN INSTRUMEN OPTIK LAINNYA

Subgolongan ini mencakup industri peralatan dan instrumen optik dan lensa, seperti binokular, mikroskop (kecuali elektron, proton), teleskop, prisma dan lensa (kecuali opthalmik), industri pelapisan dan penggosokan lensa (kecuali opthalmik), mounting lensa (kecuali opthalmik) dan lainnya.
Subgolongan ini mencakup :
–               Industri lensa dan prisma
–               Industri mikroskop optik, binokular dan teleskop
–               Industri cermin optik
–               Industri peralatan kaca pembesar optik
–               Industri peralatan presisi (ketepatan) masinis optik
–               Industri komparator optik
–               Industri peralatan pembidik senjata optik
–               Industri peralatan positioning optik
–               Industri peralatan dan instrumen pengukuran dan pemeriksaan optik
(misalnya peralatan pengontrol api/fire control equipment, alat pengukur cahaya untuk fotografi, pengukur jarak)
–               Industri motion picture dan slide projector
–               Industri overhead transparancy projector
–               Industri peralatan laser
Subgolongan ini juga mencakup :
–               Industri pelapisan, penggosokan lensa, dan mounting lensa (kecuali opthalmik) dan lainnya
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri proyektor komputer, lihat 2622
–               Industri TV komersial dan kamera video, lihat 2639
–               Industri kamera video jenis rumah tangga, lihat 2642
–               Industri mikroskop proton dan elektron, lihat 2651
–               Industri peralatan lengkap menggunakan komponen laser, lihat sub golongan industri berdasarkan tipe mesin (misalnya peralatan laser medis, lihat 2660
–               Industri mesin fotokopi, lihat 2817
–               Industri barang-barang opthalmik, lihat 3250

2680 INDUSTRI MEDIA MAGNETIK DAN MEDIA OPTIK

Subgolongan ini mencakup industri media rekam magnetik dan optik.
Subgolongan ini mencakup :
–               Industri pita audio dan video magnetik kosong
–               Industri kaset audio dan video magnetik kosong
–               Industri disket kosong
–               Industri disk optik koson
–               Industri media hard drive
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Reproduksi media rekaman (seperti media komputer, sound, video dan lainnya), lihat 1820

2711 INDUSTRI MOTOR LISTRIK, GENERATOR DAN TRANSFORMATOR

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri transformator distribusi listrik
–               Industri transformator arc-welding
–               Industri flourescent ballast atau lighting ballast
–               Industri transformator sub stasiun untuk distribusi tenaga listrik
–               Industri pengatur transmisi dan distribusi voltase listrik
–               Industri motor listrik (kecuali mesin pembakaran dalam untuk menyalakan motor)
–               Industri generator tenaga (kecuali alternator pengisi baterai untuk mesin pembakaran dalam)
–               Industri perangkat generator motor (kecuali perangkat generator turbin)
–               Industri perangkat generator penggerak utama

2712 INDUSTRI PERALATAN PENGONTROL DAN PENDISTRIBUSIAN LISTRIK

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri sakelar pemutus aliran listrik
–               Industri angker dinamo untuk untuk pabrik
–               Industri surge suppressor/penindas sentakan listrik (untuk distribusi tingkat voltase)
–               Industri panel kontrol untuk distribusi tenaga listrik
–               Industri relay listrik
–               Industri pipa/saluran peralatan papan penghubung/switchboard aliran listrik
–               Industri sekering listrik
–               Industri peralatan pemindah tenaga (power switching)
–               Industri tombol atau saklar tenaga listrik (kecuali tombol tekan, snap, solenoida, tumbler)
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri komponen listrik jenis trasformator dan switch, lihat 2612 – Industri peralatan pengontrol lingkungan dan pengontrol proses industri, lihat 2651
–               Industri steker untuk sirkuit listrik seperti tombol tekan, snap switches), lihat 2733
–               Industri peralatan patri dan solder listrik, lihat 2790
–               Industri solid state inverter, rectifier dan converter, lihat 2790
–               Industri perangkat turbin generator, lihat 2811
–               Industri generator dan motor stater untuk mesin pembakar dalam, lihat 2930

2720 INDUSTRI BATU BATERAI DAN AKUMULATOR LISTRIK

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri baterai dan sel-sel utamanya, baik yang mengandung mangan dioksida, merkuri dioksida, perak oksida atau lainnya
–               Industri akumulator listrik dan komponenya, seperti separator, wadah dan pembungkusnya
–               Industri baterai asam timah
–               Industri baterai Ni-Cad
–               Industri baterai Ni-Mh
–               Industri baterai Lithium
–               Industri baterai cell kering
–               Industri baterai cell basah

2731 INDUSTRI KABEL SERAT OPTIK

Subgolongan ini mencakup industri kabel serat optik untuk transmisi data atau gambar.
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri serat kaca (fiber glass), lihat 2312
–               Industri perangkat kabel optik atau rakitan dengan konektor atau lainnya, klasifikasinya tergantung pada aplikasi, contohnya lihat 2611, 2612

2732 INDUSTRI KABEL LISTRIK DAN ELEKTRONIK LAINNYA

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri kabel dan kawat berisolasi atau berpenyekat, terbuat dari baja, tembaga atau aluminium
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri (drawing) kawat, lihat 2410, 2420
–               Industri kabel komputer, printer, USB, dan perangkat kabel sejenisnya, lihat 2612
–               Industri kawat sambungan, lihat 2790
–               Industri perangkat kabel untuk alat-alat otomotif, lihat 2930

2733 INDUSTRI PERLENGKAPAN KABEL

Subgolongan ini mencakup industri peralatan kawat pembawa arus dan bukan pembawa arus untuk sirkuit listrik apapun bahannya.
Subgolongan ini mencakup :
–               Industri batang penghantar, konduktor listrik (kecuali jenis switchgear)
–               Industri GFCI (ground fault circuit interrupter)
–               Industri lamp holder
–               Industri penangkal petir dan koil
–               Industri steker untuk untuk perangkat kawat listrik (misalnya penekan, tombol tekan, snap, tumbler switcher)
–               Industri outlet dan socket listrik (stop kontak)
–               Industri kotak untuk peralatan kawat listrik (seperti junction, outlet, switch box)
–               Industri kabel dan peralatan listrik
–               Industri kutub transmisi dan line hardware
–               Industri plastik untuk peralatan kawat bukan pembawa arus termasuk kotak plastik junction, face plates dan sejenisnya dan peralatan pole line plastik
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri isolator keramik, lihat 2393
–               Industri komponen elektronik, seperti konektor, socket dan switch, lihat 2611, 2612

2740 INDUSTRI PERALATAN PENERANGAN LISTRIK (TERMASUK PERALATAN PENERANGAN BUKAN LISTRIK)

Subgolongan ini mencakup industri bola lampu, tabung dan komponen-komponennya (kecuali kaca kosong untuk bola lampu listrik), peralatan lampu listrik dan komponennya (kecuali peralatan kawat pembawa arus).
Subgolongan ini mencakup :
–               Industri lampu, peralatan dan bola lampu yang berupa ultra-violet, infra-red, lampu neon/TL bola lampu pijar dan discharge
–               Industri peralatan penerangan yang dipasang di langit-langit
–               Industri tempat lilin (chandeliers)
–               Industri lampu meja
–               Industri perangkat lampu hias pohon natal
–               Industri batang perapian listrik
–               Industri senter
–               Industri lampu listrik serangga
–               Industri lentera (dengan bahan bakar karbit, listrik, gas, bensin, minyak tanah)
–               Industri lampu sorot
–               Industri peralatan lampu jalan (kecuali rambu-rambu lalu lintas)
–               Industri peralatan penerangan untuk peralatan transportasi (misalnya untuk kendaraan bermotor, pesawat terbang, perahu)
Subgolongan ini juga mencakup :
–               Industri peralatan penerangan bukan listrik
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri peralatan dari kaca dan kaca untuk peralatan penerangan, lihat 2311, 2312
–               Industri peralatan kabel pembawa arus untuk peralatan penerangan, lihat 2733
–               Industri kipas angin yang dipasang di langit-langit atau kipas angin kamar mandi yang terintegrasi dengan peralatan penerangan, lihat 2752
–               Industri peralatan sinyal (rambu) listrik misalnya rambu-rambu lalu lintas dan peralatan rambu-rambu pejalan kaki, lihat 2790

2751 INDUSTRI PERALATAN LISTRIK RUMAH TANGGA

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri peralatan listrik rumah tangga, seperti kulkas (refrigerator), mesin pencuci piring, mesin pencuci dan pengering pakaian, vacuum cleaner (alat penyedot debu), mesin pengkilap lantai, unit pembuangan/tempat sampah, alat pembuka kaleng, blender, pembuat jus, alat cukur listrik, sikat gigi listrik dan alat-alat perawatan tubuh listrik lainnya, alat penajam pisau dan kap ventilasi
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri kulkas dan feezer komersial, pendingin ruangan, kipas angin loteng, pemanas ruangan permanen dan kipas angin ventilasi komersial (exhaust fan), peralatan memasak komersial, peralatan laundri dan cuci kering komersial,, vacuum cleaner komersial dan intitusional, lihat golongan pokok 28
–               Industri mesin jahit rumah tangga, lihat 2826
–               Pemasangan sistem vacuum cleaner sentral atau terpusat, lihat 4329

2752 INDUSTRI PERALATAN ELEKTROTERMAL RUMAH TANGGA

Subgolongan ini mencakup :
– Industri peralatan elektrotermal rumah tangga, seperti alat pemanas air listrik, selimut listrik, alat listrik untuk perawatan rambut (pengering, sisir, sikat, pengeriting), setrika listrik, alat pemanas ruangan, kipas angin untuk rumah tangga portable, oven (pemanggang) listrik, oven microwave, alat pemasak dan hotplates listrik, alat pemanggang atau pembakar roti, mesin pembuat teh atau kopi, penggorengan dan pemanggang listrik dan hoods, alat resistor pemanas listrik dan lain-lain

2753 INDUSTRI PERALATAN PEMANAS DAN MASAK BUKAN LISTRIK RUMAH TANGGA

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri peralatan masak dan pemanas bukan listrik rumah tangga, seperti kompor masak, panggangan, pemanas air, peralatan masak lain, penghangat piring dan lain-lain
–               Industri pemanas ruangan bukan listrik, seperti tungku atau perapian

2790 INDUSTRI PERALATAN LISTRIK LAINNYA

Subgolongan ini mencakup industri peralatan listrik selain motor, generator dan transfomator, baterai dan akumulator, peralatan kabel dan kawat, peralatan penerangan atau alat-alat rumah tangga.
Subgolongan ini mencakup :
–               Industri charger (pengisi) baterai padat
–               Industri alat pembuka dan penutup pintu listrik
–               Industri bel listrik
–               Industri mesin pembersih ultrasonik (kecuali untuk laboratorium, dokter gigi)
–               Industri penyamak kasur (tanning beds)
–               Industri peralatan solid state inverter, peralatan rektifikasi, fuel cells, penyuplai daya teregulasi dan tidak teregulasi – Industri UPS (uninterruptible power supllies)
–               Industri supresor gelombang (kecuali untuk distribusi level voltase) – Industri kabel peralatan, kabel sambungan, perangkat kabel listrik lainnya yang berpenyekat dan berkonektor
–               Industri karbon dan grafit elektroda, kontak dan produk karbon dan grafit listrik lainnya
–               Industri akselerator partikel
–               Industri kapasitor, resistor, kondenser listrik dan komponen sejenisnya
–               Industri elektromagnet
–               Industri sinyal listrik (sirine)
–               Industri papan skor listrik
–               Industri tanda/reklame listrik
–               Industri peralatan sinyal listrik seperti peralatan lampu lampu lalu lintas dan sinyal untuk pejalan kaki
–               Industri insulator (penyekat) listrik (kecuali penyekat kaca atau porselen)
–               Industri peralatan patri dan solder listrik, termasuk besi solder tangan
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri tanda/reklame bukan listrik, lihat sub golongan berdasarkan bahan dasarnya (tanda/reklame plastik lihat 2229, tanda/reklame logam, lihat 2599)
–               Industri insulator listrik porselen, lihat 2393
–               Industri serat grafit dan karbon dan produknya (kecuali elektroda dan peralatan listrik), lihat 2399
–               Industri komponen listrik, jenis rektifikasi, peralatan elektronik, pengatur tegangan, IC pengubah daya, kapasitor elektronik, resistor elektronik dan peralatan sejenisnya, lihat 2612
–               Industri transfomator, motor, generator, switchgear, relay dan pengontrol industri, lihat 2711, 2712 – Industri baterai, lihat 2720
–               Industri kawat energi dan komunikasi, peralatan kabel pembawa arus atau bukan pembawa arus, lihat 2733
–               Industri peralatan penerangan, lihat 2740
–               Industri peralatan rumah tangga, lihat 2751, 2752, 2753
–               Industri peralatan patri dan solder bukan listrik, lihat 2819
–               Industri peralatan listrik kendaraan bermotor, seperti generator, alternator, busi, ignition wiring harness, sistem power window and door, pengatur tegangan, lihat 2930
–               Industri peralatan sinyal mekanis dan elektromagnetis, keamanan dan kontrol lalu lintas untuk jalur rel kereta api, rel trem, jalur perairan dalam, jalan raya, fasilitas parkir, lalu lintas udara, lihat 3020

2811 INDUSTRI MESIN DAN TURBIN, BUKAN MESIN PESAWAT TERBANG DAN KENDARAAN BERMOTOR

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri mesin piston pembakaran dalam (kecuali mesin kendaraan bermotor, pesawat terbang dan mesin penggerak putaran), seperti mesin kapal laut dan mesin kereta api
–               Industri piston, cincin piston, karburator dan sejenisnya untuk semua jenis mesin pembakaran dalam, mesin diesel dan sebagainya
–               Industri inlet dan klep/katup pelepas gas dari mesin pembakaran dalam
–               Industri turbin dan bagian-bagiannya, seperti turbin uap dan turbin sejenis
lainnya; turbin hidrolik, kincir air dan regulatornya; turbin angin; dan turbin gas/udara, kecuali turbojet atau turbo baling-baling untuk pesawat terbang
–               Industri perangkat turbin-ketel (boiler-turbine)
–               Industri perangkat generator-turbin
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri generator listrik (kecuali perangkat generator turbin), lihat 2711 – Industri perangkat generator penggerak utama (kecuali perangkat generator turbin), lihat 2711
–               Industri peralatan listrik dan komponen dari mesin pembakar dalam, lihat 2790
–               Industri kendaraan bermotor, pesawat udara atau mesin penggerak putaran, lihat 2910, 3030, 3091
–               Industri turbojet dan turbo baling-baling, lihat 3030

2812 INDUSTRI PERALATAN TENAGA ZAT CAIR DAN GAS

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri komponen hidrolik dan pneumatik, termasuk didalamnya pompa hidrolik, motor hidrolik, silinder hidrolik dan pneumatik, klep/katup hidrolik dan pneumatik, perkakas dan pipa karet hidrolik dan pneumatik
–               Industri peralatan pengolahan udara yang digunakan dalam sistem pneumatik
–               Industri sistem tenaga zat cair dan gas
–               Industri peralatan transmisi hidrolik
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri kompresor, lihat 2813
–               Industri pompa dan klep/katup untuk peralatan tenaga bukan zat cair dan gas, lihat 2813
–               Industri peralatan transmisi mekanis, lihat 2814

2813 INDUSTRI POMPA LAINNYA, KOMPRESOR, KRAN DAN KLEP/KATUP

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri pompa vakum atau pompa udara, kompresor udara dan gas lainnya.
–               Industri pompa untuk zat cair baik untuk alat pengukuran baik terukur ataupun tidak
–               Industri pompa yang didesain untuk mesin pembakaran dalam, seperti pompa bahan bakar, oli, dan air untuk kendaraan bermotor dan sebagainya
Subgolongan ini juga mencakup :
–               Industri klep/katup dan kran untuk keperluan industri, mencakup klep/katup regulasi dan kran pipa masuk
–               Industri kran dan katup untuk kebersihan (sanitasi)
–               Industri kran dan katup untuk pemanasan
–               Industri pompa tangan
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri katup dari karet vulkanisir yang tidak dikeraskan, gelas dan atau bahan keramik, lihat 2219, 2312 atau 2393
–               Industri inlet dan klep/katup pelepas gas dari mesin pembakaran dalam, lihat 2811
–               Industri peralatan transmisi hidrolik, lihat 2812

2814 INDUSTRI BEARING, RODA GIGI DAN ELEMEN PENGGERAK MESIN

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri ball dan roller bearing dan bagian-bagiannya
–               Industri peralatan transmisi tenaga mekanik, seperti poros dan engkol transmisi, misal poros dengan sisir dalam silinder mesin (camshaft), poros engkol (crankshaft), engkol dan lain-lain; kerangka bearing dan bearing poros sederhana
–               Industri gigi, roda gigi, kotak gigi dan pemindah kecepatan lainnya
–               Industri kopling dan poros kopling
–               Industri roda gendeng dan kerek/katrol
–               Industri mata rantai bersambung
–               Industri rantai transmisi tenaga (rantai keteng)
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri rantai lainnya, lihat 2595, 2599
–               Industri kopling (elektromagnet), lihat 2930
–               Industri sub rakitan peralatan transmisi tenaga sebagai bagian dari kendaraan atau pesawat terbang, lihat golongan pokok 29 dan 30

2815 INDUSTRI OVEN, PERAPIAN DAN TUNGKU PEMBAKAR

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri tungku dan oven listrik, tungku dan oven industri dan laboratorium, termasuk incenerator (pemanas)
–               Industri tungku pembakar
–               Industri peralatan pemanas ruangan listrik permanen untuk daerah pegunungan, pemanas kolam renang listrik
–               Industri peralatan pemanas rumah tangga bukan listrik permanen untuk daerah pegunungan, seperti peralatan pemanas solar, pemanas uap, pemanas minyak dan peralatan pemanas dan tungku sejenisnya – Industri tungku listrik untuk rumah tangga
Subgolongan ini juga mencakup :
–               Industri ruang pembakar batu bara di lokomotif uap (setoker), pemanggang,
(discharger) penampung abu mekanik
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri oven rumah tangga, lihat 2752
–               Industri peralatan pengering pertanian, lihat 2825
–               Industri oven roti, lihat 2825
–               Industri peralatan pengering kayu, bubur kertas, kertas atau papan kertas, lihat 2829
–               Industri alat sterilisasi medis, bedah dan laboratorium, lihat 3250
–               Industri tungku laboratorium gigi, lihat 3250

2816 INDUSTRI ALAT PENGANGKAT DAN PEMINDAH

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri mesin angkut, angkat, pemuat dan pembongkar yang digerakkan dengan tangan atau tenaga, seperti katrol kerek (alat kerek), winches, putaran/paksi jangkar dan dongkrak; derrick, crane, mobile lifting frame, staddle carriers dan lain-lain; truk kerja, baik yang memakai alat angkut dan alat angkat maupun tidak, baik yang tidak dilengkapi dengan pendorong maupun yang tidak, dan truk kerja yang digunakan dalam pabrik (termasuk alat angkut dengan tangan dan gerobak tangan); manipulator mekanik dan robot yang khusus dibuat untuk mengangkut, mengangkat, memuat dan membongkar
–               Industri alat pembawa barang, teleferics (kereta gantung) dan lain-lain
–               Industri lift, eskalator dan pemindah pejalan kaki (lantai bergerak)
–               Industri bagian-bagian khusus alat angkut dan alat angkat
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri alat pengangkut barang dan elevator yang bekerja terus menerus untuk penggunaan di bawah tanah, lihat 2824
–               Industri peralatan sekop mekanik, alat penggali dan sekop pemuat, lihat 2824
–               Industri robot industri untuk berbagai kegunaan, lihat 2829
–               Industri gerbong derek, rel derek, derek terapung, lihat 2910, 3011, 3020 – Pemasangan lift dan elevator, lihat 4329

2817 INDUSTRI MESIN DAN PERALATAN KANTOR (BUKAN KOMPUTER DAN PERALATAN PERLENGKAPANNYA)

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri mesin hitung
–               Industri mesin penjumlah, cash register (penghitung uang kontan)
–               Industri kalkulator, elektronik maupun tidak
–               Industri alat timbang pos (postage meters), mesin pengelola surat (pengisi amplop, penyegel dan mesin pemberi alamat, membuka, mengurutkan, menscan), mesin pemeriksa – Industri mesin ketik
–               Industri mesin stenografi
–               Industri alat penjilid (contoh penjilid plastik atau pita)
–               Industri mesin pemeriksa tulisan
–               Industri mesin penghitung koin dan pembungkus koin
–               Industri peruncing pensil
–               Industri stapler dan pembersih stapler
–               Industri mesin pemungutan suara
–               Industri mesin isolasi (tape dispencer)
–               Industri mesin pembuat lubang kertas
–               Industri cash register (penghitung uang kontan) yang dioperasikan secara mekanik
–               Industri mesin fotokopi – Industri toner cartridge
–               Industri papan tulis, seperti white board dan marker board
–               Industri mesin pendikte
Subgolongan ini tidak mencakup :
– Industri komputer dan peralatan perlengkapannya, lihat 2621 dan 2622

2818 INDUSTRI PERKAKAS TANGAN YANG DIGERAKKAN TENAGA

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri perkakas tangan, baik dengan motor listrik atau motor bukan listrik atau yang digerakkan dengan tekanan udara, seperti gergaji sirkular dan reciprocating, bor dan bor palu, penabur pasir yang digerakkan dengan tangan, alat pemaku (pneumatik), penyangga (buffers), router, penggerinda, stepler, alat paku tembak, alat ketam/serut, gunting dan catut, kunci inggris dan alat pemaku (powder actuated).
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri peralatan patri dan solder tangan listrik, lihat 2790

2819 INDUSTRI MESIN UNTUK KEPERLUAN UMUM LAINNYA

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri peralatan pendingin atau pembeku industri, termasuk perakitan komponen utamanya
–               Industri mesin AC, termasuk untuk kendaraan bermotor
–               Industri kipas angin bukan untuk keperluan rumah tangga
–               Industri mesin timbangan (selain mesin timbangan laboratorium yang sensitif), seperti timbangan untuk keperluan toko dan rumah tangga, timbangan stasiun, scale for continuous weighing, jembatan timbang dan timbangan lainnya
–               Industri mesin dan perlengkapan penyaringan atau pemurnian zat cair – Industri peralatan untuk proyek, penyebaran atau penyemprotan cairan atau bubuk, seperti pistol semprot, pemadam api, mesin penyemprot pasir, mesin pembersih dengan uap air dan lain-lain
–               Industri mesin pengepakan dan pembungkus, seperti mesin pengisi, penutup, penyegel, pembungkus, mesin pembuat label dan lain-lain – Industri mesin untuk pembersih atau pengeringan botol dan mesin untuk mencampur udara ke dalam minuman
–               Industri mesin penyulingan atau rektifikasi untuk kilang minyak, industri kimia, industri minuman dan lain-lain
–               Industri mesin penukar panas (heat exchanger)
–               Industri mesin untuk mencairkan udara atau gas
–               Industri generator gas
–               Industri mesin penggulung lainnya dan silinder daripadanya (kecuali untuk logam dan kaca), termasuk calendering machine (mesin pres)
–               Industri mesin sentrifugal (kecuali mesin pemisah krim dan pengering pakaian)
–               Industri mesin paking dan tali untuk isolasi dan sejenisnya yang terbuat dari kombinasi bahan atau lapisan bahan yang sama
–               Industri mesin penjual barang otomatis
–               Industri bagian-bagian untuk mesin keperluan umum
–               Industri kipas ventilasi loteng (kipas gable/dinding, ventilasi atap dan lain-lain)
–               Industri meteran pita dan perkakas tangan sejenis, alat presisi masinis (bukan optik)
–               Industri peralatan patri dan solder bukan listrik
Subgolongan tidak mencakup :
–               Industri timbangan/neraca yang sensitive (khusus untuk laboratorium), lihat 2651
–               Industri kulkas dan frezeer untuk keperluan rumah tangga, lihat 2751
–               Industri kipas angin untuk keperluan rumah tangga, lihat 2752
–               Industri peralatan patri dan solder listrik, lihat 2790
–               Industri mesin penyemprot pertanian, lihat 2821
–               Industri mesin penggulung kaca dan logam atau silinder daripadanya, lihat 2823, 2829
–               Industri mesin pengering pertanian, lihat 2825
–               Industri mesin penyaring atau pemurnian makanan, lihat 2825
–               Industri mesin pemisah krim, lihat 2825
–               Industri mesin penyaring pakaian komersil, lihat 2826
–               Industri mesin cetak kain, lihat 2826

2821 INDUSTRI MESIN PERTANIAN DAN KEHUTANAN

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri traktor yang digunakan dalam pertanian dan kehutanan
–               Industri traktor berjalan (yang dikendalikan dengan jalan kaki) – Industri mesin pemotong rumput, termasuk pemotong rumput halaman rumah
–               Industri trailer (kereta gandeng) atau semi trailer bongkar muat secara otomatis untuk pertanian
–               Industri mesin pertanian untuk penyiapan, penanaman atau pemupukan lahan, seperti mesin bajak, penebar pupuk, penebar bibit, penggaruk dan lain-lain
–               Industri mesin pemanen atau pemotong tanaman (penebah), seperti pemotong, penebah, pemanen dan lain-lain
–               Industri mesin pemerah susu
–               Industri mesin penyemprot untuk keperluan pertanian
–               Industri berbagai macam mesin pertanian, seperti mesin penghangat unggas, mesin beternak lebah, peralatan untuk penyiapan makanan ternak dan mesin untuk pembersih, pemilih dan pemilah telur, buah dan lain-lain
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri peralatan perkakas tangan pertanian yang digerakkan tanpa menggunakan tenaga listrik, lihat 2593
–               Industri alat pembawa barang-barang untuk keperluan pertanian, lihat 2816
–               Industri perkakas tangan yang digerakkan dengan tenaga listrik, lihat 2818
–               Industri mesin pemisah krim, lihat 2825
–               Industri mesin untuk membersihkan, memilih, atau memotong bibit, biji padi-padian atau sayuran kacang yang telah dikeringkan, lihat 2825
–               Industri traktor jalanan untuk semi trailer, lihat 2910
–               Industri trailer jalanan untuk semi trailer, lihat 2920

2822 INDUSTRI MESIN DAN PERKAKAS MESIN UNTUK PENGERJAAN LOGAM, KAYU DAN BAHAN LAINNYA

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri perkakas mesin untuk pembuatan/pengerjaan logam dan bahan lainnya (kayu, tulang, batu, plastik keras, karet keras, kaca dingin dan lain-lain), termasuk yang menggunakan sinar laser, gelombang elektromagnetik, bunga api plasma, getaran magnet dan lain-lain
–               Industri perkakas mesin untuk pemutar, pengeboran, penggilingan, pembentukan perencanaan, pengeboran, penggerinda dan lain-lain
–               Industri perkakas mesin pengepres dan stamping
–               Industri pengepres mesin dengan pukulan, pengepres hidrolik, rem hidrolik, palu, mesin penempa
–               Industri draw-bench, penggulung benang, atau mesin untuk pengerjaan kabel
–               Industri mesin stationary untuk pemakuan, stapler, perekatan atau lainnya untuk perakitan kayu, gabus, tulang, karet keras, atau plastik dan lain-lain
–               Industri mesin pengebor, pengisi, pengeling, pemotong lempengan logam dan lain-lain berputar stationary atau ketuk berputar
–               Industri mesin pengepres (penekan) untuk industri papan partikel dan sejenisnya
–               Industri mesin electroplating
–               Industri bagian-bagian dan aksesori untuk perkakas mesin, seperti work holder, dividing head dan bagian khusus lainnya yang digabungkan pada perkakas mesin
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri perkakas yang dapat ditukarkan untuk perkakas tangan atau
perkakas mesin (pengebor, pemukul, dies, pisau mesin penggilingan, perkakas pemutar, mata pisau gergaji, pisau pemotong dan lain-lain), lihat 2593 – Industri solder listrik tangan untuk besi dan senjata, lihat 2790
–               Industri perkakas tangan yang menggunakan tenaga listrik, lihat 2818 – Industri mesin-mesin yang digunakan dalam penggilingan logam atau pengecoran logam, lihat 2823
–               Industri mesin-mesin untuk penambangan dan penggalian, lihat 2824

2823 INDUSTRI MESIN METALURGI

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri mesin dan peralatan untuk pengolahan logam panas, seperti mesin pengubah, cetakan baja, pencedok dan penuang
–               Industri penggilingan penggulung logam dan penggulung untuk penggilingan sejenisnya
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri draw bench, lihat 2822
–               Industri kotak pencetakan dan berbagai cetakan (kecuali cetakan baja/ingot), lihat 2593
–               Industri mesin untuk pembentukan cetakan tuangan

2824 INDUSTRI MESIN PENAMBANGAN, PENGGALIAN DAN KONSTRUKSI

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri elevator dan alat pembawa barang yang bekerja terus menerus untuk penggunaan di bawah tanah
–               Industri mesin pengeboran, pemotongan, dan mesin terowongan dan sinking (baik untuk penggunaan di bawah tanah atau tidak)
–               Industri mesin untuk pengolahan mineral dengan cara pemonitoran, pemilihan, pemisahan, pencucian, penghancuran dan lain-lain
–               Industri mesin pencampur beton dan mortar
–               Industri mesin pemindah tanah, seperti bulldozer, angle dozer, graders, scrapers, leveler, sekop, sekop pemuatan dan lain-lain
–               Industri mesin pile-driver dan pile ekstraktor, penyebar mortar dan aspal, mesin penghalus permukaan beton dan lain-lain
–               Industri traktor tracklaying dan traktor yang digunakan dalam konstruksi atau pertambangan
–               Industri pisau bulldozer dan angle dozer
–               Industri truk dumping off-road
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri perlatan pengangkat dan pengangkut, lihat 2816
–               Industri traktor lainnya, lihat 2821, 2910
–               Industri perkakas mesin untuk pengerjaan batu, termasuk mesin untuk memecah atau membersihkan batu, lihat 2822 – Industri lori/gerbong pencampur beton, lihat 2910
–               Industri lokomotif pertambangan dan gerbong rel pertambangan, lihat 3020

2825 INDUSTRI MESIN PENGOLAHAN MAKANAN, MINUMAN DAN TEMBAKAU

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri mesin pengering pertanian
–               Industri mesin untuk industri susu, seperti mesin pemisah krim, mesin pengolahan susu (misalnya homogenizers), mesin pengubah susu (misalnya pembuat keju, dan mesin pencetak keju) dan mesin pembuat keju (misalnya homogenizers, pencetakan, pengepresan)
–               Industri mesin untuk industri penggilingan padi atau biji-bjian, seperti mesin untuk membersihkan, memilih atau memilahan benih padi atau biji-bijian dan sayuran kacang-kacangan yang dikeringkan (mesin penampi, lajur penyaring, pemisah, mesin penyikat biji-bijian dan lain-lain); dan mesin untuk memproduksi tepung dan bahan makanan dan lain-lain (mesin penggilingan biji-bijian, penyaring, pengayak tepung, pengisi, blender, pembersih kulit padi, penggilingan padi, pemecah kacang kapri dan lainnya)
–               Industri mesin penekan dan penghancur dan lain-lain yang digunakan untuk membuat anggur/wine, minuman dari buah apel/cider, dan jus buah dan lain-lain
–               Industri mesin untuk industri roti atau pembuat macaroni, spaghetti dan sejenisnya, seperti oven roti, mixer, pembuat adonan, cetakan, pemotong, mesin pembuat roti dan lain-lain
–               Industri mesin dan peralatan untuk pengolahan berbagai makanan, seperti mesin untuk membuat gula-gula, kokoa atau coklat, mesin untuk industri gula, mesin untuk pembuatan bir, mesin untuk pengolahan daging dan unggas,
mesin untuk pengolahan buah-buahan, kacang-kacangan dan sayuran, mesin untuk pengolahan ikan, kerang-kerangan dan hasil laut lainnya; mesin untuk penyulingan dan pemurnian; dan mesin lainnya untuk industri dan pengolahan makanan dan minuman
–               Industri mesin pengambilan dan pengolahan minyak dan lemah hewan dan tumbuhan
–               Industri mesin untuk pengolahan tembakau dan untuk pembuatan rokok dan cerutu atau untuk tembakau pipa atau tembakau kunyah atau snuff – Industri untuk mesin pengolahan makanan di hotel dan restoran
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri peralatan radiasi susu dan makanan, lihat 2660
–               Industri mesin pengepakan, pembungkusan dan mesin penimbang, lihat 2819
–               Industri mesin pembersih, pemilih, atau mesin pemilah telur, buah atau hasil perkebunan lainnya (kecuali benih padi dan sayuran kacang yang telah dikeringkan), lihat 2821

2826 INDUSTRI MESIN TEKSTIL, PAKAIAN JADI DAN PRODUK KULIT

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri mesin tekstil, seperti mesin untuk penyiapan, produksi, pelemparan, penggambaran, pembuatan motif atau pemotong serat tekstil buatan tangan, bahan atau benang; mesin untuk penyiapan serat tekstil, seperti pemisah biji kapas, bale breakers, garnetters, pembentang katun, penggosok wol, pengkarbonan wol, penyisir, carder, roving frame dan lain-lain; mesin pemintal; mesin penyiapan benang tekstil, seperti mesin penggulung, lungsin dan mesin terkait lainnya; mesin tenun (perkakas tenun), termasuk tenun tangan; mesin rajut; mesin pembuat jaring, renda, kain tulle, jalinan pita, kain halus rajut dan lain-lain
–               Industri mesin atau perlengkapan tambahan untuk mesin tekstil, seperti mesin dobbies, jacquards, mesin pemberhenti gerakan otomatis, mesin dengan mekanisme perubahan yang teratur, gelendong dan flyers gelendong dan lain-lain
–               Industri mesin cetak tekstil
–               Industri mesin untuk pengolahan bahan/kain, seperti mesin pencuci, pemutih, pengering, pembungkus, tahap akhir, dan bahan tekstil yang dilapisi dan diresapi; mesin penggulung, pengurai, pelipat, pemotong biasa atau bergerigi bahan tekstil
–               Industri mesin laundri, seperti mesin setrika termasuk pengepres penyatuan, mesin cuci dan pengering komersial, mesin dry-cleaning – Industri mesin jahit, kepala mesin jahit, dan jarum mesin jahit (baik untuk keperluan rumah tangga ataupun tidak)
–               Industri mesin untuk memproduksi atau tahap akhir bahan lakan/bulu kempa atau bakan bukan tenun
–               Industri mesin produk kulit, seperti mesin untuk penyiapan, penyamakan, atau pengerjaan kulit atau kulit jangat; mesin untuk membuat atau memperbaiki alas kaki atau produk lainnya dari kulit, kulit jangat, kulit berbulu
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri kertas atau kartu papan kertas yang digunakan pada mesin jacquard, lihat 1709
–      Industri cuci dan mesin pengering rumah tangga, lihat 2752
–      Industri mesin pressing/calendering, lihat 2819
–      Industri mesin yang digunakan dalam penjilidan buku, lihat 2829

2829 INDUSTRI MESIN KEPERLUAN KHUSUS LAINNYA

Subgolongan ini mencakup pembuatan mesin-mesin untuk keperluan khusus yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.
Subgolongan ini mencakup :
–      Industri mesin untuk pembuatan bubur kertas
–      Industri mesin untuk pembuatan kertas dan papan kertas
–      Industri mesin pengeringan kayu, bubur kertas, kertas atau papan kertas
–      Industri mesin untuk pembuatan barang-barang dari kertas atau papan
kertas
–               Industri mesin untuk pengerjaan karet atau plastik lunak atau untuk pembuatan produk dari bahan tersebut, seperti mesin extrude, pencetak, mesin pembuatan ban angin (pneumatik) atau ban vulkanisir, mesin lainnya untuk pembuatan produk dari plastik atau karet khusus
–               Industri mesin cetak dan penjilidan buku dan mesin untuk pendukung pencetakan pada berbagai macam bahan
–               Industri mesin untuk memproduksi ubin, batubata, perekat keramik potongan, pipa, grafit elektroda, kapur tulis, cetakan besi tuang dan lain-lain
–               Industri mesin pabrik semi konduktor
–               Industri robot industri yang menjalankan berbagai tugas untuk keperluan khusus
–               Industri berbagai mesin dan peralatan untuk keperluan khusus, seperti mesin untuk merakit lampu listrik dan lampu elektronik, tabung atau bola lampu, mesin untuk memproduksi atau pekerjaan panas dari kaca atau barang-barang dari kaca, serat kaca atau benang dan mesin atau peralatan untuk pemisahan isotopik
–               Industri peralatan meluruskan dan menyeimbangkan ban (kecuali penyeimbang roda)
–               Industri sistem pelumasan pusat
–               Industri persneling pesawat terbang (launching gear), pelontar pembawa pesawat terbang (carrier catapult) dan peralatan yang terkait – Industri peralatan arena bowling otomatis (misalnya pin-setter)
–               Industri peralatan jalan berputar (roundabouts), ayunan, galeri menembak, gelanggang hiburan atau permainan lainnya
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri alat-alat rumah tangga, lihat 2751, 2752, 2753
–               Industri mesin fotokopi, lihat 2817
–               Industri mesin atau peralatan untuk mengerjakan karet keras, plastik keras atau kaca dingin, lihat 2822 – Industri cetakan baja, lihat 2823
–               Industri mesin cetak tekstil, lihat 2826

2910 INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri mobil untuk penumpang
–               Industri kendaraan komersial, seperti van, lori, traktor over the road untuk semi trailer dan lain-lain
–               Industri bus, bus troli dan gerbong kereta
–               Industri mesin kendaraan bermotor
–               Industri chasis mesin
–               Industri kendaraan bermotor lainnya, seperti mobil salju, mobil golf, kendaraan amfibi, mobil pemadam kebakaran, pembersih jalan, perpustakaan mobil (travelling libraries), mobil berlapis baja dan lain-lain, lori pencampur beton dan ATV, go cart dan sejenisnya termasuk mobil balap – Industri pembangunan kembali mesin kendaraan bermotor
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri peralatan penerangan untuk kendaraan bermotor, lihat 2740
–               Industri piston, ring piston dan karburator lihat 2811
–               Industri traktor pertanian, lihat 2821
–               Industri traktor yang digunakan untuk konstruksi atau penambangan, lihat 2824
–               Industri truk dumping off-road, lihat 2824
–               Industri bodi untuk kendaraan bermotor, lihat 2920
–               Industri bagian listrik untuk kendaraan bermotor, lihat 2930
–               Industri bagian dan aksesoris untuk kendaran bermotor, lihat 2930
–               Industri tank dan kendaraan tempur militer lainnya, lihat 3040
–               Jasa perawatan, perbaikan dan pengubahan kendaran bermotor, lihat 4520

2920 INDUSTRI KAROSERI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH DAN INDUSTRI TRAILER DAN SEMI TRAILER

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri bodi karoseri, termasuk tempat duduk untuk kendaraan bermotor
–               Industri perlengkapan semua tipe kendaraan bermotor, trailer dan semi trailer
–               Industri trailer dan semi trailer, seperti untuk angkutan barang, seperti tanker, trailer pembawa dan lain-lain dan untuk angkutan penumpang, seperti trailer caravan dan lain-lain
–               Industri kontainer pengangkut dengan satu atau lebih moda angkutan
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri trailer dan semi trailer yang khusus di desain untuk digunakan dalam pertanian, lihat 2821
–               Industri suku cadang dan aksesoris bodi untuk kendaraan bermotor, lihat 2930
–               Industri kendaraan yang ditarik binatang, lihat 3099

2930 INDUSTRI SUKU CADANG DAN AKSESORI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH

Subgolongan ini mencakup :
– Industri berbagai macam suku cadang dan aksesori untuk kendaraan
bermotor, seperti rem, gearboxes/persnelling, AS roda, road wheel, suspension shock absorber/sok breker suspensi, radiator, silencer, pipa pembuangan, kataliser pengubah, kopling, roda setir/kemudi, sistem kolom kemudi dan kotak kemudi
–               Industri suku cadang dan aksesori untuk bodi karoseri kendaraan bermotor, seperti sabuk pengaman, pintu, bamper, airbag
–               Industri tempat duduk mobil
–               Industri peralatan listrik kendaraan bermotor, seperti generator, alternator, busi, ignition wiring harnesses/starter, sistem buka tutup pintu dan jendela otomatis, pemasangan argometer ke dalam panel instrumen, pengatur voltase
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri ban, lihat 2211
–               Industri selang dan sabuk karet dan produk karet yang lain, lihat 2219
–               Industri selang dan sabuk plastik dan produk plastik yang lain, lihat 2229
–               Industri baterai untuk kendaraan bermotor, lihat 2720
–               Industri peralatan penerangan untuk kendaraan bermotor, lihat 2740
–               Industri piston, ring piston dan karburator, lihat 2811
–               Industri pompa untuk mesin dan kendaraan bermotor, lihat 2813
–               Jasa perawatan dan perbaikan dan pengubahan kendaraan bermotor, lihat 4520

3011 INDUSTRI PEMBUATAN KAPAL, PERAHU DAN STRUKTUR BANGUNAN TERAPUNG

Subgolongan ini mencakup industri pembuatan kapal, kecuali kapal untuk olahraga atau rekreasi dan konstruksi bangunan terapung.
Subgolongan ini mencakup : – Industri pembuatan kapal komersial, seperti kapal penumpang, kapal ferry, kapal kargo, kapal tanker, kapal penyeret dan lain-lain
–               Industri pembuatan kapal perang
–               Industri pembuatan kapal penangkap ikan dan kapal untuk pabrik pengolahan ikan
Subgolongan ini juga mencakup :
–               Industri pembuatan hovercraft (kecuali hovercraft jenis rekreasi)
–               Konstruksi platform, bangunan terapung atau penyelaman untuk kegiatan pengeboran
–               Konstruksi bangunan terapung, seperti dok terapung, ponton, coffer-dam, bangunan tempat pendaratan terapung, pelampung/buoys, tangki terapung, kapal barkas, tongkang, kapal derek, rakit yang dapat diisi udara bukan untuk rekreasi dan lain-lain
–               Industri bagian untuk kapal dan bangunan terapung
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri suku cadang kapal, selain pemasangan lambung kapal, seperti industri layar (lihat 1392), industri baling-baling kapal (lihat 2599), industri jangkar besi atau baja (lihat 2599) dan industri mesin kapal laut (lihat 2811)
–               Industri peralatan navigasi, lihat 2651
–               Industri peralatan penerangan untuk kapal, lihat 2740
–               Industri kendaraan bermotor amfibi, lihat 2910
–               Industri rakit atau boat yang dapat diisi udara untuk rekreasi, lihat 3012
–               Jasa perbaikan dan perawatan khusus kapal dan bangunan terapung, lihat 3315
–               Industri memecah kapal, lihat 3830
–               Industri pemasangan interior kapal, lihat 4330

3012 INDUSTRI PEMBUATAN KAPAL DAN PERAHU UNTUK TUJUAN WISATA ATAU REKREASI DAN OLAHRAGA

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri perahu dan rakit yang dapat diisi udara – Industri pembuatan kapal layar dengan atau tanpa motor penggerak
–               Industri pembuatan motor boats
–               Industri pembuatan hovercraft untuk rekreasi
–               Industri pembuatan kendaraan air pribadi
–               Industri perahu untuk olahraga dan kapal pesiar yang lain, seperti kano, kayak, perahu dayung, sampan
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri suku cadang kapal pesiar dan perahu untuk olahraga, industri layar, lihat 1392
–               Industri suku cadang kapal pesiar dan perahu untuk olahraga, industri jangkar besi/baja, lihat 2599
–               Industri suku cadang kapal pesiar dan perahu untuk olahraga, industri
mesin kapal laut, lihat 2811
–      Industri papan layar dan papan selancar, lihat 3230
–      Jasa perawatan dan perbaikan atau pengubahan kapal pesiar, lihat 3315

3020 INDUSTRI LOKOMOTIF DAN GERBONG KERETA

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri lokomotif kereta api listrik, diesel, uap dan lainnya
–               Industri gerbong kereta api self propelled (pendorong sendiri) atau gerbong kereta api listrik atau trem, vans dan truk, termasuk perawatan atau perbaikannya
–               Industri gerbong kereta api atau kereta api listrik, tidak self-propelled (pendorong sendiri), seperti gerbong penumpang, gerbong barang, gerbong tangki, gerbong bengkel, gerbong mobil derek, gerbong dan kereta pembongkar, gerobak dan lain-lain
–               Industri suku cadang khusus kereta api atau kereta api listrik atau gerbong, seperti bogies, as dan roda, rem dan suku cadang rem, peralatan kopling dan hook, buffer dan suku cadang buffer, sok breker, kerangka lokomotif dan gerbong; bodi karoseri, penghubung antarkoridor dan lain-lain
–               Industri peralatan signal mekanik dan elektromagnetik, peralatan pengaman dan pengontrol rambu-rambu kereta api, kereta api listrik, lalu lintas air, jalan raya, fasilitas parkir, lapangan udara dan lain-lain
–               Industri lokomotif tambang dan kendaraan rel tambang
–               Industri tempat duduk kereta api
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri rel yang belum terpasang, lihat 2410
–               Industri peralatan jalan rel yang terpasang, lihat 2599
–               Industri motor listrik, lihat 2711
–               Industri peralatan signal listrik, pengaman atau pengatur rambu-rambu, lihat 2790
–               Industri mesin dan turbin, lihat 2811

3030 INDUSTRI PESAWAT TERBANG DAN PERLENGKAPANNYA

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri pesawat terbang untuk angkutan barang dan penumpang, untuk digunakan angkatan bersenjata, untuk olahraga atau tujuan lain
–               Industri helikopter
–               Industri pesawat peluncur dan pesawat peluncur gantung
–               Industri kapal seplin/balon berkemudi dan balon udara panas
–               Industri suku cadang dan aksesori pesawat terbang, seperti rakitan utama seperti badan pesawat terbang, sayap, pintu, pengontrol permukaan, roda gigi untuk mendarat, tanki bahan bakar, nacelles dan lain-lain; baling-baling, pisau rotor helikopter dan rotor pendorong; berbagai macam motor dan mesin yang terdapat di pesawat terbang; dan suku cadang jet turbo dan pendorong turbo untuk pesawat terbang
–               Industri pesawat terbang latih darat
–               Industri pesawat ruang angkasa dan pesawat peluncuran, satelit, satelit yang berhubungan dengan planet, stasiun orbit, shuttles
–               Industri intercontinental ballistic missiles (ICBM)/roket antarbenua
Subgolongan ini juga mencakup :
–               Pemeriksaan dan konversi pesawat atau mesin pesawat
–               Industri tempat duduk pesawat terbang
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri parasut, lihat 1392
–               Industri amunisi dan ordonansi militer, lihat 2520
–               Industri peralatan telekomunikasi untuk satelit, lihat 2631
–               Industri peralatan aeronautik/penerbangan dan peralatan pesawat terbang, lihat 2651
–               Industri peralatan sistem navigasi udara, lihat 2651
–               Industri peralatan penerangan untuk pesawat terbang, lihat 2740
–               Industri suku cadang pembakaran dan suku cadang listrik lain untuk mesin pembakaran dalam, lihat 2790
–               Industri piston, ring piston dan karburator, lihat 2811
–               Industri persneling pesawat terbang (launching gear), pelontar pembawa pesawat terbang (carrier catapult) dan peralatan yang terkait, lihat 2829

3040 INDUSTRI KENDARAAN PERANG

Subgolongan ini mencakup :
–      Industri tank
–      Industri kendaraan militer amfibi lapis baja
–      Industri kendaraan perang militer lainnya
Subgolongan ini tidak mencakup :
–      Industri senjata dan amunisinya, lihat 2520

3091 INDUSTRI SEPEDA MOTOR

Subgolongan ini mencakup :
–      Industri sepeda motor, moped dan sepeda yang dipasang mesin motor
–      Industri mesin untuk sepeda motor
–      Industri gandengan samping (sidecar) motor
–      Industri suku cadang dan aksesoris untuk sepeda motor
Subgolongan ini tidak mencakup :
–      Industri sepeda, lihat 3092
–      Industri kursi roda, lihat 3092

3092 INDUSTRI SEPEDA DAN KURSI RODA

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri sepeda tanpa motor dan sepeda lain, termasuk sepeda roda tiga (pengantar), tandem (sepeda gandeng), sepeda anak-anak baik roda dua maupun roda tiga
–               Industri suku cadang dan aksesori sepeda
–               Industri kursi roda baik menggunakan motor atau tidak
–               Industri suku cadang dan aksesori kursi roda
–               Industri kereta bayi
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri sepeda dengan motor tambahan, lihat 3091
–               Industri mainan beroda yang didesain dapat dinaiki, termasuk sepeda dan sepeda roda tiga dari plastik, lihat 3240

3099 INDUSTRI ALAT ANGKUTAN LAINNYA YTDL

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri kendaran yang didorong oleh tangan, seperti truk barang, handcart, sledge, troli belanja dan lain-lain
–               Industri kendaraan yang ditarik binatang, seperti kereta balap (sulkies),
pedati yang ditarik keledai, kereta jenazah (keranda) dan lain-lain
Subgolongan ini tidak mencakup :
– Industri truk kerja, baik dipasang peralatan angkat atau angkut atau tidak, baik menggunakan pendorong sendiri atau tidak, atau yang digunakan dalam industri atau pabrik (termasuk truk tangan dan gerobak beroda), lihat 2816 – Kereta restoran dekorasi, seperti kereta desert, kereta makanan, lihat 3100

3100 INDUSTRI FURNITUR

Subgolongan ini mencakup industri berbagai macam furnitur, dari berbagai macam bahan (kecuali batu, beton, atau keramik) untuk berbagai tempat dan bermacam-macam keperluan.
Subgolongan ini mencakup :
–               Industri kursi dan tempat duduk untuk kantor, ruang kerja, hotel, restoran, tempat umum dan rumah tangga
–               Industri kursi dan tempat duduk untuk bioskop, teater dan sejenisnya
–               Industri sofa, sofa tempat tidur dan seperangkat sofa
–               Industri kursi dan tempat duduk kebun/taman
–               Industri furnitur khusus toko, seperti meja kasir/pajangan, etalase, rak dan lain-lain
–               Industri furnitur untuk gereja, sekolah, rumah makan
–               Industri furnitur untuk kantor
–               Industri furnitur untuk dapur
–               Industri furnitur untuk kamar tidur, ruang keluarga, ruang tamu, kebun dan lain-lain
–               Industri kabinet untuk mesin jahit, televisi dan lain-lain
–               Industri bangku/kursi laboratorium, bangku tanpa sandaran dan bangku/kursi laboratorium lainnya, furnitur laboratorium (misalnya kabinet dan meja)
Subgolongan ini juga mencakup :
–               Penyelesaian akhir, seperti pelapisan kursi dan bangku dengan kain – Penyelesaian akhir furnitur, seperti penyemprotan, pengecatan, penggosokan cara Perancis dan pelapisan dengan kain
–               Industri bahan pelengkap matras/kasur
–               Industri matras atau kasur, seperti matras dengan per/pegas atau yang yang diisi/disumpal atau dilengkapi dengan bahan pelengkap lainnya dan matras plastik atau karet yang tidak dilapisi
–               Kereta restoran dekorasi, seperti kereta desert, kereta makanan
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri bantal, pouffer, bantal duduk, selimut kapas dan eiderdowns, lihat 1392
–               Industri matras/kasur karet yang dapat dipompa/diisi udara, lihat 2219
–               Industri furnitur dari keramik, beton dan batu, lihat 2393, 2395, 2396
–               Industri lampu atau peralatan penerangan, lihat 2740
–               Industri papan tulis hitam, lihat 2817
–               Industri kursi mobil, kursi kereta api, kursi pesawat terbang, lihat 2930, 3020, 3030
–               Industri pemasangan furnitur modular, pemasangan sekat, pemasangan furnitur perlengkapan laboratorium, lihat 4330

3211 INDUSTRI PERHIASAN DAN BARANG SEJENIS

Subgolongan ini mencakup :
– Produksi perhiasan mutiara
–               Produksi batu mulia dan semi mulia bentukan, mencakup pengerjaan batu kualitas industri dan sintesis atau rekonstruksi batu mulia atau semi mulia
–               Pengerjaan berlian
–               Industri perhiasan dari logam mulia atau dari logam berbahan dasar logam mulia atau perhiasan dari batu mulia atau batu semi mulia atau kombinasi logam mulia dengan batu mulia atau semi mulia atau dari bahan lainnya – Industri barang pandai emas dari logam mulia atau logam berbahan dasar logam mulia, seperti peralatan makan, piring-piring ceper, wadah-wadah berongga, barang-barang toilet, barang-barang kantor atau meja, atau barang-barang yang berhubungan dengan keagamaan dan sebagainya – Industri barang-barang teknik atau laboratorium dari logam mulia (kecuali instrument dan bagian-bagiannya), seperti wadah tempat melebur logam (crucible), spatula, anoda pelapis listrik (electroplating anodes) dan sebagainya – Industri tali jam tangan dari logam mulia, manset, ikat jam tangan dan kotak rokok
–               Industri koin, termasuk koin yang digunakan untuk legal tender, baik terbuat dari logam mulia maupun tidak
–               Pengukiran barang-barang pribadi dari logam mulia maupun bukan logam mulia
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri tali jam tangan bukan logam (kain, kulit, plastik, dan lain-lain), lihat 1512
–               Industri barang-barang dari logam dasar yang dilapisi logam mulia (kecuali perhiasan imitasi), lihat golongan pokok 25
–               Industri case jam tangan, lihat 2652
–               Industri tali jam tangan logam (bukan logam mulia), lihat 3212
–               Industri perhiasan imitasi, lihat 3212

3212 INDUSTRI PERHIASAN IMITASI DAN BARANG SEJENIS

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri perhiasan imitasi dan sejenisnya, seperti cincin, gelang, kalung dan barang-barang sejenisnya yang dibuat dari logam dasar yang dilapisi logam mulia, perhiasan dengan batu imitasi seperti batu permata imitasi, berlian imitasi dan sejenisnya
–               Industri tali jam tangan dari logam (kecuali logam mulia)
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri perhiasan yang dibuat dari logam mulia atau logam dasar yang dicampur logam mulia, lihat 3211
–      Industri perhiasan yang mengandung batu permata asli, lihat 3211
–      Industri tali jam tangan dari logam mulia, lihat 3211

3220 INDUSTRI ALAT MUSIK

Subgolongan ini mencakup :
–               Industri alat musik senar
–               Industri alat musik keyboard senar, termasuk piano otomatis
–               Industri organ keyboard, termasuk harmonium dan alat musik keyboard sejenisnya dengan buluh logam bebas
–               Industri alat musik akordion dan sejenisnya, termasuk organ tiup (pianika)
–               Industri alat musik tiup
–               Industri alat musik pukul (perkusi)
–               Industri alat musik di mana suara yang dihasilkan secara elektronik – Industri kotak musik, fairground organs, organ yang dijalankan oleh mesin uap (calliope), dan lain-lain
–               Industri komponen alat musik dan aksesorisnya, seperti metronom, garpu tala, pitch pipes, cards, disk dan roll untuk alat musik mekanik otomatis dan sebagainya
–               Industri peluit, call horn (semacam terompet) dan alat sinyal suara yang ditiup lainnya
Subgolongan tidak mencakup :
–               Industri reproduksi suara rekaman dan video tape dan disk, lihat 1820
–               Industri record players, tape recorders dan sejenisnya, lihat 2642 – Industri mikrofon, amplifier, pengeras suara, headphone, dan komponen sejenisnya, lihat 2649
–               Industri alat musik mainan, lihat 3240
–      Jasa perbaikan organ dan alat musik bersejarah lainnya, lihat 3319
–      Penerbitan rekaman suara, video tape dan disk, lihat 5920
–      Jasa penyetelan piano (tunning), lihat 9529

3230 INDUSTRI ALAT OLAHRAGA

Subgolongan ini mencakup industri alat olahraga dan keolahragaan (kecuali pakaian dan alas kaki), baik olahraga di dalam maupun di luar ruangan dari berbagai bahan.
Subgolongan ini mencakup :
–               Industri bola keras, bola lunak dan bola yang dapat dipompa atau dapat diisi udara
–               Industri raket, bet dan alat pemukul
–               Industri ski bindings dan poles (galah)
–               Industri sepatu ski
–               Industri papan layar dan papan selancar
–               Industri peralatan untuk olahraga memancing, termasuk jaring penyerok
–               Industri peralatan untuk berburu, panjat gunung, dan lain-lain
–               Industri sarung tangan dan tutup kepala olahraga dari kulit
–               Industri ice skate, roller skate dan lain-lain
–               Industri busur dan panah
–               Industri peralatan gymnasium (senam), pusat kebugaran (fitness centre) atau peralatan atletik
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri layar untuk perahu, lihat 1392
–               Industri pakaian olahraga, lihat 1411
–               Industri pelana dan pakaian kuda, lihat 1512
–               Industri cambuk/cemeti dan peralatan menunggang kuda, lihat 1512
–               Industri alas kaki olahraga, lihat 1520
–               Industri senjata dan amunisi untuk olahraga, lihat 2520 – Industri pemberat logam untuk angkat berat, lihat 2599
–               Industri peralatan arena bowling otomatis (seperti pin setter), lihat 2829 – Industri kendaraan untuk olahraga selain kereta peluncur dan sejenisnya, lihat golongan pokok 29 dan 30 – Industri perahu, lihat 3012
–               Industri meja bilyard, lihat 3240
–               Industri alat penyumbat telinga dan hidung (misalnya untuk berenang dan pelindung hidung), lihat 3290

3240 INDUSTRI ALAT PERMAINAN DAN MAINAN ANAK-ANAK

Subgolongan ini mencakup industri boneka, alat permainan dan mainan anak-anak (termasuk permainan elektronik), timbangan mainan dan kendaraan anak-anak (kecuali sepeda roda dua dan sepeda roda tiga logam).
Subgolongan ini mencakup :
–               Industri boneka dan pakaian boneka dan aksesorisnya
–               Industri action figure (tokoh-tokoh super hero seperti superman, batman dan lain-lain)
–               Industri binatang mainan
–               Industri alat musik mainan
–               Industri kartu permainan
–               Industri papan permainan dan permainan sejenisnya
–               Industri permainan elektronik, permainan catur dan lain-lain
–               Industri scale model dan model rekreasional sejenisnya, kereta api listrik, permainan konstruksi dan sebagainya
–               Industri permainan yang dioperasikan dengan koin, bilyard, meja khusus untuk permainan judi dan sebagainya
–               Industri fun fair, table games dan parlour games
–               Industri mainan beroda yang dirancang untuk dikendarai, termasuk sepeda roda dua dan sepeda roda tiga yang terbuat dari plastik – Industri puzzle dan sebagainya
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri konsol video game, lihat 264
–               Industri sepeda, lihat 3092
–               Penerbitan software untuk konsol video game, lihat 5820, 6201

3250 INDUSTRI PERALATAN KEDOKTERAN DAN KEDOKTERAN GIGI SERTA PERLENGKAPANNYA

Subgolongan ini mencakup industri peralatan laboratorium, peralatan kedokteran dan operasi (bedah) serta perlengkapannya, peralatan kedokteran gigi dan perlengkapannya, barang-barang orthodonsi, peralatan orthodonsi dan gigi palsu. Termasuk industri furnitur untuk kedokteran dan kedokteran gigi dan sejenisnya, di mana fungsi khusus tambahan menentukan tujuan produk, seperti kursi dokter gigi yang dirancang dengan fungsi hidrolik.
Subgolongan ini mencakup :
–               Industri kain dan benang steril dan kertas tisue untuk operasi
–               Industri semen dan penambal gigi (kecuali perekat gigi palsu), lilin gigi dan preparat plester gigi lainnya
–               Industri semen rekonstruksi tulang
–               Industri tungku pembakar laboratorium kedokteran gigi
–               Industri mesin pembersihan ultrasonik laboratorium
–               Industri alat sterilizer laboratorium
–               Industri peralatan destilasi laboratorium, alat sentrifugal laboratorium – Industri furnitur untuk kedokteran, pembedahan, kedokteran gigi atau kedokteran hewan, seperti meja operasi, meja pemeriksaan, tempat tidur rumah sakit dengan peralatan mekanik dan kursi periksa dokter gigi.
–               Industri pelat dan baut tulang (bone plates and screws), alat suntik, jarum suntik, kateter, cannulae, dan sebagainya
–               Industri peralatan kedokteran gigi (termasuk kursi periksa dokter gigi yang tergabung dengan perlengkapan dokter gigi lainnya)
–               Industri gigi buatan, dan sebagainya yang dibuat di laboratorium kedokteran gigi
–               Industri peralatan ortopedi dan prosthetic
–               Industri mata buatan dari gelas
–               Industri thermometer kedokteran
–               Industri barang-barang opthalmik, kaca mata, sunglasses, lensa atas dasar resep, lensa kontak, safety googles (kaca mata untuk penahan debu, renang, selam)
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri perekat gigi palsu, lihat 2023
–               Industri pembalut kedokteran dan lain-lain, lihat 2101
–               Industri peralatan elektromedis dan elektroterapi, lihat 2660 – Industri kursi roda, lihat 3092

3290 INDUSTRI PENGOLAHAN LAINNYA YTDL

Subgolongan ini mencakup :
– Industri peralatan untuk pelindung keselamatan, seperti pakaian pelindung dan pakaian anti api; sabuk pengaman tukang kawat dan sabuk lain untuk keperluan pekerjaan; pelampung; topi plastik yang keras dan perlengkapan keamanan lainnya yang terbuat dari plastik (helm olahraga dan segala macam helm sejenisnya); pakaian pelindung kebakaran; tutup kepala pengaman dan peralatan pengaman pribadi lain yang terbuat dari logam; penyumbat telinga dan hidung (misalnya untuk renang dan pengaman hidung); dan masker gas – Industri sapu dan sikat, termasuk sikat yang merupakan komponen pada mesin, alat pel lantai mekanik yang dioperasikan tangan, pengepel dan kemoceng, kuas cat, papan dan rol cat, kertas cat, alat pembersih dari karet dan sikat, sapu, pengepel lainnya
–               Industri sikat sepatu dan pakaian
–               Industri pena dan pensil dari semua jenis baik mekanik maupun tidak
–               Industri isi pensil
–               Industri penanggalan, penyegelan atau penomoran perangko, alat cetak yang dioperasikan tangan atau pemberian label timbul, peralatan cetak manual, pita mesin ketik dan bantalan tinta
–               Industri globe
–               Industri payung, payung matahari, tongkat pejalan, seat-stick
–               Industri kancing, kancing kait, kancing tekan, resleting
–               Industri geretan rokok
–               Industri barang-barang pribadi, seperti pipa rokok, sisir, penyemprot wangi-wangian, botol vakum dan bejana vakum untuk keperluan pribadi atau rumah tangga, wig (rambut palsu), janggut palsu, bulu mata palsu – Industri berbagai macam barang, seperti lilin, tapers dan sejenisnya, karangan bunga, rangkaian bunga berbentuk lingkaran dan keranjang bunga; bunga, buah-buahan dan daun-daunan buatan, joke and nouvelties, ayakan tangan dan handriddles, boneka yang digunakan oleh penjahit untuk mengenakan baju, peti jenazah dan lain-lain
–               Kegiatan taxidermy (mengisi kulit binatang dengan kapas dan lain-lain sehingga nampak seperti binatang hidup)
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri sumbu gerekan (lighter wicks), lihat 1399
–               Industri pakaian kerja (misalnya jaket laboratorium, jas kerja, seragam), lihat 1411
–               Industri nouvelties kertas, lihat 1709
–               Industri nouvelties plastik, lihat 2229

3311 REPARASI PRODUK LOGAM PABRIKASI

Subgolongan ini mencakup reparasi dan perawatan produk logam pabrikasi di golongan pokok 25.
Subgolongan ini mencakup :
–               Reparasi tangki, reservoir dan kontainer atau wadah logam
–               Reparasi dan perawatan untuk pipa dan saluran pipa
–               Las (keliling) yang berpindah-pindah
–               Reparasi drum pengapalan baja
–               Reparasi dan perawatan generator uap atau uap air lainnya
–               Reparasi dan perawatan mesin tambahan yang digunakan dalam generator uap, seperti kondensator, pemanas, pengumpul/kolektor dan akumulator uap
–               Reparasi dan perawatan reactor nuklir, kecuali separator isotop – Reparasi dan perawatan suku cadang mesin kapal laut atau ketel uap tenaga
–               Reparasi dan perawatan peralatan kerja dari radiator dan pemanas pusat – Reparasi dan perawatan senjata api dan meriam/artileri (termasuk jasa reparasi senjata untuk kegiatan olahraga atau rekreasional)
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Reparasi sistem pemanas sentral dan lain-lain, lihat 4322
–               Reparasi kunci mekanik, peti besi dan lain-lain, lihat 8020

3312 REPARASI MESIN

Subgolongan ini mencakup reparasi dan perawatan mesin dan perlengkapan industri seperti penajaman atau pemasangan mata pisau dan gergaji mesin, pengelasan atau pematerian (misalnya otomotif atau mesin umum), reparasi mesin pertanian atau mesin industri berat lainnya dan perlengkapannya (misalnya forklift dan mesin pengangkat berat lainnya, perkakas mesin, peralatan pendingin komersial, peralatan konstruksi dan pertambangan), mesin dan peralatan yang ada pada golongan pokok 28.
Subgolongan ini mencakup :
–               Reparasi dan perawatan mesin bukan otomotif, seperti mesin kapal laut atau kereta api
–               Reparasi dan perawatan pompa dan peralatan yang terkait
–               Reparasi dan perawatan peralatan tenaga uap atau zat cair
–               Reparasi dan perawatan katup/klep
–               Reparasi dan perawatan roda gigi (persneling) dan peralatan kemudi
–               Reparasi dan perawatan tungku pembakar pada proses industri
–               Reparasi dan perawatan alat-alat angkut dan angkat
–               Reparasi dan perawatan peralatan pendingin dan peralatan pembersih udara
–               Reparasi dan perawatan mesin keperluan umum komersial
–               Reparasi dan perawatan perkakas tangan yang digerakkan tenaga lainnya – Reparasi dan perawatan perkakas mesin pemotong logam dan pembentuk logam dan aksesorinya
–               Reparasi dan perawatan perkakas mesin lainnya
–               Reparasi dan perawatan traktor pertanian
–               Reparasi dan perawatan mesin pertanian dan mesin kehutanan dan penebangan
–               Reparasi dan perawatan mesin metalurgi
–               Reparasi dan perawatan mesin pertambangan, konstruksi dan mesin pada ladang minyak dan gas
–               Reparasi dan perawatan mesin pengolahan makanan, minuman, dan tembakau
–               Reparasi dan perawatan mesin pembuatan pakaian dan pakaian dari kulit
–               Reparasi dan perawatan mesin pembuatan kertas
–               Reparasi dan perawatan mesin keperluan khusus lainnya di golongan pokok 28
–               Reparasi dan perawatan peralatan timbang
–               Reparasi dan perawatan mesin penjual otomatis
–               Reparasi dan perawatan cash register (mesin pembayar)
–               Reparasii dan perawatan mesin fotokopi
–               Reparasi kalkulator, baik listrik atau tidak – Reparasi mesin ketik
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Instalasi/pemasangan, reparasi dan perawatan tungku pembakar dan peralatan pemanas lainnya, lihat 4322
–               Instalasi/pemasangan, reparasi dan perawatan elevator dan escalator, lihat
4329

3313 REPARASI PERALATAN ELEKTRONIK DAN OPTIK

Subgolongan ini mencakup reparasi dan perawatan barang-barang yang diproduksi di golongan 265 (peralatan pengukur, pengujian, navigasi dan kontrol), 266 (peralatan irradiasi, elektromedis dan elektrotherapi) dan 267 (peralatan optik), kecuali yang termasuk barang-barang rumah tangga.
Subgolongan ini mencakup : (untuk golongan 265)
–               Reparasi dan perawatan peralatan mesin pesawat terbang
–               Reparasi dan perawatan peralatan pengujian emisi mobil
–               Reparasi dan perawatan peralatan meteorologi
–               Reparasi dan perawatan peralatan pengujian dan pemeriksaan perlengkapan secara fisik, listrik dan kimia
–               Reparasi dan perawatan peralatan penelitian atau survei
–               Reparasi dan perawatan peralatan pendeteksi dan pemantauan radiasi
Subgolongan ini mencakup : (untuk golongan 266)
–               Reparasi dan perawatan peralatan penggambaran resonansi magnetik
(magnetic resonance imaging/ MRI)
–               Reparasi dan perawatan peralatan kesehatan ultrasound
–               Jasa reparasi dan perawatan peralatan pembuka jalan (pacemaker)
–               Reparasi dan perawatan peralatan bantu pendengaran (hearing aids)
–               Reparasi dan perawatan peralatan elektrokardiografi
–               Reparasi dan perawatan peralatan endoskopis elektromedis
–               Reparasi dan perawatan peralatan irradiasi
Subgolongan ini juga mencakup : (untuk golongan 267, jika utamanya digunakan secara komersial)
–               Reparasi dan perawatan teropong
–               Reparasi dan perawatan mikroskop (kecuali mikroskop electron, proton)
–               Reparasi dan perawatan teleskop
–               Reparasi dan perawatan prisma dan lensa (kecuali ophtalmik)
–               Reparasi dan perawatan peralatan fotografi
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Reparasi dan perawatan mesin fotokopi, lihat 3312
–               Reparasi dan perawatan peralatan komputer dan perlengkapannya, lihat 9511
–               Reparasi dan perawatan proyektor komputer, lihat 9511
–               Reparasi dan perawatan peralatan komunikasi, lihat 9512
–               Reparasi dan perawatan kamera video dan TV komersial, lihat 9512
–               Reparasi dan perawatan kamera video untuk rumah tangga, lihat 9521
–               Reparasi dan perawatan jam tangan dan jam, lihat 9529

3314 REPARASI PERALATAN LISTRIK

Subgolongan ini mencakup reparasi dan perawatan barang-barang di golongan pokok 27, kecuali yang berada di golongan 275 (industri peralatan rumah tangga).
Subgolongan ini mencakup :
–               Reparasi dan perawatan mesin tenaga, distribusi dan khususnya transformator
–               Reparasi dan perawatan motor listrik, generator dan perangkat motor generator
–               Reparasi dan perawatan peralatan saklar dan papan hubung
–               Reparasi dan perawatan peralatan relay dan pengontrol industri
–               Reparasi dan perawatan baterai utama dan cadangan
–               Reparasi dan perawatan peralatan penerangan listrik
–               Reparasi dan perawatan peralatan kawat pembawa arus dan bukan pembawa arus untuk sirkuit kabel listrik
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Reparasi dan perawatan komputer dan perlengkapannya, lihat 9511
–               Reparasi dan perawatan peralatan telekomunikasi, lihat 9512
–               Reparasi dan perawatan peralatan elektronik konsumer, lihat 9521
–               Reparasi dan perawatan jam tangan dan jam, lihat 9529

3315 REPARASI ALAT ANGKUTAN, BUKAN KENDARAAN BERMOTOR

Subgolongan ini mencakup reparasi dan perawatan alat angkutan pada golongan pokok 30, bukan sepeda motor dan sepeda. Tetapi industri pembangunan kembali atau pemeriksaan kapal, lokomotif, kendaraan jalan rel dan pesawat diklasifikasikan di golongan pokok 30.
Subgolongan ini mencakup :
–               Reparasi dan perawatan rutin kapal
–               Reparasi dan perawatan kapal pesiar
–               Reparasi dan perawatan lokomotif dan kendaraan jalan rel (kecuali industri pembangunan kembali dan pengubahan)
–               Reparasi dan perawatan pesawat (kecuali industri pengubahan, pemeriksaan, dan pembangunan kembali)
–               Reparasi dan perawatan mesin pesawat terbang
–               Reparasi dan perawatan andong dan kereta yang ditarik binatang
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri pembangunan kembali kapal, lihat 3010
–               Industri pembangunan kembali lokomotif dan kendaraan jalan rel, lihat 3020
–               Industri pembangunan kembali pesawat terbang, lihat 3030
–               Industri reparasi mesin kapal dan kereta api, lihat 3312
–               Penimbangan dan pembongkaran kapal, lihat 3830
–               Reparasi dan perawatan sepeda motor, lihat 4540
–               Reparasi dan perawatan sepeda dan kursi roda, lihat 9529

3319 REPARASI PERALATAN LAINNYA

Subgolongan ini mencakup reparasi dan perawatan peralatan yang tidak tercakup di subgolongan lain pada golongan pokok ini.
Subgolongan ini mencakup :
–               Reparasi jaring untuk menangkap ikan, termasuk penambalan
–               Reparasi tali jerat, tali temali, canvas dan terpal (tarp)
–               Reparasi kantong penyimpan pupuk dan bahan kimia
–               Reparasi atau pembaruan pallet kayu, drum pengapalan dan tong sejenisnya
–               Reparasi mesin pinball dan mesin permainan yang dioperasikan dengan koin
–               Reparasi orgel dan peralatan musik bersejarah lainnya
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Reparasi furnitur rumah tangga dan kantor, pemugaran furnitur, lihat 9524
–               Reparasi sepeda dan kursi roda, lihat 9529
–               Reparasi dan alterasi pakaian, lihat 9529

3320 INSTALASI/PEMASANGAN MESIN DAN PERALATAN INDUSTRI

Subgolongan ini mencakup instalasi khusus mesin-mesin. Namun, instalasi peralatan yang menjadi bagian dari bangunan atau sejenisnya, misalnya instalasi/pemasangan eskalator, kabel listrik, alarm pencuri atau sistem pendingin ruangan, diklasifkasikan dalam konstruksi.
Subgolongan ini mencakup :
–               Instalasi mesin industri dalam pabrik
–               Instalasi peralatan kendali/kontrol proses industri
–               Instalasi peralatan industri lainnya, seperti peralatan komuniksai, mainframe dan komputer sejenis dan peralatan iradiasi dan elektromedis dan lain-lain
–               Jasa pembongkaran mesin dan peralatan berskala besar
–               Kegiatan millwright
–               Machine rigging
–               Instalasi peralatan arena bowling
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Instalasi kabel listrik, sistem alarm pencurian, lihat 4321
–               Instalasi sistem pendingin ruangan/AC, lihat 4322
–               Instalasi sistem elevator, eskalator, pintu otomatis dan vacuum cleaning dan lain-lain, lihat 4329
–               Instalasi pintu, tangga rumah, peralatan toko, furnitur dan lain-lain, lihat 4330
–               Jasa setting-up PC (personal computer), lihat 6209

3510 KETENAGALISTRIKAN

Subgolongan ini mencakup kegiatan pembangkitan, transmisi tenaga listrik dari fasilitas pembangkit ke pusat distribusi dan distribusi energi listrik ke
konsumen.
Subgolongan ini mencakup :
–               Pengoperasian fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi listrik, yang berasal dari sumber energi, seperti energi termal, nuklir, hidroelektrik, turbin gas, diesel dan energi yang dapat diperbarui
–               Pengoperasian sistim transmisi yang menghantarkan listrik dari fasilitas pembangkit ke sistim distribusi
–               Pengoperasian sistim distribusi (yaitu, terdiri dari jalur/saluran, kutub, pengukur dan kabel) yang menghantarkan tenaga listrik yang diterima dari fasilitas pembangkit atau sistim transmisi ke konsumen
–               Perdagangan listrik ke konsumen
–               Kegiatan agen tenaga listrik yang melakukan penjualan listrik melalui sistim distribusi tenaga listrik yang dioperasikan oleh pihak lain
–               Pengoperasian pertukaran kapasitas transmisi dan daya tenaga listrik
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Produksi atau pembangkitan listrik melalui pembakaran sampah, lihat 3821

3520 PENGADAAN DAN DISTRIBUSI GAS ALAM DAN BUATAN

Subgolongan ini mencakup pengolahan gas dan distribusi gas alam atau buatan atau sintetis kepada konsumen melalui sistim saluran, pemasar atau agen gas, yang melakukan penjualan gas alam melalui sistem distribusi yang dioperasikan pihak lain. Tidak termasuk pengoperasian terpisah saluran pipa gas, khususnya dilakukan pada jarak yang jauh, menghubungkan produsen dengan distributor gas atau antara pusat-pusat kota, yang diklasifikasikan dalam kegiatan pengangkutan atau transportasi pipa saluran lainnya.
Subgolongan ini mencakup :
–               Produksi gas untuk tujuan penyediaan atau suplai gas dengan karbonasi batubara, dari produk sampingan pertanian atau sampah
–               Industri bahan bakar gas dengan nilai kalor tertentu, melalui pemurnian, pencampuran dan proses lainnya dari berbagai macam gas termasuk gas alam – Transportasi, distribusi, dan suplai semua jenis bahan bakar gas melalui sistem saluran
–               Perdagangan gas kepada konsumen melalui saluran
–               Kegiatan agen gas yang mengurus perdagangan gas melalui sistim distribusi gas yang dioperasikan oleh pihak lain
–               Pengoperasian pertukaran komoditas dan kapasitas pengangkutan bahan bakar gas
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Pengoperasian oven batubara, lihat 1910
–               Industri penyulingan minyak bumi, lihat 1921
–               Industri gas industri, lihat 2011
–               Perdagangan besar bahan bakar gas, lihat 4661
–               Perdagangan eceran gas dalam kemasan (botol atau tabung), lihat 4773
–               Perdagangan bahan bakar secara langsung, lihat 4799
–               Transportasi (jarak jauh) gas atau penyaluran gas melalui pipa saluran, lihat 4930

3530 PENGADAAN UAP/AIR PANAS, UDARA DINGIN DAN PRODUKSI ES

Subgolongan ini mencakup :
–               Produksi, pengumpulan dan distribusi uap dan air panas untuk pemanas, energi dan kegunaan lain
–               Produksi dan distribusi udara dingin
–               Produksi dan distribusi air dingin/air es untuk kebutuhan pendinginan – Produksi es, termasuk es untuk kebutuhan makanan atau minuman dan kegunaan lain (misal pendinginan)

3600 PENGELOLAAN AIR

Subgolongan ini mencakup kegiatan pengadaan air bersih dan penyaluran air bersih untuk rumah tangga dan kegiatan industri. Pengumpulan air dari berbagai sumber dan distribusi ke berbagai daerah juga termasuk subgolongan ini. Pengoperasian saluran irigasi juga termasuk dalam subgolongan ini, namun penyediaan jasa pengairan (irigasi) melalui mesin penyemprotan dan jasa penunjang pertanian sejenisnya, tidak termasuk dalam subgolongan ini.
Subgolongan ini mencakup :
–      Pengumpulan air dari sungai, danau, sumur dan sebagainya
–      Pengumpulan air hujan
–      Pemurnian air untuk tujuan suplai atau penyediaan air
–      Penanganan air untuk industri dan tujuan lainnya
–               Penghilangan zat garam dari air laut atau air tanah untuk memperoleh air sebagai produk pokok
–               Penyaluran air dengan alat transportasi truk atau lainnya
–               Pengoperasian saluran irigasi
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Pengoperasian peralatan irigasi untuk keperluan pertanian, lihat 0161
–               Penanganan air limbah untuk mencegah polusi, lihat 3700
–               Pengangkutan (jarak jauh) air melalui pipa saluran, lihat 4930

3701 PENGUMPULAN AIR LIMBAH

Subgolongan ini mencakup:
–               Pengumpulan dan pengangkutan air limbah industri atau air limbah rumah tangga yang tidak berbahaya melalui saluran dari jaringan pembuangan air limbah, pengumpul air limbah dan fasilitas pengangkutan lainnya (kendaraan pengangkutan limbah/kotoran)
–               Penyedotan dan pembersihan tangki septik (perigi jamban), bak dan lubang pembuangan limbah/kotoran; pengumpulan air limbah dari toilet kimia (contoh: toilet portable, toilet pesawat, toilet kereta).

3702 PENGELOLAAN DAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH

Subgolongan ini mencakup:
– Kegiatan pengoperasian sistem pembuangan limbah/kotoran atau fasilitas
pengolahan limbah/kotoran; pengolahan air limbah (mencakup air limbah industri dan rumah tangga, air dari kolam renang dan lain-lain) melalui saluran secara proses fisika, kimia dan biologi seperti pencairan, penyaringan dan sedimentasi dan lain-lain dan pengelolaan dan pembersihan saluran air dan saluran pembuangan.

3811 PENGUMPULAN SAMPAH TIDAK BERBAHAYA

Subgolongan ini mencakup :
–               Pengumpulan sampah padat yang tidak berbahaya dalam suatu daerah, misalnya pengumpulan sampah rumah tangga dan usaha dengan menggunakan tempat sampah, tempat sampah beroda, kontainer sampah dan lain-lain yang meliputi campuran bahan-bahan yang dapat dipulihkan
–               Pengumpulan bahan-bahan yang dapat didaur ulang – Pengumpulan minyak dan lemak masak bekas pakai – Pengumpulan sampah dari tempat sampah di tempat umum
Subgolongan ini juga mencakup :
–               Pengumpulan sampah konstruksi dan pembongkaran bangunan
–               Pengumpulan dan pembersihan runtuhan atau puing
–               Pengumpulan sampah dari pabrik tekstil
–               Pengoperasian pos pemindah sampah untuk sampah yang tidak berbahaya
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Pengumpulah sampah yang berbahaya, lihat 3812
–               Pengoperasian lahan untuk pembuangan sampah yang tidak berbahaya, lihat 3821
–               Pengoperasian fasilitas tempat mencampur bahan-bahan yang dapat dipulihkan kembali seperti kertas, plastik dan lain-lain diurutkan ke dalam kelompok yang berbeda, lihat 3830

3812 PENGUMPULAN SAMPAH BERBAHAYA

Subgolongan ini mencakup pengumpulan sampah padat maupun tidak padat yang berbahaya, misalnya bahan peledak, pengoksidasi, bahan yang mudah terbakar, racun, iritan, karsinogenik, korosif, penginfeksi dan substansi dan preparat lainnya yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan lingkungan.
Kegiatan ini juga memerlukan identifikasi, penanganan, pengemasan dan pelabelan sampah.
Subgolongan ini mencakup :
–               Pengumpulan sampah berbahaya, seperti minyak bekas pakai dari kapal atau bengkel, sampah biologis yang berbahaya (bio-hazardous) dan baterai bekas pakai
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Remediasi (perbaikan) dan pembersihan dari bangunan yang terkontaminasi, tempat pertambangan, tanah, air tanah, misalnya pembersihan asbes, lihat 3900

3821 PENGELOLAAN DAN PEMBUANGAN SAMPAH TIDAK BERBAHAYA

Subgolongan ini mencakup pembuangan, pengelolaan sampah padat dan tidak padat yang tidak berbahaya.
Subgolongan ini mencakup :
– Pengoperasian lahan untuk pembuangan sampah yang tidak berbahaya
–               Pembuangan sampah yang tidak berbahaya melalui pembakaran atau metode lain dengan atau tanpa menghasilkan produk berupa listrik atau uap, bahan bakar substitusi, biogas, abu atau produk ikutan lainnya untuk kegunaan lebih lanjut, dan sebagainya
–               Pengelolaan sampah organik untuk pembuangan
–               Produksi kompos dari sampah organik
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Pembakaran sampah berbahaya, lihat 3822
–               Pengoperasian fasilitas tempat mencampur bahan-bahan yang dapat dipulihkan kembali seperti, kertas, plastik, kaleng minuman bekas dan logam bekas, diurutkan ke dalam kelompok yang berbeda, lihat 3830
–               Dekontaminasi, pembersihan tanah, air pengurangan kandungan racun, lihat 3900

3822 PENGELOLAAN DAN PEMBUANGAN SAMPAH BERBAHAYA

Subgolongan ini mencakup pembuangan dan pengelolaan sampah padat atau sampah tidak padat yang berbahaya, mencakup sampah bahan peledak, oksidasi, bahan yang mudah terbakar, racun, iritan, karsinogenik, korosif atau mudah menginfeksi dan substansi dan preparat lainnya yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan lingkungan.
Subgolongan ini mencakup :
–               Pengoperasian fasilitas untuk pembuangan sampah berbahaya
–               Pengelolaan dan pembuangan binatang hidup atau mati yang beracun dan sampah terkontaminasi lainnya
–               Pembakaran sampah berbahaya
–               Pengelolaan, pembuangan dan penyimpanan sampah nuklir radioaktif, seperti pengelolaan dan pembuangan sampah radioaktif transisi, mencakup
pembusukan pada masa/periode pembuangan sampah; pembungkusan, penyiapan dan pengelolaan lainnya terhadap sampah nuklir untuk penyimpanan
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Pengolahan kembali dari bahan bakar nuklir, lihat 2011
–               Pembakaran sampah yang tidak berbahaya, lihat 3821
–               Dekontaminasi, pembersihan tanah, air; pengurangan kandungan racun, lihat 3900

3830 DAUR ULANG

Subgolongan ini mencakup kegiatan pengelolaan sampah logam dan nonlogam dan bahan lainnya menjadi bahan baku sekunder, biasanya meliputi proses
perubahan secara mekanik atau kimia.
Subgolongan ini mencakup daur ulang bahan-bahan dari kumpulan sampah, seperti :
–               Pemisahan dan pemilihan bahan-bahan yang dapat didaur ulang dari kumpulan sampah yang tidak berbahaya
–               Pemisahan dan pemilihan bahan-bahan yang dapat dipulihkan kembali, seperti kertas, plastik, kaleng bekas minuman dan logam bekas, ke dalam kelompok yang berbeda
Contoh proses transformasi mekanik dan kimiawi untuk mendapatkan bahan baku sekunder adalah :
–               Penghancuran secara mekanik sampah logam seperti mobil, mesin cuci, sepeda bekas dan sebagainya, yang selanjutnya dilakukan pemilihan dan pemisahan
–               Pembongkaran mobil, komputer, televisi dan perlengkapan lainnya untuk jadi bahan daur ulang
–               Reduksi mekanik potongan besi dalam ukuran besar, misalnya gerbong kereta api
–               Pengirisan atau pemotongan sampah logam, kendaraan rongsokan, dan sebagainya
–               Metode pengelolaan mekanik lainnya, seperti pemotongan, pengepresan untuk mengurangi volume
–               Pemotongan kapal
–               Reklamasi (perolehan kembali) logam dari sampah fotografi, misalnya film dan kertas fotografi
–               Reklamasi (perolehan kembali) karet seperti ban bekas untuk memproduksi bahan-bahan sekunder
–               Pemilihan plastik untuk memproduksi bahan sekunder untuk pipa, pot bunga, palet dan sejenisnya
–               Pengolahan (pembersihan, pelarutan, penggerindaan) sampah plastik atau karet menjadi butiran-butiran
–               Penghancuran, pembersihan dan pemilihan kaca
–               Penghancuran, pembersihan dan pemilihan sampah lainnya seperti sampah sisa pembongkaran untuk memperoleh bahan sekunder
–               Pengolahan minyak dan lemak bekas pakai menjadi bahan-bahan sekunder – Pengolahan sampah makanan, minuman dan tembakau lainnya serta substansi residual menjadi bahan-bahan sekunder
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri produk akhir dari ( baik yang diproduksi sendiri maupun yang tidak) bahan-bahan logam sekunder, seperti pemintalan benang dari persediaan batu akik, membuat bubur kertas dari sampah kertas, vulkanisir ban atau produksi logam dari sampah logam, lihat golongan yang berkaitan dengan ini di kategori C (industri)
–               Pengolahan kembali bahan bakar nuklir, lihat 2011
–               Pencampuran kembali sampah dan potongan logam, lihat 2410
–               Pengelolaan dan pembuangan sampah yang tak berbahaya, lihat 3821
–               Pengelolaan sampah organik untuk pembuangan, lihat 3821
–               Perolehan energi dari proses pembakaran sampah yang tidak berbahaya, lihat 3821
–               Pembuangan barang-barang bekas seperti kulkas untuk mengeliminasi sampah yang berbahaya, lihat 3822
–               Pengelolaan dan pembuangan sampah radioaktif transisi dari rumah sakit, dan sebagainya lihat 3822
–               Pengelolaan dan pembuangan sampah beracun dan terkontaminasi, lihat 3822
–               Pembongkaran mobil, komputer, televisi dan perlengkapan lainnya untuk memperoleh bagian-bagian yang dapat digunakan (dijual) kembali, lihat kategori G
–               Perdagangan besar bahan-bahan yang dapat didaur ulang, lihat 4669

3900 AKTIVITAS REMEDIASI DAN PENGELOLAAN SAMPAH LAINNYA

Subgolongan ini mencakup :
–               Dekontaminasi tanah dan air tanah di tempat yang terkena polusi, baik in situ dan ex situ, menggunakan metode mekanik, kimia atau biologi – Dekontaminasi tempat atau pabrik industri, termasuk tempat dan penanaman nuklir
–               Dekontaminasi dan pembersihan air permukaan akibat polusi, contoh karena terkumpulnya polutan atau karena bahan kimia
–               Pembersihan minyak yang jatuh dan polusi lain pada tanah, air permukaan, di samudera dan laut, termasuk pesisir pantai
–               Pengurangan asbes, cat dan bahan-bahan beracun lainnya
–               Kegiatan pengontrol polusi khusus lainnya
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Perawatan dan pembuangan sampah tidak berbahaya, lihat 3821
–               Perawatan dan pembuangan sampah berbahaya, lihat 3822
–               Penyapuan di luar ruangan dan penyiraman jalan dan lain-lain, lihat 8129

4101 KONSTRUKSI GEDUNG

Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan tempat tinggal atau bukan tempat tinggal atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi saja, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan dalam Golongan Pokok 43.
Subgolongan ini mencakup :
– Konstruksi semua jenis bangunan tempat tinggal, seperti rumah keluarga tunggal dan bangunan untuk banyak keluarga, termasuk bangunan bertingkat – Konstruksi semua jenis bangunan bukan tempat tinggal, seperti bangunan untuk perindustrian, contohnya pabrik industri, bengkel kerja, pabrik perakitan; rumah sakit, sekolah, bangunan kantor; hotel, toko, mall, restoran; bangunan bandara; fasilitas olahraga di dalam ruangan; garasi parkir, termasuk parkir
bawah tanah; gudang; bangunan tempat ibadah
–               Perubahan model atau renovasi struktur bangunan yang sudah ada
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Pemasangan konstruksi prafabrikasi secara keseluruhan dari bagian-bagian bukan beton yang dibuat sendiri, lihat Golongan Pokok 16 dan 25
–               Konstruksi fasilitas industri selain bangunan, lihat 4291
–               Kegiatan arsitek dan keinsinyuran, lihat 7110
–               Kegiatan manajemen proyek yang berhubungan dengan konstruksi, lihat 7110

4102 PEMASANGAN BANGUNAN PRAFABRIKASI UNTUK GEDUNG

Subgolongan ini mencakup :
– Kegiatan khusus pemasangan bangunan prafabrikasi yang utamanya dari beton untuk gedung sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung dan biasanya dikerjakan atas dasar subkontrak

4211 KONSTRUKSI JALAN DAN JALAN REL

Subgolongan ini mencakup :
–               Konstruksi jalan tol, jalan raya, gang, jalan pejalan kaki dan kendaran lainnya
–               Pengerjaan permukaan jalan, gang, jalan layang, jembatan atau terowongan, seperti pengaspalan jalan, pengecatan jalan untuk tanda atau rambu lalu lintas dan pemasangan palang kereta api, rambu lalu lintas dan sejenisnya
–               Konstruksi jembatan, mencakup jalan raya yang ditinggikan (jalan layang)
–               Konstruksi terowongan
–               Konstruksi jalan rel dan subway
–               Konstruksi landasan pacu pesawat terbang
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Pemasangan penerang jalan dan rambu-rambu lalu lintas yang menggunakan listrik, lihat 4321
–               Kegiatan arsitektur dan keinsinyuran, lihat 7110
–               Kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan pekerjaan teknik sipil, lihat 7110

4212 PEMASANGAN BANGUNAN PRAFABRIKASI UNTUK KONSTRUKSI JALAN DAN JALAN REL

Subgolongan ini mencakup kegiatan khusus pemasangan bangunan prafabrikasi yang utamanya dari beton untuk konstruksi jalan dan jalan rel (kegiatan subgolongan 4211) sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi bangunan sipil dan biasanya dikerjakan atas dasar subkontrak

4221 KONSTRUKSI JARINGAN IRIGASI, KOMUNIKASI DAN LIMBAH

Subgolongan ini mencakup konstruksi distribusi jaringan serta bangunan dan struktur yang terkait dan merupakan bagian yang terintegrasi dari sistem ini.
Subgolongan ini mencakup :
–               Konstruksi bangunan sipil untuk jaringan pipa jarak jauh, jaringan listrik dan komunikasi
–               Konstruksi bangunan sipil untuk jaringan pipa dalam kota, jaringan komunikasi dan sumber tenaga
–               Konstruksi bangunan sipil untuk jaringan air
–               Konstruksi bangunan sipil untuk sistem jaringan irigasi (kanal)
–               Konstruksi bangunan sipil untuk reservoir
–               Konstruksi sistem jaringan air kotor atau jaringan pembuangan, termasuk perbaikannya
–               Konstruksi pipa atau bangunan pembuangan limbah
–               Konstruksi stasiun pemompa
–               Konstruksi pembangkit tenaga listrik
–               Konstruksi pengeboran sumur
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Kegiatan manajemen proyek yang berhubungan dengan pekerjaan teknik sipil, lihat 7110

4222 PEMASANGAN BANGUNAN PRAFABRIKASI UNTUK KONSTRUKSI JARINGAN SALURAN IRIGASI, KOMUNIKASI DAN LIMBAH

Subgolongan ini mencakup kegiatan khusus pemasangan bangunan prafabrikasi yang utamanya dari beton untuk konstruksi jaringan saluran untuk irigasi, komunikasi dan limbah sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi bangunan sipil dan biasanya dikerjakan atas dasar subkontrak

4291 KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL LAINNYA

Subgolongan ini mencakup :
–               Konstruksi fasilitas industri, kecuali bangunan, seperti kilang minyak dan pabrik industri kimia
–               Konstruksi dari jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur sungai, dok (pangkalan), pintu air dan lain-lain, bendungan dan tanggul
–               Pengerukan untuk pembuatan jalur transportasi air
–               Konstruksi selain bangunan, seperti fasilitas olahraga di luar ruangan
–               Pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya penambahan jalan,
prasarana umum dan lain-lain)
Subgolongan ini tidak mencakup :
– Kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan teknik sipil, lihat 7110

4292 PEMASANGAN BANGUNAN PRAFABRIKASI UNTUK KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL LAINNYA

Subgolongan ini mencakup:
– Kegiatan khusus pemasangan bangunan prafabrikasi yang utamanya dari beton untuk konstruksi bangunan sipil lainnya (kegiatan subgolongan 4291) sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi sipil dan biasanya dikerjakan atas dasar subkontrak

4311 PEMBONGKARAN

Subgolongan ini mencakup pembongkaran atau perataan bangunan dan struktur lainnya

4312 PENYIAPAN LAHAN

Subgolongan ini mencakup penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi yang berikutnya.
Subgolongan ini mencakup :
–               Pembersihan tempat yang digunakan untuk bangunan
–               Pembukaan lahan, seperti penggalian, pengurukan (landfill), perataan lahan konstruksi, penggalian parit, pemindahan, penghancuran atau peledakan batu dan sebagainya
–               Penggalian, pengeboran dan pengambilan contoh untuk keperluan konstruksi, geofisika, geologi atau keperluan sejenis
–               Persiapan lahan untuk penambangan, seperti pemindahan timbunan dan pengembangan serta persiapan lahan dan properti mineral, kecuali lahan penambangan minyak dan gas – Pembangunan lahan drainase
–               Pengeringan lahan pertanian atau kehutanan
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Pengeboran minyak atau pengeboran sumur, lihat 0610, 0620
–               Pengeboran percobaan dan pengeboran sumur percobaan untuk pengoperasian pertambangan (selain ekstrasi minyak bumi dan gas), lihat 0990
–               Dekontaminasi tanah, lihat 3900
–               Pengeboran sumur air, lihat 4221
–               Shaft sinking, lihat 4390
– Survei dan eksplorasi ladang minyak dan gas, geofisika, geologi dan seismik, lihat 7110

4321 INSTALASI SISTEM KELISTRIKAN

Subgolongan ini mencakup instalasi sistem kelistrikan pada semua jenis bangunan dan struktur teknik sipil.
Subgolongan ini mencakup :
–               Instalasi kabel listrik dan fiting – Instalasi kabel telekomunikasi
–               Instalasi jaringan komputer dan pemasangan kabel televisi, termasuk serat optik
–               Instalasi satelit
–               Instalasi sistem penerangan
–               Instalasi alarm kebakaran
–               Instalasi sistem alarm pencuri
–               Instalasi penerangan jalan dan sinyal atau rambu-rambu elektris
–               Instalasi penerangan landasan pesawat terbang di bandara
–               Instalasi penyambungan peralatan listrik dan perlengkapan rumah tangga, termasuk papan alas pemanas
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Konstruksi jaringan transmisi komunikasi dan tenaga, lihat 4221
–               Pengawasan dan pengawasan jarak jauh sistem alarm keamanan elektronik, seperti alarm kebakaran dan pencurian, termasuk pemeliharaannya, lihat 8020

4322 INSTALASI SALURAN AIR (PLAMBING), PEMANAS DAN PENDINGIN

Subgolongan ini mencakup instalasi dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya, seperti instalasi saluran air, sistem pemanas dan pendingin.
Termasuk penambahan, alterasi, reparasi dan perawatan.
Subgolongan ini mencakup :
–               Instalasi sistem pemanas (listrik, gas dan minyak)
–               Instalasi tungku, menara pendingin
–               Instalasi pengumpul/kolektor energi matahari non elektris
–               Instalasi perlengkapan dan saluran ventilasi, pendinginan atau pendingin ruangan
–               Instalasi saluran gas
–               Instalasi saluran uap
–               Instalasi sistem penyemprot api untuk kebakaran
–               Instalasi sistem penyemprot taman – Instalasi plambing (termasuk duct work)
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Instalasi papan pemanas bertenaga listrik, lihat 4321

4329 INSTALASI KONSTRUKSI LAINNYA

Subgolongan ini mencakup instalasi dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya, seperti instalasi perlengkapan selain sistem kelistrikan, saluran air, pemanas dan pendingin ruangan atau mesin industri dalam bangunan dan struktur teknik sipil, termasuk reparasi dan perawatannya.
Subgolongan ini mencakup :
–               Instalasi elevator (lift), eskalator (tangga berjalan)
–               Instalasi pintu putar dan pintu otomatis
–               Instalasi konduktor cahaya
–               Instalasi sistem penghisap debu
–               Instalasi penyekatan (insulasi) panas atau termal, tenaga atau vibrasi (getaran)
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Instalasi mesin industri, lihat 3320

4330 PENYELESAIAN KONSTRUKSI BANGUNAN

Subgolongan ini mencakup :
–               Pelapisan interior dan eksterior bangunan atau proyek konstruksi lainnya dengan plester, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan
–               Instalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya
–               Instalasi dapur (kitchen set), tangga dan sejenisnya
–               Instalasi furnitur
–               Penyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya
–               Pengubinan, penggantungan atau pemasangan dalam bangunan atau
proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau ubin lantai; parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu; pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik; teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding; wallpaper (kertas dinding)
–               Pengecatan interior dan exterior bangunan
–               Pengecatan bangunan sipil
–               Pemasangan kaca, cermin dan lain-lain
–               Pembersihan atau perapihan gedung baru setelah pembangunan
–               Instalasi interior untuk toko, rumah mobil, perahu dan lain-lain – Pengerjaan penyelesaian bangunan lainnya ytdl
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Pengecatan jalan, lihat 4211
–               Instalasi pintu otomatis dan pintu putar, lihat 4329
–               Pembersihan umum interior gedung dan sejenisnya, lihat 8121
–               Pembersihan khusus interior dan eksterior bangunan, lihat 8129
–               Kegiatan perancang dekorasi interior, lihat 7410
–               Perakitan furnitur self-standing (yang dipasang sendiri), lihat 9524

4390 KONSTRUKSI KHUSUS LAINNYA

Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi yang dikhususkan pada satu aspek dari berbagai macam struktur bangunan yang memerlukan keahlian atau perlengkapan khusus.
Subgolongan ini mencakup :
–               Kegiatan konstruksi pondasi, termasuk pemasangan tiang pancang ke dalam tanah
–               Kegiatan pengerjaan penahan lembab dan air
–               Kegiatan dehumidifikasi (pelembaban) bangunan
–               Kegiatan penggalian (shaft sinking)
–               Kegiatan pendirian kerangka baja yang tidak dirakit sendiri
–               Kegiatan pembengkokan baja
–               Kegiatan pemasangan batu dan batu bata
–               Kegiatan pemasangan atap rumah
–               Kegiatan pemasangan dan pembongkaran tangga (scaffold dan platform), kecuali penyewaannya
–               Kegiatan pemasangan cerobong asap dan oven (pemanggangan) untuk keperluan industri
–               Kegiatan pekerjaan yang memerlukan keahlian memanjat dan penggunaan perlengkapan yang berkaitan, misalnya bekerja pada gedung-gedung yang
tinggi
–               Pekerjaan di bawah permukaan tanah
–               Konstruksi kolam renang di luar ruangan
–               Pembersihan dengan uap, penyemburan pasir dan kegiatan sejenisnya untuk membersihkan tembok untuk eksterior bangunan – Penyewaan derek dengan operatornya
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Penyewaan mesin konstruksi dan perlengkapannya tanpa operator, lihat 7730

4510 PERDAGANGAN MOBIL

Subgolongan ini mencakup :
–               Perdagangan besar dan perdagangan eceran mobil baru dan bekas, meliputi mobil penumpang, termasuk di dalamnya mobil khusus, seperti ambulans dan minibus dan lain-lain; lori, trailer (kereta gandeng) dan semi-trailer; dan kendaraan berkemah seperti karavan rumah bermotor
Subgolongan ini juga mencakup :
–               Perdagangan besar dan eceran mobil off-road (jeep dan lain-lain)
–               Perdagangan besar dan eceran oleh agen komisi
–               Lelang mobil
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Perdagangan besar dan eceran suku cadang dan aksesori mobil, lihat 4530
–               Penyewaan mobil dengan sopir, lihat 4922, 4942
–      Penyewaan truk dengan sopir, lihat 4943
–      Penyewaan mobil dan truk tanpa sopir, lihat 7710

4520 REPARASI DAN PERAWATAN MOBIL

Subgolongan ini mencakup :
– Reparasi dan perawatan mobil, meliputi reparasi mekanik, elektrik, sistem injeksi elektronik, badan mobil, bagian kendaraan bermotor, kaca dan jendela, tempat duduk kendaraan bermotor dan pemasangan atau penggantian ban dan pipa. Termasuk pencucian dan pemolesan mobil, penyemprotan dan
pengecatan mobil, servis biasa (regular), perawatan anti karat dan pemasangan bagian dan aksesori yang bukan bagian dari proses pembuatan
Subgolongan ini tidak mencakup :
– Pembuatan vulkanisir ban dan pembentukan kembali kembangan ban, lihat 2211

4530 PERDAGANGAN SUKU CADANG DAN AKSESORI MOBIL

Subgolongan ini mencakup :
–               Perdagangan besar dan eceran semua jenis komponen, suku cadang, persediaan, perlengkapan dan aksesori untuk mobil, seperti karet ban dan ban dalam, busi mobil, baterai (aki), perlengkapan lampu dan bagian-bagian kelistrikan mobil
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Perdagangan eceran bahan bakar mobil, lihat 4730

4540 PERDAGANGAN, REPARASI DAN PERAWATAN SEPEDA MOTOR DAN PERDAGANGAN SUKU CADANG DAN AKSESORINYA

Subgolongan ini mencakup :
–               Perdagangan besar dan eceran sepeda motor, termasuk moped – Perdagangan besar dan eceran suku cadang dan aksesori untuk sepeda motor (termasuk melalui agen komisi dan mail-order houses) – Reparasi dan perawatan sepeda motor
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Perdagangan besar sepeda dan suku cadangnya serta aksesori yang berhubungan, lihat 4649
–               Perdagangan eceran sepeda dan suku cadangnya serta aksesori yang berhubungan, lihat 4763
–               Penyewaan sepeda motor, lihat 7730
–               Reparasi dan perawatan sepeda, lihat 9529

4610 PERDAGANGAN BESAR ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK

Subgolongan ini mencakup :
–               Kegiatan agen komisi, broker barang dan seluruh perdagangan besar lainnya yang menjual atas nama dan tanggungan pihak lain
–               Kegiatan yang terlibat dalam penjualan dan pembelian bersama atau melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk melalui internet – Agen penjualan bahan baku pertanian, binatang hidup, bahan baku tekstil dan barang setengah jadi
–               Agen penjualan bahan bakar, bijih-bijihan, logam dan industri kimia, termasuk pupuk
–               Agen penjualan makanan, minuman dan tembakau
–               Agen penjualan tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan barang dari kulit
–               Agen penjualan kayu-kayuan dan bahan bangunan
–               Agen penjualan mesin, termasuk mesin kantor dan komputer, perlengkapan industri, kapal, pesawat
–               Agen penjualan furnitur, barang keperluan rumah tangga dan perangkat keras
–               Kegiatan perdagangan besar rumah pelelangan
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Perdagangan besar atas nama sendiri, lihat 462 sampai 469
–               Kegiatan agen komisi untuk mobil, lihat 4510
–               Lelang mobil, lihat 4510
–               Perdagangan eceran oleh agen komisi non-store, lihat 4799
–               Kegiatan agen asuransi, lihat 6622
–               Kegiatan agen real estat, lihat 6820

4620 PERDAGANGAN BESAR HASIL PERTANIAN DAN HEWAN HIDUP

Subgolongan ini mencakup :
–               Perdagangan besar padi-padian dan biji-bijian
–               Perdagangan besar buah yang mengandung minyak
–               Perdagangan besar bunga dan tumbuhan
–               Perdagangan besar tembakau yang tidak diolah
–               Perdagangan besar hewan hidup
–               Perdagangan besar kulit dan jangat
–               Perdagangan besar kulit (leather)
–               Perdagangan besar bahan baku, sampah, sisaan pertanian dan produk ikutan yang digunakan untuk makanan hewan
Termasuk perdagangan besar benih dan bibit tanaman serta bibit hewan.
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Perdagangan besar serat tekstil, lihat 4669

4631 PERDAGANGAN BESAR BAHAN MAKANAN DAN MINUMAN HASIL PERTANIAN

Subgolongan ini mencakup :
–               Perdagangan besar beras
–               Perdagangan besar buah dan sayuran
–               Perdagangan besar minyak dan lemak yang dapat dimakan bersumber dari nabati
–               Perdagangan besar kopi, teh, kakao dan rempah
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Pencampuran anggur atau destilasi minuman keras, lihat 1101, 1102

4632 PERDAGANGAN BESAR BAHAN MAKANAN DAN MINUMAN HASIL PETERNAKAN DAN PERIKANAN

Subgolongan ini mencakup :
–               Perdagangan besar produk susu
–               Perdagangan besar telur dan hasil pengolahan telur
–               Perdagangan besar minyak dan lemak yang dapat dimakan bersumber dari hewani
–               Perdagangan daging dan pengolahan daging
–               Perdagangan besar produk perikanan

4633 PERDAGANGAN BESAR MAKANAN DAN MINUMAN LAINNYA DAN TEMBAKAU

Subgolongan ini mencakup :
–               Perdagangan besar gula, cokelat dan kembang gula
–               Perdagangan besar produk roti
–               Perdagangan besar minuman
–               Perdagangan besar produk tembakau
Subgolongan ini juga mencakup :
–               Pembelian anggur dalam jumlah besar dan pembotolan tanpa pengubahan (transformasi)
–               Perdagangan besar makanan untuk hewan piaraan
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Pencampuran anggur atau destilasi minuman keras, lihat 1101, 1102

4641 PERDAGANGAN BESAR TEKSTIL, PAKAIAN DAN ALAS KAKI

Subgolongan ini mencakup :
–               Perdagangan besar benang rajut
–               Perdagangan besar kain
–               Perdagangan besar linen rumah tangga (bahan kain untuk keperluan rumah tangga) dan lain-lain
–               Perdagangan besar haberdashery, seperti jarum, benang jahit dan lain-lain
–               Perdagangan besar pakaian, termasuk pakaian olahraga
–               Perdagangan besar aksesoris pakaian seperti sarung tangan, dasi, penjepit
–      Perdagangan besar alas kaki
–      Perdagangan besar bahan-bahan berbulu
–      Perdagangan payung
Subgolongan ini tidak mencakup :
–      Perdagangan besar perhiasan dan barang dari kulit, lihat 4649
–      Perdagangan besar serat tekstil, lihat 4669

4642 PERDAGANGAN BESAR ALAT TULIS DAN HASIL PENCETAKAN DAN PENERBITAN

Subgolongan ini mencakup :
–      Perdagangan besar alat tulis, buku, majalah dan surat kabar
Subgolongan ini tidak mencakup :
–      Perdagangan besar pita audio dan pita video kosong, lihat 4652
–      Perdagangan besar peralatan siaran radio dan TV, lihat 4652
–      Perdagangan besar furnitur kantor, lihat 4659

4643 PERDAGANGAN BESAR ALAT FOTOGRAFI DAN BARANG OPTIK

Subgolongan ini mencakup :
–               Perdagangan besar barang fotografi dan optik (seperti kaca mata, teropong dan kaca pembesar)
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Perdagangan besar pita audio dan pita video kosong, lihat 4652
–               Perdagangan besar peralatan siaran radio dan TV, lihat 4652
–               Perdagangan besar furnitur kantor, lihat 4659

4649 PERDAGANGAN BESAR BARANG KEPERLUAN RUMAH TANGGA LAINNYA

Subgolongan ini mencakup :
–               Perdagangan besar furnitur rumah tangga
–               Perdagangan besar perlengkapan rumah tangga
–               Perdagangan besar elektronik konsumen, seperti perlengkapan radio dan TV, perekam dan pemutar CD dan DVD, perlengkapan stereo dan perangkat video game
–               Perdagangan besar alat-alat penerangan
–               Perdagangan besar alat-alat makan
–               Perdagangan besar piring porselen dan gelas
–               Perdagangan besar barang dari kayu, barang dari anyaman dan barang dari gabus dan lain-lain
–               Perdagangan besar barang farmasi dan obat-obatan
–               Perdagangan besar parfum, kosmetik dan sabun
–               Perdagangan besar sepeda dan bagian-bagiannya serta aksesorinya
–               Perdagangan besar rekaman suara dan video dalam kaset, CD dan DVD
–               Perdagangan besar barang dari kulit dan aksesori perjalanan
–               Perdagangan besar jam tangan, jam dinding dan perhiasan
–               Perdagangan besar alat musik, mainan, alat permainan dan barang olahraga
Subgolongan ini tidak termasuk :
–               Perdagangan besar pita audio dan pita video kosong, lihat 4652
–               Perdagangan besar peralatan siaran radio dan TV, lihat 4652
–               Perdagangan besar furnitur kantor, lihat 4659

4651 PERDAGANGAN BESAR KOMPUTER, PERLENGKAPAN KOMPUTER DAN PIRANTI LUNAK

Subgolongan ini mencakup :
–               Perdagangan besar komputer dan pelengkapan komputer – Perdagangan besar piranti lunak
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Perdagangan besar bagian-bagian elektronik, lihat 4652
–               Perdagangan besar peralatan dan mesin kantor (kecuali komputer dan perlengkapannya), lihat 4659
–               Perdagangan besar mesin yang dikendalikan komputer, lihat 4659

4652 PERDAGANGAN BESAR SUKU CADANG ELEKTRONIK DAN PERALATAN TELEKOMUNIKASI DAN BAGIAN-BAGIANNYA

Subgolongan ini mencakup :
–               Perdagangan besar katup dan tabung elektronik
–               Perdagangan besar peralatan semi konduktor
–               Perdagangan besar mikrochip dan IC
–               Perdagangan besar PCB
–               Perdagangan besar disket, pita audio dan pita video kosong, CD dan DVD kosong
–               Perdagangan besar perlengkapan telepon dan komunikasi
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Perdagangan besar rekaman suara dan video dalam kaset, CD dan DVD, lihat 4649
–               Perdagangan besar elektronik konsumen, lihat 4649
–               Perdagangan besar komputer dan perlengkapan komputer, lihat 4651

4653 PERDAGANGAN BESAR MESIN, PERALATAN DAN PERLENGKAPAN PERTANIAN

Subgolongan ini mencakup perdagangan besar peralatan dan mesin pertanian.
Subgolongan ini mencakup :
–      Perdagangan besar bajak, penyebar pupuk, penanam biji
–      Perdagangan besar alat panen
–      Perdagangan besar alat penebah
–      Perdagangan besar mesin pemerah susu
–      Perdagangan besar mesin beternak unggas dan mesin beternak lebah
–      Perdagangan besar traktor yang digunakan dalam pertanian dan kehutanan
Subgolongan ini juga mencakup :
–      Mesin pemotong rumput

4659 PERDAGANGAN BESAR MESIN, PERALATAN DAN PERLENGKAPAN LAINNYA

Subgolongan ini mencakup :
–               Perdagangan besar peralatan dan mesin kantor, kecuali komputer dan perlengkapannya
–               Perdagangan besar furnitur kantor
–               Perdagangan besar peralatan transportasi kecuali mobil, sepeda motor dan sepeda
–               Perdagangan besar robot-robot produksi
–               Perdagangan besar kabel dan sakelar serta instalasi peralatan lain untuk keperluan industri
–               Perdagangan besar material listrik lainnya seperti motor listrik, trafo – Perdagangan besar perkakas mesin untuk berbagai jenis dan berbagai bahan
–               Perdagangan besar mesin-mesin lain ytdl untuk keperluan industri, perdagangan dan navigasi serta jasa lainnya
–               Perdagangan besar peralatan mesin yang dikendalikan komputer
–               Perdagangan besar mesin yang dikendalikan komputer untuk industri tekstil serta mesin jahit dan rajut yang dikendalikan komputer
–               Perdagangan besar peralatan dan perlengkapan pengukuran
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Perdagangan besar mobil, trailer dan karavan, lihat 4510
–               Perdagangan besar bagian-bagian mobil, lihat 4530
–               Perdagangan besar sepeda motor, lihat 4540
–               Perdagangan besar sepeda, lihat 4649
– Perdagangan besar komputer dan perlengkapannya, lihat 4651 – Perdagangan besar alat elektronik serta perlengkapan telepon dan komunikasi, lihat 4652

4661 PERDAGANGAN BESAR BAHAN BAKAR PADAT, CAIR DAN GAS DAN PRODUK YBDI

Subgolongan ini mencakup perdagangan besar bahan bakar, grease (minyak semir), minyak pelumas dan minyak.
Subgolongan ini mencakup :
–               Perdagangan besar arang, batu bara, ampas arang batu, bahan bakar kayu, nafta
–               Perdagangan besar minyak bumi mentah, minyak mentah, bahan bakar diesel, gasoline, bahan bakar oli, kerosin
–               Perdagangan besar LPG, gas butana dan propana
–               Perdagangan besar minyak semir dan pelumas, produk minyak bumi yang telah dimurnikan

4662 PERDAGANGAN BESAR LOGAM DAN BIJIH LOGAM

Subgolongan ini mencakup :
–      Perdagangan besar logam bijih besi dan bukan besi
–      Perdagangan besar besi dan bukan besi dalam bentuk dasar
–      Perdagangan besar produk logam besi dan bukan besi setengah jadi ytdl
–      Perdagangan besar emas dan logam mulia lain (perak, platina)
Subgolongan ini tidak mencakup :
– Perdagangan besar sisaan logam, lihat 4669

4663 PERDAGANGAN BESAR BAHAN DAN PERLENGKAPAN BANGUNAN

Subgolongan ini mencakup :
–               Perdagangan besar kayu kasar (dalam keadaan belum diolah)
–               Perdagangan besar produk utama kayu olahan
–               Perdagangan besar cat dan pernis
–               Perdagangan besar bahan bangunan, seperti pasir, batu kerikil
–               Perdagangan besar kertas dinding dan penutup lantai
–               Perdagangan besar kaca datar
–               Perdagangan besar kunci
–               Perdagangan besar perabot dan peralatan tetap
–               Perdagangan besar pemanas air (heater)
–               Perdagangan besar peralatan kebersihan, seperti porselen kamar mandi, wastafel, toilet dan porselen perlengkapan kebersihan lainnya
–               Perdagangan besar perlengkapan pemasangan peralatan kebersihan, seperti tabung, pipa, perabot, keran, pipa-T, pipa sambungan, pipa karet dan lain-lain
–               Perdagangan besar peralatan bangunan seperti palu, gergaji, obeng dan peralatan tangan lainnya

4669 PERDAGANGAN BESAR PRODUK LAINNYA TERMASUK BARANG SISA DAN POTONGAN YTDL

Subgolongan ini mencakup :
–               Perdagangan besar kimia industri, seperti tinta printer, minyak esensial, gas industri, perekat kimia, pewarna, resin buatan, metanol, parafin, perasa dan pewangi, soda, garam industri, asam dan sulfur dan lain-lain – Perdagangan besar pupuk dan produk kimia pertanian
–               Perdagangan besar bahan plastik dalam bentuk dasar
–               Perdagangan besar karet
–               Perdagangan besar serat atau fiber tekstil dan lain-lain
–               Perdagangan besar kertas dalam jumlah besar (borongan)
–               Perdagangan besar barang dari kertas dan karton
–               Perdagangan besar alat laboratorium, farmasi dan kedokteran
–               Perdagangan besar batu mulia (berlian, intan, safir dan lain-lain) – Perdagangan besar barang bekas dan sisa-sisa dan potongan logam dan non-logam bahan untuk daur ulang, termasuk pengumpulan, pengurutan, pemisahan, pelepasan barang yang masih berguna misalnya mobil agar mendapatkan bagian yang masih bisa digunakan, pengepakan dan pengepakan kembali, penyimpanan dan pengiriman, tapi tanpa proses perubahan yang nyata. Apalagi, pembelian dan penjualan barang sisaan masih mempunyai nilai
Subgolongan ini juga mencakup :
–               Pembongkarkan mobil, komputer, televisi dan peralatan lainnya untuk mendapatkan dan menjual kembali bagian yang masih dapat dipakai
Sub golongan ini tidak mencakup :
–               Pengumpulan sampah rumah tangga dan sisa industri, lihat golongan 381 – Pengelolaan barang sisa, bukan untuk penggunaan lebih lanjut dalam proses industri pabrik, tapi dengan tujuan untuk pembuangan, lihat golongan 382
–               Pengolahan barang sisa dan potongan serta barang lainnya menjadi barang baku sekunder, hasilnya siap untuk digunakan langsung dalam proses industri pabrik, tapi bukan sebagai barang akhir, lihat 3830
–               Pembongkarkan mobil, komputer, televisi dan peralatan lainnya untuk daur ulang, lihat 3830
–               Pembongkaran mobil melalui proses mekanik, lihat 3830
–               Pembongkaran kapal, lihat 3830
–               Perdagangan eceran dari barang-barang bekas (second-hand), lihat 4774

4690 PERDAGANGAN BESAR BERBAGAI MACAM BARANG

Subgolongan ini mencakup :
– Perdagangan besar dari berbagai macam barang yang tanpa mengkhususkan barang tertentu (tanpa ada kekhususan tertentu)

4711 PERDAGANGAN ECERAN YANG UTAMANYA MAKANAN, MINUMAN ATAU TEMBAKAU DI TOKO

Subgolongan ini mencakup :
–               Pergadangan eceran barang dengan jenis yang banyak, bagaimanapun, produk makanan, minuman atau tembakau lebih dominan atau banyak, seperti kegiatan perdagangan eceran dari toko umum merupakan bagian dari penjualan utamanya yaitu produk makanan, minuman atau tembakau, beberapa barang dagangan lainnya misalnya pakaian, perabot rumah tangga, perkakas, peralatan dari logam, kosmetik dan lain-lain
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Pergadangan eceran bahan bakar yang tergabung dengan makanan, minuman dan lain-lain di mana bahan bakar menjadi yang utama, lihat 4730

4719 PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM BARANG YANG DIDOMINASI OLEH BARANG BUKAN MAKANAN DAN TEMBAKAU DI TOKO

Subgolongan ini meliputi :
– Perdagangan eceran berbagai macam barang di mana produk makanan, minuman atau tembakau bukan utamanya, seperti kegiatan perdagangan eceran di department store yang menjual barang-barang umum, misalnya pakaian, perabot rumah tangga, perkakas, kosmetik, perhiasan, mainan anak-anak, alat olahraga dan lain-lain

4721 PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS KOMODITI MAKANAN DARI HASIL PERTANIAN DI TOKO

Subgolongan ini mencakup :
–               Perdagangan dari berbagai macam makanan, seperti buah-buahan dan sayuran segar, susu dan telur, daging (termasuk ayam atau unggas) dan ikan
Subgolongan tidak ini mencakup :
–               Industri produk roti, termasuk yang dibuat sesuai pesanan, lihat 1071

4722 PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS MINUMAN DI TOKO

Subgolongan ini mencakup perdagangan eceran minuman (bukan untuk konsumsi utama) di toko.
Subgolongan ini mencakup :
–      Perdagangan eceran minuman beralkohol
–      Perdagangan eceran minuman tidak beralkohol

4723 PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS ROKOK DAN TEMBAKAU DI TOKO

Subgolongan ini mencakup :
–      Perdagangan eceran tembakau
–      Perdagangan eceran rokok dan produk tembakau

4724 PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS MAKANAN HASIL INDUSTRI DI TOKO

Subgolongan ini mencakup perdagangan eceran dari berbagai macam makanan hasil industri di toko.
Subgolongan ini mencakup :
–               Perdagangan eceran buah-buahan dan sayuran yang diawetkan
–               Perdagangan eceran produk dari susu dan telur
–               Perdagangan eceran produk daging olahan (termasuk ayam atau unggas) – Perdagangan eceran produk ikan, makanan laut lainnya dan produk laut lainnya
–               Perdagangan eceran produk toko roti
–               Perdagangan eceran gula
–               Perdagangan eceran produk makanan lainnya
Subgolongan tidak ini mencakup :
–               Industri produk roti, termasuk yang dibuat sesuai pesanan, lihat 1071

4730 PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR

Subgolongan ini mencakup :
–               Perdagangan eceran bahan bakar mobil dan sepeda motor, termasuk genset
–               Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU)
–               Perdagangan eceran produk minyak pelumas dan produk pendingin untuk
mobil
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Perdagangan besar bahan bakar, lihat 4661
–               Perdagangan eceran LPG untuk memasak atau pemanas, lihat 4777

4741 PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS KOMPUTER DAN PERLENGKAPANNYA; PIRANTI LUNAK DAN PERLENGKAPAN TELEKOMUNIKASI DI TOKO

Subgolongan ini mencakup :
–               Perdagangan eceran komputer
–               Perdagangan eceran peralatan dan perlengkapan komputer
–               Perdagangan eceran konsol video game
–               Perdagangan eceran piranti lunak non-customized, termasuk untuk video game
–               Perdagangan eceran perlengkapan telekomunikasi, misalnya telepon
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Perdagangan eceran disket dan pita kaset kosong, lihat 4762

4742 PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS PERALATAN AUDIO DAN VIDEO DI TOKO

Subgolongan ini mencakup :
–      Perdagangan eceran peralatan radio dan televisi
–      Perdagangan eceran peralatan stereo
–      Perdagangan eceran perekam dan pemutar CD dan DVD

4751 PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS TEKSTIL DI TOKO

Subgolongan ini mencakup :
–               Perdagangan eceran kain
–               Perdagangan eceran benang
–               Perdagangan eceran bahan dasar untuk pembuatan permadani, permadani hiasan dinding dan bordiran atau sulaman
–               Perdagangan eceran tekstil
–               Perdagangan eceran perlengkapan jahit, seperti jarum, benang jahit dan lain-lain
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Perdagangan eceran pakaian, lihat 4771

4752 PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BARANG DAN BAHAN BANGUNAN, CAT DAN KACA DI TOKO

Subgolongan ini mencakup :
–               Perdagangan eceran bahan bangunan (hardware)
–               Perdagangan eceran cat, pernis dan lak
–               Perdagangan eceran kaca datar
–               Perdagangan eceran bahan bangunan lainnya misalnya batu bata, kayu, perlengkapan sanitary/kebersihan
–      Perdagangan eceran bahan dan perlengkapan siap pakai
Subgolongan ini juga mencakup :
–      Perdagangan eceran pemotong rumput
–      Perdagangan eceran alat sauna

4753 PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS KARPET, PERMADANI DAN PENUTUP DINDING DAN LANTAI DI TOKO

Subgolongan ini mencakup :
–      Perdagangan eceran karpet dan permadani
–      Perdagangan eceran tirai dan gorden
–      Perdagangan eceran penutup dinding dan lantai
Subgolongan ini tidak mencakup :
–      Perdagangan eceran ubin lantai (bahan bangunan), lihat 4752

4759 PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS FURNITUR, PERALATAN LISTRIK RUMAH TANGGA, PERALATAN PENERANGAN DAN PERALATAN RUMAH TANGGA LAINNYA DI TOKO

Subgolongan ini mencakup :
–      Perdagangan eceran furnitur atau perabot rumah tangga
–      Perdagangan eceran barang untuk penerangan
–               Perdagangan eceran perlengkapan rumah tangga dan peralatan makan, barang pecah belah atau tembikar, barang dari kaca, porselin dan barang dari tanah liat
–               Perdagangan eceran barang dari kayu, dari gabus dan barang anyaman
–               Perdagangan eceran perkakas rumah tangga
–               Perdagangan eceran alat-alat musik dan lembaran musik
–               Perdagangan eceran alat sistem keamanan, misalnya kunci, alat pengaman dan ruangan besi, tanpa pemasangan atau layanan perawatan – Perdagangan eceran barang dan perlengkapan rumah tangga
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Perdagangan eceran barang antik, lihat 4774

4761 PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS ALAT TULIS DAN HASIL PENCETAKAN DAN PENERBITAN DI TOKO

Subgolongan ini mencakup :
–      Perdagangan eceran semua jenis buku
–      Perdagangan eceran majalah dan alat-alat tulis
Subgolongan ini juga mencakup :
–      Perdagangan eceran perlengkapan kantor seperti bolpoin, pensil, kertas
dan lain-lain
Subgolongan ini tidak mencakup :
– Perdagangan eceran buku bekas dan buku antik, lihat 4774

4762 PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS REKAMAN MUSIK DAN VIDEO DI TOKO

Subgolongan ini mencakup :
–      Perdagangan eceran rekaman musik, audio tape, CD dan kaset
–      Perdagangan eceran video tape dan DVD
Subgolongan ini juga mencakup :
–      Perdagangan eceran kaset dan CD kosong

4763 PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS PERALATAN OLAHRAGA DI TOKO

Subgolongan ini mencakup :
– Perdagangan eceran peralatan olahraga, peralatan memancing, barang untuk kemah, perahu dan sepeda

4764 PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS ALAT PERMAINAN DAN MAINAN ANAK-ANAK DI TOKO

Subgolongan ini mencakup :
–               Perdagangan eceran mainan anak-anak dan alat permainan (game) dari bahan apa saja
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Perdagangan ecerakonsol video game, lihat 4741
–               Perdagangan eceran perangkat lunak non-customized, termasuk video game, lihat 4741

4765 PERDAGANGAN ECERAN KERTAS, KERTAS KARTON DAN BARANG DARI KERTAS/KARTON

Subgolongan ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus kertas, kertas karton dan barang dari kertas/karton, seperti kertas HVS, kertas doorslag, kertas kraft, kertas tipis, kertas kalkir, kertas berwarna, karton manila, karton buffalo skin, karton serat (fiber board), kertas pembungkus (wrapping), karton kemasan untuk makanan/minuman, kantong kertas, kertas/karton berlapis, kertas surat (stationary), stensil sheet, kertas karbon dan kertas duplikator.

4771 PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS PAKAIAN, ALAS KAKI DAN BARANG DARI KULIT DI TOKO

Subgolongan ini mencakup :
–               Perdagangan eceran pakaian
–               Perdagangan eceran barang dari bulu binatang
–               Perdagangan eceran aksesori pakaian misalnya sarung tangan, dasi, penjepit dan lain-lain
–               Perdagangan eceran alas kaki
–               Perdagangan eceran barang dari kulit
–               Perdagangan eceran aksesori perjalanan dari kulit dan bahan pengganti kulit
–               Perdagangan eceran payung
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Perdagangan eceran tekstil, lihat 4751

4772 PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BAHAN KIMIA, BARANG FARMASI, ALAT KEDOKTERAN, PARFUM DAN KOSMETIK DI TOKO

Subgolongan ini mencakup :
–      Perdagangan eceran bahan kimia
–      Perdagangan eceran barang farmasi
–      Perdagangan eceran alat-alat kedokteran
–      Perdagangan eceran parfum dan barang kosmetik

4773 PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BARANG BARU LAINNYA DI TOKO

Subgolongan ini mencakup :
–               Perdagangan eceran alat pemotretan, optik dan alat presisi atau alat yang butuh ketepatan (precision)
–               Kegiatan ahli kaca mata atau optik
–               Perdagangan eceran arloji, jam dinding dan perhiasan
–               Perdagangan eceran perlengkapan pengendara kendaraan bermotor
–               Perdagangan eceran pembungkus dari plastik
–               Perdagangan eceran bahan pembersih
–               Perdagangan eceran senjata dan amunisi
–               Perdagangan eceran perangko dan uang logam
–               Perdagangan eceran produk bukan makanan ytdl

4774 PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BARANG BEKAS DI TOKO

Subgolongan ini mencakup :
–      Perdagangan eceran buku bekas
–      Perdagangan eceran barang bekas lainnya
–      Perdagangan eceran barang antik
–      Kegiatan rumah lelang (eceran)
Subgolongan ini tidak mencakup :
–      Perdagangan eceran mobil bekas, lihat 4510
–      Kegiatan pelelangan di internet dan pelelangan bukan toko lainnya
(eceran), lihat 4791, 4799
–      Kegiatan pegadaian, lihat 6492

4775 PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS HEWAN PIARAAN DAN HEWAN TERNAK

Subgolongan ini mencakup :
–      Perdagangan eceran hewan hidup dan hewan piaraan
–      Perdagangan eceran pakan ternak/unggas/ikan dan makanan hewan
piaraan

4776 PERDAGANGAN ECERAN BUNGA POTONG, TANAMAN HIAS, PUPUK DAN YBDI DI TOKO

Subgolongan ini mencakup :
–      Perdagangan eceran bunga, tanaman, biji benih dan pupuk
–      Perdagangan eceran produk bukan makanan yang berkaitan dengan itu

4777 PERDAGANGAN ECERAN BAHAN BAKAR BUKAN BAHAN BAKAR UNTUK KENDARAAN BERMOTOR DI TOKO

Subgolongan ini mencakup :
– Perdagangan eceran minyak bahan bakar rumah tangga, tabung gas, batu bara dan bahan bakar kayu

4778 PERDAGANGAN ECERAN BARANG KERAJINAN DAN LUKISAN DI TOKO

Subgolongan ini mencakup :
–               Perdagangan eceran cinderamata, kerajinan dan barang-barang keagamaan
–               Kegiatan perdagangan galeri kesenian
–               Perdagangan eceran produk bukan makanan ytdl

4779 PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BARANG LAINNYA YTDL

Subgolongan ini mencakup :
–               Perdagangan eceran mesin pertanian dan perlengkapannya
–               Perdagangan eceran mesin jahit dan perlengkapannya
–               Perdagangan eceran mesin lainnya dan perlengkapannya – Perdagangan eceran alat transportasi darat tidak bermotor dan perlengkapannya
–               Perdagangan eceran alat transportasi air dan perlengkapannya
–               Perdagangan eceran alat-alat pertanian
–               Perdagangan eceran alat-alat pertukangan

4781 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOMODITI HASIL PERTANIAN

Subgolongan ini mencakup :
–               Perdagangan eceran komoditi hasil pertanian di kaki lima atau los pasar, seperti komoditi padi dan palawija, buah-buahan, sayur-sayuran, hasil peternakan, hasil perikanan, hasil kehutanan dan perburuan serta tanaman hias dan hasil pertanian lainnya
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Perdagangan eceran makanan yang langsung di konsumsi atau siap saji (pedagang makanan keliling), lihat 5610

4782 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR MAKANAN, MINUMAN DAN PRODUK TEMBAKAU HASIL INDUSTRI PENGOLAHAN

Subgolongan ini mencakup perdagangan eceran makanan, minuman dan produk tembakau hasil industri pengolahan di kaki lima atau los pasar.
Subgolongan ini mencakup :
–      Perdagangan eceran beras
–      Perdagangan eceran roti, kue kering, kue basah dan sejenisnya
–      Perdagangan eceran kopi, gula pasir, gula merah dan sejenisnya
–      Perdagangan eceran tahu, tempe, tauco dan oncom
–      Perdagangan eceran daging olahan dan biota air olahan
–      Perdagangan eceran minuman
–      Perdagangan eceran rokok dan tembakau
–      Perdagangan eceran pakan ternak, pakan unggas dan pakan ikan
–      Perdagangan eceran makanan dan minuman ytdl

4783 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR TEKSTIL, PAKAIAN DAN ALAS KAKI

Subgolongan ini mencakup :
–               Perdagangan eceran tekstil, pakaian dan alas kaki di kaki lima atau los pasar
–               Perdagangan eceran pelengkap pakaian dan benang di kaki lima atau los pasar

4784 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BAHAN KIMIA, FARMASI, KOSMETIK DAN YBDI

Subgolongan ini mencakup :
–      Perdagangan eceran bahan kimia di kaki lima atau los pasar
–      Perdagangan eceran farmasi di kaki lima atau los pasar
–      Perdagangan eceran jamu di kaki lima atau los pasar
–      Perdagangan eceran kosmetik di kaki lima atau los pasar
–               Perdagangan eceran pupuk dan pemberantas hama di kaki lima atau los pasar
–               Perdagangan eceran aromatik/penyegar (minyak atsiri) di kaki lima atau los pasar

4785 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG PRIBADI

Subgolongan ini mencakup :
–               Perdagangan eceran kaca mata di kaki lima atau los pasar
–               Perdagangan eceran barang perhiasan di kaki lima atau los pasar
–               Perdagangan eceran jam di kaki lima atau los pasar
–               Perdagangan eceran tas, dompet, koper, ransel dan sejenisnya di kaki lima atau los pasar
–               Perdagangan eceran perlengkapan pengendara sepeda motor di kaki lima atau los pasar
– Perdagangan eceran keperluan pribadi lainnya di kaki lima atau los pasar

4786 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA

Subgolongan ini mencakup :
–               Perdagangan eceran barang elektronik di kaki lima atau los pasar – Perdagangan eceran alat dan perlengkapan listrik di kaki lima atau los pasar
–               Perdagangan eceran barang pecah belah dan perlengkapan dapur dari plastik/melamin di kaki lima atau los pasar
–               Perdagangan eceran barang pecah belah dan perlengkapan dapur dari batu atau tanah liat di kaki lima atau los pasar
–               Perdagangan eceran barang pecah belah dan perlengkapan dapur dari kayu, bambu atau rotan di kaki lima atau los pasar
–               Perdagangan eceran barang pecah belah dan perlengkapan dapur bukan dari plastik, batu atau tanah liat, kayu, bambu atau rotan di kaki lima atau los pasar
–               Perdagangan eceran alat kebersihan di kaki lima atau los pasar
–               Perdagangan eceran perlengkapan rumah tangga lainnya di kaki lima atau los pasar

4787 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KERTAS, BARANG DARI KERTAS, ALAT TULIS, BARANG CETAKAN, ALAT OLAHRAGA, ALAT MUSIK, ALAT FOTOGRAFI DAN KOMPUTER

Subgolongan ini mencakup :
–               Perdagangan eceran kertas, karton dan barang dari kertas di kaki lima atau los pasar
–               Perdagangan eceran alat tulis menulis dan gambar di kaki lima atau los pasar
–               Perdagangan eceran hasil pencetakan dan penerbitan di kaki lima atau lospasar
–               Perdagangan eceran alat olahraga dan alat musik di kaki lima atau los pasar
–               Perdagangan eceran alat fotografi, alat optik dan perlengkapannya di kaki lima atau los pasar
–               Perdagangan eceran mesin kantor di kaki lima atau los pasar
–               Perdagangan eceran campuran kertas, karton, barang dari kertas, alat tulis menulis, alat gambar, hasil pencetakan dan penerbitan dan lainnya di kaki lima atau los pasar

4788 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG KERAJINAN, MAINAN ANAK-ANAK DAN LUKISAN

Subgolongan ini mencakup :
–      Perdagangan eceran barang kerajinan di kaki lima atau los pasar
–      Perdagangan eceran mainan anak-anak di kaki lima atau los pasar
– Perdagangan eceran lukisan di kaki lima atau los pasar

4789 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG LAINNYA DAN BARANG BEKAS

Subgolongan ini mencakup perdagangan eceran barang lainnya dan barang bekas di kaki lima dan los pasar.
Subgolongan ini mencakup :
–               Perdagangan eceran hewan hidup di kaki lima dan los pasar
–               Perdagangan eceran bahan bakar minyak, gas, minyak pelumas dan bahan bakar lainnya di kaki lima dan los pasar
–               Perdagangan eceran barang antik di kaki lima dan los pasar
–               Perdagangan eceran barang bekas perlengkapan rumah tangga di kaki lima dan los pasar
–               Perdagangan eceran pakaian, alas kaki, perlengkapan pakaian dan barang perlengkapan pribadi bekas di kaki lima dan los pasar
–               Perdagangan eceran barang listrik dan elektronik bekas di kaki lima dan los pasar
–               Perdagangan eceran barang bekas campuran di kaki lima dan los pasar

4791 PERDAGANGAN ECERAN MELALUI PEMESANAN POS ATAU INTERNET

Dalam kegiatan perdagangan eceran melalui surat atau melalui internet
(e-commerce), pembeli membuat pilihannya melalui iklan, katalog, informasi di website, contoh atau sarana iklan lainnya. Pembeli memesan melalui surat, telepon atau internet (biasanya melalui sarana khusus yang disediakan oleh
website). Produk yang telah dibeli dapat langsung diambil (download) dari internet atau dikirim secara fisik ke pelanggan.
Subgolongan ini mencakup :
–      Perdagangan eceran berbagai produk melalui pemesanan lewat surat
–      Perdagangan eceran berbagai produk melalui internet
Subgolongan ini juga meliputi :
–      Perdagangan langsung melalui televisi, radio atau telepon
–      Pelelangan eceran lewat internet

4792 PERDAGANGAN ECERAN ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK

Subgolongan ini mencakup usaha pedagang perantara (makelar) yang menerima komisi dari pedagang eceran lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri atas nama pihak lain.

4799 PERDAGANGAN ECERAN BUKAN DI TOKO, KIOS, KAKI LIMA DAN LOS PASAR LAINNYA

Subgolongan ini mencakup :
–               Perdagangan eceran berbagai produk yang tidak termasuk subgolongan sebelumnya dengan cara menjual langsung atau melalui sales dari rumah ke rumah dan melalui mesin penjual dan lain-lain
–               Perdagangan eceran bahan bakar secara langsung (minyak pemanas, kayu bakar dan lain-lain), langsung dijual ke pemesan – Kegiatan pelelangan bukan toko (eceran)
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Pengiriman produk oleh toko, lihat kelompok 471-477

4911 ANGKUTAN JALAN REL JARAK JAUH UNTUK PENUMPANG

Subgolongan ini mencakup:
–           Angkutan penumpang melalui jalur rel kereta api antar kota
–           Pengoperasian kereta tidur atau kereta makan sebagai operasi yang terpadu dari perusahaan kereta api
Subgolongan ini tidak mencakup:
–               Angkutan penumpang perkotaan, lihat subgolongan 4921
–               Angkutan kereta api perkotaan untuk penumpang, lihat golongan 494
–               Kegiatan stasiun penumpang, lihat subgolongan 5221
–               Pengoperasian kereta tidur atau kereta makan ketika beroperasi sebagai unit yang terpisah, lihat subgolongan 5590, 5610

4912 ANGKUTAN JALAN REL UNTUK BARANG

Subgolongan ini mencakup :
–               Angkutan barang melalui jalur utama jaringan rel kereta api jarak jauh maupun jalur angkutan barang jarak pendek
Subgolongan ini tidak mencakup:
–               Penyimpanan dan pergudangan, lihat subgolongan 5210
–               Kegiatan terminal barang, lihat subgolongan 5221
–               Bongkar muat/ penanganan kargo, lihat subgolongan 5224

4921 ANGKUTAN BUS BERTRAYEK

Subgolongan ini mencakup angkutan darat bus bertrayek :
–      Jarak jauh yang terjadwal (antarkota)
–      Jarak dekat yang terjadwal (dalam kota)
–      Perbatasan yang terjadwal
–      Lintas batas negara yang terjadwal

4922 ANGKUTAN BUS TIDAK BERTRAYEK

Subgolongan ini mencakup angkutan darat bus tidak bertrayek.
Subgolongan ini mencakup :
– Angkutan bus carterekskursi, dan angkutan bus berkala lainnya

4930 ANGKUTAN MELALUI SALURAN PIPA

Subgolongan ini mencakup:
–               Angkutan gas, cairan, air, lumpur, dan komoditas lainnya melalui saluran pipa
Subgolongan ini juga mencakup:
–               Pengoperasian gardu pompa
Subgolongan ini tidak mencakup:
–               Penyaluran gas alam atau olahan pabrik, air atau uap, lihat subgolongan
3520, 3530, 3600
–               Angkutan air, cairan dan lain-lain menggunakan truk, lihat subgolongan 4923

4941 ANGKUTAN DARAT BUKAN BUS UNTUK PENUMPANG, BERTRAYEK

Subgolongan ini mencakup:
–               Angkutan darat untuk penumpang melalui sistem angkutan perkotaan atau perdesaan. Subgolongan ini mencakup berbagai moda angkutan darat, seperti trem, monorel, kereta listrik, kereta bawah tanah, kereta layang dan lain-lain. Angkutan tersebut bertrayek melalui rute normal dan menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat dan waktu yang tepat.
Subgolongan ini juga mencakup:
–               Angkutan bukan bus dengan jurusan kota ke bandara atau kota ke stasiun – Pengoperasian kereta gantung, kereta api bukit, kereta kabel (gondola) dan lainnya apabila merupakan bagian dari sistem trayek perkotaan atau perdesaan.
Subgolongan ini tidak mencakup:
–               Angkutan kereta api jarak jauh untuk penumpang , lihat 4911

4942 ANGKUTAN DARAT LAINNYA UNTUK PENUMPANG

Subgolongan ini mencakup angkutan darat lainnya untuk penumpang:
–               Pengoperasian taksi
–               Pengoperasian bajaj dan kancil
–               Pengoperasian ojek motor dan sepeda
–               Pengoperasian becak
–               Pengoperasian shuttles bus bandara
–               Layanan carter, ekskursi, dan angkutan carter musiman lainnya
Subgolongan ini juga mencakup:
–               Penyewaan mobil/ angkutan pribadi lainnya dengan sopir – Angkutan penumpang yang ditarik oleh manusia atau hewan
Subgolongan ini tidak termasuk:
–               Angkutan ambulans, lihat 8690

4943 ANGKUTAN DARAT UNTUK BARANG

Subgolongan ini mencakup semua operasional angkutan barang melalui darat.
Subgolongan ini mencakup :
–               Angkutan darat untuk pengangkutan kayu gelondongan
–               Angkutan darat untuk pengangkutan barang persediaan
–               Angkutan darat untuk pengangkutan lemari es
–               Angkutan darat untuk pengangkutan barang berat
–               Angkutan darat untuk pengangkutan barang dalam jumlah besar, termasuk pengangkutan dalam truk tanker
–               Angkutan darat untuk pengangkutan kendaraan atau mobil
–               Angkutan darat untuk sampah dan sisa bangunan, tanpa pengumpulan atau pembuangan
Subgolongan ini juga mencakup :
–               Angkutan untuk pemindahan perabot rumah tangga
–               Penyewaan truk dengan sopirnya
–               Angkutan barang dengan kendaraan yang ditarik hewan atau dikendalikan
manusia
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Pengangkutan kayu dalam hutan, sebagai bagian operasi kayu, lihat 0240
–               Penyaluran air dengan truk, lihat 3600
–               Operasi fasilitas terminal untuk bongkar-muat barang/muatan, lihat 5221
–               Layanan pemasukan dan pengepakan untuk transport, lihat 5229
–               Kegiatan pos dan kurir, lihat 5310, 5320
–               Angkutan sampah sebagai bagian yang terintegrasi dengan kegiatan pengumpulan sampah, lihat 3811, 3812

4944 ANGKUTAN JALAN REL PERKOTAAN DAN WISATA UNTUK PENUMPANG

Subgolongan ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan berbagai moda angkutan jalan rel perkotaan. Termasuk angkutan jalan rel wisata.

4945 ANGKUTAN JALAN REL LAINNYA

Subgolongan ini mencakup pengoperasian kereta gantung, kereta api bukit, kereta kabel (gondola) dan lainnya apabila merupakan bukan bagian dari sistem trayek perkotaan.

5011 ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK PENUMPANG

Subgolongan ini mencakup:
–               Angkutan laut dalam negeri untuk penumpang, baik terjadwal maupun tidak, seperti pengoperasian kapal untuk wisata, kapal pesiar atau perahu penjelajah, kapal wisata perahu; dan pengoperasian feri, taksi air dan lain-lain.
Subgolongan ini juga mencakup:
–               Penyewaan kapal wisata dengan awak kapalnya (operator) untuk angkutan laut dan pesisir untuk (misalnya untuk pelayaran pemancingan)
Subgolongan ini tidak mencakup:
–               Kegiatan rumah makan dan bar di kapal, bila disediakan oleh unit yang
terpisah, lihat 5610 dan 5630
– Pengoperasian tempat berjudi di atas kapal, lihat 9200

5012 ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI UNTUK PENUMPANG

Subgolongan ini mencakup:
–               Angkutan laut luar negeri untuk penumpang, baik terjadwal maupun tidak, seperti pengoperasian kapal untuk wisata, kapal pesiar atau perahu penjelajah, kapal wisata perahu; dan pengoperasian feri, taksi air dan lain-lain.
Subgolongan ini juga mencakup:
–               Penyewaan kapal wisata dengan awak kapalnya (operator) untuk angkutan laut dan pesisir untuk (misalnya untuk pelayaran pemancingan)
Subgolongan ini tidak mencakup:
–               Kegiatan rumah makan dan bar di kapal, bila disediakan oleh unit yang terpisah, lihat 5610 dan 5630
–               Pengoperasian tempat berjudi di atas kapal, lihat 9200

5013 ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK BARANG

Subgolongan ini mencakup :
–               Angkutan laut dalam negeri untuk barang , baik terjadwal atau tidak
–               Angkutan menggunakan kapal barang, kapal minyak dan lain-lain
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Tempat penyimpanan barang, lihat 5210
–               Pengoperasian pelabuhan dan kegiatan tambahan lainnya misalnya penambatan, pemanduan kapal, lighterage, kapal penyelamat, lihat 5222 – Bongkar muat barang, lihat 5224

5014 ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI UNTUK BARANG

Subgolongan ini mencakup :
–               Angkatan laut luar negeri untuk barang, baik terjadwal atau tidak – Angkutan menggunakan kapal barang, kapal minyak dan lain-lain
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Tempat penyimpanan barang, lihat 5210
–               Pengoperasian pelabuhan dan kegiatan tambahan lainnya misalnya dermaga, pilotage, pengangkutan dengan kapal tongkang, kapal penyelamat, lihat 5222
– Bongkar muat barang, lihat 5224

5021 ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN UNTUK PENUMPANG

Subgolongan ini mencakup:
– Angkutan penumpang melalui sungai, terusan (kanal), danau dan perairan
dalam lainnya, termasuk angkutan di dalam pelabuhan.
Subgolongan ini juga mencakup:
– Menyewa perahu wisata dengan awak kapalnya untuk angkutan perairan dalam

5022 ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN UNTUK BARANG

Subgolongan ini mencakup:
– Transportasi barang melalui sungai, kanal, danau dan perairan darat lainnya, termasuk di dalam pelabuhan dan pelabuhan

5110 ANGKUTAN UDARA UNTUK PENUMPANG

Subgolongan ini mencakup:
–               Angkutan udara untuk penumpang dengan jadwal dan rute reguler
–               Penerbangan carter untuk penumpang – Penerbangan wisata (melihat pemandangan)
Subgolongan ini juga mencakup:
–               Penyewaan angkutan udara dengan operatornya untuk tujuan angkutan penumpang
–               Kegiatan penerbangan umum, seperti angkutan penumpang melalui perkumpulan udara untuk pendidikan atau wisata

5120 ANGKUTAN UDARA UNTUK BARANG

Subgolongan ini mencakup:
–               Angkutan barang melalui udara dengan rute dan jadwal reguler
–               Angkutan barang tidak terjadwal melalui udara
–               Peluncuran satelit dan kendaraan ruang angkasa
–               Angkutan luar angkasa
Subgolongan ini juga mencakup:
–               Penyewaan angkutan udara dengan operatornya untuk tujuan pengangkutan barang

5210 PERGUDANGAN DAN PENYIMPANAN

Subgolongan ini mencakup:
–               Pengoperasian fasilitas penyimpanan dan pergudangan untuk semua jenis barang, seperti pengoperasian gudang tertutup tempat penyimpan butir-butiran makanan ternak, gudang barang dagangan umum, gudang berpendingin, tangki penyimpanan (minyak, air dan lain-lain)
–               Penyimpanan barang di zona perdagangan luar negeri
–               Gudang pembekuan cepat (blast freezing)
Subgolongan ini tidak termasuk:
–               Fasilitas parkir untuk kendaraan bermotor, lihat 5221
–               Pengoperasian fasilitas penyimpanan pribadi, lihat 6811
–               Penyewaan ruang kosong, lihat 6811

5221 AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN DARAT

Subgolongan ini mencakup:
–               Kegiatan yang berhubungan dengan angkutan darat untuk penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal seperti stasiun kereta api, terminal bus, terminal bongkar muat barang; pengoperasian infrastruktur rel kereta api; pengoperasian infrastruktur jalan, jembatan, terowongan, tempat parkir atau garasi mobil, tempat parkir sepeda
–               Penggantian (switching) dan pelangsiran (shunting)
–               Bantuan derek
Subgolongan ini juga mencakup:
–      Pencairan gas untuk tujuan transportasi
Subgolongan ini tidak termasuk:
–      Bongkar muat barang, lihat 5224

5222 AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN PERAIRAN

Subgolongan ini mencakup kegiatan yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang.
Subgolongan ini mencakup:
– Pengoperasian fasilitas terminal seperti pelabuhan dan dermaga
–               Pengoperasian penguncian jalur air dan lain-lain
–               Kegiatan navigasi, pemanduan pelayaran dan kegiatan berlabuhnya kapal
–               Kegiatan kapal lighterage
–               Kegiatan salvage/Pekerjaan Bawah Air (PBA) – Kegiatan mercusuar
Subgolongan ini tidak mencakup:
–               Bongkar muat barang, lihat 5224
–               Kegiatan dok atau pangkalan kapal, lihat 9329

5223 AKTIVITAS KEBANDARUDARAAN

Subgolongan ini mencakup kegiatan kebandarudaraan yang berhubungan dengan angkutan udara untuk penumpang, hewan atau barang.
Subgolongan ini mencakup:
–      Pengoperasian fasilitas terminal misalnya anjungan bandara dan lain-lain
–      Kegiatan pengaturan bandara dan lalu lintas udara
–      Kegiatan pelayanan pendaratan di lapangan udara dan lain-lain
Subgolongan ini juga mencakup:
–      Kegiatan pemadaman kebakaran dan pencegahan kebakaran di bandara
Subgolongan ini tidak mencakup:
–      Bongkar muat barang, lihat 5224
–      Pengoperasian sekolah penerbangan, lihat 853, 8549

5224 PENANGANAN KARGO (BONGKAR MUAT BARANG)

Subgolongan ini mencakup:
–               Kegiatan memuat dan membongkar barang atau bagasi (barang penumpang ) terlepas dari moda transportasi yang digunakan untuk pengangkutan
–               Kegiatan bongkar muat kapal
–               Kegiatan bongkar muat gerbong kereta api barang
Subgolongan ini tidak mencakup:
–               Pengoperasian fasilitas terminal, lihat 5221, 5222 dan 5223

5229 AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN LAINNYA

Subgolongan ini mencakup:
–               Ekspedisi muatan atau pengangkutan barang
–               Kegiatan mengatur atau mengorganisir pengoperasian angkutan dengan kereta api, darat, laut atau udara
–               Pengaturan kiriman atau muatan baik kelompok atau perorangan (termasuk pengambilan dan pengiriman barang, dan pengelompokan kiriman) – Kegiatan logistik, yaitu perencanaan, perancangan dan jasa penunjang angkutan, pergudangan dan pendistribusian
–               Penerbitan dan perolehan dokumen angkutan dan biaya kargo
–               Kegiatan agen bea cukai
–               Kegiatan agen ekspedisi pengiriman barang/kargo melalui laut dan udara
–               Perdagangan perantara (broker) kapal laut dan pesawat ruang angkasa – Pelaksanaan penanganan barang, misalnya pengemasan sementara untuk tujuan utama melindungi barang selama transit, pembongkaran, pengambilan sampel, penimbangan barang
Subgolongan ini tidak mencakup:
–               Kegiatan kurir, lihat 5320
–               Penetapan asuransi terhadap motor, kapal, penerbangan dan angkutan, lihat 6512
–               Kegiatan agen perjalanan, lihat 7911
–               Kegiatan penyelenggara perjalanan (tur), lihat 7912
–               Kegiatan pemandu wisata, lihat 7992

5310 AKTIVITAS POS

Subgolongan ini mencakup kegiatan layanan pos yang beroperasi di bawah kewajiban pelayanan universal. Kegiatan yang dilakukan meliputi penggunaan infrastruktur layanan universal, termasuk lokasi ritel, fasilitas sortir dan pengolahan, dan rute operator untuk pengambilan dan pengiriman surat. Pengiriman dapat termasuk surat pos yaitu surat, kartu pos, barang cetakan (koran, majalah, item iklan, dll), paket-paket kecil, barang atau dokumen. Termasuk juga jasa lain yang diperlukan untuk mendukung kewajiban pelayanan universal.
Subgolongan ini mencakup:
–               Pengambilan, penyortiran, pengangkutan, dan pengiriman (domestik atau internasional) surat pos dan paket (jenis surat) dan paket dengan layanan pos yang beroperasi di bawah kewajiban pelayanan universal. Kegiatan ini dapat dilakukan melalui satu atau lebih moda transportasi baik dengan angkutan milik sendiri maupun angkutan umum.
–               Pengumpulan surat pos dan paket dari bis surat atau kantor pos
–               Pendistribusian dan pengiriman surat dan paket
Subgolongan ini tidak mencakup:
–               Aktivitas giro pos, tabungan pos, dan kegiatan pengiriman uang, lihat 6419

5320 AKTIVITAS KURIR

Subgolongan ini mencakup kegiatan kurir yang tidak beroperasi di bawah kewajiban pelayanan universal.
Subgolongan ini mencakup:
–               Pengambilan, penyortiran, pengangkutan dan pengiriman (domestik atau internasional) surat pos dan paket oleh perusahaan yang tidak beroperasi di bawah kewajiban pelayanan universal. Kegiatan ini dapat dilakukan melalui satu atau lebih moda transportasi baik dengan angkutan milik sendiri maupun angkutan umum.
–               Pendistribusian dan pengiriman surat dan paket
Subgolongan ini juga mencakup: – Layanan antar ke rumah
Subgolongan ini tidak mencakup:
–               Pengangkutan barang, lihat (berdasarkan moda transportasi) 4912, 4943, 5012, 5022, 5120
–               Kegiatan kurir yang beroperasi di bawah kewajiban pelayanan universal, lihat 5310.

5511 HOTEL BINTANG

Subgolongan ini mencakup usaha penyediaan akomodasi yang memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya.
Subgolongan ini mencakup :
–      Hotel Bintang Lima
–      Hotel Bintang Empat
–      Hotel Bintang Tiga
–      Hotel Bintang Dua
–      Hotel Bintang Satu

5512 HOTEL MELATI

Subgolongan ini mencakup usaha penyediaan akomodasi yang memenuhi ketentuan sebagai hotel melati yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya.

5513 PONDOK WISATA

Subgolongan ini mencakup usaha penyediaan akomodasi pondok wisata (home stay).

5519 PENYEDIAAN AKOMODASI JANGKA PENDEK LAINNYA

Subgolongan ini mencakup usaha penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya seperti penginapan remaja (Youth Hostel), vila, bungalo, cottage, bumi perkemahan, taman atau persinggahan karavan atau trailer dan lain-lain.
Termasuk motel dan pondok tamu (guesthouse).

5590 PENYEDIAAN AKOMODASI LAINNYA

Subgolongan ini mencakup penyediaan akomodasi untuk jangka yang lebih lama atau sementara baik kamar sendiri atau kamar bersama atau asrama untuk pelajar, pekerja musiman dan sejenisnya. Termasuk kegiatan penyediaan akomodasi ini mencakup tempat tinggal pelajar, asrama sekolah, asrama atau pondok pekerja dan rumah kost.

5610 RESTORAN DAN PENYEDIAAN MAKANAN KELILING

Subgolongan ini mencakup kegiatan yang menyediakan jasa makanan kepada pembeli, baik apakah pembeli disediakan makanan saat mereka duduk atau pembeli mengambil sendiri dari tempat makanan yang telah tersedia, baik apakah pembeli makan makanan yang telah disediakan di tempat tersebut, membawa makanan pulang atau menerima makanan tersebut yang diantar ke rumah pembeli. Ini termasuk menyiapkan dan menghidangkan makanan untuk segera dikonsumsi (siap saji) baik dijual dalam kendaraan bermotor maupun tidak atau gerobak dorong.
Subgolongan ini mencakup :
–               Restoran
–               Kantin / kafetaria
–               Restoran cepat saji
–               Layanan pesan antar pizza
–               Tempat penjualan makanan kaki lima
–               Mobil es krim
–               Makanan dengan gerobak dorong
–               Makanan siap saji di pasar atau supermarket
–               Kegiatan bar dan restoran yang berhubungan dengan angkutan, apabila dikelola secara terpisah
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Perizinan terhadap beroperasinya fasilitas makanan, Kegiatan penyediaan makanan atas dasar konsesi, lihat 5629

5621 JASA BOGA UNTUK SUATU EVENT TERTENTU (EVENT CATERING)

Subgolongan ini mencakup penyediaan jasa makanan atas dasar kontrak perjanjian dengan pelanggan, lokasi ditentukan oleh pelanggan untuk suatu even tertentu.
Subgolongan ini mencakup :
– Katering untuk event atau kegiatan tertentu
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri dari jenis makanan yang tidak tahan lama untuk dijual kembali, lihat 1079
–               Perdagangan eceran jenis makanan yang tidak tahan lama, lihat golongan pokok 47

5629 PENYEDIAAN MAKANAN LAINNYA

Subgolongan ini mencakup jasa katering yaitu jasa penyediaan makanan atas dasar kontrak perjanjian dengan pelanggan, untuk periode waktu tertentu. Juga termasuk jasa katering berdasarkan perjanjian di fasilitas olahraga dan tempat lain yang sejenis.
Subgolongan ini mencakup :
–               Kegiatan kontraktor jasa makanan (misalnya untuk perusahaan transportasi)
–               Kegiatan jasa katering berdasarkan perjanjian di fasilitas olahraga danfasilitas sejenis
–               Kegiatan kantin atau kafetaria (misalnya untuk pabrik, perkantoran, rumah sakit atau sekolah) atas dasar konsesi
–               Kegiatan jasa katering yang melayani rumah tangga
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Industri dari jenis makanan yang tidak tahan lama untuk dijual kembali, lihat 1079
–               Perdagangan eceran jenis-jenis makanan yang tidak tahan lama, lihat golongan pokok 47

5630 PENYEDIAAN MINUMAN

Subgolongan ini mencakup kegiatan menyiapkan dan menyajikan minuman untuk dikonsumsi di tempat sesuai pesanan.
Subgolongan ini mencakup kegitan:
–               Bar atau pub
–               Kedai minuman
–               Kedai koktil
–               Diskotik (yang utamanya layanan minuman)
–               Kedai kopi
–               Penjual minuman keliling dan sejenisnya
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Penjualan ulang minuman yang sudah dikemas atau disiapkan, lihat 4711, 4722, 4781, 4799
–               Diskotik tanpa layanan jasa minuman, lihat 9329

5811 PENERBITAN BUKU

Subgolongan ini mencakup kegiatan penerbitan buku dalam bentuk cetak, elektronik (CD, CD-ROM, DVD dan lain-lain), audio atau pada internet.
Subgolongan ini mencakup:
–               Penerbitan buku, brosur, leaflet dan publikasi sejenis, termasuk penerbitan kamus dan ensiklopedia
–               Penerbitan atlas, peta dan grafik
–               Penerbitan buku audio
–               Penerbitan ensiklopedia dan lain-lain dalam CD-ROM
Subgolongan ini tidak mencakup:
–               Pembuatan/ produksi bola dunia (globe), lihat 3290
–               Penerbitan material periklanan, lihat 5819
–               Penerbitan musik dan lembaran musik, lihat 5920
–               Kegiatan penulis independen, lihat 9000

5812 PENERBITAN DIREKTORI DAN MAILING LIST

Subgolongan ini mencakup penerbitan daftar informasi (database). Daftar ini dapat diterbitkan dalam bentuk cetak atau elektronik.
Subgolongan ini mencakup:
–               Penerbitan daftar alamat (mailing list)
–               Penerbitan buku telepon
–               Penerbitan direktori dan kompilasi lainnya, seperti perkara hukum, kompendium farmasi dan lain-lain

5813 PENERBITAN SURAT KABAR, JURNAL DAN MAJALAH ATAU TERBITAN BERKALA LAINNYA

Subgolongan ini mencakup:
–               Penerbitan surat kabar, termasuk surat kabar iklan
–               Penerbitan majalah atau terbitan berkala dan jurnal lainnya, termasuk penerbitan jadwal siaran radio dan televisi
Informasi ini dapat dipublikasikan dalam bentuk elektronik maupun cetak, termasuk di internet.

5819 AKTIVITAS PENERBITAN LAINNYA Subgolongan ini mencakup:

–               Penerbitan (termasuk penerbitan online) dari katalog, foto, seni grafis dan kartu pos, kartu ucapan, formulir, poster, reproduksi karya seni, material periklanan, materi cetakan lainnya
–               Penerbitan statistik atau informasi lainnya secara online
Subgolongan ini tidak mencakup:
–               Perdagangan eceran perangkat lunak (software), lihat 4741
–               Penerbitan surat kabar iklan, lihat 5813
–               Penyediaan perangkat lunak dalam bentuk online (aplikasi hosting dan penyediaan layanan web aplikasi), lihat 6311

5820 PENERBITAN PIRANTI LUNAK (SOFTWARE)

Subgolongan ini mencakup:
–               Penerbitan perangkat lunak yang siap pakai (bukan atas dasar pesanan):
* Penerbitan Sistem operasi
* Penerbitan Aplikasi bisnis dan aplikasi lainnya
* Penerbitan video game untuk semua platform sistem operasi.
Subgolongan ini tidak mencakup:
–               Reproduksi perangkat lunak, lihat 1820
–               Perdagangan eceran perangkat lunak yang bukan pesanan, lihat 4741
–               Produksi perangkat lunak yang tidak terkait dengan penerbitan, lihat 6201 – Penyediaan perangkat lunak dalam bentuk online (aplikasi hosting dan penyediaan layanan web aplikasi), lihat 6311

5911 AKTIVITAS PRODUKSI GAMBAR BERGERAK, VIDEO DAN PROGRAM TELEVISI

Subgolongan ini mencakup:
–               Pembuatan gambar bergerak, film, video, animasi, program televisi atau iklan televisi
Subgolongan ini tidak mencakup:
–               Penggandaan film (kecuali reproduksi dari film gambar bergerak untuk distribusi bioskop) serta reproduksi audio dan video tape, CD atau DVD dari salinan masternya, lihat 1820
–               Perdagangan besar video tape , CD, DVD rekaman, lihat 4649
–               Perdagangan besar video tape, CD dan DVD kosong, lihat 4652
–               Perdagangan eceran video tape, CD, DVD, lihat 4762
–               Kegiatan pasca-produksi, lihat 5912
–               Reproduksi film gambar bergerak untuk distribusi di bioskop, lihat 5912
–               Perekaman suara dan perekaman buku ke dalam tape, lihat 5920
–               Membuat program saluran televisi lengkap, lihat 6020
–               Penyiaran televisi, lihat 6020
–               Pemrosesan film selain untuk industri gambar bergerak, lihat 7420
–               Kegiatan agen personil teater atau agen atau badan artis, lihat 7490
–               Penyewaan video tape, DVD untuk masyarakat umum, lihat 7722 – Pemberian teks keterangan simultan (real-time closed captioning) dari pertunjukan langsung (live) televisi, pertemuan, konferensi, dan lain-lain, lihat 8299
–               Kegiatan aktor, kartunis, direktur, desainer panggung dan spesialis teknis independen, lihat 9000

5912 AKTIVITAS PASCA PRODUKSI FILM, VIDEO DAN PROGRAM TELEVISI

Subgolongan ini mencakup:
–               Kegiatan pasca-produksi seperti editing, pemberian judul, pemberian teks pada film, kredit, close captioning, pembuatan grafis komputer, animasi dan efek khusus, transfer ke dalam film / tape
–               Kegiatan laboratorium film gambar bergerak dan kegiatan laboratorium khusus untuk film animasi seperti pengembangan dan pemrosesan film gambar bergerak, serta reproduksi film gambar bergerak untuk distribusi ke bioskop. – Kegiatan rekaman arsip (stock footage) film atau gambar bergerak
Subgolongan ini tidak mencakup:
–               Penggandaan film (kecuali reproduksi dari film gambar bergerak untuk distribusi bioskop) serta reproduksi audio dan video tape, CD atau DVD dari salinan masternya, lihat 1820
–               Perdagangan besar video tape , CD, DVD rekaman, lihat 4649
–               Perdagangan besar video tape, CD dan DVD kosong, lihat 4652
–               Perdagangan eceran video tape, CD, DVD, lihat 4762
–               Pemrosesan film selain untuk industri gambar bergerak, lihat 7420
–               Penyewaan video tape, DVD untuk masyarakat umum, lihat 7722
–               Kegiatan aktor, kartunis, direktur, desainer panggung dan spesialis teknis independen, lihat 9000

5913 AKTIVITASDISTRIBUSI GAMBAR BERGERAK, VIDEO DAN PROGRAM TELEVISI

Subgolongan ini mencakup:
–               Pendistribusian film, video tape, DVD dan produksi sejenis untuk bioskop gambar bergerak atau film layar lebar, jaringan dan stasiun televisi, dan penyelenggara pameran
Subgolongan ini juga mencakup:
–               Perolehan hak distribusi film, video tape dan DVD
Subgolongan ini tidak mencakup:
–               Penggandaan film (kecuali reproduksi dari film gambar bergerak untuk distribusi bioskop) serta reproduksi audio dan video tape, CD atau DVD dari
salinan masternya, lihat 1820
– Reproduksi film gambar bergerak untuk distribusi bioskop, lihat 5912

5914 AKTIVITAS PEMUTARAN FILM

Subgolongan ini mencakup:
–               Pemutaran/ proyeksi gambar bergerak atau video tape di bioskop, di tempat terbuka, atau di tempat pemutaran film lainnya
–               Kegiatan skrining film oleh kelab film

5920 AKTIVITAS PEREKAMAN SUARA DAN PENERBITAN MUSIK

Subgolongan ini mencakup:
–               Produksi master suara rekaman asli , seperti tape, CD
–               Kegiatan jasa perekaman suara di studio atau di tempat lain, termasuk produksi pemrograman radio yang direkam (tidak langsung), audio untuk film,
televisi dan lain-lain
–               Penerbitan musik, meliputi kegiatan perolehan dan pendaftaran hak cipta untuk gubahan musik; promosi, pengesahan dan penggunaan gubahan ini dalam rekaman, radio, televisi, film, pertunjukan langsung, media cetak dan lainnya; pendistribusian rekaman suara ke pedagang besar, pengecer atau langsung ke masyarakat
–               Penerbitan buku musik dan lembaran musik
Kegiatan ini dapat dilakukan oleh pemilik hak cipta atau pihak lain yang bertindak sebagai administrator dari hak cipta musik atas nama pemilik hak cipta.
Subgolongan ini tidak mencakup:
–               Reproduksi dari salinan master musik atau rekaman suara lainnya, lihat 1820
–               Perdagangan besar tape rekaman audio dan disk, lihat 4649

6010 PENYIARAN RADIO

Subgolongan ini mencakup:
–               Penyiaran sinyal suara melalui studio penyiaran radio dan fasilitas untuk mentransmisi pemrograman sinyal suara kepada masyarakat, untuk afiliasi atau pelanggan.
Subgolongan ini juga mencakup:
–               Kegiatan jaringan radio, yaitu perakitan dan transmisi pemrograman sinyal suara kepada afiliasi atau pelanggan melalui udara, kabel atau satelit – Kegiatan penyiaran radio melalui internet (stasiun radio internet)
–               Penyiaran data yang terintegrasi dengan penyiaran radio
Subgolongan ini tidak mencakup:
–               Produksi program siaran radio yang direkam, lihat 5920

6020 AKTIVITAS PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN TELEVISI

Subgolongan ini mencakup:
– Pembuatan program saluran televisi lengkap, dari komponen program yang dibeli (misalnya film, dokumenter dan lain-lain, komponen program yang diproduksi sendiri (misalnya berita lokal, laporan langsung) atau kombinasi keduanya.
Program televisi lengkap ini dapat disiarkan sendiri atau diproduksi untuk penyiaran oleh distributor pihak ketiga, seperti perusahaan kabel atau penyedia televisi satelit.
Pemrograman dapat bersifat umum atau khusus (misalnya format terbatas seperti berita, olahraga, pendidikan atau program yang ditujukan untuk kalangan muda), dapat dibuat tersedia secara bebas untuk pengguna atau hanya tersedia dengan cara berlangganan.
Subgolongan ini juga mencakup:
–               Pemrograman saluran video atas dasar permintaan – Penyiaran data yang terintegrasi dengan penyiaran televisi
Subgolongan ini tidak mencakup:
–               Produksi elemen program televisi (misalnya film, dokumenter, iklan), lihat 5911
–               Penggabungan paket saluran dan distribusi dari paket tersebut melalui kabel atau satelit untuk penonton, lihat golongan pokok 61

6110 AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI DENGAN KABEL

Subgolongan ini mencakup:
– Pengoperasian, pemeliharaan, atau penyediaan akses pada fasilitas untuk pengiriman/ transmisi suara, data, teks, bunyi, dan video menggunakan infrastruktur telekomunikasi kabel, termasuk:
* Pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas switching dan transmisi untuk
menyediakan komunikasi dari titik ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro atau kombinasi dari saluran darat dan satelit
*       Pengoperasian sistem pendistribusian kabel (misalnya untukpendistribusian data dan sinyal televisi)
*       Pengoperasian perlengkapan telegraf dan komunikasi non-vokal lainnyamenggunakan fasilitas sendiri
Fasilitas transmisi yang melakukan kegiatan ini, dapat didasarkan pada teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi.
Subgolongan ini juga mencakup:
–               Pembelian akses dan kapasitas jaringan dari pemilik dan operator jaringan dan penyediaan jasa telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan rumah tangga
–               Penyediaan akses internet oleh operator infrastruktur kabel
Subgolongan ini tidak mencakup:
–               Penjualan kembali jasa telekomunikasi, lihat 6190

6120 AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI TANPA KABEL

Subgolongan ini meliputi:
–               Pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses ke fasilitas untuk pengiriman atau transmisi suara, data, teks, bunyi, dan video menggunakan infrastruktur telekomunikasi tanpa kabel
–               Pemeliharaan dan pengoperasian nomor panggil (paging), termasuk jaringan telekomunikasi seluler dan telekomunikasi tanpa kabel lainnya
Fasilitas transmisi menyediakan transmisi omni-directional melalui gelombang udara dan dapat berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi.
Subgolongan ini juga mencakup:
–               Pembelian akses dan kapasitas jaringan dari pemilik dan operator jaringan dan penyediaan jasa telekomunikasi tanpa kabel (kecuali satelit) yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan rumah tangga
–               Penyediaan akses internet oleh operator infrastruktur tanpa kabel
Subgolongan ini tidak mencakup:
–               Penjualan kembali jasa telekomunikasi, lihat 6190

6130 AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI SATELIT

Subgolongan ini mencakup:
–               Pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses ke fasilitas untuk pengiriman atau transmisi suara, data, teks, bunyi, dan video menggunakan infrastruktur telekomunikasi satelit
–               Pengiriman pemrograman visual, suara, atau teks yang diterima dari jaringan kabel, stasiun televisi lokal atau jaringan radio ke konsumen melalui sistem satelit yang langsung terhubung ke rumah (unit yang diklasifikasikan di sini umumnya tidak berasal materi pemrograman.)
Subgolongan ini juga mencakup:
–               Penyediaan akses internet oleh operator infrastruktur satelit
Subgolongan ini tidak termasuk:
–               Penjualan kembali jasa telekomunikasi, lihat 6190

6191 JASA NILAI TAMBAH TELEPONI

Subgolongan ini mencakup kegiatan penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi yang menawarkan layanan nilai tambah teleponi dasar antara lain jasa teleponi melalui jaringan pintar (IN), kartu panggil (calling card), dan lainnya.
Subgolongan ini mencakup :
–               Penyediaan jasa panggilan premium (premium call)
–               Penyediaan jasa radio panggil untuk umum
–               Penyediaan jasa sms premium
–               Penyediaan jasa nilai tambah teleponi lainnya
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur telekomunikasi, lihat 6110, 6120 dan 6130

6192 JASA MULTIMEDIA

Subgolongan ini mencakup :
–               Penyediaan akses internet lewat jaringan antara klien dengan ISP yang tidak dimiliki atau diatur oleh ISP, seperti akses internet dengan dial-up dan sejenisnya
–               Penyediaan akses internet dalam fasilitas terbuka untuk masyarakat
–               Penyediaan jasa telekomunikasi lewat koneksi telekomunikasi, seperti
VOIP (Voice Over Internet Protocol)
–               Penyediaan jasa multi media lainnya
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur telekomunikasi, lihat 6110, 6120 dan 6130

6199 AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI LAINNYA YTDL

Subgolongan ini mencakup :
–               Penyediaan telekomunikasi untuk keperluan sendiri
–               Penyediaan telekomunikasi untuk keperluan pertahanan keamanan
–               Penyediaan telekomunikasi untuk keperluan penyiaran
–               Penjualan kembali telekomunikasi (misalnya pembelian dan penjualan kapasitas jaringan tanpa menyediakan jasa tambahan)
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur telekomunikasi, lihat 6110, 6120 dan 6130

6201 AKTIVITAS PEMROGRAMAN KOMPUTER

Subgolongan ini mencakup kegiatan keahlian di bidang teknologi informasi, seperti penulisan, modifikasi, pengujian dan penyediaan pendukung perangkat lunak.
Subgolongan ini mencakup:
–               Perancangan struktur dan isi, dan / atau penulisan kode komputer yang diperlukan untuk membuat dan mengimplementasikan piranti lunak sistem (termasuk pemutakhiran dan perbaikan), piranti lunak aplikasi (termasuk pemutakhiran dan perbaikan), basis data, dan laman web
–               Penyesuaian perangkat lunak, yaitu memodifikasi dan mengkonfigurasi aplikasi yang sudah ada sehingga berfungsi dalam lingkungan sistem informasi klien
Subgolongan ini tidak mencakup:
–               Penerbitan paket perangkat lunak, lihat 5820
–               Perencanaan dan perancangan sistem komputer yang mengintegrasikan perangkat keras komputer, perangkat lunak dan teknologi komunikasi, meskipun menyediakan perangkat lunak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan, lihat 6202

6202 AKTIVITAS KONSULTASI KOMPUTER DAN MANAJEMEN FASILITAS KOMPUTER

Subgolongan ini mencakup:
–               Perencanaan dan perancangan sistem komputer yang mengintegrasikan perangkat keras komputer, piranti lunak dan teknologi komunikasi
Unit yang diklasifikasikan dalam subgolongan ini dapat menyediakan komponen perangkat keras dan perangkat lunak dari sistem sebagai bagian dari jasa yang terintegrasi atau komponen ini dapat disediakan oleh pihak ketiga atau vendor. Unit diklasifikasikan dalam subgolongan ini pada umumnya menginstal sistem dan melatih serta mendukung pengguna sistem.
Subgolongan ini juga mencakup:
–               Penyediaan manajemen dan pengoperasian sistem komputer dan / atau fasilitas pengolahan data, di tempat klien serta jasa pendukung terkait
Subgolongan ini tidak mencakup:
–               Penjualan terpisah dari perangkat keras atau piranti lunak komputer, lihat 4651, 4741
–               Instalasi terpisah mainframe dan komputer yang sejenis, lihat 3320
–               Instalasi terpisah (setting-up) personal komputer, lihat 6209
–               Instalasi piranti lunak terpisah, lihat 6209

6209 AKTIVITAS TEKNOLOGI INFORMASI DAN JASA KOMPUTER LAINNYA

Subgolongan ini mencakup teknologi informasi lain dan kegiatan terkait komputer yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti:
–      Pemulihan kerusakan komputer
–      Instalasi (setting-up) personal komputer
–      Instalasi piranti lunak
Subgolongan ini tidak mencakup:
–      Instalasi mainframe dan komputer yang sejenis, lihat 3320
–      Pemrograman komputer, lihat 6201
–      Konsultasi komputer, lihat 6202
–      Manajemen fasilitas komputer , lihat 6202
–      Pengolahan data dan hosting, lihat 6311

6311 AKTIVITAS PENGOLAHAN DATA, HOSTING DAN YBDI

Subgolongan ini mencakup:
–               Penyediaan infrastruktur untuk hosting, pengolahan data dan kegiatan yangterkait
–               Kegiatan hosting khusus seperti web hosting, jasa streaming, dan aplikasihosting
–               Penyediaan layanan aplikasi
–               Penyediaan fasilitas mainframe umum berbasis pada pembagian waktukepada klien
–               Kegiatan pengolahan data, seperti pengolahan secara lengkap danpembuatan laporan khusus dari data yang berasal dari klien – Penyediaan entri data

6312 PORTAL WEB DAN / ATAU PLATFORM DIGITAL

Subgolongan ini mencakup:
1. Portal Web
–        Pengoperasian situs web yang menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara database besar dari alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari.
–        Pengoperasian situs-situs lain yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala.
2. Platform Digital
Pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara dengan sistem elektronik lainnya.

6391 AKTIVITAS KANTOR BERITA

Subgolongan ini mencakup:
–               Kegiatan perusahaan berita dan kantor berita yang menyediakan berita, gambar dan fitur ke media
Subgolongan ini tidak mencakup:
–               Kegiatan jurnalis foto independen, lihat 7420
–               Kegiatan jurnalis independen, lihat 9000

6399 AKTIVITAS JASA INFORMASI LAINNYA YTDL

Subgolongan ini mencakup kegiatan jasa informasi lainnya yang tidak
diklasifikasikan di tempat lain, seperti:
–               Jasa informasi berbasis telepon
–               Jasa pencarian informasi atas dasar balas jasa atau kontrak
–               Jasa kliping berita, jasa kliping pers, dan lain-lain
–               Jasa penyedia konten
Subgolongan ini tidak mencakup:
–               Kegiatan call center, lihat 8220
–               Jasa penyedia konten melalui jaringan bergerak seluler atau jaringan tetaplokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas, lihat 61925

6411 BANK SENTRAL

Subgolongan ini mencakup :
–      Penetapan dan pengaturan mata uang negara
–      Pengawasan dan pengontrolan persediaan uang
–      Pengambilan deposit yang digunakan untuk kliring antarlembaga keuangan
–      Pemegang cadangan internasional
–      Bertindak sebagai bankir untuk pemerintah
Kegiatan bank sentral akan bervariasi tergantung alasan kelembagaan.

6412 PERBANKAN KONVENSIONAL

Subgolongan ini mencakup kegiatan perbankan yang menjalankan usahanya secara konvensional, seperti penerimaan simpanan dan/atau penutupan simpanan dan pemberian kredit atau pinjaman dana. Bantuan kredit dapat berbagai macam bentuk, seperti pinjaman, pinjaman dengan jaminan, kartu kredit dan lain-lain. Kegiatan ini pada umumnya dilakukan oleh lembaga keuangan selain bank sentral, seperti Bank Umum Konvensional (bank devisa dan bank non devisa) dan Bank Perkreditan Rakyat.

6413 PERBANKAN SYARIAH

Subgolongan ini mencakup kegiatan perbankan yang menjalankan usahanya dengan prinsip syariah, seperti penerimaan simpanan dan/atau penutupan simpanan dan pemberian kredit atau pinjaman dana. Bantuan kredit dapat berbagai macam bentuk, seperti pinjaman, pinjaman dengan jaminan, kartu kredit dan lain-lain. Kegiatan ini pada umumnya dilakukan oleh lembaga
keuangan selain bank sentral, seperti Bank Syariah (Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) dan Unit Usaha Syariah.

6414 KOPERASI SIMPAN PINJAM/UNIT SIMPAN PINJAM

Kelompok ini mencakup usaha koperasi yang kegiatannya menerima simpanan
dan memberikan pinjaman bagi para anggotanya. Termasuk juga di sini Koperasi yang mempunyai unit simpan pinjam.

6415 LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

Kelompok ini mencakup lembaga keuangan yang kegiatan usahanya meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.
Lembaga keuangan yang termasuk kelompok ini meliputi Bank Desa, Lumbung
Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit
Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan
Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), Badan Usaha Kredit
Pedesaan (BUKP), Baitul Maal wa Tamwil (BMT), Baitul Tamwil Muhammaddiyah (BTM), dan sejenisnya.

6419 PERANTARA MONETER LAINNYA

Subgolongan ini mencakup penerimaan simpanan dan/atau penutupan simpanan dan pemberian kredit atau pinjaman dana. Bantuan kredit dapat berbagai macam bentuk, seperti pinjaman, pinjaman dengan jaminan, kartu kredit dan lain-lain. Kegiatan ini pada umumnya dilakukan oleh lembaga keuangan selain bank sentral, seperti :
–               Kegiatan perantara keuangan yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti rentenir, credit union
–               Kegiatan Giro Pos dan Laku Pandai
–               Lembaga khusus yang berwenang memberikan kredit untuk pembelian rumah dan juga mengambil deposito – Kegiatan money order
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Lembaga non deposito yang berwenang memberikan kredit pembelian rumah, lihat 6492
–               Kegiatan pemrosesan dan penyelesaian transaksi kartu kredit, lihat 6619

6420 AKTIVITAS PERUSAHAAN HOLDING

Subgolongan ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya.
Subgolongan ini tidak mencakup :
– Kegiatan manajemen perusahaan, perencanaan strategi dan pembuat keputusan perusahaan, lihat 7010

6430 TRUST, PEMBIAYAAN DAN ENTITAS KEUANGAN SEJENIS

Subgolongan ini mencakup entitas legal yang dibentuk untuk mengumpulkan saham atau sekuritas atau aset keuangan lainnya, tanpa pengaturan, atas nama pemegang saham atau yang memperoleh keuntungan. Portofolionya disesuaikan untuk mendapatkan karakteristik investasi yang spesifik, seperti diversifikasi, resiko, tingkat pengembalian dan kondisi yang rentan akan perubahan harga. Entitas ini memperoleh bunga, dividen dan pendapatan properti lain, tetapi mempunyai sedikit bahkan tidak mempunyai pekerjaan dan tidak ada pendapatan dari penjualan jasa.
Subgolongan ini mencakup :
–               Pembiayaan investasi open-end
–               Pembiayaan investasi closed-end
–               Trust, estates atau perantara account, diawasi atas nama penerima keuntungan berdasarkan perjanjian trust surat wasiat atau perjanjian perantara
–               Unit pembiayaan trust investasi
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Pembiayaan dan trust yang memperoleh pendapatan dari penjualan barang atau jasa, lihat subgolongan KBLI menurut kegiatan utamanya
–               Kegiatan perusahaan holding, lihat 6420
–               Dana pensiun, lihat 6530
–               Manajemen pembiayaan, lihat 6630

6491 SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI

Subgolongan ini mencakup :
–               Sewa guna usaha dengan hak opsi (Financial Leasing) di mana bentuk perkiraannya meliputi harapan hidup dari aset dan penyewa mendapatkan semua keuntungan dari penggunaannya dan menerima semua resiko yang berhubungan dengan kepemilikannya. Kepemilikan aset boleh ditransfer atau tidak pada akhirnya. Sewa guna usaha dengan hak opsi mencakup total biaya atau semua biaya sebenarnya termasuk bunga.
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Sewa guna usaha tanpa hak opsi (Operasional leasing), lihat golongan pokok 77, menurut jenis barang yang disewakan

6492 PINJAMAN KREDIT LAINNYA

Subgolongan ini mencakup kegiatan jasa keuangan terutama mengenai pemberian pinjaman oleh lembaga yang tidak termasuk dalam perantara moneter, di mana pinjaman tersebut dapat berupa pinjaman, pinjaman dengan jaminan, kartu kredit dan sebagainya. Pinjaman tersebut menyediakan berbagai jenis jasa berikut :
–               Pinjaman kredit konsumer
–               Pembiayaan perdagangan internasional
–               Penyediaan keuangan jangka panjang untuk kegiatan industri oleh bank industri
–               Peminjaman uang di luar sistem perbankan
–               Pinjaman kredit untuk pembelian rumah oleh lembaga khusus non depositori
–               Penggadaian dan pemilik rumah gadai
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Lembaga khusus yang berwenang memberikan kredit untuk pembelian rumah dan juga mengambil deposito, lihat 6419
–               Operasional leasing, lihat golongan pokok 77, menurut jenis dari barang yang disewakan
–               Kegiatan pemberian hibah oleh organisasi keanggotaan, lihat 9499

6499 AKTIVITAS JASA KEUANGAN LAINNYA YTDL, BUKAN ASURANSI DAN DANA PENSIUN

Subgolongan ini mencakup :
–               Kegiatan jasa keuangan lainnya terutama mengenai distrisbusi dana bukan pemberian pinjaman, seperti kegiatan anjak piutang (factoring), writing of swaps, pilihan dan pengaturan pembatasan lainnya dan kegiatan perusahaan penyelesaian pembelian polis asuransi dari perusahaan yang pailit – Kegiatan investasi atas tanggungan sendiri, seperti perusahaan modal ventura, kelab investasi dan lain-lain
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Leasing keuangan, lihat 6491
–               Transaksi keamanan untuk kepentingan lain, lihat 6612
–               Perdagangan, penyewaan dan sewa properti real estat, lihat golongan pokok 68
–               Pengumpulan tagihan tanpa pembayaran (debt buying up), lihat 8291
–               Kegiatan pemberian hibah oleh organisasi keanggotaan, lihat 9499

6511 ASURANSI JIWA

Subgolongan ini mencakup:
– Usaha jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggaldunia atau tetap hidup atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian yang besarnya telah ditetapkan atau didasarkan pada hasil pengelolaan, baik konvensional maupun dengan prinsip syariah

6512 ASURANSI NON JIWA

Subgolongan ini mencakup asuransi selain asuransi jiwa baik konvensional atau dengan prinsip syariah.
Subgolongan ini mencakup :
–      Asuransi kecelakaan dan asuransi kebakaran
–      Asuransi kesehatan
–      Asuransi perjalanan
–      Asuransi properti
–      Asuransi transportasi, kendaraan bermotor, kapal dan penerbangan
–      Asuransi pertanggungjawaban dan kehilangan keuangan

6520 REASURANSI

Subgolongan ini mencakup kegiatan reasuransi atau penanggungan seluruh atau sebagian resiko yang berhubungan dengan kebijakan asuransi yang ada yang semula ditanggung oleh perusahaan asuransi lain.

6530 DANA PENSIUN

Subgolongan ini mencakup entitas resmi (yaitu dana, rencana dan atau program) yang diorganisasi untuk menyediakan keuntungan pendapatan pensiun atau pengunduran diri semata-mata untuk karyawan sponsor atau anggota. Mencakup juga rencana pensiun dengan keuntungan yang ditetapkan, seperti halnya rencana individu di mana keuntungannya mudah ditetapkan melalui distribusi anggota.
Subgolongan ini mencakup :
–      Rencana manfaat karyawan
–      Rencana dan dana pensiun
–      Rencana pensiun
Subgolongan ini tidak mencakup :
–      Manajemen dana pensiun, lihat 6630
–      Skema jaminan sosial wajib, lihat 8430

6611 ADMINISTRASI PASAR KEUANGAN

Subgolongan ini mencakup operasi dan pengawasan pasar uang selain otoritas umum, seperti :
–      Bursa kontrak komoditas
–      Bursa kontrak komoditas masa depan (berjangka)
–      Bursa surat berharga
–      Bursa saham
–      Bursa pilihan komoditas atau saham

6612 PERDAGANGAN PERANTARA KONTRAK KOMODITAS DAN SURAT BERHARGA

Subgolongan ini mencakup :
–               Transaksi dalam pasar uang atas nama lainnya (seperti broker saham) dan kegiatan yang berhubungan
–               Perdagangan perantara surat berharga
–               Perdagangan perantara kontrak komoditas – Kegiatan di Busa Efek dan lain-lain
Subgolongan ini tidak mencakup :
–      Transaksi dalam pasar atas usaha sendiri, lihat 6499
–      Manajemen porto folio atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat 6630

6619 AKTIVITAS PENUNJANG JASA KEUANGAN LAINNYA

Subgolongan ini mencakup kegiatan penunjang jasa keuangan lainnya seperti :
–               Pemrosesan transaksi keuangan dan kegiatan penyelesaian, mencakup untuk transaksi kartu kredit
–               Jasa penasihat investasi
–               Kegiatan penasihat dan makelar hipotek
Subgolongan ini juga mencakup :
–               Wali amanat, fiduciary, dan kustodian atas dasar balas jasa atau kontrak
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Kegiatan agen dan broker asuransi, lihat 6622
–               Manajemen dana, lihat 6630

6621 AKTIVITAS PENILAIAN RISIKO DAN KERUGIAN

Subgolongan ini mencakup kegiatan administrasi, seperti penaksiran atau penilaian dan penyelesaian klaim asuransi.
Subgolongan ini mencakup :
–               Penaksiran klaim asuransi, seperti pengaturan klaim, penaksiran klaim, penilaian resiko dan kerugian, pengaturan rata-rata dan kehilangan – Penyelesaian klaim asuransi
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Penaksiran real estate, lihat 6820
–               Penaksiran untuk tujuan lain, lihat 7490
– Kegiatan investigasi, lihat 8030

6622 AKTIVITAS AGEN, BROKER DAN PIALANG ASURANSI

Subgolongan ini mencakup kegiatan agen dan makelar asuransi (perantara asuransi) dalam penjualan, negosiasi atau permintaan, dari tunjangan hidup dan kebijakan asuransi dan reasuransi.

6629 AKTIVITAS PENUNJANG LAINNYA UNTUK ASURANSI DAN DANA PENSIUN

Subgolongan ini mencakup :
–               Kegiatan yang menyangkut atau berhubungan erat dengan asuransi dan dana pensiun (kecuali pengaturan klaim dan kegiatan dari asuransi), seperti administrasi penyelamatan barang dan jasa aktuaria
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Kegiatan penyelamatan kapal, lihat 5222

6630 AKTIVITAS MANAJEMEN DANA

Subgolongan ini mencakup porto folio dan kegiatan manajemen atas dasar balas jasa atau kontrak, seperti :
–      Manajemen dana bersama atau gotong royong
–      Manajemen dana investasi lain
–      Manajemen dana pensiun

6811 REAL ESTAT YANG DIMILIKI SENDIRI ATAU DISEWA

Subgolongan ini mencakup :
–           Pembelian, penjualan, penyewaan, dan pengoperasian real estat milik sendiri atau sewa, seperti bangunan apartemen dan tempat tinggal, bangunan bukan tempat tinggal termasuk tempat pameran, fasilitas penyimpanan pribadi, mall dan pusat perbelanjaan dan tanah
–           Penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan
Subgolongan ini mencakup :
–               Pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri, sebagai contoh untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut
–               Pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan – Pengoperasian kawasan untuk tempat tinggal untuk rumah yang dapat dipindah-pindah
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Pengembangan gedung untuk dijual, lihat 4101
–               Pembagian dan pengembangan lahan, lihat 4291
–               Pengoperasian hotel, suite hotel dan akomodasi atau penginapan sejenisnya, lihat 5511
–               Pengoperasian apartemen hotel, kondominium hotel dan akomodasi atau penginapan sejenisnya, lihat 5519
–               Pengoperasian bumi perkemahan, taman kereta rumah dan akomodasi sejenis, lihat 5519
–               Pengoperasian hostel pekerja, asrama dan akomodasi sejenisnya, lihat 5590

6812 KAWASAN PARIWISATA

Subgolongan ini mencakup :
– Pengusahaan lahan dengan luas sekurang-kurangnya 100 hektar dengan menata dan membagi lebih lanjut menjadi satuan-satuan simpul atau lingkungan tertentu, membangun atau menyewakan satuan-satuan simpul untuk pembangunan usaha sarana dan prasarana wisata yang diperlukan dengan persyaratan yang telah dipersiapkan sebelumnya, melaksanakan dan atau mengawasi pembangunan usaha pariwisata sesuai persyaratan yang ada serta membangun atau menyediakan tempat untuk keperluan administrasi

6813 KAWASAN INDUSTRI

Subgolongan ini mencakup :
–               Pengusahaan lahan dengan luas sekurang-kurangnya 50 hektar dalam satu hamparan yang dijadikan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri
–               Pengusahaan lahan Kawasan Industri Tertentu untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah paling rendah 5 (lima) hektar dalam satu hamparan.

6820 REAL ESTAT ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK

Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, termasuk jasa yang berkaitan dengan real estat seperti :
–               Kegiatan agen dan makelar real estat
–               Perantara pembelian, penjualan dan penyewaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak
–               Pengelolaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak
–               Jasa penaksiran real estat – Agen pemegang wasiat real estat
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Kegiatan hukum, lihat 6910
–               Jasa penunjang fasilitas, lihat 8110
–               Pengelolaan fasilitas, seperti pangkalan militer, penjara dan fasilitas lain kecuali pengelolaan fasilitas komputer, lihat 8110

6910 AKTIVITAS HUKUM

Subgolongan ini mencakup :
–           Perwakilan hukum dari kepentingan sebuah pihak melawan pihak yang lain, sebelum atau setelah pengadilan atau badan hukum atau di bawah pengawasan orang yang menjadi anggota pengadilan, seperti bantuan nasihat dan perwakilan dalam kasus perdata, bantuan nasihat dan perwakilan dalam kasus pidana, bantuan nasihat dan perwakilan dalam hubungan dengan perselisihan tenaga kerja
–           Bantuan nasihat dan konseling umum, persiapan dokumen hukum, dalam hal dokumen badan hukum, perjanjian kerjasama atau dokumen yang serupa
dalam kaitan dengan pembentukan perusahaan, hak paten dan hak cipta, penyiapan akta notaris, surat wasiat, trust dan sebagainya
–               Aktivitas lainnya notaris umum, notaris hukum sipil, juru sita, arbiter, pemeriksa dan liperi
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Aktivitas pengadilan hukum, lihat 8423

6920 AKTIVITAS AKUNTANSI, PEMBUKUAN DAN PEMERIKSA; KONSULTASI PAJAK

Subgolongan ini mencakup :
–               Perekaman transaksi komersial dari bisnis atau lainnya
–               Persiapan atau pemeriksaan/audit laporan keuangan
–               Pengujian laporan dan sertifikasi keakuratannya
–               Penyiapan pengembalian pajak pendapatan usaha atau perorangan – Aktivitas bantuan nasihat dan perwakilan (selain perwakilan hukum) atas nama klien dihadapan petugas pajak
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Aktivitas pengolahan data dan tabulasi, lihat 6311
–               Konsultasi manajemen seperti rancangan sistem akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur kontrol pengeluaran, lihat 7020
–               Pungutan tagihan, lihat 8291

7010 AKTIVITAS KANTOR PUSAT

Subgolongan ini mencakup pengawasan dan pengelolaan unit-unit lain dari perusahaan atau enterprise; pengusahaan strategi atau perencanaan organisasi dan pembuatan keputusan dari peraturan perusahaan atau enterprise. Unit-unit dalam subgolongan ini melakukan kontrol operasi pelaksanaan dan mengelola operasi unit-unit yang berhubungan.
Subgolongan ini mencakup :
–               Kantor pusat
–               Kantor administrasi pusat
–               Kantor yang berbadan hukum
–               Kantor distrik dan kantor wilayah/regional – Kantor manajemen cabang
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Aktivitas “holding companies”, yang tidak berhubungan dengan pengelolaan, lihat 6420

7020 AKTIVITAS KONSULTASI MANAJEMEN

Subgolongan ini mencakup penyediaan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan yang berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.
Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan asistensi operasional suatu usaha dan pelayanan masyarakat mengenai hubungan masyarakat (public relations) dan komunikasi masyarakat atau umum, kegiatan lobi, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Rancangan dari perangkat lunak komputer untuk sistem akuntansi, lihat 6201
–               Bantuan nasihat dan perwakilan hukum, lihat 6910
–               Aktivitas akuntansi, pembukuan dan pemeriksaan, konsultasi pajak, lihat 6920
–               Aktivitas arsitektur, teknik mesin dan laporan teknik lainnya, lihat 7110, 7490
–               Aktivitas periklanan, lihat 7310
–               Penelitian pemasaran dan jajak pendapat masyarakat, lihat 7320
–               Jasa konsultasi pencarian dan penempatan eksekutif, lihat 7810
–               Aktivitas konsultasi pendidikan, lihat 8550

7110 AKTIVITAS ARSITEKTUR DAN KEINSINYURAN SERTA KONSULTASI TEKNIS YBDI

Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya.
Subgolongan ini mencakup :
–               Aktivitas konsultasi arsitektur, seperti perancangan gedung dan drafting, perencanaan perkotaan dan arsitektur landscape, termasuk jasa inspeksi gedung atau bangunan
–               Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi
–               Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain
–               Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi
–               Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990
–               Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201
–               Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209
–               Uji teknik, lihat 7120
–               Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210
–      Dekorasi interior, lihat 7410
–      Pencitraan dari udara, lihat 7420

7120 ANALISIS DAN UJI TEKNIS

Subgolongan ini mencakup :
– Kegiatan uji fisik, kimia dan analisis lainnya dari semua jenis material dan produk, mencakup uji akustik dan vibrasi (getar), uji komposisi dan kemurnian mineral dan sebagainya, kegiatan pengujian dalam bidang kesehatan makanan, termasuk uji penyakit hewan dan kontrol yang berhubungan dengan produksi makanan, uji karakteristik fisik dan kinerja material, seperti kekuatan, ketebalan, daya tahan, radioaktif dan lain-lain, uji kualifikasi dan ketahanan, uji kinerja dari mesin keseluruhan; motor, automobil, perlengkapan elektronik dan
lain-lain, uji radiografi dari las dan lipatan, analisis kegagalan, uji dan pengukuran indikator lingkungan, seperti polusi udara dan air dan lain-lain – Sertifikasi produk meliputi barang konsumen, kendaraan bermotor, pesawat terbang, kontainer yang bertekanan udara, mesin nuklir dan lain-lain
–               Uji periodik mengenai keamanan jalannya kendaraan bermotor
–               Uji dengan menggunakan model atau maket (seperti pesawat terbang, kapal, bendungan dan lain-lain)
–               Operasional dari laboratorium kepolisian
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Uji spesimen binatang, lihat 7500
–               Uji laboratorium medis, lihat 8690

7210 PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ALAM DAN ILMU TEKNOLOGI DAN REKAYASA

Subgolongan ini mencakup penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan alam dan ilmu teknologi dan rekayasa seperti penelitian bioteknologi dan pengembangan eksperimental.
Subgolongan ini mencakup :
–               Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan alam
–               Penelitian dan pengembangan ilmu teknik dan teknologi
–               Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan medis/kedokteran
–               Penelitian dan pengembangan bioteknologi
–               Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan pertanian
–               Penelitian dan pengembangan antar cabang ilmu pengetahuan terutama ilmu pengetahuan alam dan teknik

7220 PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DAN HUMANIORA

Subgolongan ini mencakup :
–               Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan sosial
–               Penelitian dan pengembangan humaniora
–               Penelitian dan pengembangan antarcabang ilmu pengetahuan terutama ilmu pengetahuan sosial dan humaniora
Subgolongan ini tidak mencakup :
– Penelitian pasar, lihat 7320

7310 PERIKLANAN

Subgolongan ini mencakup penyediaan berbagai jasa periklanan (baik dengan kemampuan sendiri atau disubkontrakkan), meliputi jasa bantuan penasihat, kreatif, produksi bahan periklanan, perencanaan dan pembelian media.
Subgolongan ini mencakup :
–               Kreasi dan realisasi promosi iklan, seperti penciptaan dan penempatan iklan di surat kabar, majalah dan tabloid, radio, televisi, internet dan media lainnya; penciptaan dan penempatan iklan lapangan, misalnya papan pengumuman, panel-panel, selebaran dan frames, iklan jendela, desain ruang pamer, iklan mobil dan bus dan lain-lain; media penggambaran, yaitu penjualan ruang dan waktu untuk berbagai macam media iklan permohonan; iklan udara (aerial advertising), distribusi atau pengiriman materi atau contoh iklan; penyediaan ruang iklan di dalam papan pengumuman atau billboard dan lain-lain; penciptaan stan serta struktur dan tempat pamer lainnya
–               Memimpin kampanye pemasaran dan jasa iklan lain yang ditujukan pada penarikan dan mempertahankan pelanggan, seperti promosi produk, pemasaran titik penjualan (point of sale), iklan surat (direct mail), konsultasi pemasaran
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Publikasi materi iklan, lihat 5819
–               Produksi pesan komersil untuk radio, televisi dan film, lihat 5911
–               Aktivitas hubungan masyarakat, lihat 7020
–               Penelitian pasar, lihat 7320
–      Fotografi periklanan, lihat 7420
–      Pengatur pameran perdagangan dan konvensi, lihat 8230
–      Aktivitas surat menyurat, lihat 8219

7320 PENELITIAN PASAR DAN JAJAK PENDAPAT MASYARAKAT

Subgolongan ini mencakup :
– Penyelidikan terhadap potensi pasar, penerimaan dan pengenalan produk serta kebiasaan membeli dari konsumen untuk tujuan promosi penjualan dan pengembangan produk baru, termasuk analisis statistik terhadap hasilnya – Penyelidikan terhadap sekelompok pendapat dari masyarakat tentang persoalan politik, ekonomi dan sosial serta analisis statistiknya

7410 AKTIVITAS PERANCANGAN KHUSUS

Subgolongan ini mencakup :
–               Perancangan mode yang berhubungan dengan tekstil, pakaian jadi, sepatu, perhiasan, furnitur dan dekorasi interior lain serta barang mode lainnya seperti halnya barang pribadi atau rumah tangga
–               Perancangan industrial, yaitu penciptaan dan pengembangan desain dan spesifikasi yang mengoptimalkan penggunaan, nilai dan tampilan produk, termasuk penentuan bahan, konstruksi, mekanisme, bentuk, warna dan penyelesaian akhir permukaan produk, pendekatan kepada kebutuhan dan karasteristik manusia, keamanan, pengenalan pasar dan efisien dalam produksi, distribusi, penggunaan dan produksi
–               Perancangan grafis – Kegiatan dekorator interior
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Perancangan dan pemrograman halaman web, lihat 6201
–               Perancangan arsitektur, lihat 7110
–               Perancangan teknik dan rekayasa, yaitu penerapan konsep dan hukum fisik teknik dalam perancangan mesin, materi, instrumen, struktur, proses dan sistem, lihat 7110
–               Perancangan panggung teater, lihat 9000

7420 AKTIVITAS FOTOGRAFI

Subgolongan ini mencakup :
–               Produksi foto komersil dan konsumen, seperti Fotografi untuk paspor, sekolah, pernikahan dan lain-lain; fotografi untuk tujuan komersil, publikasi, mode, real estat atau pariwisata; fotografi dari udara dan perekaman video untuk acara seperti pernikahan, rapat dan lain-lain
–               Proses film, meliputi pencucian, pencetakan dan perbesaran dari negatif film atau cine-film yang diambil klien; laboratorium pencucian film dan pencetakan foto; photo shop ( tempat cuci foto) satu jam (bukan bagian dari toko kamera); mounting slide dan penggandaan dan restoring atau pengubahan sedikit tranparasi dalam hubungannya dengan fotografi – Aktivitas jurnalis foto
Subgolongan ini juga mencakup :
–               Pembuatan mikrofilm dari dokumen
–               Angkutan udara khusus pemotretan, survei dan pemetaan
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Pemrosesan film gambar bergerak yang berhubungan dengan industri gambar bergerak dan televisi, lihat 5911
–               Aktivitas kartografi (pemetaan) dan informasi spasial, lihat 7110

7490 AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA YTDL

Subgolongan ini mencakup :
–               Aktivitas penerjemah dan interpreter
–               Aktivitas broker bisnis, yaitu pengaturan pembelian dan penjualan dari bisnis usaha berskala kecil dan menengah, termasuk praktik profesional, tetapi tidak termasuk makelar real estat
–               Aktivitas broker hak paten (pengaturan pembelian dan penjualan hak paten)
–               Aktivitas penilaian selain real estat dan asuransi (untuk barang antik, perhiasan dan lain-lain)
–               Audit rekening dan informasi tarif barang atau muatan
–               Aktivitas pengukuran kuantitas
–               Aktivitas peramalan cuaca
–               Konsultasi keamanan
–               Konsultasi ilmu pertanian (agronomist)
–               Konsultasi lingkungan
–               Konsultasi teknik lain
–               Aktivitas konsultan selain konsultan arsitek, teknik dan manajemen
Subgolongan ini juga mencakup :
–               Aktivitas yang dilakukan oleh agen atau perwakilan atas nama perorangan yang biasa terlibatkan dalam pembuatan gambar bergerak, produksi teater atau hiburan lainnya atau atraksi olahraga dan penempatan buku, permainan (sandiwara, musik dan lain-lain), hasil seni, fotografi dan lain-lain, dengan publiser, produser dan lain-lain
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Perdagangan besar kendaraan bermotor secara lelang, lihat 4510
–               Kegiatan lelang on-line (eceran), lihat 4791
–               Kegiatan rumah lelang (eceran), lihat 4799
–               Kegiatan makelar real estat, lihat 6820
–               Kegiatan pembukuan, lihat 6920
–               Kegiatan konsultasi manajemen, lihat 7020
–               Kegiatan konsultasi arsitek dan teknik, lihat 7110
–               Perancangan industri dan mesin, lihat 7110
–               Tampilan iklan dan perancangan iklan lain, lihat 7310
–               Pembuatan stan serta struktur dan tempat pamer lain, lihat 7310
–               Kegiatan pengatur pameran perdagangan dan konvensi, lihat 8230
–               Kegiatan lelang bebas, lihat 8299
–               Administrasi dari program loyalti, lihat 8299
–               Penyuluhan kredit dan debit konsumen, lihat 8890
–               Kegiatan penulis buku ilmiah dan teknik, lihat 9000
–               Kegiatan jurnalis bebas, lihat 9000

7500 AKTIVITAS KESEHATAN HEWAN

Subgolongan ini mencakup :
–               Aktivitas perawatan dan pemeriksaan kesehatan hewan untuk hewan ternak
–               Aktivitas perawatan dan pemeriksaan kesehatan hewan untuk hewan piaraan
Aktivitas ini dilakukan oleh dokter hewan yang memenuhi syarat pada di rumah sakit hewan seperti ketika mengunjungi peternakan, kandang atau rumah dalam hal konsutasi pribadi dan ruang operasi atau tempat lain.
Subgolongan ini juga mencakup :
–               Aktivitas asisten dokter hewan atau pembantu pribadi dokter hewan lainnya
–               Aktivitas klinik patologi dan diagnosis lain terhadap hewan
–               Aktivitas ambulans hewan
–               Aktivitas vaksinasi hewan
Subgolongan ini tdak mencakup :
–               Aktivitas pemeliharaan hewan ternak tanpa perawatan kesehatan, lihat 0162
–               Pencukuran biri-biri, lihat 0162
–               Jasa pengujian kumpulan ternak, jasa droving, jasa agistment, pembersihan kandang, pengebirian kebiri, lihat 0162
–               Aktivitas yang berhubungan dengan inseminasi buatan, lihat 0162
–               Aktivitas pemeliharaan hewan piaraan tanpa perawatan kesehatan, lihat 9699

7710 AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MOBIL, BUS, TRUK DAN SEJENISNYA

Subgolongan ini mencakup :
–           Kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) berbagai jenis kendaraan, seperti mobil penumpang, truk, trailer (kereta gandeng) dan kendaraan rekreasi tanpa sopir
Subgolongan ini tidak mencakup :
–           Kegiatan penyewaan kendaraan atau truk dengan sopir, lihat golongan 492, 494
–           Sewa guna usaha dengan hak opsi, lihat 6491

7721 AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI ALAT REKREASI DAN OLAHRAGA

Subgolongan ini mencakup :
–               Kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) alat rekreasi dan olahraga, seperti kapal pesiar, perahu kano, perahu layar, sepeda, kursi dan payung pantai, alat olahraga lainnya termasuk peralatan ski
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Kegiatan penyewaan kaset video dan disket, lihat 7722
–               Kegiatan penyewaan barang pribadi dan rumah tangga lainnya, lihat 7729 – Kegiatan penyewaan alat untuk hobi dan kesenangan sebagai bagian terintegrasi dari fasilitas rekreasi, lihat 9329

7722 AKTIVITAS PENYEWAAN KASET VIDEO, CD, VCD/DVD DAN SEJENISNYA

Subgolongan ini mencakup penyewaan kaset video, rekaman, CD, VCD/DVD dan lain-lain.

7729 AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI BARANG PRIBADI DAN RUMAH TANGGA LAIN YTDL

Subgolongan ini mencakup kegiatan penyewaan semua jenis barang pribadi atau rumah tangga, untuk keperluan rumah tangga atau industri (kecuali alat rekreasi dan olahraga)
Subgolongan ini mencakup :
–               Kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi semua jenis barang pribadi atau rumah tangga, seperti tekstil, pakaian jadi dan alas kaki, perhiasan, furnitur rumah tangga, tembikar dan gelas, alat makan minum dan dapur, alat listrik, perabot rumah tangga
–               Kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi alat musik – Kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi peralatan pesta, seperti dekor dan kostum
–               Kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi barang cetakan dan penerbitan, seperti buku, jurnal, majalah
–               Kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi bunga dan tanaman
–               Kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan alat untuk amatir atau sebagai hobi misal alat perkakas untuk memperbaiki rumah – Kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi alat elektronik untuk penggunaan rumah tangga
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing), lihat 6491
–               Kegiatan penyewaan mobil, truk, trailer dan kendaraan rekreasi tanpa sopir, lihat 7710
–               Kegiatan penyewaan barang rekreasi dan olahraga, lihat 7721
–               Kegiatan penyewaan kaset video dan disket, lihat 7722
–               Kegiatan penyewaan sepeda motor dan karavan tanpa sopir, lihat 7730
–               Kegiatan penyewaan furnitur kantor, lihat 7730
–               Penyediaan kain linen, seragam kerja dan yang berhubungan dengan binatu, lihat 9620

7730 AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MESIN, PERALATAN DAN BARANG BERWUJUD LAINNYA

Subgolongan ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operasional leasing) mesin, peralatan dan barang berwujud lainnya, tanpa operator yang umumnya dipakai sebagai barang modal usaha. Golongan ini juga mencakup semua jenis peralatan yang digunakan dalam proses produksi.
Subgolongan ini mencakup :
–               Kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi tanpa operator, dari mesin dan alat lain yang secara umum digunakan sebagai barang modal oleh industri, seperti mesin penggerak atau uap dan turbin, perkakas mesin, alat pertambangan dan perminyakan, peralatan radio, televisi dan komunikasi profesional, alat untuk produksi gambar bergerak, alat pengukur dan pemeriksa, mesin ilmiah, komersil dan industri lainnya
–               Kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi alat transportasi darat (selain mobil, bus, truk, dan sejenisnya) tanpa sopir, seperti sepeda motor, karavan dan camper dan lain-lain dan kendaraan kereta api (kendaraan yang menggunakan rel)
–               Kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi alat transportasi air tanpa operator, seperti perahu boat dan kapal komersil
–               Kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi alat transportasi udara tanpa operator, seperti pesawat terbang dan balon udara
–               Kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi alat pertanian dan kehutanan tanpa operator, seperti persewaan produk yang dihasilkan oleh subgolongan 2821, contohnya traktor pertanian dan lain-lain
–               Kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi alat konstruksi dan teknik sipil tanpa operator, seperti lori derek (crane lorries) dan tangga dan panggung kerja, tanpa pemancangan dan pembongkaran (scaffold dan work platform)
–               Kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan alat kantor tanpa operator, seperti komputer dan peralatan piranti komputer, mesin duplikasi, mesin ketik dan mesin pengolah kata, mesin dan alat penghitung seperti cash register, kalkulator elektronik dan furnitur kantor
Subgolongan ini juga mencakup :
–               Kegiatan penyewaan kontainer akomodasi atau kantor
–               Kegiatan penyewaan kontainer
–               Kegiatan penyewaan pallet (alas kontainer)
–               Kegiatan penyewaan hewan (misal ternak, kuda pacu)
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Kegiatan penyewaan mesin atau alat pertanian dan kehutanan dengan operator, lihat 0161, 0240
–               Kegiatan penyewaan mesin atau alat konstruksi dan teknik sipil dengan operator, lihat bagian 43
–               Kegiatan penyewaan alat tranportasi air dengan operator, lihat bagiaan 50
–               Kegiatan penyewaan alat trasportasi udara dengan operator, lihat bagian 51
–               Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing), lihat 6491
–               Kegiatan penyewaan kapal pesiar, lihat 7721
–               Kegiatan penyewaan sepeda, lihat 7721

7740 SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI ASET NON FINANSIAL, BUKAN KARYA HAK CIPTA

Subgolongan ini mencakup kegiatan yang memperbolehkan pihak lain untuk menggunakan aset non finansial di mana pembayaran royalti atau balas jasa lisensi yang dibayar ke pemegang aset. Penggunaan aset tersebut dapat berbagai macam bentuk, seperti izin reproduksi, digunakan dalam proses atau produksi berikut, pengoperasian bisnis di bawah sistem waralaba dan lain-lain.
Pemilik sekarang mungkin yang membuat atau mungkin tidak aset tersebut.
Subgolongan ini mencakup :
–               Sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) aset non finansial yang tak berwujud (bukan karya/hak cipta seperti buku atau piranti lunak) – Penerimaan royalti atau balas jasa lisensi untuk penggunaan, seperti entitas yang dipatenkan, trade mark dan service mark, brand name, hak eksplorasi barang tambang/mineral, perjanjian franchise/waralaba dan aset nonfinansial yang tak berwujud lainnya
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Penerimaan pendapatan dari hak dan publikasi, lihat golongan pokok 58, 59
–               Produksi, produksi kembali dan distribusi karya/hak cipta (buku, piranti
lunak, film), lihat golongan pokok 58, 59
–      Kegiatan penyewaan real estat, lihat 681
–      Kegiatan penyewaan aset berwujud (barang), lihat kelompok 771, 772, 773
–      Kegiatan penyewaan kaset video dan disket, lihat 7722
–      Kegiatan penyewaan buku, lihat 7729

7810 AKTIVITAS PENEMPATAN TENAGA KERJA

Subgolongan ini mencakup pendaftaran pekerjaan dan penempatan tenaga kerja pada suatu pekerjaan, di mana seseorang yang ditempatkan bukan sebagai pekerja dari perusahaan penempatan tenaga kerja.
Subgolongan ini mencakup :
–               Pencarian pekerja atau buruh, penyeleksian dan penempatan termasuk pencarian dan penempatan pekerja atau buruh eksekutif
–               Kegiatan agensi casting seperti pemilihan pemain teater dan sejenisnya
–               Kegiatan penempatan tenaga kerja on-line
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Kegiatan agen atau sponsor artis dan pemain teater perorangan, lihat 7490

7820 AKTIVITAS PENYEDIAAN TENAGA KERJA WAKTU TERTENTU

Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan tenaga kerja untuk pemberi
kerja pada jangka waktu tertentu dalam rangka penambahan tenaga kerja, di mana penyediaan tenaga kerja adalah pegawai tidak tetap atau sementara yang membantu suatu unit. Kegiatan yang diklasifikasikan di sini tidak menyediakan pengawas langsung untuk pekerja sementara yang ditempatkan pada pemberi kerja.

7830 PENYEDIAAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN MANAJEMEN FUNGSI SUMBER DAYA MANUSIA

Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan sumber daya manusia dan jasa manajemen sumber daya manusia untuk pemberi kerja. Kegiatan ini dikhususkan untuk menyelenggarakan sumber daya manusia dan tugas manajemen personil. Kegiatan ini menyajikan riwayat kerja pekerja dalam hal yang berhubungan dengan upah, pajak dan masalah keuangan dan sumber daya lainnya, tetapi tidak bertanggung jawab untuk pengarahan dan pengawasan pekerja.
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Penyediaan fungsi sumber daya manusia bersama dengan pengawasan atau pengelolaan bisnis, lihat subgolongan yang berhubungan dengan masing-masing kegiatan ekonomi dari bisnis tersebut
–               Penyediaan sumber daya manusia sementara untuk memenuhi kebutuhan penambahan tenaga kerja.

7911 AKTIVITAS AGEN PERJALANAN

Subgolongan ini mencakup kegiatan agen, terutama yang melakukan penjualan paket wisata, tur, jasa transportasi dan akomodasi berdasarkan penjualan partai besar atau eceran pada masyarakat umum dan klien komersil.

7912 AKTIVITAS BIRO PERJALANAN WISATA

Subgolongan ini mencakup kegiatan penyusunan dan pengemasan tur yang dijual melalui agen perjalanan atau secara langsung oleh penyelenggara tur. Tur tersebut mungkin mencakup beberapa atau seluruh dari hal-hal berikut, seperti transportasi, akomodasi, makanan dan kunjungan ke museum, tempat sejarah atau budaya, teater, kegiatan musik atau olahraga.

7991 JASA INFORMASI PARIWISATA

Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan informasi mengenai obyek dan daya tarik wisata, sarana pariwisata, jasa pariwisata, transportasi dan informasi lainnya yang diperlukan oleh wisatawan. Penyebaran informasi tentang usaha pariwisata atau informasi lain yang diperlukan wisatawan melalui media cetak, elektronik atau media komunikasi lain. Termasuk juga kegiatan pemberian informasi mengenai layanan pemesanan, akomodasi, restoran, penerbangan, angkutan darat dan angkutan laut.

7992 JASA PRAMUWISATA DAN INTERPRETER WISATA

Subgolongan ini mencakup kegiatan jasa yang memberikan bimbingan, penerangan dan petunjuk tentang obyek wisata serta membantu segala sesuatu yang diperlukan wisatawan termasuk pemahaman dan edukasi pentingnya kelestarian alam. Termasuk juga kegiatan perusahaan yang menyediakan tenaga pramuwisata dan atau mengkoordinasikan tenaga pramuwisata lepas untuk memenuhi kebutuhan wisatawan secara perorangan atau kebutuhan biro perjalanan wisata.

7999 JASA RESERVASI LAINNYA YBDI YTDL

Subgolongan ini mencakup :
–               Peyediaan jasa pemesanan lainnya yang berkaitan dengan perjalanan, seperti transportasi, hotel, restoran, sewa mobil, kegiatan hiburan dan olahraga
–               Peyediaan jasa time share exchange (akomodasi)
–               Kegiatan penjualan tiket untuk event tertentu seperti theater, olahraga dan acara hiburan dan kesenangan lainnya – Dan kegiatan ybdi ytdl
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Kegiatan agen travel dan operator tur, lihat 7911, 7912
–               Manajemen dan pengelolaan kegiatan seperti pertemuan, konvensi dan konferensi, lihat 8230

8010 AKTIVITAS KEAMANAN SWASTA (PRIBADI)

Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan satu atau lebih dari jasa berikut, seperti jasa penjaga atau patroli, pengambilan dan pengiriman uang, kuitansi atau benda berharga lain dengan orang dan alat untuk melindungi properti ketika dalam perjalanan.
Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan:
–      Jasa mobil lapis baja
–      Jasa pengawal pribadi
–      Jasa poligraf
–      Jasa sidik jari
–      Jasa penjaga keamanan
Subgolongan ini tidak mencakup :
–      Kegiatan ketertiban dan keselamatan umum, lihat 8423

8020 AKTIVITAS JASA SISTEM KEAMANAN

Subgolongan ini mencakup :
–               Pengawasan sistem tanda bahaya keamanan elektronik, seperti tanda bahaya kebakaran dan pencurian, termasuk pemeliharaannya – Pemasangan, perbaikan, pembangunan kembali dan pengaturan perlengkapan kunci mekanik atau elektronik, ruangan besi dan peti besi
Kegiatan penjualan, pemasangan dan perbaikan dari sistem keamanan, perlengkapan kunci mekanik atau elektronik, ruangan besi dan peti besi, jika menjadi satu kesatuan dengan pengoperasiannya tercakup pada kelompok ini.
Jika tidak dimasukkan pada klasifikasi yang bersesuaian.
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Pemasangan sistem keamanan, lihat 4321
–               Penjualan sistem keamanan, perlengkapan kunci mekanik atau elektronik, ruangan besi dan peti besi, tanpa jasa pengawasan, pemasangan atau pemeliharaan, lihat 4759
–               Konsultasi keamanan, lihat 7490
–               Kegiatan ketertiban dan keselamatan umum, lihat 8423
–               Jasa penyediaan kunci duplikat, lihat 9529

8030 AKTIVITAS PENYELIDIKAN

Subgolongan ini mencakup kegiatan penyedia jasa penyelidikan dan detektif. Kegiatan dari semua penyelidik pribadi atau swasta, tidak bergantung dari jenis klien atau tujuan penyelidikan, tercakup dalam subgolongan ini.

8110 AKTIVITAS PENYEDIA GABUNGAN JASA PENUNJANG FASILITAS

Subgolongan ini mencakup penyediaan tenaga pengoperasian untuk melakukan gabungan jasa penunjang dalam fasilitas klien.
Subgolongan ini secara khusus menyediakan sebuah gabungan jasa penunjang, seperti pembersihan interior umum, pemeliharaan, pembuangan sampah, penjagaan dan pengamanan, pengiriman surat, penerimaan tamu, pencucian pakaian dan jasa yang berhubungan untuk menunjang operasional dalam fasilitas klien. Subgolongan ini juga menyediakan tenaga operasianal untuk melakukan kegiatan penunjang ini, akan tetapi tidak termasuk dengan atau tanggung jawab atas usaha atau kegiatan utama klien.
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Penyediaan dari hanya satu jasa penunjang saja (seperti jasa pembersihan umum), lihat subgolongan yang sesuai dengan jasa yang disediakan – Penyediaan manajemen dan tenaga operasianal untuk menjalankan keseluruhan kegiatan perusahaan klien, seperti hotel, restoran, pertambangan, atau rumah sakit, lihat subgolongan yang sesuai di mana kegiatan tersebut tercakup
–               Penyediaan manajemen dan operasional dari sistem komputer klien dan/atau fasilitas pengolah data, lihat 6202
–               Operasional dari fasilitas lembaga pemasyarakatan atau penjara, lihat 8423

8121 AKTIVITAS KEBERSIHAN UMUM BANGUNAN

Subgolongan ini mencakup :
–               Kegiatan kebersihan umum dari semua jenis bangunan, seperti kantor, rumah atau apartemen, pabrik, toko dan pertokoan, lembaga
–               Kegiatan kebersihan umum dari tempat bisnis dan profesional lainnya serta bangunan tempat tinggal atau pemukiman multi unit
Kegiatan ini terutama pembersihan interior (dalam ruangan) walaupun mungkin juga termasuk pembersihan lokasi eksterior (luar ruangan) yang masih berhubungan seperti jendela atau koridor bangunan.
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Kegiatan pembersihan interior khusus, seperti pembersihan cerobong asap, perapian/tungku, kompor, tungku bakar, tempat pembakaran sampah, ketel atau alat perebus, pipa atau saluran ventilasi dan pembuangan gas atau uap, lihat 8129

8129 AKTIVITAS KEBERSIHAN BANGUNAN DAN INDUSTRI LAINNYA

Subgolongan ini mencakup :
– Pembersihan eksterior dari semua jenis bangunan, termasuk kantor, pabrik, toko, lembaga dan tempat bisnis dan profesional lainnya serta bangunan untuk
tempat tinggal atau pemukiman multi unit.
–               Kegiatan pembersihan khusus dari bangunan seperti pembersihan jendela, cerbong asap dan tungku atau perapian, kompor, tungku bakar, tempat pembakaran sampah, ketel atau alat perebus, pipa atau saluran ventilasi, pembuangan gas atau uap
–               Jasa pembersihan dan pemeliharaan kolam renang
–               Pembersihan mesin industri
–               Pembersihan kereta, bus, pesawat terbang dan lain-lain
–               Pembersihan bagian dalam kapal dan truk tanker
–               Kegiatan pembasmian dan pemusnahan hama
–               Pembersihan jalan dan pembersihan salju dan es – Kegiatan pembersihan bangunan dan industri lainnya
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Pengendalian hama pertanian, lihat 0161
–               Pembersihan saluran pembuangan limbah atau air, lihat 3700
–               Pencucian mobil dan pembersihan kendaraan, lihat 4520

8130 AKTIVITAS JASA PERAWATAN DAN PEMELIHARAAN TAMAN

Subgolongan ini mencakup kegiatan penanaman, perawatan dan pemeliharaan dari taman dan kebun, kegiatan penghijauan dan penanaman tanaman untuk
perlindungan.
Subgolongan ini mencakup :
Kegiatan penanaman, perawatan dan pemeliharaan:
–               Taman dan kebun untuk perumahan pribadi dan umum, bangunan publik dan semi-publik (sekolah, rumah sakit, lembaga pemerintah, tempat ibadah dan lain-lain), kawasan perkotaan (taman, kawasan penghijauan, pemakaman atau kuburan dan lain-lain), jalur hijau jalan bebas hambatan (jalan, jalur kereta, jalur angkutan air) dan bangunan industri dan komersial
–               Penghijauan untuk bangunan (kebun di atas atap, penghijauan depan bangunan, tanaman dalam ruangan), taman olahraga, taman bermain dan taman rekreasi lainnya (lapangan olahraga, bermain, berjemur dan golf), dan tempat air tenang dan mengalir (kolam, kolam renang, selokan, anak sungai, sistem saluran pembuangan)
–               Tanaman untuk perlindungan terhadap suara atau keributan, angin, erosi, jarak pandang dan panas atau silau matahari
Subgolongan ini juga mencakup :
–               Pemeliharaan lahan untuk menjaga kondisi ekologi yang baik
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Produksi dan penanaman komersial tanaman dan pepohonan, lihat golongan pokok 01, 02
–               Pembibitan pohon (kecuali pembibitan pohon/tanaman hutan), lihat 0130
–               Pemeliharaan lahan untuk menjaga kondisi yang baik untuk pertanian, lihat 0161
–               Kegiatan konstruksi untuk tujuan pengembangan lahan, lihat kategori F
–               Kegiatan arsitektur dan rancangan landscape, lihat 7110
–               Pengoperasian kebun raya (taman botanikal), lihat 9103

8211 AKTIVITAS PENYEDIA GABUNGAN JASA ADMINISTRASI KANTOR

Subgolongan ini mencakup penyediaan gabungan jasa administrasi perkantoran sehari-hari, seperti penerimaan tamu, perencanaan keuangan, pemeliharaan catatan dan tagihan rekening, jasa personalia dan surat menyurat.
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Penyediaan tenaga operasional yang melakukan seluruh operasional yang dalam sebuah bisnis atau usaha, lihat subgolongan yang sesuai dengan kegiatan usaha yang dilakukan
–               Penyediaan hanya satu aspek penting dari kegiatan ini, lihat subgolongan
yang sesuai dengan kegiatan tersebut

8219 AKTIVITAS FOTO KOPI, PENYIAPAN DOKUMEN DAN AKTIVITAS KHUSUS PENUNJANG KANTOR LAINNYA

Subgolongan ini mencakup :
–               Penyiapan dokumen
–               Editing dan koreksi dokumen
–               Pengetikan, pengolahan kata atau desktop publishing
–               Kegiatan penunjang sekretariat
–               Perekaman dokumen dan jasa sekretariat lainnya
–               Penulisan surat atau ringkasan
–               Rental atau persewaan kotak surat dan jasa postal dan surat menyurat lainnya (kecuali direct mail advertising)
–               Fotokopi
–               Penggandaan
–               Blue printing
–               Kegiatan pengolah kata
–               Kegiatan penggandaan dokumen lain yang juga menyediakan jasa pencetakan, seperti pencetakan offset, pencetakan cepat, pencetakan digital dan pencetakan prepress
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Pencetakan dokumen (offset printing, quick printing), lihat 1811
–               Iklan surat langsung, lihat 7310
–               Kegiatan pengetikan khusus steno seperti laporan persidangan atau pengadilan, lihat 8299
–               Kegiatan stenografi umum, lihat 8299

8220 AKTIVITAS CALL CENTRE

Subgolongan ini mencakup kegiatan :
–               Inbound Call Centre (panggilan ke dalam), menjawab panggilan dari pelanggan oleh operator manusia, distribusi panggilan otomatis, integrasi telepon dan komputer, sistem respon suara interaktif atau metode yang sejenis untuk menerima permintaan, menyediakan produk informasi yang berkaitan dengan permintaan bantuan pelanggan atau menyalurkan keluhan atau komplain dari pelanggan
–               Outbond Call Centre (panggilan ke luar), menggunakan metode yang sejenis untuk menjual atau memasarkan barang atau jasa kepada pelanggan potensial, melakukan penelitian pasar atau jajak pendapat masyarakat dan kegiatan yang sejenis kepada pelanggan

8230 PENYELENGGARA KONVENSI DAN PAMERAN DAGANG

Subgolongan ini mencakup :
– Kegiatan pengaturan, promosi dan atau pengelolaan acara, seperti pameran dagang dan usaha, konvensi, konferensi dan rapat atau pertemuan, baik mencakup atau tidak penyediaan dan pengaturan tenaga untuk menjalankan fasilitas yang ada di mana acara tersebut dilaksanakan – Event Organizer

8291 AKTIVITAS DEBT COLLECTION DAN BIRO KREDIT

Subgolongan ini mencakup kegiatan pungutan pembayaran klaim dan pengiriman pembayaran yang ditujukan untuk pelanggan, seperti jasa pungutan tagihan atau hutang kredit. Subgolongan ini juga mencakup kegiatan pengumpulan informasi seperti catatan kredit dan pekerjaan secara individu dan catatan bisnis dan penyediaan informasi untuk lembaga keuangan, retailer dan lembaga lain yang memiliki kepentingan untuk mengevaluasi kelayakan pemberian kredit kepada perseorangan dan perusahaan.

8292 AKTIVITAS PENGEPAKAN

Subgolongan ini mencakup kegiatan pengemasan atas dasar balas jasa atau kontrak, baik menggunakan atau tidak suatu proses otomatis.
Subgolongan ini mencakup :
–               Pembotolan liquid (cairan), mencakup minuman dan makanan
–               Pengemasan benda padat (blister packaging, pembungkusan dengan alumunium foil dan lain-lain)
–               Pengemasan yang aman untuk obat-obatan dan bahan obat-obatan
–               Pelabelan, pembubuhan perangko dan pemberian cap
–               Pengemasan parsel atau bingkisan dan pembungkusan hadiah
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Pabrik minuman ringan dan air mineral, lihat 1104
–               Kegiatan pengemasan insidental yang terkait dengan jasa tranportasi, lihat 5229

8299 AKTIVITAS JASA PENUNJANG USAHA LAINNYA YTDL

Subgolongan ini mencakup kegiatan penunjang, seperti :
–               Menyediakan laporan menyeluruh kata demi kata dan rekaman stenotype dari cara kerja hukum dan penulisan bahan catatan lain, seperti jasa laporan pengadilan dan catatan stenotype dan jasa stenogrfi untuk umum
–               Siaran langsung televisi untuk acara rapat dan konferensi
–               Jasa pengalamatan bar code
–               Jasa pencetakan bar code
–               Jasa organisasi pengumpulan dana atas dasar balas jasa atau kontrak
–               Jasa sortir surat
–               Jasa penyimpanan
–               Jasa pungutan parkir yang menggunakan meter coin
–               Kegiatan pelelangan independen
–               Administrasi program loyalitas
–               Kegiatan penunjang lain yang disediakan untuk asaha yang tidak diklasifikasikan di tempat lain
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Penyediaan jasa pemberian judul atau teks pada film atau tape, lihat 5912
–               Penyediaan jasa transkrip atau penulisan dokumen, lihat 8219

8411 KEGIATAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

Subgolongan ini mencakup :
– Administrasi eksekutif dan legislatif dari lembaga pusat, regional dan wilayah
–               Administrasi dan pengawasan urusan keuangan atau fiskal, seperti operasional skema pajak, pengumpulan pajak barang dan investigasi dan pelanggaran pajak dan administrasi pabean
–               Penerapan budget dan manajemen dana masyarakat dan hutang masyarakat dengan peningkatkan dan penerimaan uang serta pengontrolan penggunaanya
–               Administrasi untuk kebijakan penelitian dan pengembangan menyeluruh dan lembaga keuangan atau pendanaan yang terkait
–               Administrasi dan operasional perencanaan sosial dan ekonomi menyeluruh dan jasa statistikal pada berbagai tingkatan pemerintah
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Operasional gedung pemerintah yang ditempati atau dimiliki, lihat 6811, 6820
–               Administrasi kebijakan penelitian dan pengembangan yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan manusia dan lembaga keuangan atau pendanaan yang terkait, lihat 8412
–               Administrasi kebijakan penelitian dan pengembangan yang ditujukan untuk meningkatkan kinerja ekonomi dan persaingan, lihat 8413
–               Administrasi kebijakan penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan pertahanan dan lembaga keuangan atau pendanaan yang terkait, lihat 8422
–               Operasional yang berkaitan dengan dokumen pemerintah, lihat 9101

8412 ADMINISTRASI PELAYANAN PEMERINTAH BIDANG KESEHATAN, PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN DAN PELAYANAN SOSIAL LAIN BUKAN JAMINAN SOSIAL

Subgolongan ini mencakup :
– Administrasi pemerintahan untuk program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan manusia, seperti bidang kesehatan, pendidikan, kebudayaan, olahraga, rekreasi, lingkungan, perumahan, pelayanan sosial – Administrasi pemerintahan untuk kebijakan penelitian dan pengembangan dan lembaga keuangan atau pendanaan yang terkait untuk bidang tersebut di atas
Subgolongan ini juga mencakup :
–               Sponsor untuk kegiatan rekreasi dan kebudayaan
–               Distribusi dana bantuan untuk seniman
–               Administrasi untuk program penyediaan air bersih yang dapat diminum
–               Administrasi untuk pengumpulan sampah dan pembuangannya
–               Administrasi untuk program perlindungan lingkungan
–               Administrasi untuk program perumahan
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Pembuangan kotoran (melalui air) dan proses daur ulangnya, lihat golongan pokok 37, 38, 39
–               Kegiatan jaminan sosial wajib, lihat 8430
–               Kegiatan pendidikan, lihat golongan pokok 85
–               Kegiatan yang berhubungan dengan kesehatan manusia, lihat golongan pokok 86
–               Kegiatan perpustakaan dan dokumen publik, lihat 9101
–               Kegiatan operasional museum dan lembaga kebudayaan lain, lihat 9102
–               Kegiatan olahraga atau kegiatan rekreasi lain, lihat golongan pokok 93

8413 KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN UNTUK MENCIPTAKAN EFISIENSI PRODUKSI DAN BISNIS

Subgolongan ini mencakup :
–               Administrasi dan regulasi publik, termasuk alokasi subsidi untuk berbagai sektor ekonomi, seperti pertanian, penggunaan lahan, sumber daya energi dan pertambangan, infrastruktur, transportasi, komunikasi, hotel dan pariwisata, perdagangan besar dan eceran
–               Administrasi untuk kebijakan penelitian dan pengembangan dan lembaga keuangan atau pendanaan yang terkait untuk meningkatkan kinerja ekonomi
–               Administrasi urusan buruh secara umum
–               Implementasi untuk pengukuran kebijakan pengembangan regional, seperti untuk mengurangi pengangguran
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Penelitian dan pengembangan eksperimental, lihat golongan pokok 72

8421 HUBUNGAN LUAR NEGERI

Subgolongan ini mencakup :
–               Administrasi dan operasi dari kementrian urusan luar negeri dan diplomat serta konsulat yang ditempatkan di luar negeri atau di kantor-kantor dari organisasi internasional
–               Administrasi, operasi dan kegiatan penunjang untuk jasa informasi dan kebudayaan yang ditujukan untuk penyebarannya di luar batas negara – Pemberian bantuan untuk luar negeri, baik melalui organisasi internasional atau tidak
–               Penyediaan bantuan militer untuk luar negeri
–               Manajemen perdagangan luar negeri, keuangan internasional dan hubungan teknis luar negeri
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Jasa pengungsian akibat bencana atau konflik internasional, lihat 8890

8422 PERTAHANAN DAN KEAMANAN

Subgolongan ini mencakup :
–               Administrasi, pengawasan dan operasi pertahanan militer untuk angkatan bersenjata baik angkatan darat, laut dan udara dan jagad raya dalam menghadapi penyerangan baik lewat darat, laut dan udara, pertahanan teknik, transportasi, komunikasi, intelijen, material, personil dan angkatan dan komando non perang lainnya, kekuatan cadangan dari lembaga pertahanan, logistik militer (penyediaan peralatan, infrastruktur, bahan pangan dan lain-lain), dan pelayanan kesehatan untuk personil militer di lapangan – Administrasi, operasi dan dukungan untuk pertahanan sipil
–               Dukungan untuk pengiriman dan pelatihan di mana lembaga dan penduduk sipil dilibatkan
–               Administrasi pertahanan yang berhubungan dengan kebijakan penelitian dan pengembangan dan lembaga keuangan atau pendanaan yang terkait
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Kegiatan penelitian dan pengembangan, lihat golongan pokok 72
–               Penyediaan bantuan militer untuk luar negeri, lihat 8421
–               Kegiatan pengadilan militer, lihat 8423
–               Penyediaan bantuan untuk keadaan darurat di dalam negeri seperti keadaan damai setelah bencana, lihat 8423
–               Kegiatan pendidikan untuk sekolah dan akademi militer, lihat 8531
–               Kegiatan rumah sakit militer, lihat 8610

8423 KETERTIBAN DAN KEAMANAN MASYARAKAT

Subgolongan ini mencakup :
–               Administrasi dan operasi baik polisi umum maupun khusus yang didukung oleh otoritas publik pada pelabuhan, perbatasan, penjaga pantai dan kekuatan polisi khusus lain, termasuk peraturan lalu lintas, pendaftaran orang asing dan pemeliharaan catatan penahanan
–               Pemadam dan pencegah kebakaran, seperti administrasi dan operasi pasukan pemadam api umum maupun khusus untuk pencegahan kebakaran, pemadaman, penyelamatan manusia dan hewan, bantuan terhadap bencana nasional, banjir dan kecelakaan di jalan dan lain-lain
–               Administrasi dan operasi untuk sipil administratif dan pengadilan hukum kriminal, pengadilan militer dan sistem hukum, termasuk perwakilan dan bantuan nasihat hukum atas nama pemerintah atau yang disediakan pemerintah
–               Pemberian pertimbangan dan interpretasi hukum
–               Pengadilan sipil
–               Administrasi penjara dan penyediaan jasa lembaga pemasyarakatan, termasuk jasa rehabilitasi, berdasarkan administrasi dan operasinya dilakukan oleh pemerintah atau swasta atas dasar balas jasa atau kontrak
–               Penyediaan bantuan untuk keadaan darurat dalan negeri seperti keadaan damai setelah bencana
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Jasa pencegahan dan pemadaman kebakaran hutan, lihat 0240
–               Jasa pemadam kebakaran ladang minyak dan gas, lihat 0910
–               Jasa pencegahan dan pemadam kebakaran di bandara yang disediakan bukan oleh unit khusus, lihat 5223
–               Jasa bantuan nasihat dan perwakilan dalam kasus sipil, kriminal dan
lain-lain, lihat 6910
–      Pengoperasian laboratorium kepolisian, lihat 7120
–      Administrasi dan operasi dari angkatan bersenjata militer, lihat 8422
–      Kegiatan sekolah penjara, lihat golongan pokok 85
–      Kegiatan rumah sakit penjara, lihat 8610

8430 JAMINAN SOSIAL WAJIB

Subgolongan ini mencakup pendanaan dan administrasi dari program jaminan sosial wajib yang diselenggarakan pemerintah.
Subgolongan ini mencakup :
–               Jaminan sosial kesehatan dan keselamatan kerja dan pengangguran
–               Pensiun
–               Program untuk mengatasi masalah kehilangan pendapatan yang diakibatkan oleh persalinan, cacat sementara, status janda dan lain-lain
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Jaminan sosial yang tidak diwajibkan, lihat 6530
–               Penyediaan jasa kesejahteraan dan kerja sosial (tanpa akomodasi), lihat 8810, 8890

8511 PENDIDIKAN DASAR PEMERINTAH

Subgolongan ini mencakup penyediaan pendidikan akademis dan pelatihan yang dikelola oleh pemerintah yang memberikan siswanya dasar untuk
membaca, menulis, matematika dan pengetahuan dasar untuk bidang pelajaran lain seperti sejarah, geografi, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, kesenian dan musik. Pendidikan seperti ini umumnya diberikan untuk anak-anak, bagaimanapun penyediaan program baca tulis (literatur) baik di dalam atau di luar sistem sekolah, yang mirip dengan program pendidikan dasar tetapi ditujukan untuk anak dengan usia di atas usia untuk memasuki sekolah dasar, juga termasuk di sini. Subgolongan ini juga mencakup penyediaan program untuk jenjang yang sama untuk anak-anak dengan kebutuhan pendidikan khusus. Pendidikan dapat dilakukan di kelas atau melalui siaran radio, televisi, internet atau surat menyurat.
Subgolongan ini juga mencakup :
–               Pendidikan dasar
–               Pendidikan khusus untuk anak dengan kelainan atau cacat jasmani
–               Penyediaan program baca tulis (literatur) untuk orang dewasa
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Pendidikan untuk orang dewasa atau pendidikan kursus, seperti yang dimaksud pada golongan 854
–               Kegiatan perawatan harian untuk anak-anak, lihat 8890

8512 PENDIDIKAN DASAR SWASTA

Subgolongan ini mencakup penyediaan pendidikan akademis dan pelatihan
yang dikelola oleh swasta yang memberikan siswanya dasar untuk membaca, menulis, matematika dan pengetahuan dasar untuk bidang pelajaran lain seperti sejarah, geografi, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, kesenian dan musik. Pendidikan seperti ini umumnya diberikan untuk anak-anak, bagaimanapun penyediaan program baca tulis (literature) baik di dalam atau di luar sistem sekolah, yang mirip dengan program pendidikan dasar tetapi ditujukan untuk anak dengan usia di atas usia untuk memasuki sekolah dasar, juga termasuk di sini. Subgolongan ini juga mencakup penyediaan program untuk jenjang yang sama untuk anak-anak dengan kebutuhan pendidikan khusus. Pendidikan dapat dilakukan di kelas atau melalui siaran radio, televisi, internet atau surat menyurat.
Subgolongan ini juga mencakup :
–               Pendidikan dasar
–               Pendidikan khusus untuk anak dengan kelainan atau cacat jasmani
–               Penyediaan program baca tulis (literatur) untuk orang dewasa
–               Paket A setara SD
–               Paket B setara SMP
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Pendidikan untuk orang dewasa atau pendidikan kursus, seperti yang dimaksud pada golongan 854
–               Kegiatan perawatan harian untuk anak-anak, lihat 8890

8513 PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa pendidikan anak usia dini untuk anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut (pendidikan dasar), dalam bentuk Taman Kanak-Kanak, Taman Kanak-kanak Luar Biasa, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis. Baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat.

8521 PENDIDIKAN MENENGAH UMUM/MADRASAH ALIYAH PEMERINTAH

Subgolongan ini mencakup penyediaan pendidikan yang merujuk pada pendidikan jangka panjang dan pengembangan manusia dan mampu memberikan kesempatan pendidikan lebih lanjut yang dikelola oleh pemerintah. Jasa pendidikan ini menyediakan program yang umumnya lebih pada pembentukan yang berorientasi hal yang pokok dengan memakai pengajar khusus dan bahkan mempekerjakan pengajar untuk mengajar di kelas yang sesuai spesifikasinya. Pendidikan dapat dilakukan di kelas atau melalui siaran radio, siaran televisi, internet dan surat menyurat.
Subyek khusus pada jenjang ini biasanya dimulai untuk memberi dampak dan pengalaman yang mendidik untuk mengikuti program umum. Program ini dibuat untuk meningkatkan kualitas siswa memasuki pendidikan yang lebih tinggi tanpa bidang khusus sebagai prasyarat.
Subgolongan ini mencakup :
–               Pendidikan sekolah umum dan sekolah keagamaan pada jenjang pendidikan menengah yang pada prinsipnya memberikan akses menuju pendidikan yang lebih tinggi
Subgolongan ini juga mencakup :
–               Pendidikan khusus untuk siswa cacat pada jenjang pendidikan menengah
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Pendidikan untuk orang dewasa atau pendidikan kursus, seperti yang dimaksud pada golongan 854

8522 PENDIDIKAN MENENGAH UMUM/MADRASAH ALIYAH SWASTA

Subgolongan ini mencakup penyediaan pendidikan yang merujuk pada pendidikan jangka panjang dan pengembangan manusia dan mampu memberikan kesempatan pendidikan lebih lanjut yang dikelola oleh swasta. Jasa pendidikan ini menyediakan program yang umumnya lebih pada pembentukan yang berorientasi hal yang pokok dengan memakai pengajar khusus dan bahkan mempekerjakan pengajar untuk mengajar di kelas yang sesuai spesifikasinya. Pendidikan dapat dilakukan di kelas atau melalui siaran radio, siaran televisi, internet dan surat menyurat. Subyek khusus pada jenjang ini biasanya dimulai untuk memberi dampak dan pengalaman yang mendidik untuk mengikuti program umum. Program ini dibuat untuk meningkatkan kualitas siswa untuk memasuki pendidikan yang lebih tinggi tanpa bidang khusus sebagai prasyarat.
Subgolongan ini mencakup :
–               Pendidikan sekolah umum dan sekolah keagamaan pada jenjang pendidikan menengah yang pada prinsipnya memberikan akses menuju pendidikan yang lebih tinggi
Subgolongan ini juga mencakup :
–               Pendidikan khusus untuk siswa cacat pada jenjang pendidikan menengah – Paket C setara SMA
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Pendidikan untuk orang dewasa atau pendidikan kursus, seperti yang dimaksud pada golongan 854

8523 PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN DAN TEKNIS/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN PEMERINTAH

Dalam subgolongan ini pendidikan menekankan pada spesialisasi dan pengajaran antara teori dan kemampuan praktik yang nantinya akan berhubungan dengan masa depan atau prospek kerja yang dikelola oleh pemerintah. Tujuan program ini bervariasi mulai dari persiapan untuk bidang pekerjaan umum hingga ke pekerjaan spesifik. Pendidikan dapat dilakukan di ruang kelas atau melalui siaran radio, siaran televisi, internet atau surat menyurat. Subgolongan ini mencakup pendidikan menengah kejuruan di bawah jenjang pendidikan tinggi seperti yang dimaksud di golongan 853.
Subgolongan ini mencakup :
–               Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan program studi yang seperti pariwisata, boga, manajemen, perkantoran, perhotelan, teknik, farmasi, kecantikan dan rambut, pertanian dan sekolah menengah kejuruan lainnya, termasuk sekolah khusus untuk siswa cacat jasmani pada jenjang pendidikan menengah
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan tinggi dan universitas, lihat 8531, 8532
–               Pendidikan untuk orang dewasa atau pendidikan kursus, seperti yang dimaksud pada golongan 854
–               Pengajaran kesenian untuk rekreasi, hobi dan tujuan pengembangan kepribadian, lihat 8542
–               Sekolah mengemudi yang ditujukan untuk pekerjaan sebagai pengemudi, lihat 8549
–               Pelatihan kerja sebagai bagian dari kegiatan sosial tanpa akomodasi, lihat 8810, 8890

8524 PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN SWASTA

Dalam subgolongan ini pendidikan menekankan pada spesisalisasi dan pengajaran antara teori dan kemampuan praktik yang nantinya akan berhubungan dengan masa depan atau prospek kerja yang dikelola oleh swasta. Tujuan program ini bervariasi mulai dari persiapan untuk bidang pekerjaan umum hingga ke pekerjaan spesifik. Pendidikan dapat dilakukan di ruang kelas atau melalui siaran radio, siaran televisi, internet atau surat menyurat.
Subgolongan ini mencakup pendidikan menengah kejuruan di bawah jenjang pendidikan tinggi seperti yang dimaksud di golongan 853.
Subgolongan ini mencakup :
–               Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan program studi yang sepertipariwisata, boga, manajemen, perkantoran, perhotelan, teknik, farmasi, kecantikan dan rambut, pertanian dan sekolah menengah kejuruan lainnya, termasuk sekolah khusus untuk siswa cacat jasmani pada jenjang pendidikan menengah
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan tinggi dan universitas, lihat 8531, 8532
–               Pendidikan untuk orang dewasa atau pendidikan kursus, seperti yang dimaksud pada golongan 854
–               Pengajaran kesenian untuk rekreasi, hobi dan tujuan pengembangan kepribadian, lihat 8542
–               Sekolah mengemudi yang ditujukan untuk pekerjaan sebagai pengemudi, lihat 8549
–               Pelatihan kerja sebagai bagian dari kegiatan sosial tanpa akomodasi, lihat 8810, 8890

8531 PENDIDIKAN TINGGI PEMERINTAH

Subgolongan ini mencakup penyediaan pendidikan akademik, profesi atau vokasi dan pemberian gelar akademik, profesi atau vokasi yang dikelola oleh pemerintah. Persyaratan yang dibutuhkan untuk memasuki pada jenjang pendidikan ini sedikitnya lulus pendidikan sekolah menengah umum atau pendidikan sekolah menengah kejuruan yang setingkat. Pengajaran dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti fasilitas pelatihan pendidikan, lembaga pendidikan, tempat kerja atau rumah dan melalui surat menyurat, televisi, internet atau alat-alat lain.
Subgolongan ini mencakup :
–               Pendidikan tinggi untuk program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis dan doktor
Berbagai macam program studi ditawarkan pada jenjang ini. Beberapa program studi menekankan pengajaran teori dan lainnya lebih pada pengajaran praktik. Pendidikan dapat dilakukan di ruang kelas atau melalui siaran radio, televisi, internet atau surat menyurat.
Subgolongan ini juga mencakup :
–               Penyelenggaraan sekolah kesenian pada jenjang pendidikan tinggi
Subgolongan tidak mencakup :
–               Pendidikan untuk orang dewasa atau pendidikan kursus, yang didefinisikan pada golongan 854

8532 PENDIDIKAN TINGGI SWASTA

Subgolongan ini mencakup penyediaan pendidikan akademik, profesi atau vokasi dan pemberian gelar akademik, profesi atau vokasi yang dikelola oleh swasta. Persyaratan yang dibutuhkan untuk memasuki pada jenjang pendidikan ini sedikitnya lulus pendidikan sekolah menengah umum atau pendidikan sekolah menengah kejuruan yang setingkat. Pengajaran dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti fasilitas pelatihan pendidikan, lembaga pendidikan, tempat kerja atau rumah dan melalui surat menyurat, televisi, internet atau alat-alat lain.
Subgolongan ini mencakup :
–               Pendidikan tinggi untuk program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis dan doktor
Berbagai macam program studi ditawarkan pada jenjang ini. Beberapa program studi menekankan pengajaran teori dan lainnya lebih pada pengajaran praktik. Pendidikan dapat dilakukan di ruang kelas atau melalui siaran radio, televisi, internet atau surat menyurat.
Subgolongan ini juga mencakup :
–               Penyelenggaraan sekolah kesenian pada jenjang pendidikan tinggi
Subgolongan tidak mencakup :
– Pendidikan untuk orang dewasa atau pendidikan kursus, yang didefinisikan pada golongan 854

8541 PENDIDIKAN OLAHRAGA DAN REKREASI

Subgolongan ini mencakup penyediaan pengajaran dalam kegiatan keolahragaan untuk sekelompok individu, seperti dalam perkemahan dan sekolah. Subgolongan ini juga mencakup pengajaran olahraga berkemah sehari semalam. Tidak termasuk sekolah akademis, perguruan tinggi dan
universitas. Pengajaran dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk, seperti fasilitas pelatihan pendidikan, lembaga pendidikan, tempat kerja atau rumah dan melalui surat menyurat, televisi, internet atau dengan cara lain. Pengajaran yang dilaksanakan dalam subgolongan ini diatur secara formal.
Subgolongan ini mencakup :
–               Pengajaran olahraga (baseball, basket, cricket, sepak bola dan lain-lain)
–               Pengajaran olahraga dalam kegiatan berkemah
–               Pengajaran cheerleading
–               Pengajaran senam
–               Pengajaran berkuda, baik akademis atau sekolah
–               Pengajaran renang
–               Instruktur, guru, pelatih olahraga profesioanl
–               Pengajaran seni perang
–               Pengajaran permainan kartu (seperti bridge) – Pengajaran yoga
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Pendidikan kebudayaan, lihat 8542

8542 PENDIDIKAN KEBUDAYAAN

Subgolongan ini mencakup pengajaran seni, drama dan musik. Kegiatan pada subgolongan ini dapat disebut dengan sekolah, studio, kelas dan lain-lain. Kegiatan ini menyediakan pengajaran yang diatur secara formal, terutama untuk hobi, rekreasi atau untuk tujuan pengembangan diri, tetapi pengajaran
tersebut tidak ditujukan untuk mendapatkan ijazah profesional, sarjana muda atau gelar sarjana.
Subgolongan ini mencakup :
–      Guru piano dan pengajaran musik lainnya
–      Pengajaran seni
–      Pengajaran dansa dan studio dansa
–      Sekolah drama (kecuali akademis)
–      Sekolah seni rupa (kecuali akademis)
–      Sekolah seni pertunjukan (kecuali akademis)
–      Sekolah fotografi (kecuali akademis)

8543 PENDIDIKAN LAINNYA PEMERINTAH

Subgolongan ini mencakup kegiatan pendidikan di luar sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan umumnya bersifat kursus untuk menambah/menunjang keterampilan. Termasuk kelompok belajar paket A dan B, serta kelompok belajar usaha bagi orang dewasa.

8549 PENDIDIKAN LAINNYA YTDL

Subgolongan ini mencakup penyediaan pengajaran dan pelatihan khusus, semacam kursus umumnya untuk orang dewasa dan tidak dapat disamakan dengan pendidikan pada golongan 851-853. Subgolongan ini tidak mencakup sekolah akademis, perguruan tinggi dan universitas. Pengajaran dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk, seperti fasilitas pelatihan pendidikan, lembaga pendidikan, tempat kerja, dalam kelas atau rumah dan melalui surat menyurat, radio, televisi, internet atau dengan cara lain. Pengajaran ini tidak ditujukan untuk mendapatkan ijazah sekolah, sarjana muda atau gelar sarjana.
Subgolongan ini mencakup :
–               Pendidikan yang tidak berjenjang
–               Jasa pengajar privat akademis
–               Persiapan penerimaan perguruan tinggi
–               Pusat pembelajaran yang menawarkan kursus remedial (perbaikan)
–               Kursus untuk meninjau ujian profesional
–               Pengajaran bahasa dan pengajaran keahlian percakapan
–               Pengajaran membaca cepat
–               Pengajaran Agama
Subgolongan ini juga mencakup :
–               Sekolah mengemudi kendaraan bermotor
–               Sekolah terbang
–               Pelatihan penjaga keselamatan
–               Pelatihan bertahan hidup
–               Pelatihan berbicara di depan umum
–               Pelatihan komputer
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Program gerakan pemberantasan buta huruf untuk orang dewasa, lihat 8511, 8512
–               Pendidikan menengah umum, lihat 8521, 8522, 8523, 8524
–               Pendidikan tinggi, lihat 8531, 8532
–               Pendidikan kebudayaan, lihat 8542

8550 KEGIATAN PENUNJANG PENDIDIKAN

Subgolongan ini mencakup penyediaan jasa bersifat bukan pengajaran yang menunjang proses atau sistem pendidikan :
–               Jasa konsultasi pendidikan
–               Jasa penyuluhan dan bimbingan pendidikan
–               Jasa evaluasi uji pendidikan
–               Jasa uji pendidikan
–               Organisasi program pertukaran pelajar
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Penelitian dan pengembangan eksperimental ilmu pengetahuan sosial dan sastra, lihat 7220

8610 AKTIVITAS RUMAH SAKIT

Subgolongan ini mencakup :
– Jasa rumah sakit jangka pendek dan jangka panjang, seperti kegiatan medis, diagnostik dan perawatan dari rumah sakit umum (contohnya rumah sakit umum dan daerah, rumah sakit organisasi non-profit, rumah sakit perguruan tinggi, rumah sakit militer dan rumah sakit penjara) atau rumah sakit
khusus (contohnya rumah sakit jiwa dan rumah sakit korban kekerasan, rumah sakit khusus penyakit infeksi, rumah sakit bersalin, sanatorium)
Kegiatan tersebut disediakan untuk pasien dan dikendalikan dibawah pengawasan langsung dokter medis, mencakup :
–               Jasa tenaga medis dan paramedis
–               Jasa fasilitas laboratorium dan fasilitas teknis termasuk radiologi dan anestesi
–               Instalasi gawat darurat
–               Jasa penyediaan ruang operasi, apotik, makanan dan jasa rumah sakit lainnya
–               Jasa pusat keluarga berencana yang menyediakan perawatan medis seperti sterilisasi dan penghentian kehamilan dengan akomodasi
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Pengujian laboratorium dan pemeriksaan jenis produk dan material kecuali obat-obatan (medis), lihat 7120
–               Dokter hewan, lihat 7500
–               Pelayanan kesehatan untuk personil militer di lapangan, lihat 8422
–               Pelayanan yang berhubungan dengan kesehatan gigi, baik umum maupun khusus seperti ilmu kedokteran gigi, ilmu kedokteran gigi anak, patologi mulut dan ortodontik, lihat 8620
–               Kegiatan konsultasi pribadi dengan pasien rawat inap, lihat 8620
–               Pengujian kesehatan laboratorium, lihat 8690
–               Kegiatan transportasi ambulans, lihat 8690

8620 AKTIVITAS PRAKTIK DOKTER DAN DOKTER GIGI

Subgolongan ini mencakup :
–               Kegiatan konsultasi kesehatan dan perawatan baik dengan obat-obatan umum maupun khusus oleh dokter umum dan dokter spesialis serta ahli bedah – Kegiatan praktik kesehatan gigi baik umum maupun khusus seperti dokter gigi, endodontik, dokter gigi anak dan patologi mulut
–               Jasa Ortodontik
–               Kegiatan pusat keluarga berencana yang menyediakan perawatan kesehatan seperti sterilisasi, penghentian kehamilan tidak termasuk akomodasi
Kegiatan ini dapat dilakukan melalui praktik pribadi atau perorangan, praktik kelompok dan klinik pasien rawat jalan rumah sakit atau pun klinik yang tergabung pada perusahaan, sekolah, panti lanjut usia, organisasi buruh, organisasi fraternal (persaudaraan), sama seperti di rumah pasien.
Subgolongan ini juga mencakup penyediaan :
–               Jasa kesehatan gigi di ruang operasi
–               Jasa konsultasi pribadi untuk pasien rawat inap
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Pembuatan gigi palsu, peralatan prostetik dan kesehatan gigi serta mulut oleh laboratorium gigi, lihat 3250
–               Kegiatan rawat inap pasien rumah sakit, lihat 8610
–               Kegiatan paramedis seperti bidan, perawat dan psioterapist, lihat 8690

8690 AKTIVITAS PELAYANAN KESEHATAN MANUSIA LAINNYA

Subgolongan ini mencakup :
– Kegiatan untuk kesehatan masyarakat yang tidak disediakan oleh rumah sakit atau dokter medis atau dokter gigi, seperti jasa perawat, bidan, psioterapist atau paramedis lain dalam bidang optometri, hidroterapi, pijat
kesehatan, terapi okupasi, terapi bicara, chiropody, homeopatik, chiropraktik, akupuntur dan sebagainya
Kegiatan ini dapat dilakukan di klinik kesehatan yang tergabung pada perusahaan, sekolah, panti jompo, organisasi buruh, organisasi fraternal (persaudaraan) dan fasilitas kesehatan di suatu lingkungan selain rumah sakit, seperti halnya di dalam ruang konsultasi pribadi, rumah pasien atau di tempat lain. Kegiatan ini tidak melibatkan perawatan atau pengobatan medis.
Subgolongan ini juga mencakup :
–               Kegiatan perorangan paramedis kesehatan gigi seperti terapi kesehatan gigi, perawat gigi sekolah dan mantri gigi yang dapat bekerja sendiri tapi tetap diawasi secara berkala oleh dokter gigi
–               Kegiatan laboratorium kesehatan, seperti laboratorium X-Ray dan pusat gambar diagnosa (Rontgen) lainnya dan laboratorium pemerikasaan darah – Bank darah, bank sperma, bank transplantasi organ dan lain-lain – Angkutan ambulans untuk pasien dalam berbagai jenis alat transportasi termasuk pesawat dan jasa ini biasanya diberikan pada keadaan darurat
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Pembuatan gigi palsu dan peralatan prostetik dan kesehatan gigi serta mulut oleh laboratorium kesehatan gigi, lihat 3250
–               Pemindahan pasien, baik tanpa peralatan keselamatan atau personel medis, lihat golongan pokok 49, 50, 51
–               Pengujian laboratorium non-medis, lihat 7120
–               Kegiatan pengujian di bidang higienitas makanan, lihat 7120
–               Kegiatan rumah sakit, lihat 8610
–               Kegiatan praktik dokter dan dokter gigi, lihat 8620
–               Fasilitas perawatan di dalam panti, lihat 8710

8710 AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK PERAWATAN DAN PEMULIHAN KESEHATAN

Subgolongan ini mencakup :
– Rumah untuk lanjut usia dengan perawatan
–               Rumah pemulihan kesehatan
–               Rumah peristirahatan dengan perawatan
–               Fasilitas perawatan
–               Rumah perawatan
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Penyediaan jasa perawat di rumah yang disediakan oleh tenaga kesehatan profesional, lihat golongan pokok 86
–               Rumah untuk lanjut usia tanpa perawatan atau dengan perawatan minimal, lihat 8730
–               Kegiatan sosial dengan akomodasi seperti panti asuhan, hostel dan asrama anak atau rumah singgah sementara, lihat 8790

8720 AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK KETERBELAKANGAN MENTAL, GANGGUAN MENTAL DAN PENYALAHGUNAAN OBAT TERLARANG

Subgolongan ini mencakup penyediaan jasa sosial di dalam panti atau rumah
perawatan (tapi tidak bersertifikat rumah sakit perawatan) untuk orang dengan keterbelakangan mental, gangguan mental dan masalah penyalahgunaan obat terlarang. Fasilitas ini menyediakan kamar, makanan, pengawasan yang bersifat melindungi dan konsultasi serta perawatan kesehatan. Kegiatan ini juga mencakup rumah untuk merawat pasien dengan kelainan jiwa dan penyakit yang disebabkan oleh penyalahgunaan obat terlarang.
Subgolongan ini mencakup :
–               Kegiatan fasilitas perawatan untuk pecandu alkohol dan narkoba
–               Kegiatan rumah pemulihan psikiatris
–               Kegiatan rumah tinggal berkelompok untuk orang dengan gangguan emosional
–               Kegiatan fasilitas untuk keterbelakangan mental
–               Kegiatan rumah untuk proses pengobatan kesehatan mental
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Kegiatan sosial dengan akomodasi seperti rumah singgah sementara, lihat 8790

8730 AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK LANJUT USIA DAN PENYANDANG DISABILITAS

Subgolongan ini mencakup penyediaan jasa perawatan dan pelayanan perawatan secara personal untuk orang lanjut usia dan penyandang disabilitas yang tidak mampu mengurus diri sendiri dan tidak ingin hidup mandiri. Fasilitas perawatan mencakup kamar, makanan, pengawasan, penjagaan dalam kehidupan sehari-hari, seperti layanan rumah tangga. Pada beberapa kasus, fasilitas ini menyediakan perawat terlatih untuk pasien di tempat terpisah pada fasilitas ini.
Subgolongan ini mencakup :
–               Fasilitas bantuan untuk hidup
–               Perawatan berkelanjutan untuk kelompok tersisih (pensiun)
–               Rumah untuk lanjut usia dengan perawatan standar atau tanpa perawatan
–               Rumah peristirahatan tanpa fasilitas perawatan
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Rumah untuk lanjut usia dengan perawat, lihat 8710
–               Kegiatan sosial dengan akomodasi di mana perawatan atau akomodasi medis tidak begitu penting, lihat 8790

8790 AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI LAINNYA YTDL

Subgolongan ini mencakup penyediaan jasa sosial di dalam panti dan perawatan secara personal untuk orang selain orang dewasa, lanjut usia dan penyandang disabilitas, yang tidak mampu merawat dirinya sendiri atau yang tidak ingin hidup mandiri.
Subgolongan ini mencakup :
–               Kegiatan yang dilakukan siang malam yang menyediakan bantuan sosial untuk anak-anak dan orang-orang tertentu dengan keterbatasan kemampuan merawat diri, di mana perawat kesehatan dan pendidikan bukan merupakan hal utama, seperti panti asuhan, hostel dan asrama anak, rumah singgah sementara dan lembaga yang menampung ibu yang tidak menikah dan anaknya
Kegiatan ini dapat dilakukan oleh pemerintah atau organisasi swasta.
Subgolongan ini juga mencakup :
–               Kegiatan rumah kelompok rehabilitasi untuk orang yang mempunyai masalah sosial dan pribadi
–               Kegiatan rumah kelompok rehabilitasi untuk orang yang mempunyai kecenderungan kriminal
–               Kegiatan tempat untuk melatih kedisiplinan (dalam bentuk kamping/berkemah)
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Pendanaan dan administrasi dari program jaminan sosial wajib, lihat 8430
–               Fasilitas perawatan, lihat 8710
–               Tempat tinggal untuk lanjut usia dan penyandang disabilitas, lihat 8730
–      Kegiatan adopsi, lihat 8890
–      Kegiatan tempat tinggal sementara untuk korban bencana, lihat 8890

8810 AKTIVITAS SOSIAL DI LUAR PANTI UNTUK LANJUT USIA DAN PENYANDANG DISABILITAS

Subgolongan ini mencakup penyediaan jasa sosial, konseling, kesejahteraan, pengungsian, penyerahan dan jasa sejenis yang ditujukan untuk lanjut usia dan penyandang disabilitas di rumah atau di tempat lain dan dilakukan oleh kantor pemerintah atau organisasi swasta, organisasi swadaya lokal atau nasional atau oleh organisasi khusus penyedia jasa konseling.
Subgolongan ini mencakup :
–               Kegiatan mengunjungi orang lanjut usia dan penyandang disabilitas – Kegiatan perawatan harian untuk orang lanjut usia dan penyandang disabilitas
–               Kegiatan rehabilitasi dan habitasi pekerjaan untuk penyandang disabilitas di mana komponen pendidikannya terbatas
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Pembiayaan dan administrasi program jaminan sosial wajib, lihat 8430 – Kegiatan yang digambarkan dalam subgolongan ini tapi mencakup akomodasi, lihat 8730
–               Kegiatan perawatan harian untuk anak-anak penyandang disabilitas, lihat 8890

8890 AKTIVITAS SOSIAL DI LUAR PANTI LAINNYA

Subgolongan ini mencakup penyediaan jasa sosial, konseling, kesejahteraan, pengungsi, penyerahan dan jasa sejenis yang diberikan kepada perorangan dan keluarga di rumah atau tempat lain dan dilakukan oleh kantor pemerintah atau organisasi swasta, organisasi penanggulangan bencana alam dan organisasi swadaya lokal dan nasional serta organisasi khusus penyedia jasa konseling.
Subgolongan ini mencakup :
–               Jasa kesejahteraan dan bimbingan untuk anak-anak dan remaja
–               Kegiatan adopsi dan kegiatan pencegahan kenakalan anak
–               Jasa konseling keuangan rumah tangga, pernikahan dan bimbingan keluarga, jasa konsultasi hutang-piutang
–               Kegiatan kemasyarakatan dan lingkungan
–               Kegiatan untuk korban bencana, pengungsi, imigran dan lain-lain termasuk rumah singgah sementara atau dalam jangka waktu yang lama
–               Kegiatan rehabilitasi dan habitasi pekerjaan untuk pengangguran di mana komponen pendidikan terbatas
–               Penentuan pemenuhan syarat dalam hubungannya dengan bantuan kesejahteraan, pinjaman atau kupon makanan
–               Perawatan harian anak, termasuk untuk anak-anak cacat
–               Fasilitas harian untuk tuna wisma dan kelompok sosial menengah ke bawah lain
–               Kegiatan amal seperti pengumpulan dana atau kegiatan penunjang lainnya yang ditujukan pada kegiatan sosial
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Pembiayaan dan administrasi program jaminan sosial wajib, lihat 8430
–               Kegiatan sejenis dalam subgolongan ini, tetapi mencakup akomodasi, lihat 8790

9000 AKTIVITAS HIBURAN, KESENIAN DAN KREATIVITAS

Subgolongan ini mencakup kegiatan operasional fasilitas dan penyediaan jasa untuk memenuhi kebutuhan kesenian/kebudayaan dan hiburan yang diminati pelanggan. Subgolongan ini mencakup proses produksi dan promosi, partisipasi dalam pertunjukan yang disajikan secara langsung, kegiatan atau pameran yang dimaksudkan untuk dilihat masyarakat; penyediaan keahlian artistik; teknik dan kreativitas pada proses produksi dari produk artistik dan pertunjukan yang disajikan secara langsung.
Subgolongan ini mencakup :
– Proses produksi dari persembahan teater yang disajikan secara langsung, konser dan opera atau dansa serta proses produksi dari pertunjukan panggung lainnya, seperti kegiatan kelompok sirkus atau kegiatan sejenis, pertunjukan orkestra atau band; dan kegiatan artis perorangan, seperti penulis, aktor, sutradara, produser, musisi, penceramah atau ahli pidato, pendesain dan pembangun panggung pertunjukan
–               Kegiatan operasional ruang konser dan ruang teater serta fasilitas seni lainnya
–               Kegiatan dari pemahat, pelukis, kartunis, pengukir, pengetsa dan lain-lain – Kegiatan penulis, untuk semua subjek mencakup penulis fiksi, penulis teknis dan lain-lain
–               Kegiatan jurnalis independen
–               Kegiatan memperbaiki/restorasi hasil karya seni seperti lukisan dan lain-lain
Subgolongan ini juga mencakup :
–               Kegiatan produser atau enterpreneur (pengusaha) seni pertunjukan, dengan atau tanpa fasilitas
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Kegiatan memperbaiki/restorasi jendela kaca berwarna/patri, lihat 2312
–               Kegiatan membuat patung, selain patung artistik yang asli, lihat 2396
–               Kegiatan memperbaiki organ dan instrumen musik bersejarah lainnya, lihat 3319
–               Kegiatan memperbaiki/restorasi gedung dan situs bersejarah, lihat 4101
–               Produksi video dan gambar bergerak, lihat 5911, 5912
–               Kegiatan operasional gedung bioskop, lihat 5914
–               Kegiatan agen atau agensi artis atau artis teater, lihat 7490
–               Kegiatan casting, lihat 7810
–               Kegiatan agen tiket, 7999
–               Kegiatan operasional museum dan sejenisnya, lihat 9102
–               Kegiatan olahraga, hiburan dan rekreasi, lihat golongan pokok 93 – Kegiatan memperbaiki furnitur (kecuali perbaikan untuk yang bertipe museum), lihat 9524

9101 PERPUSTAKAAN DAN ARSIP

Subgolongan ini mencakup :
–               Kegiatan dokumentasi dan penginformasian dari perpustakaan dan sejenisnya, ruang baca, ruang dengar dan ruang lihat, tempat pengarsipan dokumen yang menyediakan jasa untuk masyarakat umum atau untuk pengguna khusus seperti pelajar, peneliti, pegawai dan anggota seperti halnya kegiatan tempat pengarsipan dokumen-dokumen pemerintahan. Kegiatannya mencakup pengorganisasian dari sebuah koleksi, baik khusus atau tidak, pembuatan daftar nama atau katalog dari koleksi, peminjaman dan penyimpanan buku, peta, majalah, film, rekaman, pita (kaset), karya seni dan lain-lain, kegiatan pencarian kembali dokumen dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan informasi dan lain sebagainya
–               Perpustakaan penyedia photo dan pelayanan lainnya

9102 MUSEUM DAN OPERASIONAL BANGUNAN DAN SITUS BERSEJARAH

Subgolongan ini mencakup kegiatan daya tarik wisata budaya.
Subgolongan ini mencakup :
– Kegiatan operasional museum seni, museum perhiasan, furnitur, pakaian, barang tembikar (keramik), barang perak
–               Kegiatan operasional museum teknologi, ilmu pengetahuan dan sejarah alam, museum bersejarah, mencakup museum militer
–               Kegiatan operasional museum khusus lainnya
–               Kegiatan operasional museum di ruang terbuka atau di luar ruangan (open-air)
–               Kegiatan operasional gedung dan situs bersejarah
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Renovasi dan perbaikan gedung dan situs-situs bersejarah, lihat kategori F
–               Perbaikan karya seni dan objek koleksi museum, lihat 9000
–               Kegiatan perpustakaan dan pengarsipan dokumen, lihat 9101

9103 AKTIVITAS KEBUN BINATANG, TAMAN BOTANI DAN CADANGAN ALAM

Subgolongan ini mencakup :
–               Kegiatan operasional kebun binatang dan taman botani termasuk kebun binatang di mana anak-anak dapat berinteraksi langsung dengan binatang – Kegiatan operasional cadangan/kelestarian alam, mencakup pemeliharaan kehidupan liar, hutan lindung, suaka margasatwa dan cagar alam
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Kegiatan pertamanan dan landscape, lihat 8130
–               Kegiatan operasional olahraga memancing dan berburu di cagar alam suaka margasatwa, lihat 9319

9200 AKTIVITAS PERJUDIAN DAN PERTARUHAN

Subgolongan ini mencakup kegiatan perjudian dan pertaruhan seperti :
–               Penjualan tiket lotere
–               Kegiatan operasianal mesin perjudian yang dioperasikan dengan koin
–               Pengoperasian dari website perjudian virtual
–               Penyelenggaraan taruhan dan kegiatan taruhan lainnya
–               “Off-track beating”
–               Kegiatan dari kasino,termasuk “floating casino”
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Kegiatan operasional mesin permainan yang dioperasikan dengan koin, lihat 9329

9311 AKTIVITAS OPERASIONAL FASILITAS OLAHRAGA

Subgolongan ini mencakup pengoperasian dari fasilitas kegiatan olahraga dalam ruangan atau pun di luar ruangan (terbuka, tertutup, dengan atau tanpa kursi penonton).
Subgolongan ini mencakup :
–               Pengoperasian stadion sepak bola, hoki, cricket, baseball, stadion jai-alai
–               Pengoperasian sirkuit untuk balap otomotif, balap anjing, pacuan kuda
–               Pengoperasian stadion kolam renang
–               Pengoperasian stadion olahraga atletik (lari, lempar lompat dan lain-lain)
–               Pengoperasian stadion dan arena olahraga musim dingin
–               Pengoperasian arena hoki es – Pengoperasian arena tinju
–               Pengoperasian lapangan golf
–               Pengoperasian arena bowling
–               Pengoperasian pusat pelatihan kebugaran “fitness center”
–               Organisasi dan kegiatan operasional dari kegiatan olahraga dalam ruangan dan luar ruangan untuk profesional atau amatir oleh organisasi dengan fasilitas sendiri
Subgolongan ini mencakup pengelolaan dan penyedia tenaga operasional fasilitas tersebut di atas.
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Penyewaan alat-alat rekreasi dan olahraga, lihat 7721
–      Kegiatan pantai dan taman, lihat 9329
–      Kegiatan pengoperasian bukit ski, lihat 9329

9312 AKTIVITAS KLUB OLAHRAGA

Subgolongan ini mencakup kegiatan klub olahraga, baik klub olahraga profesional, semi profesional atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga.
Subgolongan ini mencakup :
–      Kegiatan operasional klub sepak bola
–      Kegiatan operasional klub bowling
–      Kegiatan operasional klub renang
–      Kegiatan operasional klub golf
–      Kegiatan operasional klub tinju
–      Kegiatan operasional klub bina raga
–      Kegiatan operasional klub olahraga musim dingin
–      Kegiatan operasional klub catur
–      Kegiatan operasional klub bulu tangkis
–      Kegiatan operasional klub olahraga atletik seperti lari, lompat, lempar
–      Kegiatan operasional klub menembak dan lain-lain
Subgolongan ini tidak mencakup :
–      Pengajaran olahraga oleh guru pribadi, pelatih, lihat 8541
–      Kegiatan operasional fasilitas olahraga, lihat 9311
– Organisasi dan kegiatan operasional pertandingan olahraga di dalam dan di luar ruangan untuk amatir (pemula) dan profesional oleh klub olahraga dengan fasilitas sendiri, lihat 9311

9319 AKTIVITAS LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN OLAHRAGA

Subgolongan ini mencakup :
–               Kegiatan produser atau promotor (penyelenggara) pertandingan olahraga, dengan atau tanpa fasilitas
–               Kegiatan olahragawan, atlet, wasit, hakim, pencatat waktu perorangan dan lain-lain
–               Kegiatan perkumpulan olahraga dan badan pengontrol perkumpulan olahraga
–               Kegiatan yang berkaitan dengan promosi kegiatan olahraga
–               Kegiatan kandang kuda pacu, kandang anjing pacu dan sejenisnya – Kegiatan operasional olahraga memancing dan berburu di cagar alam suaka margasatwa
–               Kegiatan penunjang untuk olahraga atau kegiatan memancing dan berburu sebagai sebuah rekreasi
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Pembiakan kuda pacu atau balap, lihat 0142
–               Penyewaan alat olahraga, lihat 7721
–               Kegiatan olahraga dan permainan di sekolah, lihat 8541
–               Kegiatan instruktur olahraga, pengajar, pelatih, lihat 8541
–               Organisasi dan kegiatan operasional pertandingan olahraga di dalam dan di luar ruangan untuk amatir (pemula) dan profesional oleh klub olahraga dengan atau tanpa fasilitas sendiri, lihat 9311, 9312
–               Kegiatan taman dan pantai, lihat 9329

9321 AKTIVITAS TAMAN BERTEMA ATAU TAMAN HIBURAN

Subgolongan ini mencakup kegiatan taman bertema atau taman hiburan.
Kegiatan ini mencakup pengoperasian dari berbagai macam atraksi seperti
permainan menggunakan mekanik, permainan menggunakan air, pertunjukan, pameran dengan tema tertentu dan lapangan piknik.

9322 DAYA TARIK WISATA ALAM

Subgolongan ini mencakup kegiatan daya tarik wisata alam, seperti wisata pemandian alam, wisata gua, wisata petualangan alam dan lainnya.

9323 DAYA TARIK WISATA BUATAN/BINAAN MANUSIA

Subgolongan ini mencakup kegiatan daya tarik wisata buatan/binaan manusia, seperti wisata agro, taman rekreasi, kolam pemancingan, wisata outbond dan lainnya.

9324 WISATA TIRTA

Subgolongan ini mencakup kegiatan atau suatu usaha pengelolaan untuk mengadakan kegiatan selam, selancar, selancar angin, para layar dan motor air sebagai usaha pokok disuatu kawasan tertentu dan dapat dilengkapi dengan penyediaan berbagai jenis termasuk jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi. Termasuk juga usaha pengelolaan dengan pemanfaatan sungai sungai arus deras untuk mengadakan kegiatan arung jeram sebagai usaha pokok dikawasan tertentu.

9329 AKTIVITAS HIBURAN DAN REKREASI LAINNYA YTDL

Subgolongan ini mencakup kegiatan hiburan dan rekreasi lain (kecuali taman hiburan dan taman bertema) yang tidak diklasifikasikan di tempat lain : – Kegiatan taman rekreasi, pantai, termasuk penyewaan fasilitas seperti kamar mandi, loker, tempat duduk dan lain-lain
–               Kegiatan operasional bukit ski
–               Penyewaan perlengkapan rekreasi dan hiburan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari fasilitas rekreasi
–               Kegiatan operasional pekan raya dan pertunjukan rekreasi alami
–               Kegiatan operasianal diskotik dan lantai dansa
–               Kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya
Subgolongan ini juga mencakup kegiatan produser atau pengusaha pertunjukan langsung selain pertunjukan olahraga atau seni, dengan atau tanpa fasilitas.
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Pelayaran pemancingan, lihat 5011, 5021
–               Penyediaan tempat dan fasilitas untuk tinggal dalam waktu yang singkat oleh pengunjung di taman rekreasi dan hutan dan tempat kamping, lihat 5519 – Taman tempat kereta rumah, kamping untuk rekreasi, perkemahan untuk berburu dan memancing, tempat kamping dan area kamping, lihat 5519
–               Kegiatan pelayanan minuman dalam diskotik, lihat 5630
–               Persewaan peralatan untuk bersenang-senang dan mengisi waktu luang, lihat 7721
–               Kegiatan operasional mesin perjudian yang dioperasikan dengan koin, lihat 9200
–               Kegiatan taman hiburan dan taman bertema, lihat 9321

9411 AKTIVITAS ORGANISASI BISNIS DAN PENGUSAHA

Subgolongan ini mencakup :
–      Aktivitas organisasi di mana minat anggotanya terpusat pada
perkembangan dan kesejahteraan perusahaan dalam jalur khusus bisnis atau perdagangan, termasuk pertanian atau pertumbuhan ekonomi dan iklim area geografis khusus atau bagian politik tanpa memperhatikan jalur bisnis
–      Aktivitas federasi dari beberapa perkumpulan atau asosiasi
–               Aktivitas kamar dagang dan organisasi sejenisnya
–               Penyebaran informasi, perwakilan dihadapan agen resmi pemerintah, hubungan masyarakat dan perundingan ketenagakerjaan dari organisasi bisnis dan pengusaha
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Aktivitas organisasi buruh, lihat 9420

9412 AKTIVITAS ORGANISASI PROFESI

Subgolongan ini mencakup :
–               Aktivitas organisasi di mana kepentingan anggotanya terpusat terutama pada disiplin ilmu tertentu atau praktik profesional atau bidang teknik, seperti asosiasi kedokteran, asosiasi hukum, asosiasi akuntansi, asosiasi teknik, asosiasi arsitektur dan lain-lain
–               Aktivitas perkumpulan atau asosiasi khusus yang terkait dengan kegiatan kebudayaan, seperti asosiasi penulis, pelukis, pemain atau pelaku atau penampil, jurnalis dan lain-lain
–               Penyebaran informasi, penegakan dan pengawasan standar praktik, perwakilan dihadapan agen resmi pemerintah dan hubungan masyarakat dari organisasi profesional
Subgolongan ini juga mencakup : – Aktivitas masyarakat terpelajar
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Pendidikan yang diselenggarakan oleh organisasi tersebut, lihat golongan
pokok 85

9420 AKTIVITAS ORGANISASI BURUH

Subgolongan ini mencakup :
–               Memperjuangkan kepentingan organisasi buruh atau serikat kerja
Subgolongan Ini juga mencakup :
–               Kegiatan asosiasi yang anggotanya adalah pekerja yang memperjuangkan kepentingan pekerja dalam hal mengenai gaji dan situasi kerja dan aksi bersama melalui organisasi
–               Kegiatan serikat pekerja tunggal, serikat yang tersusun dari gabungan cabang dan organisasi tenaga kerja yang tersusun dari serikat cabang berbasis perdagangan, wilayah, struktur organisasional atau kriteria lain
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh organisasi tersebut, lihat golongan pokok 85

9491 AKTIVITAS ORGANISASI KEAGAMAAN

Subgolongan ini mencakup :
–               Aktivitas organisasi keagamaan atau perorangan yang menyelenggarakan layanan secara langsung untuk jamaah yang beribadah dalam masjid, gereja, kuil atau tempat ibadah lain
–               Aktivitas organisasi yang menyediakan layanan biara
–               Aktivitas keagamaan retreat (pengasingan diri)
Subgolongan ini juga mencakup :
–               Aktivitas jasa pemakaman secara keagamaan
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Pendidikan yang diselenggarakan oleh organisasi tersebut, lihat golongan pokok 85
–               Aktivitas kesehatan yang diselenggarakan oleh organisasi tersebut, lihat golongan pokok 86
–               Aktivitas kerja sosial yang diselenggarakan oleh organisasi tersebut, lihat golongan pokok 87, 88

9492 AKTIVITAS ORGANISASI POLITIK

Subgolongan ini mencakup :
– Aktivitas organisasi politik dan organisasi pembantu seperti organisasi penunjang untuk pemuda yang berhubungan dengan partai politik. Organisasi tersebut terutama berkaitan dalam memberikan pengaruh terhadap pengambilan keputusan dalam badan umum pemerintah dengan menempatkan anggota pada partai atau yang bersimpatik terhadap partai tersebut dalam badan politik dan menyangkut penyebaran informasi, hubungan masyarakat, pengumpulan uang dan lain-lain.

9499 AKTIVITAS ORGANISASI KEANGGOTAAN LAINNYA YTDL

Subgolongan ini mencakup :
–               Kegiatan organisasi yang tidak secara langsung tergabung pada partai politik, lebih jauh pada perkara atau persoalan masyarakat dengan menggunakan pendidikan masyarakat, pengaruh politik, pengumpulan uang dan sebagainya, seperti kegiatan pergerakan protes atau inisiatif warga negara (demo); pergerakan yang berkaitan dengan ekologi dan lingkungan; organisasi yang mendukung fasilitas umum dan fasilitas pendidikan ytdl; organisasi untuk perlindungan dan kemajuan kelompok khusus, seperti etnis, kelompok minoritas; dan perrkumpulan untuk tujuan patriotik termasuk perkumpulan veteran perang
–               Perkumpulan atau asosiasi konsumen
–               Perkumpulan atau asosiasi automobil
–               Perkumpulan atau asosiasi untuk tujuan pengetahuan sosial seperti kelab rotari dan sebagainya
–               Perkumpulan atau asosiasi pemuda, asosiasi remaja, asosiasi pelajar, klub dan kelompok persaudaraan dan sebagainya
–               Perkumpulan atau asosiasi untuk pencarian kegiatan kebudayaan atau rekreasi atau hobi (selain olahraga dan permainan) seperti puisi, literatur, klub buku, klub sejarah, klub berkebun, klub foto, klub musik dan seni, klub kolektor dan keahlian, klub sosial, klub karnaval dan sebagainya
Subgolongan ini juga mencakup :
–      Kegiatan pemberian bantuan oleh organisasi keanggotaan atau lainnya
Subgolongan ini tidak mencakup :
–      Kegiatan organisasi atau kelompok artis profesional, lihat 9000
–      Kegiatan kelab olahraga, lihat 9312
–      Kegiatan perkumpulan profesional, lihat 9412

9511 REPARASI KOMPUTER DAN PERALATAN SEJENISNYA

Subgolongan ini mencakup jasa reparasi dan perawatan alat elektronik seperti komputer, mesin hitung dan peralatan sejenisnya.
Sub golongan ini mencakup :
–               Reparasi dan perawatan komputer desktop
–               Reparasi dan perawatan komputer laptop
–               Reparasi dan perawatan disk drive magnetik, flash drives dan media penyimpanan lain
–               Reparasi dan perawatan disk drive optik (CD-RW, CD-ROM, DVD-ROM,
DVD-RW)
–               Reparasi dan perawatan printer
–               Reparasi dan perawatan monitor
–               Reparasi dan perawatan keyboard
–               Reparasi dan perawatan aksesori mouse, joysticks dan trackball
–               Reparasi dan perawatan modem komputer internal dan eksternal
–               Reparasi dan perawatan sambungan untuk komputer
–               Reparasi dan perawatan server komputer
–               Reparasi dan perawatan scanner, termasuk scanner bar code
–               Reparasi dan perawatan pembaca smart card
–               Reparasi dan perawatan pelindung virtual – Reparasi dan perawatan proyektor komputer
Subgolongan ini juga mencakup :
–               Reparasi dan perawatan terminal komputer seperti automatic teller machine
(ATM), terminal point of sale (POS), yang tidak dioperasikan secara mekanik – Reparasi dan perawatan komputer genggam (PDA)
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Reparasi dan perawatan modem peralatan pembawa, lihat 9512

9512 REPARASI PERALATAN KOMUNIKASI

Sub golongan ini mencakup jasa reparasi dan perawatan peralatan komunikasi.
Sub golongan ini mencakup :
–      Reparasi telepon tanpa kabel
–      Reparasi telepon seluler
–      Reparasi modem peralatan pembawa
–      Reparasi mesin fax
–      Reparasi peralatan transmisi komunikasi (seperti router, bridges, modems)
–      Reparasi radio dua arah
–      Reparasi TV komersial dan kamera video

9521 REPARASI ALAT-ALAT ELEKTRONIK KONSUMEN

Sub golongan ini mencakup jasa reparasi dan perawatan alat elektronik konsumen.
Sub golongan ini mencakup :
–               Reparasi dan perawatan televisi dan radio penerima (termasuk pemasangan antena)
–               Reparasi dan perawatan perekam kaset video (VCR)
–               Reparasi dan perawatan CD player
–               Reparasi dan perawatan kamera video jenis untuk pengguna rumah tangga

9522 REPARASI PERALATAN RUMAH TANGGA DAN PERALATAN RUMAH DAN KEBUN

Subgolongan ini mencakup :
–               Reparasi dan perawatan peralatan rumah tangga, seperti kulkas, kompor, mesin cuci, pengering pakaian, pendingin ruangan (AC) dan sebagainya – Reparasi dan perawatan peralatan rumah dan kebun, seperti mesin pemotong rumput, edger, penyapu salju dan daun, trimmer dan sebagainya
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Reparasi dan perawatan perkakas tangan yang bertenaga mesin, lihat 3312
–               Reparasi dan perawatan sistem pendingin udara terpusat, lihat 4322

9523 REPARASI ALAS KAKI DAN BARANG DARI KULIT

Subgolongan ini mencakup jasa reparasi dan perawatan alas kaki dan barang
kulit.
Subgolongan ini mencakup :
–      Reparasi dan perawatan alas kaki, seperti sepatu boot, sepatu dan lain-lain
–      Pemasangan tumit sepatu
–      Reparasi dan perawatan barang dari kulit, seperti tas, koper dan sejenisnya

9524 REPARASI FURNITUR DAN PERLENGKAPAN RUMAH

Subgolongan ini mencakup :
–               Pelapisan, penyelesaian, reparasi dan pemulihan kembali perabot dan perlengkapan rumah termasuk perabot kantor – Perakitan perabotan self-standing
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Pemasangan dapur yang disesuaikan dengan ruang (fitted kitchen), shop fittings dan sejenisnya, lihat 4330

9529 REPARASI BARANG KEPERLUAN PRIBADI DAN PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA LAINNYA

Subgolongan ini mencakup :
–               Reparasi sepeda
–               Reparasi dan alterasi atau pengubahan pakaian
–               Reparasi dan alterasi atau pengubahan perhiasan
–               Reparasi jam tangan, jam dinding dan bagian-bagiannya seperti tali jam dan case jam dan kerangka mesin jam dari berbagai bahan, mesin penggerak, kronometer dan sebagainya
–               Reparasi alat olahraga (kecuali senapan untuk olahraga)
–               Reparasi buku
–               Reparasi alat musik
–               Reparasi mainan dan barang sejenisnya
–               Reparasi barang pribadi dan rumah tangga lainnya
–               Setem piano
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Pengukiran industri logam, lihat 2592
–               Reparasi senapan untuk olahraga dan rekreasi, lihat 3311
–               Reparasi perkakas yang digerakkan dengan genggaman tangan, lihat 3312
–               Reparasi peralatan pengunci waktu/time lock), time/date stamps dan peralatan pencatat waktu lainnya, lihat 3313

9611 AKTIVITAS PANGKAS RAMBUT DAN SALON KECANTIKAN

Subgolongan ini mencakup :
– Pencucian rambut, perapian dan pemotongan, penataan, pencelupan, pewarnaan, pengeritingan, pelurusan dan kegiatan serupa untuk rambut pria dan wanita
–      Pencukuran dan perapian jenggot
–      Pijat muka, manikur, pedikur, periasan wajah (make-up) dan sebagainya
Subgolongan ini tidak mencakup :
–      Pembuatan rambut palsu, lihat 3290

9612 AKTIVITAS KEBUGARAN

Subgolongan ini mencakup kegiatan yang menyediakan jasa untuk kebugaran seperti kegiatan mandi turki, sauna, solarium atau mandi sinar matahari, salon untuk merampingkan tubuh (reducing and slendering salon), rumah pijat dan spa.

9620 AKTIVITAS BINATU

Subgolongan ini mencakup :
–               Pencucian dan dry cleaning, pengepresan dan sebagainya, segala jenis pakaian (termasuk berbahan kulit bulu binatang) dan tekstil lainnya, dilakukan dengan peralatan mekanik, dengan tangan atau dengan mesin pelayanan pribadi yang dioperasikan dengan koin, baik untuk rumah tangga atau untuk klien komersial atau industri
–               Pengumpulan binatu dan pengirimannya
–               Penyampoan karpet dan permadani dan bahan korden serta pembersihan korden
–               Penyediaan linen, seragam kerja dan barang lain yang terkait oleh binatu – Reparasi dan alterasi atau pengubahan kecil dari pakaian atau tekstil lain yang terkait dengan pencucian
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Penyewaan pakaian selain seragam kerja, meskipun pembersihan barang-barang tersebut merupakan bagian yang terintegrasi dengan kegiatan penyewaaan, lihat 7729
–               Reparasi dan alterasi atau pengubahan pakaian dan sebagainya sebagai kegiatan yang terpisah, lihat 9529

9691 AKTIVITAS PEMAKAMAN DAN KEGIATAN YBDI

Subgolongan ini mencakup :
–               Pemakaman dan pembakaran mayat manusia atau hewan dan kegiatan yang terkait, seperti jasa penyiapan jenasah untuk pemakaman atau pengabuan (kremasi) dan pembalsaman dan pemakaman, penyediaan jasa pemakaman atau kremasi dan penyewaan ruang perlengkapan dalam lahan pekuburan
–               Penyewaan atau penjualan kuburan
–               Perawatan kuburan
Subgolongan ini tidak mencakup :
–               Kegiatan pelayanan pemakaman keagamaan, lihat 9491

9699 AKTIVITAS JASA PERORANGAN LAINNYA YTDL

Subgolongan ini mencakup :
–               Aktivitas astrologi dan spiritual
–               Aktivitas sosial seperti jasa pendamping, layanan kencan, jasa dari biro pernikahan
–               Aktivitas pemeliharaan hewan peliharaan seperti perawatan, pengasuhan dan pelatihan hewan peliharaan baik dengan akomodasi atau tidak
–               Organisasi keturunan atau kesilsilahan
–               Tukang semir sepatu, kuli/buruh angkut barang, juru parkir mobil dan lain-lain
–               Operasional konsensi dari mesin yang dioperasikan dengan koin (kamar foto, mesin timbang, mesin untuk pemeriksaan tekanan darah, loker yang
dioperasikan dengan koin dan sebagainya)
Subgolongan ini tidak mencakup :
–      Aktivitas kesehatan hewan, lihat 7500
–      Aktivitas pusat kebugaran (fitness centre), lihat 9311

9700 AKTIVITAS RUMAH TANGGA SEBAGAI PEMBERI KERJA DARI PERSONIL DOMESTIK

Subgolongan ini mencakup :
–           Kegiatan rumah tangga sebagai pemberi kerja yang memperkerjakan personil rumah tangga, seperti asisten rumah tangga, juru masak, pelayan, kepala pelayan, tukang cuci, tukang kebun, penjaga gerbang, penjaga kandang, sopir, penjaga rumah, pengajar anak-anak di rumah tangga, pengasuh anak, guru privat, sekretaris dan sebagainya.
Hal ini memungkinkan personil rumah tangga yang dipekerjakan untuk menyatakan aktivitas rumah tangga yang mempekerjakannya di sensus atau studi, meskipun rumah tangga tersebut adalah individu. Produk yang dihasilkan oleh kegiatan ini dikonsumsi oleh rumah tangga yang mempekerjakannya.
Subgolongan ini tidak mencakup :
–           Penyediaan jasa seperti memasak, berkebun dan sebagainya oleh penyedia jasa independen (perusahaan atau individu), lihat subgolongan KBLI yang sesuai dengan jenis jasanya

9810 AKTIVITAS YANG MENGHASILKAN BARANG OLEH RUMAH TANGGA YANG DIGUNAKAN UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN SENDIRI

Subgolongan ini mencakup :
– Kegiatan menghasilkan barang pokok rumah tangga yang sejenis, dengan kata lain kegiatan rumah tangga tersebut digunakan dalam berbagai macam kegiatan yang menghasilkan barang untuk kebutuhan mereka sendiri. Kegiatan ini mencakup perburuan dan pengumpulan, pertanian, pengadaan tempat berlindung dan pakaian dan barang lain yang diproduksi oleh rumah tangga untuk kebutuhannya
Dalam praktiknya, jika rumah tangga juga diikutsertakan dalam produksi barang
yang dipasarkan, maka digolongkan ke dalam industri penghasil barang yang sesuai dengan KBLI.
Jika utamanya digunakan dalam kegiatan produksi barang pokok khusus, maka diklasifikasikan ke dalam industri produksi barang yang sesuai dari KBLI.

9820 AKTIVITAS YANG MENGHASILKAN JASA OLEH RUMAH TANGGA YANG DIGUNAKAN UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN SENDIRI

Subgolongan ini mencakup :
– Kegiatan rumah tangga dalam menghasilkan jasa pokok, seperti memasak, mengajar atau mendidik, merawat atau menjaga anggota rumah tangga dan jasa lain yang dihasilkan oleh rumah tangga untuk kebutuhannya sendiri
Dalam praktiknya, jika rumah tangga tersebut juga terkait dalam memproduksi berbagai macam jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri, maka diklasifikasikan dalam kegiatan rumah tangga yang menghasilkan jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri.

9900 AKTIVITAS BADAN INTERNASIONAL DAN BADAN EKSTRA INTERNASIONAL LAINNYA

Subgolongan ini mencakup :
– Kegiatan organisasi internasional seperti PBB dan agen-agen khusus
sistem PBB, badan regional, badan keuangan dan moneter internasional, bank dunia, organisasi bea cukai dunia, organisasi untuk kerjasama dan pengembangan ekonomi, organisasi negara-negara pengekspor minyak perhimpunan negara-negara Eropa, perhimpunan perdagangan bebas negara-negara Eropa dan lain-lain
Subgolongan ini juga mencakup :
– Kegiatan diplomatik dan misi konsuler yang ditentukan oleh negara dimana berada daripada negara yang diwakilinya

011 PERTANIAN TANAMAN SEMUSIM

Golongan ini mencakup penanaman tanaman yang tidak berlangsung lebih dari dua musim panen. Termasuk penanaman tanaman dalam berbagai media dan budidaya tanaman secara genetik, dan juga penanaman untuk tujuan pembibitan dan pembenihan.

012 PERTANIAN TANAMAN TAHUNAN

Golongan ini mencakup penanaman tanaman yang berlangsung lebih dari dua musim tanam, baik tanaman yang setiap musim mati atau tanaman yang tumbuh terus menerus. Termasuk penanaman tanaman untuk keperluan pembibitan dan pembenihan. Golongan ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman ini di area atau lokasi hutan.

013 PERTANIAN TANAMAN HIAS DAN PENGEMBANGBIAKAN TANAMAN

Golongan ini mencakup kegiatan pengembangbiakan tanaman secara vegetatif yang meliputi penyetekan batang dan penyemaian untuk perkembangbiakan tanaman secara langsung atau mendapatkan batang okulasi tanaman pada keturunan terpilih yang diokulasi yang pada akhirnya ditanam untuk menghasilkan tanaman. Termasuk pertanian tanaman hias dan kegiatan pembibitan.

014 PETERNAKAN

Golongan ini mencakup budidaya dan pembibitan hewan ternak, unggas, serangga, binatang melata/reptil, cacing, hewan peliharaan. Termasuk budidaya hewan untuk diambil hasilnya seperti bulu, telur, susu, madu dan lilin lebah dan kepompong ulat sutera.

016 JASA PENUNJANG PERTANIAN DAN PASCA PANEN

Golongan ini mencakup kegiatan penunjang dalam memproduksi hasil pertanian dan kegiatan sejenis untuk pertanian yang tidak dilakukan untuk keperluan produksi atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, termasuk jasa pemanenan dan pasca panen, serta menyiapkan hasil pertanian untuk dijual ke pasar.

017 PERBURUAN, PENANGKAPAN DAN PENANGKARAN TUMBUHAN/ SATWA LIAR

Golongan ini mencakup kegiatan perburuan dan penangkapan hewan dengan perangkap baik binatang untuk dimakan maupun tidak dan pengambilan hasil hewan seperti kulit dan bulu binatang dari hasil perburuan dan penangkapan. Termasuk kegiatan penangkaran tumbuhan/satwa liar baik darat maupun laut.

021 PENGUSAHAAN HUTAN

Golongan ini mencakup penanaman pohon-pohon hutan dan perkebunan pohon kecil lahan hutan serta penanaman pohon kecil yang dipotong secara berkala untuk kayu bakar, bubur kayu dan kegunaan lain dalam hutan alam atau hutan tahunan termasuk juga pembibitan tanaman hutan. Termasuk penanaman tanaman industri serta pemeliharaan, perlindungan, pemanenan, dan pemasaran. Kegiatan tersebut dapat dilakukan di hutan alami atau hutan tanam dan di luar kawasan hutan (hutan rakyat).

022 PEMANENAN DAN PEMUNGUTAN KAYU

Golongan ini mencakup pemotongan kayu hutan untuk industri pengolahan dan penggunaan lain dalam bentuk yang belum diolah. Termasuk pemungutan dan pembuatan kayu bakar dan arang kayu di hutan dengan menggunakan cara tradisional.

023 PEMUNGUTAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU

Golongan ini mencakup pemungutan hasil hutan bukan kayu dan tanaman lain yang tumbuh liar. Termasuk jamur, tanaman biji-bijian, anggrek dan tumbuhan liar sejenis, tanaman obat, lak dan damar serta tanaman lain yang tumbuh liar.

024 JASA PENUNJANG KEHUTANAN

Golongan ini mencakup kegiatan yang menunjang kehutanan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti perencanaan hutan, penaksiran kayu, pengendalian hama hutan, jasa konsultasi dan manajemen hutan, dan pengangkutan kayu dalam hutan. Termasuk juga kegiatan reboisasi hutan yang dilakukan atas dasar kontrak.

031 PERIKANAN TANGKAP

Golongan ini mencakup kegiatan “penangkapan ikan”, yaitu perburuan, penangkapan organisme air liar yang masih hidup (terutama semua jenis ikan, mollusca dan crustacea) termasuk tumbuhan laut, tumbuhan pesisir atau tumbuhan perairan dalam untuk konsumsi atau tujuan lain yang ditangkap baik menggunakan tangan atau berbagai jenis alat tangkap seperti jaring, dan peralatan pancing lainnya. Kegiatan tersebut dapat dilakukan di daerah pasang sekitar garis pantai (misalnya mollusca seperti remis/kepah dan tiram), sekitar pantai dengan menggunakan jaring, atau dengan menggunakan sampan atau umumnya dengan kapal di laut dekat pantai, laut pesisir pantai atau laut lepas.

032 PERIKANAN BUDIDAYA

Golongan ini mencakup kegiatan perikanan budidaya pembudidayaan ikan untuk menghasilkan produk ikan atau biota air seperti ikan bersirip, mollusca, crustacea, tumbuhan air, buaya, aligator dan binatang ampibi dan lainnya dengan menggunakan cara yang dirancang untuk meningkatkan jumlah ikan biota air yang dibutuhkan melebihi kapasitas lingkungan (sebagai contoh pengembangbiakan secara alami, pemberian makanan dan menjaga dari pemangsa). Meliputi termasuk budidaya berbagai biota air laut, payau dan air tawar, serta tempat penetasan telur ikan dan peternakan cacing laut.

051 PERTAMBANGAN BATU BARA

Golongan ini mencakup pertambangan batu bara; penambangan di permukaan tanah atau bawah tanah dan melalui metode pencairan dan pembersihan, perekatan, pelumatan, pemadatan dan lain-lain untuk menggolongkan dan meningkatkan kualitas atau untuk memudahkan pengangkutan. Kegiatan ini juga mencakup pencarian batu bara dari kumpulan tepung bara.

052 PERTAMBANGAN LIGNIT

Golongan ini mencakup pertambangan lignit (batu bara muda) dengan cara penambangan di permukaan tanah, termasuk penambangan dengan metode pencairan dan kegiatan lain untuk meningkatkan kualitas dan memudahkan pengangkutan atau penyimpanan.

061 PERTAMBANGAN MINYAK BUMI

Golongan ini mencakup pengambilan minyak bumi mentah dan operasi atau pengembangan lokasi minyak bumi seperti pengeboran, penyelesaian dan pemasangan perlengkapan pada sumur minyak dan penyiapan minyak dari lokasi produksi ke pengapalan. Golongan ini tidak mencakup kegiatan penyulingan minyak bumi (192).

062 PERTAMBANGAN GAS ALAM DAN PENGUSAHAAN TENAGA PANAS BUMI

Golongan ini mencakup produksi gas dan hidrokarbon cair melalui metode pencairan dan pirolisis batu bara di lokasi penambangan. Golongan ini juga mencakup pengambilan kondensat gas, pemisahan dan pengaliran fraksi hidrokarbon cair dan desulfurisasi gas dan kegiatan pencarian dan pengeboran tenaga panas bumi.

071 PERTAMBANGAN PASIR BESI DAN BIJIH BESI

Golongan ini mencakup pertambangan pasir besi dan bijih besi dan peningkatan mutu dan proses aglomerasi bijih besi.

072 PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM YANG TIDAK MENGANDUNG BESI, TIDAK TERMASUK BIJIH LOGAM MULIA

Golongan ini mencakup pertambangan dan pengolahan bijih logam yang tidak mengandung besi, seperti bijih thorium dan uranium, alumunium (bauksit), tembaga, timah, seng, timah hitam, mangaan, krom, nikel kobalt dan lain-lain.
Tidak termasuk bijih logam mulia.

073 PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM MULIA

Golongan ini mencakup pertambangan bijih logam mulia, seperti emas, platina, perak dan logam mulia lainnya. Golongan ini juga mencakup proses pemisahan
bagian non-logam dari logam mulia.

081 PENGGALIAN BATU, PASIR DAN TANAH LIAT

Golongan ini mencakup penggalian pemotongan dan penghalusan batu kasar seperti jade, rubi, marmer, granit, batu pasir, batu gamping, penambangan gips, anhidrit, kapur dan dolomit tidak beroksidasi. Golongan ini juga mencakup pengambilan dan pengerukan pasir industri, pemecahan dan penghancuran batu dan kerikil, penggalian pasir dan pertambangan tanah liat. Golongan ini tidak mencakup pemotongan dan penyelesaian batu di luar penggalian.

089 PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA YTDL

Golongan ini mencakup pertambangan fosfat alam, garam kalsium, belerang murni; pengambilan dan pengolahan pirit dan pyrrhotite, kecuali pembakaran; pertambangan barium karbonat dan barium sulfat alam, borat alam, magnesium sulfat alam; pengambilan dan aglomerasi tanah gemuk bakar (peat), pertambangan earth colours (semacam pigmen dari mineral), fluorspor (mineral yang berpendar) dan mineral lain sebagai bahan baku kimia. Golongan ini juga mencakup penambangan guano (pupuk dari kotoran burung/kelelawar), pengambilan garam dari dalam tanah dan produksi garam dengan proses penguapan air laut serta penghancuran, pemurnian dan penyulingan garam, tetapi tidak termasuk pengolahan garam menjadi garam dapur/meja/makan; penambangan dan penggalian berbagai mineral dan bahan kimia lain termasuk pada golongan ini.

091 AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM

Golongan ini mencakup kegiatan jasa pertambangan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak pada pengambilan minyak dan gas. Golongan ini mencakup jasa eksplorasi yang berhubungan dengan pengambilan minyak bumi dan gas alam, pengeboran dan pengeboran ulang secara langsung, pemasangan alat pemboran minyak di lokasi pertambangan, penyemenan, perbaikan dan
pembongkaran pinggiran sumur minyak dan gas, pemompaan sumur, penyumbatan dan penutupan sumur, perubahan menjadi gas kembali dan pencairan gas alam untuk kemudahan pengangkutan yang dilakukan di lokasi pertambangan. Golongan ini juga mencakup jasa pemompaan dan penyaluran pada pengeboran percobaan dan jasa pemadam kebakaran di ladang atau sumur minyak dan gas bumi.

102 INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DAN BIOTA AIR

Golongan ini mencakup pengolahan dan pengawetan ikan dengan menggunakan bermacam cara. Golongan ini juga mencakup produksi tepung ikan baik untuk konsumsi manusia atau bukan, makanan binatang, pengolahan ganggang laut dan kegiatan kapal yang hanya berkaitan dengan pengolahan dan pengawetan ikan. Golongan ini tidak mencakup pengolahan makanan dari ikan, pengolahan paus di daratan atau kapal khusus, produksi minyak dan lemak yang bahan bakunya berasal dari laut.

099 AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA

Golongan ini mencakup jasa penunjang atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, yang dibutuhkan kegiatan pertambangan dan penggalian selain minyak bumi dan gas alam. Golongan ini juga mencakup jasa eksplorasi, jasa pemompaan dan pengeringan dan pengeboran percobaan dan pengeboran sumur atau ladang percobaan.

103 INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN

Golongan ini mencakup pembuatan makanan yang utamanya terdiri dari sayur-sayuran dan buah-buahan, dengan menggunakan berbagai macam cara pengolahan dan pengawetan serta mencakup produk sayuran dan buah-buahan. Golongan ini juga mencakup pembuatan makanan siap saji yang tidak tahan lama yang berasal dari sayur-sayuran dan buah-buahan, seperti salad, sayuran yang sudah dipotong-potong atau dikupas, tahu; industri pengupasan kentang, pengolahan lain dari kentang termasuk makanan dan tepung kentang, pemanggangan dan pengolahan makanan dari kacang dan pasta. Golongan ini tidak mencakup industri pengolahan makanan atau tepung dari sayuran polong, pengolahan makanan dari sayuran dan sari buatan dan pengawetan buah dan kacang-kacangan dengan gula (lihat 107).

101 INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN DAGING

Golongan ini mencakup operasi rumah potong hewan yang berkaitan dengan pemotongan hewan, pengulitan atau pengemasan daging. Golongan ini juga mencakup produksi hasil sampingan binatang, minyak babi dan lemak lainnya yang dapat dimakan yang berasal dari binatang, wol, bulu binatang termasuk bulu burung. Golongan ini tidak mencakup kegiatan pengolahan daging menjadi makanan, perdagangan besar dan pengemasan daging.

104 INDUSTRI MINYAK DAN LEMAK NABATI DAN HEWANI

Golongan ini mencakup pembuatan dan pengolahan minyak dan lemak kasar atau minyak dan lemak suling nabati dan hewani. Golongan ini mencakup pembuatan tepung berlemak, minyak dari kacang-kacangan, biji-bijian dan sayuran, pembuatan margarin, melanges dan yang sejenisnya, dan lemak bahan campuran untuk memasak. Golongan ini juga mencakup pembuatan minyak/lemak hewan yang tidak dapat dimakan, ekstrak ikan dan minyak ikan, dan produk sisa lainnya dari pembuatan minyak. Golongan ini tidak mencakup pembuatan dan penyulingan minyak babi dan lemak hewan lain yang dapat dimakan, penggilingan jagung basah, produk minyak essen, dan pengolahan minyak dan lemak dengan proses kimia.

105 INDUSTRI PENGOLAHAN SUSU, PRODUK DARI SUSU DAN ES KRIM

Golongan ini mencakup pembuatan dan pengolahan susu cair segar dan berbagai produk susu, seperti minuman dari susu, krim, susu bubuk atau susu kental (baik tawar atau manis), dalam bentuk padat, mentega, yoghurt, keju dan kepala susu, kasein atau laktosa, es krim dan es lain yang bahan dasarnya susu. Golongan ini tidak mencakup produksi susu mentah (seperti susu sapi, unta, biri-biri, kambing, kuda, keledai dan lain-lain) dan pembuatan susu nabati dan keju tiruan.

106 INDUSTRI PENGGILINGAN PADI-PADIAN, TEPUNG DAN PATI

Golongan ini mencakup penggilingan padi, pembuatan tepung, makanan dari padi-padian atau sayur-sayuran, seperti halnya pembuatan adonan atau campuran tepung dari produk tersebut. Golongan ini juga mencakup penggilingan basah jagung dan sayur-sayuran dan pembuatan tepung dari pati.

107 INDUSTRI MAKANAN LAINNYA

Golongan ini mencakup produksi berbagai produk makanan yang belum tercakup pada golongan sebelumnya. Kegiatan yang tercakup seperti pembuatan produk roti, gula, kokoa, coklat dan gula-gula, pembuatan mie, makroni dan produk sejenis, hidangan dan makan siap saji dalam keadaan beku, dikaleng atau di bungkus untuk dijual, pembuatan teh dan bumbu rempah-rempah, pasta ikan, pengolahan makanan dengan cara pengasinan, teh herbal, seperti halnya produk makanan khusus dan makanan yang tidak tahan lama.

108 INDUSTRI MAKANAN HEWAN

Golongan ini mencakup pembuatan makanan siap saji, makanan padat dan makanan tambahan untuk hewan peliharaan dan ternak, termasuk pembuatan makanan tunggal (bukan campuran) untuk ternak. Golongan ini juga mencakup pengolahan sisa pemotongan hewan untuk dibuat makanan hewan. Golongan ini tidak mencakup produksi tepung ikan untuk makanan hewan (lihat 102), produksi bungkil (lihat 104) dan kegiatan yang menghasilkan produk sampingan yang dapat bermanfaat sebagai makanan hewan tanpa pengolahan khusus, seperti ampas, sisa penggilingan padi-padian (lihat 106) dan lain-lain.

110 INDUSTRI MINUMAN

Golongan ini mencakup pembuatan dan pencampuran minuman beralkohol seperti whisky, brandi, gin, minuman beralkohol yang disuling/didestilasi dan minuman beralkohol netral (tanpa aroma/flavor); wine/anggur, minuman beralkohol difermentasi tetapi tidak disuling; minuman beralkohol dari malt/gandum seperti bir, ale dan lain-lain termasuk pembuatan bir beralkohol rendah atau bir tanpa alkohol, golongan ini juga mencakup pembuatan minuman soft drink, air minum mineral dan air minum lainnya dalam botol/kemasan.

120 INDUSTRI PENGOLAHAN TEMBAKAU

Golongan ini mencakup pembuatan tembakau atau produk pengganti tembakau, seperti rokok, cerutu, cangklong, snuff, chewing; dan pemotongan serta pengeringan kembali tembakau tetapi tidak mencakup penanaman atau pengolahan awal tembakau.

131 INDUSTRI PEMINTALAN, PENENUNAN DAN PENYELESAIAN AKHIR TEKSTIL

Golongan ini mencakup pengolahan, pemintalan, penenunan dan penyelesaian tekstil dan tekstil rajutan. Tekstil ini dapat dibuat dari berbagai bahan baku, seperti sutera, wol, materi dari binatang lain, serat tumbuhan atau serat buatan, kertas atau kaca, dan lain-lain. Golongan ini juga mencakup penyelesaian tekstil dan bahan pakaian seperti pengelantangan, pencelupan dan kegiatan lainnya.

139 INDUSTRI TEKSTIL LAINNYA

Golongan ini mencakup pembuatan barang jadi dari tekstil kecuali pakaian jadi, seperti bahan rajutan, barang-barang tekstil, karpet dan permadani, tali temali, benang ikat, jaring, bahan lapisan, bahan moven tipis, bahan hiasan, gorden, kerai, tenda kemping, layar dan kain penutup mobil, bendera, parasut dan baju pelampung.

142 INDUSTRI PAKAIAN JADI DAN BARANG DARI KULIT BERBULU

Golongan ini mencakup pembuatan barang-barang dari kulit berbulu seperti pakaian dari kulit berbulu dan aksesori pakaian. Berbagai barang dari kulit berbulu seperti; gambar, kesetan dan lain-lain. Golongan ini tidak mencakup pengolahan kulit berbulu mentah, kulit dan jangat mentah, pembuatan kulit berbulu imitasi, pengolahan dan pencelupan kulit berbulu dan alas kaki yang bagiannya ada kulit berbulu.

141 INDUSTRI PAKAIAN JADI DAN PERLENGKAPANNYA, BUKAN PAKAIAN JADI DARI KULIT BERBULU

Golongan ini mencakup pembuatan pakaian. Bahan yang digunakan berbagai macam seperti bahan dilapisi, diresapi atau dilapisi karet dan kulit atau kulit campuran, kain woven, rajutan atau tenunan, kain non woven. Bahan tekstil untuk alas kaki tanpa sol. Golongan ini juga mencakup pembuatan pakaian dalam, pakaian tidur, pakaian kerja. Kaus, gaun, blus, pakaian bayi, pakaian olahraga, topi dan peci, dan aksesori pakaian lain (seperti sarung tangan, ikat pinggang, selendang, hairnet dan lain-lain) untuk pria-wanita dan anak-anak, kegiatan jahit menjahit dan pembuatan bagian-bagian dari produk yang sudah disebutkan sebelumnya.

143 INDUSTRI PAKAIAN JADI RAJUTAN DAN SULAMAN/BORDIR

Golongan ini mencakup pembuatan pakaian dari bahan rajutan atau sulaman dan barang-barang jadi lain (seperti sweater, cardigan, kaos, rompi dan barang sejenis), serta kaos kaki, termasuk kaos kaki pendek, stocking dan pantyhose.
Golongan ini tidak mencakup pembuatan bahan dari rajutan atau sulaman.

151 INDUSTRI KULIT DAN BARANG DARI KULIT, TERMASUK KULIT BUATAN

Golongan ini mencakup pembuatan kulit dan kulit berbulu dan barang-barang yang terbuat dari kulit termasuk penyamakan, pencelupan dan pengolahan kulit dan kulit jangat, pembuatan kulit campuran. Golongan ini juga mencakup pembuatan koper, tas tangan dari kulit dan produk sejenis dari kulit atau bahan lainnya.

152 INDUSTRI ALAS KAKI

Golongan ini mencakup pembuatan alas kaki untuk semua kebutuhan, pembuatan bagian alas kaki dari kulit dan barang-barang sejenis, kecuali bagian alas kaki yang terbuat dari plastik, kayu dan karet

161 INDUSTRI PENGGERGAJIAN DAN PENGAWETAN KAYU, ROTAN, BAMBU DAN SEJENISNYA

Golongan ini mencakup proses pengerjaan dari penggergajian kayu dan batang kayu sampai proses selanjutnya, pembuatan bantalan kayu rel kereta api, bahan kayu untuk lantai yang belum dirakit, wol kayu, tepung kayu, irisan dan partikel kayu. Golongan ini juga mencakup pengeringan kayu dan pengolahan secara kimia dan perendaman kayu dengan bahan pengawet dari bahan lainnya. Golongan ini tidak mencakup penggergajian kayu dan produksi kayu kasar (lihat 022), pembuatan lembaran tipis veneer (lapisan) yang dipakai dalam plywood (triplek), papan dan panel, sirap dan shakes, beading dan kayu cetakan.

162 INDUSTRI BARANG DARI KAYU; INDUSTRI BARANG DARI GABUS DAN BARANG ANYAMAN DARI JERAMI, ROTAN, BAMBU DAN SEJENIS LAINNYA

Golongan ini mencakup pembuatan barang-barang dari kayu, barang-barang anyaman dari bambu, rotan dan sejenisnya, termasuk bentuk dasar seperti barang rakitan. Golongan ini juga mencakup pembuatan lembaran tipis veneer (lapisan), plywood (triplek), barang-barang kayu yang dimaksudkan untuk digunakan konstruksi, pembuatan kontainer kayu kecuali koper. Barang kayu lainnya, pembuatan barang-barang dari kayu gabus, jerami dan barang anyaman lainnya.

170 INDUSTRI KERTAS DAN BARANG DARI KERTAS

Golongan ini mencakup pembuatan bubur kertas yang dikelantang, semi kelantang atau tidak dikelantang dengan proses mekanik dan serat kimiawi, pemisahan tinta dan pembuatan bubur kertas dari limbah kertas, jasa pembuatan kertas dan papan kertas yang ditujukan untuk pengolahan lebih lanjut. Golongan ini juga mencakup pembuatan kertas berombak dan papan kertas dan kontainer dari kertas dan papan kertas, dan juga pembuatan barang lain dari kertas dan papan kertas untuk rumah tangga dan kegunaan lain.

181 INDUSTRI PENCETAKAN DAN KEGIATAN YBDI

Golongan ini mencakup pencetakan barang-barang seperti surat kabar, buku, tabloid, surat-surat bisnis, kartu ucapan, dan barang-barang lainnya serta kegiatan pendukung yang terkait, seperti penjilidan buku, jasa pembuatan plat dan data imaging. Pencetakan dapat dilakukan dengan bermacam teknik dan dengan berbagai materi yang berbeda. Barang cetakan biasanya adalah dilindungi hak cipta.

182 REPRODUKSI MEDIA REKAMAN

Golongan ini mencakup :
–               Reproduksi dari kopi master pelat atau piringan gramofon, compact disk atau CD dan pita yang berisikan musik atau rekaman suara lain
–               Reproduksi dari kopi master rekaman, compact disk atau CD dan tape yang berisikan gambar bergerak atau film dan rekaman video lainnya
–               Reproduksi dari kopi master perangkat lunak atau software dan data pada disk dan pita magnetik
Golongan ini tidak mencakup :
–               Reproduksi barang-barang cetakan, lihat 1811
–               Penerbitan perangkat lunak atau software, lihat 5820
–               Produksi dan distribusi gambar bergerak, video tape, dan film pada DVD atau media sejenisnya, lihat 5911, 5912, 5913
–               Reproduksi film gambar bergerak untuk distribusi teater, lihat 5912
–               Produksi kopi master untuk rekaman atau barang-barang audio, lihat 5920

191 INDUSTRI PRODUK DARI BATU BARA

Golongan ini mencakup pengoperasian tungku kokas, produksi kokas dan semi kokas, gas oven kokas (gas lampu), ter (aspal), lignit (batu bara muda) dan batu bara mentah dan produk dari aglomerasi kokas.

192 INDUSTRI PRODUK PENGILANGAN MINYAK BUMI

Golongan ini mencakup pembuatan bahan bakar gas atau cair atau produk lain dari minyak bumi mentah, mineral, aspal dan produk turunannya. Golongan ini juga mencakup produksi bahan bakar motor (bensin, minyak tanah dan lain-lain), bahan bakar (minyak bahan bakar berkadar berat, menengah, dan ringan, gas sulingan seperti etane, propane, butane dan lain-lain), minyak pelumas, termasuk dari minyak limbah (sisa), dan produk untuk industri petrokimia dan untuk pembuatan bahan pelapis jalan, berbagai briket bahan bakar padat, dan campuran biofuel dan produk lain (seperti spiritus putih, vaseline, paraffin wax, petroleum jelly dan lain-lain).

201 INDUSTRI BAHAN KIMIA

Golongan ini mencakup pembuatan produk kimia dasar, pupuk dan senyawa nitrogen serta plastik dan karet sintetis dalam bentuk dasar.

202 INDUSTRI BARANG KIMIA LAINNYA

Golongan ini mencakup pembuatan produk kimia selain kimia dasar dan serat buatan. Golongan ini juga mencakup pembuatan berbagai barang seperti pestisida, cat, pernis dan bahan pelapis sejenis, tinta cetak, dan damar untuk campuran semen; deterjen dan sabun, preparat pembersih, parfum, dan preparat toilet dan produk kimia lain seperti bahan peledak, petasan/mercon, preparat kimia perekat untuk penggunaan fotografi (termasuk kertas film dan kertas peka cahaya), gelatin, preparat diagnostik komposit dan lain-lain.

203 INDUSTRI SERAT BUATAN

Golongan ini mencakup pembuatan kawat pijar ganda tiruan atau sintetis, benang dan serat tiruan atau sintetis yang tidak diolah untuk pemintalan dan pembuatan strip atau kawat pijar tunggal tiruan atau sintetis.

210 INDUSTRI FARMASI, PRODUK OBAT KIMIA DAN OBAT TRADISIONAL

Golongan ini mencakup pembuatan produk farmasi dasar dan preparat farmasi. Golongan ini mencakup antara lain preparat darah, obat-obatan jadi, preparat diagnostik, preparat medis, obat tradisional atau jamu, suplemen kesehatan, dan produk botanikal untuk keperluan farmasi.

221 INDUSTRI KARET DAN BARANG DARI KARET

Golongan ini mencakup pembuatan ban karet untuk semua jenis kendaraan dan peralatan, berbagai strip/potongan ban untuk vulkanisir dan kegiatan vulkanisir. Golongan ini juga mencakup pembuatan produk karet lainnya, pembuatan produk karet alam atau sintetis lainnya dalam bentuk yang berbeda dan juga pembuatan bahan-bahan karet untuk perbaikan, di mana karet adalah unsur utama.

222 INDUSTRI BARANG DARI PLASTIK

Golongan ini mencakup pengolahan dasar plastik baru atau daur ulang menjadi produk akhir atau antara, menggunakan berbagai proses dan pencetakan. Proses produksi dapat membuat bermacam-macam jenis produk plastik dalam bentuk dan keperluan yang berbeda. Golongan ini juga mencakup pembuatan antara lain, plat, tabung, peralatan, kontainer pembungkus, bahan bangunan dari plastik, barang-barang plastik rumah tangga, ban berjalan untuk alat angkut dan lain-lain.

231 INDUSTRI KACA DAN BARANG DARI KACA

Golongan ini mencakup diantaranya pembuatan kaca dan barang-barang dari kaca dalam berbagai bentuk dengan berbagai proses.
Golongan ini juga mencakup pembuatan barang alat-alat rumah tangga dari kaca, peralatan laboratorium atau kedokteran, peralatan listrik dan isolasi, serat kaca, perhiasan imitasi.

239 INDUSTRI BARANG GALIAN BUKAN LOGAM LAINNYA

Golongan ini mencakup pembuatan produk antara dan produk akhir dari mineral nonmetalik hasil tambang atau galian, seperti pasir, kerikil, bebatuan atau tanah liat. Pembuatan produk khususnya untuk menghasilkan barang refraktori, bahan bangunan, produk keramik industri dan rumah tangga, semen dan produk semen serta pemotongan dan pengasahan batu. Golongan ini juga mencakup pembuatan produk mineral nonmetalik lain seperti bebatuan, serat mineral, karbon, grafit, aspal, mika dan berbagai unsur mineral lainnya.

241 INDUSTRI LOGAM DASAR BESI DAN BAJA

Golongan ini mencakup kegiatan kegiatan pengolahan dari bijih besi menjadi besi gubal sampai menjadi baja, dan pembuatan produk baja dan logam campuran besi dalam berbagai ukuran dan bentuk. Golongan ini juga mencakup berbagai operasi pengolahan baja.

242 INDUSTRI LOGAM DASAR MULIA DAN LOGAM DASAR BUKAN BESI LAINNYA

Golongan ini mencakup produksi logam dasar mulia dan logam bukan besi, seperti emas, perak, platina, aluminium, tembaga, timah hitam, seng, timah putih dan lain-lain, dari bijih dan berbagai sumber yang diolah ke dalam berbagai bentuk dan kegunaan. Golongan ini tidak mencakup pengecoran logam bukan besi dan pembuatan perhiasan logam mulia.

243 INDUSTRI PENGECORAN LOGAM

Golongan ini mencakup pembuatan barang setengah jadi dan berbagai tuangan yang melalui proses pengecoran. Golongan ini juga mencakup pengecoran logam baja dan besi, seperti penuangan produk baja dan besi, pembuatan tabung, pipa dan peralatan dari tuangan besi, termasuk penuangan aluminium, magnesium, titanium, seng dan lain-lain.

251 INDUSTRI BARANG LOGAM SIAP PASANG UNTUK BANGUNAN, TANGKI, TANDON AIR DAN GENERATOR UAP

Golongan ini mencakup pembuatan produk struktur logam (seperti kerangka atau bagian dari konstruksi), barang-barang jenis kontainer logam (seperti reservoir, tangki, ketel uap untuk pemanasan) dan generator uap air.

252 INDUSTRI SENJATA DAN AMUNISI

Golongan ini mencakup pembuatan persenjataan berat, senjata api tangan, pistol udara, amunisi perang, termasuk senjata api dan amunisi untuk olahraga atau penjagaan diri, dan peralatan bahan peledak, seperti bom. ranjau dan torpedo. Golongan ini tidak mencakup pembuatan pedang, bayonet, kendaraan bersenjata untuk alat angkutan barang berharga dan uang kertas, kendaraan luar angkasa, tank, dan kendaraan perang lain.

259 INDUSTRI BARANG LOGAM LAINNYA DAN JASA PEMBUATAN BARANG LOGAM

Golongan ini mencakup kegiatan umum pengolahan logam, seperti penempaan atau penekanan, persepuhan, pelapisan, pengukiran, pemboran, penyemiran, pengelasan dan lain-lain, yang umumnya dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak. Golongan ini juga mencakup pembuatan berbagai barang logam, seperti alat pemotong, pisau, gunting dan lain-lain), perkakas tangan dari logam dan perangkat keras lainnya; kaleng atau ember; paku, baut dan mur; barang rumah tangga dari logam; peralatan logam, baling-baling dan jangkar kapal; peralatan jalur rel kereta api dan lain-lain dan berbagai barang logam untuk penggunaan rumah tangga dan industri.

261 INDUSTRI KOMPONEN DAN PAPAN ELEKTRONIK

Golongan ini mencakup pembuatan semi konduktor dan komponen lain untuk peralatan elektronik, diantara nya resistor dan kapasitor elektronik, transistor, mikroprosesor, papan sirkuit dan pengisian atau pemasangannya, kartu interface dan pengontrol, dan peralatan terpisah yang terkait, termasuk pembuatan kabel printer, kabel monitor, kabel USB dan konektor/penghubung
dan lain-lain.

262 INDUSTRI KOMPUTER DAN PERLENGKAPANNYA

Golongan ini mencakup pembuatan dan atau pemasangan berbagai komputer elektronik dan peralatan perlengkapan komputer, seperti peralatan penyimpanan, dan peralatan input/output (printer, monitor dan keyboard). Komputer dapat berupa komputer analog, digital atau hibrid, dan dapat berupa PC, laptop atau mainframe, komputer genggam, ATM dan terminal pos (point of sale). Komponen komputer dan peralatan perlengkapan komputer mencakup berbagai drive dan alat penyimpanan lain, printer, monitor, keyboard, semua jenis aksesori trackball, terminal komputer dan server, scanner dan projektor (viewer).

263 INDUSTRI PERALATAN KOMUNIKASI

Golongan ini mencakup pembuatan peralatan komunikasi dan telepon yang digunakan untuk memindahkan sinyal elektron melalui kawat atau melalui udara seperti peralatan komunikasi tanpa kabel dan penyiaran radio dan televisi. Golongan ini juga mencakup pembuatan peralatan saklar, telepon tanpa kabel, faksimili, termasuk mesin penjawan telepon, peralatan komunikasi data, antene pemancar dan penerima, peralatan komunikasi bergerak (mobile) termasuk kodem, sistem alarm, peralatan infrared dan transmisi.

264 INDUSTRI PERALATAN AUDIO DAN VIDEO ELEKTRONIK

Golongan ini mencakup pembuatan peralatan video dan audio elektronik untuk rumah tangga, kendaraan bermotor, amplifier untuk instrumen musik, dan alat untuk penyampaian informasi. Golongan ini juga mencakup diantaranya peralatan penggandaan dan perekaman lain, televisi, sistem amplifier dan stereo untuk instrumen musik, video game untuk rumah tangga, kamera video, CD, DVD player dan alat penyampai informasi, mikrofon, mesin karaoke dan jukebox, headphone dan lain-lain.

265 INDUSTRI ALAT UKUR, ALAT UJI, PERALATAN NAVIGASI DAN KONTROL DAN ALAT UKUR WAKTU

Golongan ini mencakup pembuatan peralatan pengukuran, pengujian, navigasi dan kontrol untuk berbagai kegunaan industri dan bukan industri, termasuk peralatan pengukuran berdasarkan waktu seperti jam dan jam tangan serta peralatan lain yang berkaitan dengan itu.

266 INDUSTRI PERALATAN IRADIASI, ELEKTROMEDIKAL DAN ELEKTROTERAPI

Golongan ini mencakup pembuatan peralatan elektromedik, elektroterapi, dan peralatan iradiasi dan tabung untuk diagnosa medis, terapi medis, industri, penelitian dan aplikasi evaluasi ilmiah.

267 INDUSTRI PERALATAN FOTOGRAFI DAN INSTRUMEN OPTIK BUKAN KACA MATA

Golongan ini mencakup pembuatan instrumen optik, lensa dan cermin optik, peralatan fotografi seperti kamera, pengukur cahaya, proyektor, mikroskop, teleskop serta peralatan dan instrumen alat ukur dan cek optik.

268 INDUSTRI MEDIA MAGNETIK DAN MEDIA OPTIK

Golongan ini mencakup pembuatan media perekaman optik dan magnetik, seperti kaset-videotape dan audio magnetik kosong, disket kosong, disk optik dan media hardisk kosong. Golongan ini tidak mencakup reproduksi media rekaman (media komputer, suara, video dan lain-lain).

271 INDUSTRI MOTOR LISTRIK, GENERATOR, TRANSFORMATOR DAN PERALATAN PENGONTROL DAN PENDISTRIBUSIAN LISTRIK

Golongan ini mencakup pembuatan mesin tenaga, mesin pendistribusi listrik dan transformator khusus, regulator voltage, motor listrik, generator tenaga dan saklar dan pengatur tenaga yang terkait.

272 INDUSTRI BATU BATERAI DAN AKUMULATOR LISTRIK

Golongan ini mencakup pembuatan baterei biasa dan recharge, baterei dan elemen utama, lead acid, NiCad, NiMH, lithium, elemen oksida, baterei elemen basah dan kering dan akumulator listrik.

273 INDUSTRI KABEL DAN PERLENGKAPANNYA

Golongan ini mencakup pembuatan peralatan kawat pembawa arus atau bukan untuk sirkuit kawat listrik tanpa memperhatikan materi pembuatnya. Golongan ini juga mencakup penyisolasian kawat dan pembuatan kabel serat optik.

274 INDUSTRI PERALATAN PENERANGAN LISTRIK (TERMASUK PERALATAN PENERANGAN BUKAN LISTRIK)

Golongan ini mencakup pembuatan tabung dan bola lampu listrik serta bagian dan komponennya, peralatan penerangan non listrik, dan komponen peralatan lain. Pembuatan peralatan penerangan non listrik seperti bola lampu dan perlengkapan tempat lilin, peralatan lampu penerangan, lampu senter, lampu listrik serangga, lentera, peralatan lampu jalan, perlengkapan/peralatan lampu untuk peralatan transportasi (misalnya untuk kendaraan bermotor, pesawat udara, boat).

275 INDUSTRI PERALATAN RUMAH TANGGA

Golongan ini mencakup pembuatan peralatan rumah tangga dan peralatan kecil, seperti peralatan rumah tangga yang menggunakan listrik, gas atau bahan bakar lain, kipas angin, penghisap debu, mesin pembersih lantai listrik, peralatan memasak, peralatan mencuci, freezer dan lemari es dan peralatan lain seperti mesin cuci piring, pemanas air dan lain-lain.

279 INDUSTRI PERALATAN LISTRIK LAINNYA

Golongan ini mencakup pembuatan bermacam-macam peralatan listrik, seperti “charger baterai dan surge suppressor/stabilisator, alat pintu listrik, bel listrik, kabel listrik, produk grafit dan karbon, kapasitor listrik dan peralatan sejenis, elektromagnet, papan listrik untuk angka dan tanda, peralatan pemberi isyarat dan sirine listrik, alat penyekat, pipa saluran dan peralatan listrik, peralatan pengelasan dan pematrian listrik, termasuk alat pematri tangan.

281 INDUSTRI MESIN UNTUK KEPERLUAN UMUM

Golongan ini mencakup pembuatan mesin untuk keperluan umum yaitu mesin yang biasa digunakan dalam cakupan luas dari industri ISIC, seperti halnya pembuatan komponen yang digunakan dalam pembuatan berbagai macam mesin lain atau pembuatan mesin yang mendukung operasi usaha lain. Golongan ini termasuk pembuatan mesin dan turbin, kecuali mesin kendaraan dan pesawat udara, termasuk juga peralatan mesin tenaga air, pompa, kompresor, katup/klep dan kran, bearing, gir, dan unsur-unsur untuk menggerakkan gir kemudi, oven, tungku dan tungku pembakar, peralatan untuk pemindahan dan pengangkatan barang, mesin dan peralatan perkantoran (kecuali peralatan komputer dan perlengkapannya), peralatan/perkakas tangan yang digerakkan tenaga dan mesin untuk keperluan umum lainnya. Untuk kegiatan remanufakturing dapat digolongkan dalam kegiatan Industri.

282 INDUSTRI MESIN UNTUK KEPERLUAN KHUSUS

Golongan ini mencakup pembuatan mesin untuk keperluan khusus, yaitu mesin untuk keperluan eksklusif dalam industri KBLI atau kelompok kecil industri KBLI. Kebanyakan mesin-mesin ini digunakan dalam proses-proses industri, seperti industri makanan atau industri tekstil. Golongan ini juga mencakup pembuatan mesin khusus untuk kegiatan bukan industri. Golongan ini mencakup pembuatan mesin pertanian dan kehutanan, mesin dan perkakas
mesin untuk pembentukan logam, mesin metalurgi, mesin-mesin untuk pertambangan, penggalian dan konstruksi, mesin untuk tekstil, pakaian jadi, barang dari kulit dan mesin untuk keperluan khusus lain. Untuk kegiatan remanufakturing dapat digolongkan dalam kegiatan industri.

291 INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH

Golongan ini mencakup mobil penumpang dan kendaraan komersial, seperti van, lori/truk, bis, mesin kendaraan bermotor, kendaraan amphibi, casis mesin kendaraan, dan kendaraan bermotor lainnya. Golongan ini juga mencakup perakitan/pembuatan kembali mesin kendaraan bermotor.

292 INDUSTRI KAROSERI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH DAN INDUSTRI TRAILER DAN SEMI TRAILER

Golongan ini mencakup pembuatan badan (coach work) dan kontainer untuk
angkutan penumpang dan barang, termasuk taksi, gerbong kereta, trailer untuk angkutan barang, trailer karavan dan lain-lain.

293 INDUSTRI SUKU CADANG DAN AKSESORI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH

Golongan ini mencakup pembuatan suku cadang dan aksesori untuk kendaraan bermotor seperti bagian sistem kemudi, pembakaran dan gas/uap hasil pembakaran, peralatan listrik kendaraan bermotor, serta indikator kecepatan, temperatur dan lainnya.

301 INDUSTRI PEMBUATAN KAPAL DAN PERAHU

Golongan ini mencakup pembuatan kapal, perahu dan struktur terapung lain untuk keperluan angkutan dan komersial, olahraga dan rekreasi.

302 INDUSTRI LOKOMOTIF DAN GERBONG KERETA

Golongan ini mencakup pembuatan lokomotif kereta api, gerbong kereta api untuk berbagai keperluan dan pembuatan suku cadangnya, peralatan pemberi isyarat dan fasilitas rel kereta api lain yang terkait.

303 INDUSTRI PESAWAT TERBANG DAN PERLENGKAPANNYA

Golongan ini mencakup pembuatan pesawat udara dan kendaraan terbang lain untuk angkutan, angkutan perang untuk pertahanan, keperluan olahraga dan lainnya, termasuk pemasangan/asembling kendaraan tersebut. Golongan ini juga mencakup pemeriksaan menyeluruh dan penggantian pesawat udara dan mesin pesawat udara.

304 INDUSTRI KENDARAAN PERANG

Golongan ini mencakup pembuatan alat angkutan tank, kendaraan amfibi bersenjata, dan kendaraan perang lainnya.

309 INDUSTRI ALAT ANGKUTAN LAINNYA YTDL

Golongan ini mencakup pembuatan alat angkutan selain kendaraan bermotor dan kereta api, alat angkutan air/laut, pesawat udara atau angkasa dan kendaraan militer. Golongan ini mencakup pembuatan sepeda motor, sepeda dan kendaraan beroda lainnya dan kendaraan lain yang ditarik manusia atau binatang, termasuk suku cadang dan asesoris dari kendaraan-kendaran tersebut.

310 INDUSTRI FURNITUR

Golongan ini mencakup pembuatan furnitur, dari berbagai macam bentuk, untuk berbagai tempat dan kebutuhan. Golongan ini juga mencakup pembuatan furnitur untuk perkantoran, tempat hiburan, rumah tangga, laboratorium, fasilitas umum dan tempat lainnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan penyelesaian furnitur, produksi kasur, dan lain-lain.

321 INDUSTRI BARANG PERHIASAN DAN BARANG BERHARGA

Golongan ini mencakup pembuatan barang-barang perhiasan dan perhiasan imitasi. Golongan ini juga mencakup produksi mutiara, batu berharga dan semi, pembuatan perhiasan dari logam mulia, atau kombinasi darinya. Juga mencakup perhiasan yang digunakan pada materi lain seperti barang-barang keagamaan dan lainnya, barang-barang teknik, laboratorium dan
barang-barang pribadi dari logam mulia dan barang-barang ukiran dari logam atau logam mulia.

322 INDUSTRI ALAT MUSIK

Golongan ini mencakup pembuatan alat musik, baik alat musik petik/gesek, keyboard, organ, akordian, alat musik perkusi maupun alat musik listrik serta suku cadang dan aksesorisnya. Golongan ini juga mencakup suling dan alat musik tiup lainnya. Golongan ini tidak mencakup kegiatan reproduksi, penyetelan dan perbaikan alat musik.

323 INDUSTRI ALAT OLAHRAGA

Golongan ini mencakup pembuatan alat-alat olahraga dan atletik, kecuali pakaian dan alas kaki. Tercakup di sini adalah pembuatan alat-alat olahraga, peralatan atletik dan barang-barang keperluan olahraga lainnya.

324 INDUSTRI ALAT PERMAINAN DAN MAINAN ANAK-ANAK

Golongan ini mencakup pembuatan mainan anak dan alat permainan ketangkasan/games (termasuk mainan elektronik dan asesorisnya, hobby kits, kendaraan untuk anak-anak, meja permainan, kartu permainan, alat permainan yang dijalankan dengan menggunakan koin, dan permainan hiburan lainnya.
Golongan ini tidak mencakup pembuatan peralatan konsol video game.

325 INDUSTRI PERALATAN KEDOKTERAN DAN KEDOKTERAN GIGI SERTA PERLENGKAPANNYA

Golongan ini mencakup pembuatan peralatan medis dan laboratorium, perabotan, instrumen, perlengkapan dan persediannya. Golongan ini mencakup barang-barang dan peralatan bedah, kedokteran gigi, ortopedi, ophthalmic dan prosedural lain.

329 INDUSTRI PENGOLAHAN LAINNYA YTDL

Golongan ini mencakup pembuatan berbagai macam barang-barang pribadi yang belum tercakup sebelumnya. Golongan ini mencakup peralatan keselamatan yang bersifat melindungi, sikat dan sapu untuk berbagai kebutuhan, berbagai macam pulpen dan pensil, alat pemberi label dan tanggal, payung, tongkat untuk berjalan, alat pengunci, pemantik api, barang kebutuhan pribadi dan bermacam-macam barang seperti lilin, rangkaian bunga, jokes dan novelties, tangan, tailor’s dummies, peti mati dan lain-lain termasuk kegiatan taxidermy (mounting kulit hewan dengan kapas sehingga terlihat seperti binatang hidup).

331 REPARASI PRODUK LOGAM PABRIKASI, MESIN DAN PERALATAN

Pembangunan dan pembuatan kembali mesin-mesin dianggap sebagai industri pengolahan. Golongan ini mencakup perbaikan dan pemeliharaan produk logam pabrikasi, peralatan dan mesin, mencakup perbaikan khusus barang-barang yang dihasilkan lapangan usaha industri pengolahan dengan tujuan untuk pemulihan barang-barang logam, mesin dan peralatan serta produk lain menjadi baik, termasuk juga disini jasa rekondisi. Ketentuan pemeliharaan umum atau rutin (servis) mesin-mesin tersebut untuk memastikan mesin bekerja efisien dan untuk mencegah kerusakan dan perbaikan yang tidak penting, tercakup di sini. Pada golongan ini juga mencakup perbaikan produk logam pabrikasi, mesin industri, peralatan listrik, elektronik dan optik, alat angkutan kecuali kendaraan bermotor dan semua peralatan lain.

332 INSTALASI/PEMASANGAN MESIN DAN PERALATAN INDUSTRI

Golongan ini mencakup instalasi khusus mesin-mesin. Bagaimanapun instalasi peralatan yang membentuk suatu bagian kesatuan dari suatu gedung atau bangunan, seperti instalasi eskalator, kawat listrik, sistem alarm/tanda bahaya, sistem AC (pendingin ruangan), tercakup pada konstruksi (F). Golongan ini mencakup instalasi, perangkaian dan pembongkaran mesin industri, dan peralatan pengawas proses produksi mesin industri.

351 KETENAGALISTRIKAN

Golongan ini mencakup kegiatan pembangkitan, transmisi dan pendistribusian energi listrik kepada konsumen akhir. Kegiatan yang tercakup adalah pengoperasian fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi listrik, pengoperasian sistem transmisi hingga sistem distribusi ke konsumen akhir, dan kegiatan penjualan ke konsumen. Golongan ini tidak mencakup produksi listrik melalui pembakaran sampah.

352 PENGADAAN DAN DISTRIBUSI GAS ALAM DAN BUATAN

Golongan ini mencakup pengolahan gas dan pendistribusian gas alam atau gas buatan ke konsumen melalui suatu sistem saluran pipa, dan kegiatan penjualan gas. Golongan ini juga mencakup penyediaan gas melalui berbagai proses, pengangkutan, pendistribusian dan penyediaan semua jenis bahan bakar gas melalui pipa saluran, penjualan gas kepada konsumen melalui saluran pipa, termasuk kegiatan broker dan agen gas, pertukaran komoditi dan kapasitas pengangkutan bahan bakar gas. Golongan ini tidak mencakup kegiatan pengoperasian tungku batubara, pembuatan produk gas hasil pengilangan minyak bumi/penyulingan minyak bumi, perdagangan besar bahan bakar gas, perdagangan eceran gas dalam tabung, penjualan langsung bahan bakar, dan transportasi (jarak jauh) gas melalui saluran pipa.

353 PENGADAAN UAP/AIR PANAS, UDARA DINGIN DAN PRODUKSI ES

Golongan ini mencakup kegiatan produksi, pengumpulan dan pendistribusian uap dan air panas untuk pemanas, energi dan tujuan lain, produksi dan distribusi udara dingin, air dingin/air es untuk tujuan pendinginan, dan produksi es, termasuk es untuk kebutuhan makanan/minuman dan tujuan non makanan.

360 PENGELOLAAN AIR

Golongan ini mencakup kegiatan pengumpulan, pengolahan dan pendistribusian air melalui berbagai saluran pipa untuk kebutuhan rumah tangga dan industri. Golongan ini juga mencakup kegiatan pengumpulan, penjernihan dan pengolahan air dari sungai, danau, mata air, hujan dan lain-lain. Termasuk juga proses penghilangan garam dari air laut yang utamanya untuk menghasilkan air tawar, pendistribusian air dengan truk atau saluran lainnya dan pengoperasian saluran irigasi. Golongan ini tidak mencakup pengoperasian peralatan irigasi untuk keperluan pertanian, pengolahan air limbah dalam rangka pencegahan polusi dan angkutan saluran pipa jarak jauh untuk air.

370 PENGELOLAAN AIR LIMBAH

Golongan ini mencakup kegiatan pengoperasian sistem pembuangan air limbah atau fasilitas pengolahan air limbah, termasuk kegiatan pengumpulan dan pengangkutan air limbah. Golongan ini juga mencakup pengosongan dan pembersihan tempat penampungan limbah, pelayanan dan pengolahan air limbah melalui saluran secara proses biologi, kimia dan fisika, juga mencakup pemeliharaan dan pembersihan saluran air dan saluran pembuangan.

381 PENGUMPULAN SAMPAH

Golongan ini mencakup kegiatan pengumpulan sampah dari rumah tangga dan perusahaan dengan memakai tempat sampah, tempat sampah beroda, kontainer sampah dan lain-lain. Golongan ini juga mencakup kegiatan pengumpulan sampah berbahaya dan tidak berbahaya, misalnya sampah dari rumah tangga, baterai bekas, minyak dan lemak masak bekas pakai, oli (minyak bekas yang berasal dari kapal, dan bengkel, seperti halnya sampah konstruksi dan penghancuran bangunan.

382 PENGELOLAAN DAN PEMBUANGAN SAMPAH

Golongan ini mencakup kegiatan pengolahan dan pembuangan berbagai bentuk sampah dengan berbagai cara yang berbeda, seperti sampah organik, sampah yang mengandung racun, binatang hidup atau mati, sampah dari rumah sakit, barang bekas dan sampah yang tercemar lainnya yang berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan dengan cara pengoperasian fasilitas pengolahan sampah berbahaya, tempat penimbunan sampah, tempat pembakaran sampah dan cara lainnya. Pada golongan ini juga mencakup kegiatan pembangkitan energi listrik hasil dari proses pembakaran sampah. Kegaiatan yang tidak dicakup golongan ini adalah proses mengurangi atau menghilangkan bahan berbahaya/beracun dari sampah.

383 DAUR ULANG

Golongan ini mencakup kegiatan pengolahan sampah dan bahan lain menjadi bahan baku sekunder. Kegiatan daur ulang mencakup kegiatan pemisahan bahan yang dapat didaur ulang dari kumpulan sampah dalam bentuk pemisahan dan pemilihan barang yang dapat didaur ulang dari sampah yang tidak berbahaya, dan pemisahan dan pemilahan bahan-bahan dari campuran bahan yang dapat di daur ulang seperti kertas, wadah plastik dan logam ke dalam kelompok yang berbeda, proses pengolahan meliputi proses perubahan secara kimia dan proses reduksi secara mekanik. Golongan ini tidak mencakup pembuatan produk final baru dari bahan baku sekunder, di mana kegiatan ini tercakup pada kategori industri pengolahan (C).

390 AKTIVITAS REMEDIASI DAN PENGELOLAAN SAMPAH LAINNYA

Golongan pokok ini mencakup kegiatan pemulihan atau penghilangan bahan berbahaya/beracun yang mencemari tanah, air baik bawah tanah maupun permukaan, tempat/lokasi atau gedung atau pabrik, termasuk lokasi atau pabrik nuklir, tumpahan minyak, polusi akibat suatu kejadian tiba-tiba dan polusi lainnya dalam lingkungan, pembersihan bahan beracun, dan kegiatan lain yang khususnya berkaitan dengan pengawasan polusi.

410 KONSTRUKSI GEDUNG

Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan baik untuk tempat tinggal atau bukan tempat tinggal, atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak.
Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya bagian khusus saja dari proses konstruksi yang dilakukan, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan pada Golongan Pokok 43.
Golongan ini mencakup konstruksi semua jenis bangunan tempat tinggal dan bukan bangunan tempat tinggal, seperti rumah, gedung tempat tinggal, gedung yang digunakan untuk keperluan komersial dan industri, bangunan tempat ibadah, pemasangan dan pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek. Termasuk kegiatan perubahan model dan renovasi bangunan/struktur yang sudah ada.

421 KONSTRUKSI JALAN DAN JALAN REL

Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi dan pekerjaan permukaan jalan kendaraan bermotor dan kendaraan lain dan jalan untuk pejalan kaki serta pekerjaan sejenisnya.
Golongan ini juga mencakup konstruksi jembatan jalan layang bebas hambatan, terowongan, jalan rel baik di permukaan atau bawah tanah, dan landasan pacu lapangan udara.
Termasuk pemasangan bangunan konstruksi prafabrikasi pada lokasi proyek.

422 KONSTRUKSI JARINGAN IRIGASI, KOMUNIKASI DAN LIMBAH

Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi jaringan distribusi dan bagian yang menyatu dan berkaitan dengan sistem irigasi, komunikasi dan pembuangan
limbah.
Golongan ini juga mencakup konstruksi jaringan pipa jarak jauh, jaringan komunikasi dan energi baik di perkotaan maupun perdesaan; bangunan perkotaan tambahan, konstruksi jaringan air, sistem irigasi/kanal, waduk, konstruksi sistem pembuangan limbah/kotoran, termasuk perbaikannya, bangunan pembuangan limbah/kotoran, stasiun pompa, bangunan pembangkit energi, termasuk pengeboran sumur air. Termasuk pemasangan bangunan prafabrikasi pada lokasi.

429 KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL LAINNYA

Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi fasilitas industri kecuali bangunannya, seperti kilang minyak, pabrik kimia dan konstruksi sungai/kanal, bendungan dan pelabuhan, termasuk kegiatan pengerukan sungai/kanal.
Golongan ini juga mencakup pekerjaan konstruksi selain bangunan, seperti fasilitas olahraga di tempat terbuka dan juga pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya penambahan jalan, prasarana umum dan lain-lain). Termasuk pemasangan bangunan konstruksi prafabrikasi pada lokasi proyek.

431 PEMBONGKARAN DAN PENYIAPAN LAHAN

Golongan ini mencakup kegiatan penyiapan lahan yang dilanjutkan dengan kegiatan konstruksi, termasuk pemindahan bangunan sebelumnya yang ada
dengan cara penghancuran atau pengangkatan bangunan dan struktur lainnya.
Golongan ini juga mencakup pengangkutan tanah, pengambilan sampel inti kegiatan konstruksi yang berhubungan dengan geofisika dan geologi serta keperluan yang sejenisnya dan pengeringan lokasi bangunan.

432 INSTALASI SISTEM KELISTRIKAN, AIR (PIPA) DAN INSTALASI KONSTRUKSI LAINNYA

Golongan ini mencakup kegiatan instalasi yang mendukung fungsi dari gedung, seperti instalasi sistem kelistrikan, pipa ledeng, sistem pendingin ruangan (AC) dan pemanas, air, gas dan pembuangan limbah, lift dan lain-lain termasuk penambahan, perubahan, perawatan dan perbaikan.

433 PENYELESAIAN KONSTRUKSI BANGUNAN

Golongan ini mencakup kegiatan penyelesaian interior dan eksterior bangunan, termasuk pemasangan pintu, jendela, tangga, peralatan lain dan sejenisnya,
langit-langit, lantai, dinding dan pembatas ruangan yang dapat dipindah-pindah dan pekerjaan penyelesaian bangunan lain yang tidak di klasifikasikan di tempat lain. Golongan ini juga mencakup kegiatan instalasi interior toko, rumah bergerak, kapal dan lain-lain.

439 KONSTRUKSI KHUSUS LAINNYA

Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau ketrampilan khusus seperti konstruksi pondasi, misalnya pemancangan tiang ke dalam tanah, pemancangan tangga-tangga perancah, pemasangan dan pembongkaran bangunan panggung/podium, pekerjaan dengan jalan masuk khusus yang syaratnya membutuhkan ketrampilan memanjat dan penggunaan alat yang berkaitan, pekerjaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan sejenis untuk eksterior bangunan dan lain-lain.

451 PERDAGANGAN MOBIL

Golongan ini mencakup perdagangan besar dan eceran kendaraan mobil baru dan bekas, seperti mobil penumpang, lory, mobil gandeng, mobil penumpang khusus, seperti kendaraan kemping, ambulans, minibus dan lain-lain. Di sini juga mencakup perdagangan besar dan eceran mobil off-road (jeep, dan lain-lain) perdagangan melalui agen komisi, dan pelelangan mobil.

452 REPARASI DAN PERAWATAN MOBIL

Golongan ini mencakup reparasi dan perawatan mobil, termasuk reparasi mekanik, elektrik, elektronik, perawatan bodi, bagian-bagian mobil, kursi kendaraan, pencucian, pemolesan dan lain-lain, pemasangan anti karat dan instalasi bagian dan aksesori yang bukan sebagai proses industri.

453 PERDAGANGAN SUKU CADANG DAN AKSESORI MOBIL

Golongan ini mencakup perdagangan besar dan eceran dari semua jenis suku cadang, komponen, persediaan, peralatan dan aksesori untuk mobil, seperti ban luar dan ban dalam, busi, aki, perlengkapan lampu dan bagian-bagian kelistrikan.

454 PERDAGANGAN, REPARASI DAN PERAWATAN SEPEDA MOTOR DAN PERDAGANGAN SUKU CADANG DAN AKSESORINYA

Golongan ini mencakup perdagangan besar dan eceran sepeda motor dan moped serta suku cadang dan aksesorinya. Termasuk juga reparasi dan perawatan sepeda motor dan moped. Tidak dicakup di sini perdagangan dan reparasi sepeda dan suku cadangnya serta aksesorinya.

461 PERDAGANGAN BESAR ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK

Golongan ini mencakup kegiatan dari agen, pialang dan semua pedagang besar lainnya yang berdagang untuk orang lain atau membawa penjual dan pembeli bersama termasuk pada internet dan agen-agen serupa itu dalam menjual barang, mesin, kapal dan pesawat serta furnitur rumah tangga dan hardware, diantaranya. Di sini juga mencakup kegiatan perdagangan besar tempat pelelangan.

462 PERDAGANGAN BESAR HASIL PERTANIAN DAN HEWAN HIDUP

Golongan ini mencakup perdagangan besar serealia, buah oleaginous, bunga dan tanaman hias, hasil kehutanan lainnya, serta hewan hidup. Termasuk di dalamnya perdagangan besar benih dan bibit tanaman, bibit hewan, kulit dan jangat, barang kulit, serta perdagangan besar bahan, sampah, sisaan pertanian dan hasil ikutan yang digunakan untuk makanan hewan.

463 PERDAGANGAN BESAR MAKANAN, MINUMAN DAN TEMBAKAU

Golongan ini mencakup perdagangan besar buah-buahan dan sayuran, produk susu, telur dan produk telur, minyak yang dapat dimakan serta lemak hewani dan nabati, daging, produk perikanan, gula, coklat dan permen, produk roti, minuman, kopi, teh, coklat bubuk dan bumbu, serta produk tembakau. Di sini juga mencakup pembelian “wine” dalam jumlah besar dan pembotolan tanpa ada perubahan dan perdagangan besar makanan untuk hewan peliharaan.

464 PERDAGANGAN BESAR BARANG KEPERLUAN RUMAH TANGGA

Golongan ini mencakup perdagangan besar barang rumah tangga, termasuk tekstil. Perdagangan besar tekstil, pakaian dan alas kaki termasuk pakaian olahraga, aksesori pakaian seperti sarung tangan, dasi, dan bros, benda dari bulu hewan dan payung. Golongan ini juga mencakup perdagangan besar barang rumah tangga lainnya, perabotan rumah tangga dan perlengkapan rumah tangga, perlengkapan lampu, peralatan makan dan pisau, benda-benda kaca dan keramik, benda-benda kayu, barang anyaman dan lain-lain, produk farmasi dan medis, parfum, kosmetik dan sabun, sepeda serta bagian dan aksesorinya, alat tulis, buku, majalah dan koran, barang fotografi dan optik (misalnya kacamata, teropong, kaca pembesar), video tape, CD, DVD, barang kulit dan perlengkapan perjalanan, jam tangan, jam meja atau dinding dan perhiasan, alat musik, permainan dan mainan, alat-alat olahraga. Tidak termasuk kaset dan video tape kosong, CD dan DVD kosong, dan furnitur atau perabot kantor.

465 PERDAGANGAN BESAR MESIN, PERALATAN DAN PERLENGKAPANNYA

Golongan ini mencakup perdagangan besar komputer, perlengkapan telekomunikasi, mesin-mesin khusus untuk semua jenis industri dan mesin-mesin dengan tujuan umum. Cakupan perdagangan besar di sini adalah untuk keperluan kantor, pertanian, navigasi, industri, pemeriksa komputer, alat-alat pengukuran dan perlengkapan perkakas mesin. Di sini mencakup perdagangan besar beberapa peralatan, software, media kosong dan perekam.

466 PERDAGANGAN BESAR KHUSUS LAINNYA

Golongan ini mencakup kegiatan perdagangan besar yang tidak diklasifikasikan dalam golongan lain dari golongan pokok 46. Perdagangan besar yang dicakup di sini adalah perdagangan besar produk antara, kecuali input pertanian. Perdagangan besar di sini mencakup bahan bakar padat, cair dan gas serta produk yang berkaitan, logam dan bijih logam, bahan-bahan konstruksi, perangkat keras, peralatan dan persediaan pemasangan pipa dan pemanas, pembuangan dan sisaan potongan serta produk lain ytdl.

469 PERDAGANGAN BESAR BERBAGAI MACAM BARANG

Golongan ini mencakup perdagangan besar berbagai macam barang tanpa ada kekhususan tertentu.

471 PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM BARANG DI TOKO

Golongan ini mencakup penjualan eceran berbagai macam produk dalam satu toko, seperti supermaket atau “department store”. Mencakup toko serba ada di sini adalah makanan, minuman atau tembakau, pakaian jadi, furnitur, kosmetik, perhiasan, mainan, alat-alat olahraga dan lain-lain.

472 PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS MAKANAN, MINUMAN DAN TEMBAKAU DI TOKO

Golongan ini mencakup perdagangan eceran khusus menjual produk makanan minuman atau tembakau di dalam bangunan.

473 PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR

Golongan ini mencakup perdagangan eceran bahan bakar kendaraan mobil dan motor, termasuk untuk genset. Golongan ini juga mencakup perdagangan eceran produk pelumas dan produk pendinginan untuk mobil.

474 PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS PERALATAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI DI TOKO

Golongan ini mencakup perdagangan eceran khusus peralatan informasi dan komunikasi seperti komputer dan peralatannya, peralatan telekomunikasi dan elektronik rumah tangga. Termasuk konsol video games, pemutar (players), perekam (recorders), radio dan televisi.

475 PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA LAINNYA DI TOKO

Golongan ini mencakup perdagangan eceran khusus peralatan rumah tangga, seperti tekstil, bahan bangunan, penutup lantai, peralatan listrik dan furnitur. Termasuk perdagangan eceran barang untuk penerangan, alat-alat rumah tangga dan pecah belah, alat-alat musik, sistem keamanan, dan barang rumah tangga lainnya serta peralatan ytdl.

477 PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BARANG LAINNYA DI TOKO

Golongan ini mencakup perdagangan eceran yang khusus menjual produk-produk yang tidak dicakup pada golongan lain, seperti pakaian, alas kaki dan barang dari kulit, barang ortopedik, parfum dan kosmetik, fotografi, peralatan optik dan presisi, jam tangan, perhiasan, keperluan taman, barang farmasi dan kedokteran, jam tangan, souvenir, alat-alat kebersihan, senjata, bunga, kerajinan tangan dan benda-benda keagamaan, bahan bakar untuk rumah tangga, gas tabung, arang dan bahan bakar kayu, alat-alat kebersihan, senjata dan amunisi, makanan dan hewan peliharaan, perangko dan koin serta produk non-makanan ytdl. Termasuk juga di sini penjualan eceran khusus barang bekas (kecuali kendaraan bermotor) dan barang antik. Di sini mencakup kegiatan galeri seni yang komersial dan juga rumah lelang (kecuali tempat pegadaian dan jasa pelelangan).

476 PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BARANG BUDAYA DAN REKREASI DI TOKO KHUSUS

Golongan ini mencakup perdagangan eceran khusus barang-barang kebudayaan dan rekreasi, seperti buku, surat kabar dan alat tulis menulis, rekaman musik dan video, alat-alat olahraga, permainan dan mainan.

478 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR

Golongan ini mencakup perdagangan eceran dari berbagai jenis produk baru atau bekas yang biasanya kiosnya dapat dipindah-pindah sepanjang jalan umum (kaki lima) atau pada tempat pasar yang tetap (los pasar). Cakupan penjualan eceran di sini berupa makanan, minuman dan tembakau, tekstil, pakaian dan produk alas kaki, karpet dan permadani, buku, permainan dan mainan, perlengkapan rumah tangga dan elektronik konsumen, perekam musik dan video. Tidak termasuk dalam golongan ini perdagangan eceran makanan yang disiapkan untuk segera dikonsumsi, pedagang keliling dan tempat dengan
struktur tetap dalam suatu lokasi.

479 PERDAGANGAN ECERAN BUKAN DI TOKO, KAKI LIMA DAN LOS PASAR

Golongan ini mencakup kegiatan perdagangan eceran berbagai jenis barang melalui pesanan surat, internet, sales dari pintu ke pintu, “vending machines”, pedagang keliling serta berbagai cara yang belum dicakup di atas dan lain-lain. Termasuk penjualan langsung lelang melalui televisi, radio dan telepon serta internet, segala jenis produk dalam berbagai cara yang tidak tercakup dalam golongan sebelumnya, (penjualan langsung dan mengantar langsung ke tempat konsumen, lelang (eceran) bukan toko dan perdagangan eceran (bukan toko) oleh agen komisi).

491 ANGKUTAN JALAN REL

Golongan ini mencakup angkutan kereta api untuk penumpang dan/ atau barang yang menggunakan berbagai jenis rangkaian kereta api melalui jalur utama rel kereta api, biasanya tersebar di wilayah geografis yang luas (jarak jauh). Angkutan kereta api untuk barang melalui jalur angkutan barang jarak pendek juga termasuk di sini.
Golongan ini tidak mencakup:
–           Angkutan kereta lainnya untuk penumpang perkotaan dan perdesaan, lihat subgolongan 4941
–           Kegiatan yang berkaitan dengan angkutan kereta api, seperti pemindahan jalur (switching) dan pelangsiran, lihat subgolongan 5221
–           Pengoperasian infrastruktur kereta api, lihat subgolongan 5221

492 ANGKUTAN BUS

Golongan ini mencakup angkutan bus bertrayek jarak dekat atau jauh. Termasuk juga bus turis dan pariwisata, yang terjadwal atau sewaan, pengoperasian bus sekolah dan bus pegawai.

493 ANGKUTAN MELALUI SALURAN PIPA

Golongan ini mencakup angkutan gas, cairan, air, lumpur, dan komoditas lain melalui saluran pipa. Termasuk juga pengoperasian gardu pompa.

494 ANGKUTAN DARAT BUKAN BUS

Golongan ini mencakup semua kegiatan angkutan darat bukan bus. Di sini mencakup juga moda angkutan jalan raya yang berbeda, seperti trem, streetcar, kereta bawah tanah serta kereta layang dan lain-lain. Angkutan melalui rute yang telah ditetapkan, perencanaan waktu yang tepat pada pemberhentian yang umumnya tepat. Termasuk trem yang ditarik dengan
kabel, kereta gantung, monorel dan lain-lain. Penyewaan mobil dan truk dengan sopir, angkutan penumpang dan barang dengan kendaraan yang ditarik orang atau hewan juga termasuk golongan ini. Termasuk juga angkutan menggunakan motor. Di sini mencakup semua pengoperasian angkutan darat untuk barang selain kereta api, termasuk truk tanker, pengangkut bahan sisa/sampah dan pemindahan furnitur.

501 ANGKUTAN LAUT

Golongan ini mencakup usaha pengangkutan penumpang atau barang pada kapal yang dirancang untuk beroperasi pada perairan laut atau pantai (pesisir).
Termasuk juga angkutan penarik atau pendorong tongkang (kapal barkas), kapal minyak dan lain-lain. Tidak tercakup di sini adalah pengoperasian bangunan struktur terapung.

502 ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN

Golongan ini mencakup usaha pengangkutan penumpang atau barang pada perairan dalam seperti angkutan sungai, danau dan penyeberangan, yang menggunakan kapal-kapal yang tidak cocok untuk transportasi laut.
Termasuk persewaan kapal pesiar dengan kru untuk perairan dalam.

511 ANGKUTAN UDARA UNTUK PENUMPANG

Golongan ini mencakup:
–               angkutan udara untuk penumpang dengan jadwal dan rute reguler
–               penerbangan carter untuk penumpang- penerbangan wisata (melihat pemandangan)
Golongan ini juga mencakup:
–               Penyewaan angkutan udara dengan operatornya untuk tujuan angkutanpenumpang
–               Kegiatan penerbangan umum, seperti angkutan penumpang melaluiperkumpulan udara untuk pendidikan atau wisata

512 ANGKUTAN UDARA UNTUK BARANG

Golongan ini mencakup:
–               Angkutan barang melalui udara dengan rute dan jadwal reguler
–               Angkutan barang tidak terjadwal melalui udara
–               Peluncuran satelit dan kendaraan ruang angkasa
–               Angkutan luar angkasa
Golongan ini juga mencakup:
–               Penyewaan angkutan udara dengan operatornya untuk tujuan pengangkutan barang

521 PERGUDANGAN DAN PENYIMPANAN

Golongan ini mencakup pengusahaan fasilitas penyimpanan dan pergudangan untuk semua jenis barang, seperti pengoperasian gudang tertutup tempat penyimpan butir-butiran makanan ternak, gudang barang dagangan umum, gudang berpendingin, tangki penyimpanan (minyak, air dan lain-lain). Golongan ini juga mencakup penyimpanan barang di zona perdagangan luar negeri dan gudang pembekuan cepat (blast freezing)
Golongan ini tidak termasuk:
–      Fasilitas parkir untuk kendaraan bermotor, lihat 5221
–      Pengoperasian fasilitas penyimpanan pribadi, lihat 6811
–      Penyewaan ruang kosong, lihat 6811

522 AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN

Golongan ini mencakup kegiatan penunjang angkutan baik angkutan darat, perairan, maupun udara, untuk penumpang atau barang, seperti pengoperasian bagian dari infrastruktur angkutan atau kegiatan yang berkaitan dengan penanganan barang segera sebelum atau setelah pengangkutan atau antar segmen angkutan. Termasuk pengoperasian dan perawatan dari semua fasilitas angkutan, pengoperasian fasilitas terminal, infrastruktur dan pemadam kebakaran serta jasa pencegahan kebakaran, asisten pengemudi, jasa penanganan dan manajemen barang, jasa penanganan broker dan barang.
Tidak termasuk pengelolaan terminal, sekolah terbang, kegiatan kurir, provisi asuransi, kegiatan agen perjalanan, kegiatan operator wisata dan kegiatan informasi wisata.

531 AKTIVITAS POS

Golongan ini mencakup kegiatan jasa pos yang diselenggarakan oleh penyelenggara pos yang diberi tugas oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan layanan pos universal dan melaksanakan Akta-Akta Perhimpunan Pos Sedunia.

532 AKTIVITAS KURIR

Golongan ini mencakup kegiatan kurir yang tidak beroperasi di bawah pelayanan universal. Termasuk pengambilan, penyortiran, pengangkutan dan pengantaran surat serta parsel dan paket baik dalam negeri maupun internasional melalui perusahaan dengan menggunakan satu atau lebih jenis angkutan dan kegiatannya dapat menggunakan angkutan pribadi atau angkutan umum.

551 PENYEDIAAN AKOMODASI JANGKA PENDEK

Golongan ini mencakup penyediaan akomodasi, khususnya untuk harian atau mingguan, pada prinsipnya untuk tinggal dalam jangka pendek sebagai pengunjung. Termasuk penyediaan akomodasi dengan furnitur, lengkap dengan dapur, dengan atau tanpa jasa pramuwisma dan sering kali termasuk beberapa tambahan jasa dan fasilitas seperti fasilitas parkir, binatu, kolam renang, ruang olahraga, fasilitas rekreasi dan ruang rapat. Termasuk juga akomodasi yang disediakan oleh berbagai macam hotel, penginapan, losmen, hostel, villa dan lain-lain.

559 PENYEDIAAN AKOMODASI LAINNYA

Golongan pokok ini mencakup penyediaan akomodasi untuk jangka yang lebih lama atau sementara baik kamar sendiri atau kamar bersama atau asrama untuk pelajar, pekerja musiman dan sejenisnya. Termasuk kegiatan penyediaan akomodasi ini mencakup tempat tinggal pelajar, asrama sekolah, asrama atau pondok pekerja dan rumah kost.

561 RESTORAN DAN PENYEDIAAN MAKANAN KELILING

Golongan ini mencakup kegiatan yang menyediakan jasa makanan untuk konsumen, baik dilayani maupun swalayan atau diantar. Termasuk penyiapan
dan penyajian makanan untuk dikonsumsi segera dari restoran, kafetaria, restoran cepat saji, penjaja es krim, kendaraan bermotor atau tidak bermotor, makan keliling dan penyediaan makanan dalam kedai pasar. Juga termasuk kegiatan restoran yang terdapat dalam sarana angkutan, bila dilaksanakan oleh unit ekonomi yang terpisah.

562 JASA BOGA UNTUK SUATU EVENT TERTENTU (EVENT CATERING) DAN PENYEDIAAN MAKANAN LAINNYA

Golongan ini mencakup kegiatan katering untuk acara individu atau untuk acara pada periode waktu tertentu dan pelaksanaan jasa katering berdasarkan perjanjian, seperti pada fasilitas olahraga atau sejenis.

563 PENYEDIAAN MINUMAN

Golongan pokok ini mencakup kegiatan menyiapkan dan menyajikan minuman untuk dikonsumsi di tempat sesuai pesanan, termasuk bar atau pub, kedai minuman, kedai koktil, diskotik (yang utamanya layanan minuman), kedai kopi, penjual minuman keliling dan sejenisnya.

581 AKTIVITAS PENERBITAN BUKU, MAJALAH DAN TERBITAN LAINNYA

Golongan ini mencakup kegiatan penerbitan buku, surat kabar, majalah dan terbitan berkala lainnya, direktori dan mailing list, serta karya-karya lain seperti foto, seni grafis, kartu pos, jadwal, formulir, poster, ikhtisar dan reproduksi karya seni. Karya-karya ini dicirikan dengan daya cipta intelektual yang dibutuhkan dalam pengembangannya dan biasanya dilindungi oleh hak cipta. Termasuk pada golongan ini kegiatan penerbitan buku dalam tampilan dan format elektronik (CD, CD-ROM, DVD dan lain-lain), bentuk audio atau pada internet.

582 PENERBITAN PIRANTI LUNAK (SOFTWARE)

Golongan ini mencakup penerbitan perangkat lunak yang siap pakai (bukan atas dasar pesanan). Kegiatan yang tercakup dalam golongan ini adalah penerbitan sistem operasi, penerbitan aplikasi bisnis dan aplikasi lainnya, dan penerbitan video game untuk semua platform sistem operasi.

591 AKTIVITAS PRODUKSI GAMBAR BERGERAK, VIDEO DAN PROGRAM TELEVISI

Golongan ini mencakup pembuatan gambar bergerak baik pada roll film, tape video, DVD atau media lainnya, termasuk distribusi digital, untuk proyeksi langsung bioskop maupun untuk siaran televisi; kegiatan penunjang seperti editing, cutting, dubbing film dan lain-lain; pendistribusian gambar bergerak dan produksi film lainnya (video tape, DVD dan lain-lain) untuk industri lain; termasuk proyeksinya. Pembelian dan penjualan gambar bergerak atau hak distribusi produksi film lainnya juga dicakup di sini.

592 AKTIVITAS PEREKAMAN SUARA DAN PENERBITAN MUSIK

Golongan ini mencakup produksi, merilis, mempromosikan dan mendistribusikan rekaman suara. Termasuk kegiatan jasa perekaman suara dan penerbitan musik. Penerbitan buku musik dan lembaran musik dicakup di sini.

601 PENYIARAN RADIO

Golongan ini mencakup penyiaran sinyal suara melalui studio penyiaran radio dan fasilitas untuk transmisi program yang berhubungan dengan masyarakat, termasuk mengumpulkan dan menyalurkan program melalui kabel atau satelit, internet (stasiun radio internet), termasuk penyiaran data yang terintegrasi dengan penyiaran radio.

602 AKTIVITAS PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN TELEVISI

Golongan ini mencakup kegiatan pembuatan program saluran televisi lengkap, dari komponen program yang dibeli (misalnya film, dokumentasi dan lain-lain), komponen program yang dihasilkan sendiri (misalnya berita lokal, laporan langsung) atau kombinasi dari hal tersebut. Program televisi lengkap ini dapat disiarkan baik melalui unit yang menghasilkan atau dihasilkan untuk transmisi melalui distributor pihak ketiga, seperti “Cable Companies” atau penyedia televisi satelit. Termasuk penyiaran data terintegrasi dengan penyiaran televisi.

611 AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI DENGAN KABEL

Golongan ini mencakup pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan “access” ke fasilitas untuk pengiriman suara, data, naskah, suara dan video menggunakan infrastruktur telekomunikasi dengan kabel. Fasilitas pengiriman yang melakukan kegiatan ini mungkin didasari pada teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Lebih khusus lagi kegiatan di sini mencakup 1) Pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas switching dan transmisi untuk menyediakan komunikasi titik ke titik melalui saluran darat, gelombang, atau kombinasi dari saluran darat dan perhubungan satelit; 2) Pengoperasian sistem pendistribusian kabel (misalnya untuk pendistribusian sinyal data dan televisi); 3) Perlengkapan telegrap dan komunikasi non-vokal yang menggunakan fasilitasnya sendiri. Pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator jaringan serta menyediaan jasa telekomunikasi yang menggunakan kemampuan ini untuk bisnis dan rumah tangga juga dicakup di sini. Termasuk kegiatan persediaan akses internet melalui operator dari infrastruktur yang menggunakan kabel. Tidak termasuk penjualan kembali telekomunikasi.

612 AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI TANPA KABEL

Golongan ini mencakup pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses ke fasilitas untuk pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video menggunakan infrastruktur telekomunikasi tanpa kabel. Termasuk pengiriman langsung melalui gelombang udara dan mungkin didasari atas teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi, perawatan dan pengoperasian nomor panggilan seperti jaringan telekomunikasi selular dan tanpa kabel lainnya, pembelian akses dan kapasitas jaringan dari pemilik dan operator jaringan dan penyediaan jasa telekomunikasi tanpa kabel (kecuali satelit) yang menggunakan kemampuan ini untuk bisnis dan rumah tangga. Termasuk kegiatan penyediaan akses internet melalui operator dari infrastruktur tanpa kabel.

613 AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI SATELIT

Golongan ini mencakup kegiatan pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses ke fasilitas untuk pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video menggunakan infrastruktur telekomunikasi satelit. Termasuk pengiriman dari pemograman visual, aural atau secara teks yang diterima dari jaringan kabel, stasiun televisi lokal atau jaringan radio ke konsumen melalui sistem satelit langsung ke rumah. Termasuk kegiatan penyediaan akses internet melalui operator dari infrastruktur satelit.

619 AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI LAINNYA

Golongan ini mencakup penyediaan aplikasi telekomunikasi khusus, seperti penelusuran jejak lewat satelit, telementri komunikasi dan operasi stasiun radar, termasuk di sini adalah pengoperasian stasiun terminal satelit dan fasilitas terkait yang secara operasional dihubungkan dengan satu atau lebih sistem komunikasi darat dan mempunyai kemampuan mengirim komunikasi kepada sistem satelit atau menerima komunikasi dari sistem satelit, penyediaan akses internet melalui jaringan antara klien dan ISP yang bukan dimiliki atau dikontrol oleh ISP, seperti akses internet langsung (dial-up) dan lain-lain dan penyediaan jasa telekomunikasi melalui koneksi telekom yang ada (seperti penyediaan VOIP) dan penjualan kembali telekomunikasi (yaitu pembelian dan penjualan kapasitas jaringan tanpa penyediaan jasa tambahan). Golongan ini tidak mencakup akses internet melalui operator infrastruktur telekomunikasi.

620 AKTIVITAS PEMROGRAMAN, KONSULTASI KOMPUTER DAN KEGIATAN YBDI

Golongan ini mencakup kegiatan penulisan, modifikasi, pengujian dan penyediaan pendukung piranti lunak (software) untuk memenuhi kebutuhan dari klien. Termasuk perencanaan, perancangan, penyediaan dan instalasi; manajemen dan jasa penunjang sistem komputer yang mengintegrasikan perangkat keras, piranti lunak dan teknologi komunikasi komputer. Termasuk
juga kegiatan yang terkait dengan teknologi informasi dan komputer yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti pemulihan kerusakan sistem komputer dan instalasi piranti lunak.

631 AKTIVITAS PENGOLAHAN DATA, HOSTING DAN KEGIATAN YBDI; PORTAL WEB

Golongan ini mencakup penyediaan infrastruktur untuk hosting (penyimpanan data di internet), pengolahan data dan kegiatan terkait, serta penyediaan fasilitas pencarian dan portal lainnya di internet.

639 AKTIVITAS JASA INFORMASI LAINNYA

Golongan ini mencakup kegiatan kantor berita dan semua kegiatan jasa informasi lainnya yang tidak diklasifikasi di tempat lain.
Golongan ini tidak mencakup:
– Kegiatan perpustakaan dan arsip, lihat 9101

641 PERANTARA MONETER

Golongan ini mencakup perolehan dana dalam bentuk simpanan yang dapat dipindahkan atau ditransfer, yaitu dana yang ditentukan dalam bentuk uang, dan diperoleh secara harian, terpisah dari bank sentral, diperoleh dari sumber non keuangan.
Bank sentral mencakup pengaturan keuangan negara, pengawasan, pelaksanaan perbankan, pemegang cadangan internasional dan bertindak sebagai bankir untuk pemerintah. Untuk alasan kelembagaan kegiatan bank sentral bisa berbeda-beda. Kegiatan ini mencakup penerimaan simpanan dan pemberian dana kredit atau pinjaman.
Pendanaan kredit dapat memberikan berbagai macam bentuk, seperti pinjaman, pinjaman dengan jaminan, kartu kredit dan lain-lain. Pinjaman pada umumnya dilakukan oleh lembaga keuangan selain bank sentral, seperti bank, bank devisa, koperasi simpan pinjam, termasuk kegiatan bank tabungan pos giro, simpanan pos dan lembaga pendanaan khusus untuk pembelian rumah yang juga melakukan simpanan.

642 AKTIVITAS PERUSAHAAN HOLDING

Golongan ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya.
Golongan ini tidak mencakup kegiatan manajemen perusahaan, perencanaan strategi dan pembuat keputusan perusahaan.

643 TRUST, PEMBIAYAAN DAN ENTITAS KEUANGAN SEJENIS

Golongan ini mencakup entitas legal yang dibentuk untuk mengumpulkan saham atau sekuritas atau aset keuangan lainnya, tanpa pengaturan, atas nama pemegang saham atau yang memperoleh keuntungan. Portofolionya disesuaikan untuk mendapatkan karakteristik investasi yang spesifik, seperti diversifikasi, resiko, tingkat pengembalian dan kondisi yang rentan akan perubahan harga. Entitas ini memperoleh bunga, dividen dan pendapatan properti lainnya, tetapi mempunyai sedikit bahkan tidak mempunyai pekerjaan dan tidak ada pendapatan dari penjualan jasa. Tidak tercakup di sini wali amanat (trustee) dan pembiayaan yang memperoleh pendapatan dari penjualan barang atau jasa, kegiatan perusahaan holding, dana pensiun, dan manajemen pembiayaan.

649 AKTIVITAS JASA KEUANGAN LAINNYA, BUKAN ASURANSI DAN DANA PENSIUN

Golongan ini mencakup kegiatan jasa keuangan selain yang dilakukan oleh
lembaga keuangan, bukan kegiatan asuransi dan dana pensiun.
Golongan ini mencakup “leasing” di mana masa perkiraan meliputi harapan hidup dari aset dan penyewa pada pokoknya memperoleh semua keuntungan dari kegunaannya dan menanggung semua risiko yang berhubungan dengan kepemilikannya.
Golongan ini mencakup kegiatan jasa keuangan yang utamanya mengenai pemberian pinjaman oleh lembaga yang tidak tercakup dalam perantara moneter (perusahaan modal ventura, bank, kelompok investasi), di mana pinjaman kredit dapat dalam berbagai bentuk, seperti pinjaman, pinjaman dengan jaminan, kartu kredit dan lain-lain.
Golongan ini juga mencakup kegiatan jasa keuangan yang utamanya mengenai pendistribusian dana selain membentuk pinjaman, seperti kegiatan pepabrikan, tulisan dari borter, pilihan dan pengaturan pemagaran lainnya, kegiatan dari perusahaan penyelesaian pembelian polis asuransi dari perusahaan yang pailit.

651 ASURANSI

Golongan pokok ini mencakup segala usaha menyangkut jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko, pertanggungan ulang risiko yang memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis atas suatu risiko. Termasuk golongan ini adalah asuransi jiwa dan reasuransi jiwa dengan atau tanpa elemen tabungan dan asuransi non jiwa lainnya baik konvensional atau dengan prinsip syariah.

652 REASURANSI

Golongan ini mencakup kegiatan yang menanggung semua atau sebagian dari resiko yang dihubungkan dengan polis asuransi yang ada, yang semula ditanggung oleh perusahaan asuransi lain.

653 DANA PENSIUN

Golongan ini mencakup entity legal (yaitu; pendanaan, perencanaan dan atau program) diatur untuk menyediakan keuntungan pendapatan pengunduran diri yang semata-mata untuk pekerja sponsor atau anggota. Di sini mencakup perencanaan pensiun dengan keuntungan yang ditentukan, seperti perencanaan individu di mana keuntungan secara sederhana ditentukan melalui kontribusi anggota-anggota. Di sini yang mencakup perencanaan keuntungan tenaga kerja, pendanaan dan perencanaan pensiun serta rencana pengunduran diri. Tidak dicakup di sini manajemen pendanaan pensiun, skema jaminan sosial wajib.

661 AKTIVITAS PENUNJANG JASA KEUANGAN, BUKAN ASURANSI DAN DANA PENSIUN

Golongan ini mencakup kegiatan melengkapi pasar secara fisik atau elektronik untuk tujuan memfasilitasi pembeli dan penjual saham, pilihan persediaan, surat obligasi atau kembali komoditi. Di sini mencakup kegiatan pelaksanaan dan pengawasan bursa pasar keuangan, pedagang perantara keuangan dan pembantu untuk kegiatan jasa keuangan seperti pengolahan transaksi dan kegiatan penyelesaian, komisaris, penggadaian dan jasa pemeliharaan atas dasar balas jasa atau kontrak.

662 AKTIVITAS PENUNJANG ASURANSI DAN DANA PENSIUN

Golongan ini mencakup tindakan sebagai agen (broker) dalam menjual simpanan hari tua dan polis asuransi atau menyediakan keuntungan dan asuransi tenaga kerja lainnya serta jasa yang berhubungan dengan pensiun seperti penyesuaian klaim dan administrasi pihak ketiga. Cakupan di sini menyediakan jasa administrasi asuransi, kegiatan agen dan broker asuransi, serta kegiatan yang diliputi dalam atau keeratan hubungan dengan asuransi dan dana pensiun.

663 AKTIVITAS MANAJEMEN DANA

Golongan ini mencakup kegiatan portofolio dan manajemen pendanaan atas dasar balas jasa atau kontrak, seperti manajemen dana bersama selain dana investasi dan dana pensiun.

681 REAL ESTAT YANG DIMILIKI SENDIRI ATAU DISEWA DAN KAWASAN PARIWISATA

Golongan ini mencakup pembelian, penjualan, penyewaan dan pengoperasian real estat, gedung dan tempat tinggal, mall dan tempat pembelanjaan serta tanah milik sendiri atau yang disewa, juga penyediaan tempat tinggal untuk penggunaan yang lebih lama, khususnya dalam bulanan atau tahunan. Di sini juga mencakup pembangunan gedung yang dikelola sendiri. Termasuk pengusahaan kawasan pariwisata. Tidak mencakup pengembangan proyek bangunan, penyediaan hotel dan akomodasi sejenis dan bukan tempat tinggal lainnya atau tempat akomodasi jangka pendek.

682 REAL ESTAT ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK

Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, termasuk jasa yang berkaitan dengan real estat, seperti jasa perantara, manajemen real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, jasa penaksiran untuk real estat dan agen pihak ketiga real estat.

691 AKTIVITAS HUKUM

Golongan ini mencakup kegiatan perwakilan hukum suatu kepentingan kelompok melawan kelompok lain oleh seseorang yang menjadi anggota pengadilan yang menyediakan jasa perwakilan dan penasihat hukum dalam kasus perdata, pidana dan perselisihan tenaga kerja, penasihat hukum dan konsultasi umum dan syarat-syarat hukum dan usaha lain. Golongan ini tidak mencakup kegiatan pengadilan.

692 AKTIVITAS AKUNTANSI, PEMBUKUAN DAN PEMERIKSA; KONSULTASI PAJAK

Golongan ini mencakup kegiatan pencatatan transaksi komersial usaha atau lainnya, penyiapan atau pengauditan catatan keuangan, pemeriksaan laporan rekening dan sertifikasi ketelitian, penyiapan pengembalian pajak pendapatan perorangan atau usaha, kegiatan pelaporan dan perwakilan (selain perwakilan
hukum) atas nama klien di hadapan kekuasaan pajak.

701 AKTIVITAS KANTOR PUSAT

Golongan ini mencakup kegiatan pengelolaan dan pengawasan unit lain dalam
perusahaan atau enterprise, melakukan perencanaan strategis dan organisasional dan memegang peranan membuat keputusan perusahaan atau enterprise. Kegiatan pada golongan ini melakukan pengelolaan dan pengawasan operasional sehari-hari yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Golongan ini mencakup kegiatan kantor pusat, kantor administrasi terpusat, kantor berbadan hukum, kantor wilayah dan kantor daerah dan kantor manajemen cabang. Golongan ini tidak mencakup kegiatan holding company, yang tidak terkait dalam manajemen.

702 AKTIVITAS KONSULTASI MANAJEMEN

Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan nasihat, petunjuk dan bantuan operasional untuk usaha dan organisasi lain pada berbagai persoalan manajemen, penyediaan jasa bisnis ini dapat mencakup nasihat, petunjuk dan
bantuan operasional untuk usaha dan layanan masyarakat atau umum pada berbagai aspek manajemen dan operasional.

711 AKTIVITAS ARSITEKTUR DAN KEINSINYURAN SERTA KONSULTASI TEKNIS YBDI

Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran,
drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi.

712 ANALISIS DAN UJI TEKNIS

Golongan ini mencakup kegiatan pelaksanaan pengujian fisik, kimiawi dan analisis lain dari semua jenis barang dan bahan termasuk pengujian kinerja, kekuatan dan komposisi bahan, di bidang makanan, non makanan, pengujian dan pengukuran indikator lingkungan, seperti polusi udara dan air dan lain-lain diantaranya. Golongan ini juga mencakup kegiatan sertifikasi produk dan operasional laboratorium kepolisian. Golongan ini tidak mencakup kegiatan pengujian spesimen binatang.

721 PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ALAM DAN ILMU TEKNOLOGI DAN REKAYASA

Golongan ini mencakup kegiatan penelitian dan pengembangan eksperimental pada ilmu pengetahuan alam dan teknik. Selain penelitian dan pengembangan eksperimental bioteknologi, seperti penelitian dan pengembangan eksperimental pada ilmu pengetahuan alam, teknik dan teknologi, ilmu kedokteran (biteknologi), ilmu pertanian dan pengembangan dan penelitian antarcabang ilmu pengetahuan (interdisipliner), yang utamanya ilmu pengetahuan alam dan teknik.

722 PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DAN HUMANIORA

Golongan ini mencakup kegiatan penelitian dan pengembangan pada ilmu pengetahuan sosial dan humaniora, seperti penelitian dan pengembangan pada bidang kemanusiaan, pengembangan dan penelitian antarcabang ilmu pengetahuan, yang utamanya ilmu pengetahuan sosial dan bidang humaniora.

731 PERIKLANAN

Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan sekumpulan jasa periklanan (baik dengan kemampuan sendiri atau disubkontrakkan) termasuk jasa penasihat, kreatif dan produksi bahan iklan, perencanaan dan pembelian media. Golongan ini mencakup kegiatan pembuatan dan realisasi kampanye periklanan dalam berbagai cara media komunikasi (seperti surat kabar, radio, televisi, internet dan periklanan di udara dan tempat terbuka). Golongan ini juga mencakup kegiatan memimpin pemasaran kampanye dan jasa periklanan lain yang bertujuan untuk menarik dan mendapatkan pelanggan.

732 PENELITIAN PASAR DAN JAJAK PENDAPAT MASYARAKAT

Golongan ini mencakup kegiatan investigasi potensial pasar, penerimaan dan keberadaan produk dan kebiasaan membeli pelanggan untuk tujuan promosi penjualan dan pengembangan produk baru, termasuk analisis statistik hasil penelitian, investigasi sampai pengumpulan pendapat masyarakat tentang masalah politik, ekonomi dan sosial dan analisis statistik dari masalah-masalah tersebut di atas.

741 AKTIVITAS PERANCANGAN KHUSUS

Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa perancangan mode yang berhubungan dengan tekstil, pakaian jadi, sepatu, perhiasan, furnitur dan dekorasi interior serta barang mode lainnya seperti barang pribadi atau rumah tangga, termasuk jasa perancang grafik dan kegiatan dekorator interior.

742 AKTIVITAS FOTOGRAFI

Golongan ini mencakup kegiatan fotografi, seperti produksi foto komersial dan konsumen, pemotretan gambar atau orang untuk berbagai keperluan, pemrosesan foto dan film, mounting slide, pengopian dan perbaikan atau pengubahan transparansi berhubungan dengan foto dan jasa yang berkaitan lainnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan jurnalis foto, pembuatan mikrofilm dan dokumen. Kegiatan pemrosesan film gambar bergerak yang berhubungan dengan gambar bergerak dan industri teknisi serta kegiatan kartografik dan informasi mengenai ruang tempat (spasial) tidak tercakup dalam golongan ini.

749 AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA YTDL

Golongan ini mencakup berbagai kegiatan jasa yang umumnya dilakukan untuk klien komersial. Kegiatan tersebut mencakup kegiatan yang membutuhkan tingkat keahlian profesional, ilmiah dan keahlian secara teknis yang lebih, tetapi tidak termasuk yang terus menerus, bisnis rutin yang fungsi yang biasanya berjangka pendek. Termasuk di sini kegiatan terjemahan dan interpretasi, bisnis komisi, keamanan, pertanian, lingkungan dan penasihat teknis.

750 AKTIVITAS KESEHATAN HEWAN

Golongan ini mencakup penyediaan perawatan kesehatan hewan dan kegiatan pengawasan untuk hewan ternak dan hewan piaraan dilakukan oleh dokter hewan yang memenuhi syarat pada rumah sakit hewan, seperti halnya ketika mengunjungi peternakan, kandang atau rumah atau di tempat lain. Di sini juga mencakup pengobatan klinik hama penyakit dan kegiatan diagnostik lainnya
dari asisten dokter hewan atau personil lainnya dan kegiatan ambulans hewan.

771 AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MOBIL, BUS, TRUK DAN SEJENISNYA

Golongan ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operasional leasing) jenis kendaraan seperti mobil penumpang (tanpa sopir), truk, trailer atau gandengan dan kendaraan rekreasi. Golongan ini tidak mencakup kegiatan persewaan atau leasing kendaraan dan trailer atau gandengan dengan sopir dan leasing finansial.

772 AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI BARANG PRIBADI DAN RUMAH TANGGA

Golongan ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) barang pribadi dan rumah tangga seperti halnya kegiatan penyewaan peralatan olahraga dan rekreasi serta video tape. Kegiatan ini umumnya mencakup penyewaan jangka pendek barang meskipun untuk kondisi tertentu, barang tersebut mungkin disewa untuk jangka panjang.

773 AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MESIN, PERALATAN DAN BARANG BERWUJUD LAINNYA

Golongan ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operasional leasing) mesin, peralatan dan barang berwujud lainnya, tanpa operator yang umumnya dipakai sebagai barang modal usaha. Golongan ini juga mencakup semua jenis peralatan yang digunakan dalam proses produksi.
Golongan ini tidak mencakup kegiatan penyewaan mesin atau peralatan pertanian dan kehutanan dengan operator (0161 dan 0240), mesin dan peralatan konstruksi dan bangunan sipil dengan operator (Golongan pokok 43), alat transportasi air dengan operator (Golongan pokok 50), alat transportasi udara dengan operator (Golongan pokok 51), sewa guna usaha dengan hak opsi (finansial leasing masuk 6491) dan kapal pesiar dan sepeda (7721). Penyewaan kendaraan bermotor roda empat atau lebih tanpa operator baik untuk penumpang, rekreasi dan lainnya masuk golongan 771.

774 SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI ASET NON FINANSIAL, BUKAN KARYA HAK CIPTA

Golongan ini mencakup kegiatan yang mengizinkan pihak lain menggunakan aset non finansial di mana pembayaran royalti atau balas jasa lisensi dibayarkan pada pemilik aset. Pengguna aset ini dapat menggunakan berbagai bentuk, seperti izin untuk reproduksi, penggunaan pada produk atau proses selanjutnya, pengoperasian bisnis atau usaha dengan cara franchise atau waralaba dan lain-lain.
Golongan ini mencakup kegiatan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) aset tak berwujud non finansial (bukan karya cipta yang dilindungi seperti buku atau software), seperti halnya penerima royalti atau balas jasa lisensi untuk penggunaan hak paten, seperti trade mark atau service mark, brand name, izin eksplorasi mineral, perjanjian franchise atau waralaba dan aset tak berwujud non finansial lainnya.

781 AKTIVITAS PENEMPATAN TENAGA KERJA

Golongan ini mencakup kegiatan pemenuhan permintaan tenaga kerja dengan pendaftaran pekerjaan dan penempatan tenaga kerja pada suatu pekerjaan, di mana penetapan dan penempatan individu yang bukan pegawai perusahaan penempatan tenaga kerja. Golongan ini mencakup kegiatan pencarian, penyeleksian dan penempatan, termasuk pencarian dan penempatan pekerja atau buruh eksekutif, pemilihan pemain teater, agen penempatan pekerja secara on-line. Golongan ini tidak mencakup kegiatan sponsor artis atau pemain teater perorangan.

782 AKTIVITAS PENYEDIAAN TENAGA KERJA WAKTU TERTENTU

Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan tenaga kerja untuk pemberi kerja pada jangka waktu tertentu dalam rangka penambahan tenaga kerja, di mana penyediaan tenaga kerja adalah pegawai tidak tetap atau sementara yang membantu suatu unit. Kegiatan yang diklasifikasikan di sini tidak menyediakan pengawas langsung untuk pekerja sementara yang ditempatkan pada pemberi kerja.

783 PENYEDIAAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN MANAJEMEN FUNGSI SUMBER DAYA MANUSIA

Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan sumber daya manusia dan jasa manajemen sumber daya manusia untuk pemberi kerja. Kegiatan ini secara khusus menyelenggarakan dalam cakupan luas sumber daya manusia dan tugas manajemen personil. Kegiatan ini mewakili pihak pengusaha dalam pencatatan pekerja dalam hal yang berhubungan dengan daftar gaji atau upah, pajak dan masalah fiskal dan sumber daya manusia lain, tetapi tidak bertanggung jawab pada pengarahan dan pengawasan pekerja.

791 AKTIVITAS AGEN PERJALANAN DAN PENYELENGGARA TUR

Golongan ini mencakup kegiatan keagenan yang utamanya berkaitan dalam penjualan paket wisata, tur, transportasi dan akomodasi pada masyarakat umum dan klien komersial dan kegiatan yang mengurus dan mengelola tur yang dijual melalui agen perjalanan atau secara langsung oleh agen, seperti penyelenggara tur. Kegiatan ini dapat berdasarkan penjualan partai besar atau eceran pada masyarakat umum dan klien komersial. Tur di sini dapat mencakup beberapa atau semua komponen berikut ini, seperti transportasi, akomodasi atau penginapan, makanan dan minuman, kunjungan ke tempat wisata atau suatu pertunjukkan. Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pemandu wisata.

799 JASA RESERVASI LAINNYA DAN KEGIATAN YBDI

Golongan ini mencakup kegiatan pemasaran dan promosi jasa untuk konvensi atau rapat dan pengunjung dengan menyediakan informasi dan bantuan bagi organisasi untuk menentukan tempat, akomodasi dan jasa pemesanan lain yang berhubungan dengan perjalanan. Golongan ini mencakup jasa time share exchange (pertukaran waktu bersama dalam hal akomodasi) dan kegiatan penjualan tiket untuk pertunjukkan hiburan dan menyenangkan.

801 AKTIVITAS KEAMANAN SWASTA (PRIBADI)

Golongan ini mencakup kegiatan yang menyediakan satu atau lebih jasa-jasa berikut ini, seperti jasa patroli dan penjagaan dan jasa pengaturan keamanan barang berharga dalam penyimpanan. Kegiatan ini mencakup jasa kendaraan lapis baja dan bodyguard dan jasa penjaga keamanan, polygraph dan fingerprinting.

802 AKTIVITAS JASA SISTEM KEAMANAN

Golongan ini mencakup kegiatan pengawasan sistem tanda bahaya atau alarm untuk keamanan, seperti tanda bahaya untuk pencuri dan kebakaran, termasuk kegiatan pemeliharaannya, seperti pemasangan, perbaikan, pembangunan
kembali dan pengaturan secara mekanik atau peralatan penguncian elektronik, peti kemas dan ruangan besi.

803 AKTIVITAS PENYELIDIKAN

Golongan ini mencakup kegiatan penyedia jasa penyelidikan dan detektif. Kegiatan semua penyelidik pribadi atau swasta, tidak bergantung jenis klien atau tujuan dari penyelidikan dicakup pada golongan ini.

811 AKTIVITAS PENYEDIA GABUNGAN JASA PENUNJANG FASILITAS

Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan tenaga operasional untuk menjalankan gabungan jasa penunjang dalam fasilitas klien. Kegiatan yang diklasifikasikan di sini khususnya menyediakan gabungan jasa, seperti pembersihan interior umum, pemeliharaan, pembuangan sampah, keamanan dan penjagaan, pengiriman surat, penerimaan tamu, laundry dan jasa yang berkaitan dengan operasi penunjang dalam fasilitas. Kegiatan ini menyediakan tenaga operasi untuk menjalankan kegiatan penunjang ini, tetapi tidak terkait langsung dengan atau bertanggung jawab pada kegiatan utama klien.
Golongan ini tidak mencakup kegiatan penyediaan hanya satu jasa penunjang saja (contoh jasa pembersihan interior umum), penyediaan tenaga manajemen dan operasional untuk menjalankan keseluruhan establishmen klien, seperti hotel, restoran, tambang atau rumah sakit, lihat golongan kegiatan yang mengoperasikan, pengaturan pada manajemen dan operasional tempat sistem komputer klien dan atau fasilitas pengolahan data dan pengoperasian fasilitas
lembaga pemasyarakatan berdasarkan balas jasa dan kontrak.

466

usaha kawasan pariwisata

812 AKTIVITAS KEBERSIHAN

Golongan ini mencakup kegiatan penyedia jasa kebersihan interior umum semua jenis gedung atau bangunan, jasa kebersihan eksterior bangunan atau gedung, jasa kebersihan khusus untuk bangunan atau gedung atau jasa kebersihan khusus lainnya, pembersihan mesin industri, jasa kebersihan jalan raya dan kapal tanker laut. Kegiatan pemusnahan dan pembasmian hama atau
kuman di gedung atau bangunan atau mesin industri, pembersihan botol, penyapuan jalan dan pengangkatan es dan salju.
Golongan ini tidak mencakup kegiatan pengontrolan hama pertanian (0161), pembersihan dengan uap panas, peledakan pasir dan kegiatan serupa untuk eksterior bangunan (4390), pencucian karpet dan permadani, pembersihan tirai dan gorden (9620). Pembersihan bangunan baru segera setelah pembangunan juga tidak termasuk pada golongan ini (4330).

813 AKTIVITAS JASA PERAWATAN DAN PEMELIHARAAN TAMAN

Golongan ini mencakup kegiatan penanaman, perawatan dan perbaikan taman dan kebun untuk perumahan, gedung-gedung, tanah lapang umum dan jalan tol, aliran air dan taman lain. Golongan ini juga mencakup kegiatan jasa pemeliharaan tanah dalam rangka menjaga kondisi secara ekologi tetap baik.

821 AKTIVITAS ADMINISTRASI KANTOR DAN PENUNJANG KANTOR

Golongan ini mencakup penyediaan sekumpulan jasa ketatausahaan sehari-hari, seperti perencanaan keuangan, membuat catatan rekord dan tagihan, logistik dan distribusi fisik dan personil untuk pihak lainnya atas dasar balas jasa dan kontrak. Golongan ini juga mencakup kegiatan pendukung untuk pihak lain berdasarkan balas jasa dan kontrak, yakni bisnis rutin yang terus menerus mendukung fungsi yang berusaha dan mengelola secara tradisional melakukan untuk kebutuhan sendiri. Kegiatan yang diklasifikasikan di golongan ini tidak menyediakan tenaga operasional untuk menjalankan keseluruhan operasional usaha. Kegiatan yang berkaitan dengan satu aspek khusus kegiatan tersebut diklasifikasikan menurut kegiatan khusus itu. Kegiatan rutin ini mencakup kegiatan fotokopi, penyiapan dokumentasi dan kegiatan penunjang kantor khusus lainnya.

822 AKTIVITAS CALL CENTRE

Golongan ini mencakup kegiatan pusat panggilan “inbound call center”, menjawab panggilan dari klien dengan menggunakan berbagai sistem atau metode sejenis untuk menerima perintah, menyediakan produk informasi, menghadapi permintaan bantuan atau menghadapi keluhan pelanggan, dan “outbound call center” menggunakan metode sejenis untuk menjual atau memasarkan barang dan jasa pada pelanggan potensial, melakukan penelitian pasar atau pengumpulan pendapat masyarakat dan kegiatan serupa untuk klien.

823 PENYELENGGARA KONVENSI DAN PAMERAN DAGANG

Golongan ini mencakup kegiatan pengaturan, promosi dan atau pengelolaan acara, seperti pameran dagang dan usaha, konvensi, konferensi dan rapat atau pertemuan, baik mencakup atau tidak pengelolaan dan penyediaan tenaga operasional fasilitas di mana acara tersebut dilaksanakan.

829 AKTIVITAS JASA PENUNJANG USAHA YTDL

Golongan ini mencakup semua kegiatan penunjang yang khususnya disediakan untuk usaha yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti kegiatan agen penerima pungutan dan kantor kredit; kegiatan pengepakan dan kegiatan penunjang usaha lainnya seperti jasa pelaporan lapangan, jasa klaim
(mendapatkan kembali hak milik), kegiatan pengumpul dana atas dasar balas
jasa atau kontrak, jasa rekam medik dan kegiatan penunjang usaha lain yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.

841 ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAN KEBIJAKAN EKONOMI DAN SOSIAL

Golongan ini mencakup keamanan dan keselamatan umum, peraturan mengenai kegiatan penyediaan pelayanan kesehatan, pendidikan, kebudayaan dan pelayanan sosial lain termasuk jaminan sosial dan hubungan usaha dan kontribusi yang membuat kegiatan usaha menjadi lebih efisien sebagai bagian dari administrasi badan pemerintah baik eksekutif maupun legislatif, termasuk pengelolaan fiskal, budget dan kebijakan, implementasi, administrasi dan operasi keseluruhan rencana dan pelayanan sosial dan ekonomi pada berbagai tingkat pemerintahan.

842 PENYEDIAAN LAYANAN UNTUK MASYARAKAT DALAM BIDANG HUBUNGAN LUAR NEGERI, PERTAHANAN, KEAMANAN DAN KETERTIBAN

Golongan ini mencakup kegiatan hubungan luar negeri, pertahanan, keamanan dan keselamatan negara. Golongan ini juga mencakup administrasi dan operasi misi diplomatik dan konsulat, operasi dan penyediaan informasi jasa kebudayaan, bantuan, perdagangan luar negeri. Keuangan internasional dan hubungan luar negeri secara teknis dan administrasi dan operasi pertahanan militer.

843 JAMINAN SOSIAL WAJIB

Golongan ini mencakup kegiatan pendanaan dan administrasi jaminan sosial wajib yang diselenggarakan oleh pemerintah, seperti jaminan sosial kesehatan, kecelakaan kerja, pengangguran, pensiun, program yang menjamin kehilangan pendapatan yang disebabkan oleh kelahiran, cacat tubuh dan status kejandaan dan lain-lain.

851 PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

Golongan ini mencakup kegiatan yang menyediakan pendidikan akademis dan pendidikan terkait yang memberi siswa, pada umumnya anak-anak, suatu pendidikan dasar yang kuat dalam hal membaca, menulis dan berhitung serta pemahaman dasar mengenai subjek lain seperti sejarah, geografi, ilmu alam, ilmu sosial, seni dan musik. Pendidikan semacam ini juga disediakan untuk anak dengan usia di atas usia untuk masuk sekolah dasar.
Golongan ini juga mencakup kegiatan penyediaan jasa pendidikan anak usia dini untuk anak usia pra sekolah dalam persiapan memasuki masa pendidikan formal. Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa pendidikan anak usia dini yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

852 PENDIDIKAN MENENGAH

Golongan ini mencakup kegiatan yang menyediakan pendidikan menengah umum dan kejuruan. Pendidikan semacam ini biasanya terdiri lebih dari satu bidang studi yang membutuhkan banyak pengajar bidang studi tertentu dan lebih sering memperkerjakan beberapa pengajar unit memimpin kelas bidang studi tertentu. Program semacam ini dirancang agar siswa memenuhi syarat baik pendidikan umum untuk memasuki pendidikan yang lebih tinggi tanpa persyaratan bidang studi tertentu. Untuk pendidikan menengah kejuruan, tujuan dari program ini dapat mermacam-macam dari persiapan untuk lapangan pekerjaan umum atau pekerjaan yang sangat spesifik.

853 PENDIDIKAN TINGGI

Golongan ini mencakup kegiatan yang menyediakan pendidikan akademik, profesi atau vokasi dan pemberian gelar akademik, profesi atau vokasi.
Persyaratan yang diperlukan untuk memasuki tingkat pendidikan ini paling tidak lulus sekolah menengah umum atau pendidikan menengah kejuruan yang setingkat. Pengajaran mungkin dilakukan dalam bentuk yang berbeda dan melalui berbagai cara. Termasuk juga di sini program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis dan doktor. Berbagai macam program studi di tawarkan pada tingkat ini. Beberapa program studi menekankan pengajaran teori dan lainnya lebih pada pengajaran praktik. Golongan ini juga mencakup sekolah seni pertunjukkan yang memberikan pendidikan yang lebih tinggi.

854 PENDIDIKAN LAINNYA

Golongan ini mencakup kegiatan pendidikan dan pelatihan lanjutan untuk pendidikan umum dan kejuruan, pengajaran dapat disediakan dalam berbagai cara komunikasi. Golongan ini juga mencakup pengajaran yang menawarkan kegiatan atletik, bahasa asing, seni, drama atau musik atau ketrampilan lain atau pelatihan khusus, yang tidak setara dengan golongan pendidikan tinggi. Pendidikan olahraga dan rekreasi mencakup penyediaan pengajaran kegiatan atletik untuk sekelompok individu, seperti yang diberikan di sekolah atau perkemahan. Pengajaran yang diberikan di sini mencakup olahraga, permainan dan pengajaran guru, termasuk pengajaran yoga. Pendidikan budaya mencakup pengajaran dalam seni, drama dan musik. Pendidikan ini resminya mengelola pengajaran tetapi pengajaran semacam ini tidak menunjuk pada saat diploma profesional, sarjana muda dan sarjana penuh. Golongan ini mencakup jasa tutorial akademis, lembaga bimbingan belajar, pusat belajar perbaikan, pengajaran bahasa, kecepatan membaca dan keagamaan.
Golongan ini juga mencakup pelatihan ketrampilan seperti sekolah mengemudi mobil, mengemudi pesawat terbang, pelatihan penjaga pantai, pelatihan cara bertahan hidup, pelatihan teknik berbicara atau pidato dan komputer.

855 KEGIATAN PENUNJANG PENDIDIKAN

Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa bukan pengajaran yang menunjang sistem atau proses pendidikan seperti jasa konsultasi, bimbingan penyuluhan, jasa pengujian dan evaluasinya dan pengelolaan program pertukaran pelajar.

861 AKTIVITAS RUMAH SAKIT

Golongan ini mencakup kegiatan rumah sakit, yaitu kegiatan pengobatan atau medis dan diagnostik, termasuk kegiatan-kegiatan baik yang dilakukan rumah sakit umum maupun rumah sakit spesialis. Kegiatan pelayanan kesehatan ini utamanya ditujukan untuk pasien, yang dilakukan di bawah pengawasan langsung dokter medis dan termasuk jasa tenaga kesehatan dan paramedik, jasa laboratorium dan fasilitas tekniknya, jasa anestesi dan radiologi, jasa unit gawat darurat, penyediaan layanan ruang operasi atau jasa farmasi, jasa boga dan layanan rumah sakit lainnya, layanan pusat keluarga berencana yang menyediakan perawatan medis seperti sterilisasi dan penghentian kehamilan dengan penginapan.

862 AKTIVITAS PRAKTIK DOKTER DAN DOKTER GIGI

Golongan ini mencakup kegiatan konsultasi medis pengobatan dengan obat-obatan untuk penyakit biasa atau khusus dan kesehatan gigi dan mulut oleh dokter praktek umum atau dokter spesialis, termasuk layanan sterilisasi dan penghentian kehamilan tanpa penginapan. Kegiatan semacam ini dapat dilakukan oleh praktik perorangan atau kelompok dan di berbagai tempat. Golongan ini tidak mencakup kegiatan yang menghasilkan peralatan prostetik dan kesehatan gigi dan mulut dan kegiatan paramedik seperti jasa bidan, perawat dan fisioterapi.

869 AKTIVITAS PELAYANAN KESEHATAN MANUSIA LAINNYA

Golongan ini mencakup kegiatan tenaga paramedik lain untuk kesehatan masyarakat di berbagai bidang terapi. Kegiatan ini dapat dilakukan di klinik kesehatan dan di fasilitas kesehatan selain rumah sakit atau dimanapun kegiatan ini tidak melibatkan pengobatan medis. Kegiatan ini juga mencakup tenaga paramedik yang mungkin bekerja terpisah dari dokter medis, kegiatan labolarorium medis darah, sperma, bank organ transplant dan lain-lain. Golongan ini juga mencakup kegiatan angkutan ambulans untuk pasien yang sering kali disediakan dalam perawatan medis gawat darurat. Golongan ini tidak mencakup kegiatan uji labolatorium non medis, kegiatan uji dalam bidang kesehatan makanan.

871 AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK PERAWATAN DAN PEMULIHAN KESEHATAN

Golongan ini mencakup kegiatan rumah tempat tinggal untuk orang dewasa dengan perawatan, rumah tempat tinggal untuk pemulihan kesehatan setelah sembuh dari sakit, rumah peristirahatan dengan perawatan, fasilitas perawatan dan rumah perawatan. Golongan ini tidak mencakup jasa perawatan di rumah (tangga) yang diberikan oleh tenaga kesehatan profesional, rumah tempat tinggal untuk orang dewasa tanpa atau perawatan yang minim, kegiatan kerja sosial dengan penginapan seperti panti asuhan, asrama anak-anak dan hostel serta rumah singgah sementara untuk tuna wisma.

872 AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK KETERBELAKANGAN MENTAL, GANGGUAN MENTAL DAN PENYALAHGUNAAN OBAT TERLARANG

Golongan ini mencakup penyediaan jasa sosial di dalam panti dan pengobatan untuk orang dengan keterbelakangan mental, gangguan mental dan masalah penyalahgunaan obat terlarang di mana fasilitas penyediaan tempat tinggal, makanan, pengawasan yang bersifat melindungi, konsultasi dan layanan kesehatan. Golongan ini mencakup fasilitas untuk pencandu alkohol, rumah pemulihan kesehatan untuk penderita gangguan jiwa, fasilitas untuk orang dengan keterbelakangan mental dan gangguan emosional dan rumah tempat tinggal kelompok dan rumah untuk orang yang mengalami setengah gangguan mental.

873 AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK LANJUT USIA DAN PENYANDANG DISABILITAS

Golongan ini mencakup penyediaan jasa sosial di dalam panti dan perawatan untuk orang lanjut usia atau lanjut usia dan penyandang disabilitas yang tidak dapat merawat dirinya sendiri dan atau orang yang tidak ingin hidup mandiri. Perawatan yang diberikan mencakup tempat tinggal, makanan, pengawasan, layanan pemeliharaan rumah tangga dan perawatan diri.

879 AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI LAINNYA YTDL

Golongan ini mencakup penyediaan jasa sosial di dalam panti lainnya dan perawatan untuk orang, selain orang dewasa dan penyandang disabilitas, yang tidak dapat secara penuh merawat diri sendiri atau yang tidak punya keinginan untuk hidup mandiri. Golongan pokok ini mencakup panti asuhan, asrama anak-anak dan hostel, rumah singgah sementara untuk tuna wisma dan lembaga yang merawat para ibu yang tidak kawin dan anak-anaknya. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh pemerintah atau organisasi swasta.

881 AKTIVITAS SOSIAL DI LUAR PANTI UNTUK LANJUT USIA DAN PENYANDANG DISABILITAS

Golongan ini mencakup penyediaan jasa sosial dan kesejahteraan masyarakat di luar panti untuk lanjut usia dan penyandang disabilitas yang dilakukan oleh pemerintah atau organisasi swasta atau ahlinya, di mana komponen pendidikan adalah terbatas.

889 AKTIVITAS SOSIAL DI LUAR PANTI LAINNYA

Golongan ini mencakup penyediaan jasa sosial, kesejahteraan dan jasa lainnya yang sejenis di luar panti di mana disediakan untuk perorangan atau keluarga oleh pemerintah atau organisasi swasta atau ahlinya. Jasa ini mencakup kegiatan bimbingan dan kesejahteraan untuk keluarga, anak-anak dan remaja dan masyarakat.

900 AKTIVITAS HIBURAN, KESENIAN DAN KREATIVITAS

Golongan ini mencakup kegiatan pengoperasian fasilitas dan penyediaan jasa untuk memenuhi kebutuhan kesenian/kebudayaan, hiburan dan rekreasi dari masyarakat. Golongan ini mencakup kegiatan produksi dari berbagai pertunjukan, perlombaan atau pameran yang ditujukan untuk dilihat masyarakat. Golongan ini mencakup pengoperasian fasilitas seni dan kegiatan keartisan, profesional, produser atau promotor, pertunjukan langsung seni, dengan atau tanpa fasilitas.

910 PERPUSTAKAAN, ARSIP, MUSEUM DAN KEGIATAN KEBUDAYAAN LAINNYA

Golongan ini mencakup kegiatan berbagai perpustakaan, arsip nasional yang menyediakan layanan untuk masyakarat atau pengguna khusus, kumpulan katalog, tempat penyimpanan dan peminjaman buku, peta, koran dan tabloit, film, rekaman, tape, benda seni dan lain-lain, kegiatan pencarian kembali dalam rangka memenuhi kebutuhan informasi dan jasa lainnya. Golongan ini mencakup kegiatan operasional berbagai museum, termasuk museum seni, sejarah alam, ilmu pengetahuan, teknologi, tempat bersejarah dan gedung
bersejarah dan museum khusus lainnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan operasional kebun raya dan kebun binatang, termasuk kebun binatang di mana anak-anak dapat berinteraksi langsung dengan binatang, operasional hutan lindung dan suaka margasatwa dan cagar alam dan lain-lain.

920 AKTIVITAS PERJUDIAN DAN PERTARUHAN

Golongan ini mencakup kegiatan penjudian dan taruhan seperti penjualan tiket lotere, pengoperasian game dan mesin judi yang bekerja dengan koin, website judi virtual, penyelenggara taruhan dan lainnya, “off-track betting”, pengoperasian kasino, termasuk “floating casino”.

931 AKTIVITAS OLAHRAGA

Golongan ini mencakup kegiatan pengoperasian fasilitas olahraga dan kegiatan klub olahraga, atlet independen yang terutama ikut serta dalam keolahragaan atau kejuaraan dihadapan penonton. Golongan ini juga mencakup kegiatan pelatih olahraga yang memberikan pelatihan khusus, penyelenggara arena atau stadion olahraga dan kegiatan lain seperti mengorganisasikan, promosi atau pengelola kejuaraan olahraga dan fasilitas olahraga lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.

932 AKTIVITAS REKREASI LAINNYA

Golongan ini mencakup kegiatan unit yang mengoperasikan fasilitas atau menyediakan jasa yang memperkenalkan berbagai macam rekreasi kepada masyarakat atau peminatnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan dan operasi tempat yang menyenangkan atau taman hiburan dan kegiatan rekreasi atau menyenangkan lain seperti pantai, fasilitas angkutan rekreasi, ski gunung, penyewaan peralatan untuk hiburan dan bersenang-senang sebagai bagian dari fasilitas rekreasi, pasar malam dan pertunjukkan rekreasi alami, diskotik dan lantai dansa dan kegiatan produser atau promotor pertunjukan langsung selain seni atau kejuaraan olahraga.

941 AKTIVITAS ORGANISASI BISNIS, PENGUSAHA DAN PROFESI

Golongan ini mencakup kegiatan unit-unit yang mewakili kepentingan anggota organisasi usaha dan pengusaha. Dalam organisasi keanggotaan profesional, juga mencakup kegiatan memperjuangkan kepentingan profesional anggota dari profesinya. Golongan ini mencakup kegiatan organisasi yang kepentingan anggotanya terpusat pada pengembangan perusahaan pada jaringan khusus bisnis atau perdagangan termasuk pertanian, wilayah geografi khusus, politik tanpa memperhatikan urusan bisnis, seperti kamar dagang dan organisasi sejenisnya. Golongan ini mencakup kegiatan organisasi keanggotaan profesional, yang kepentingan anggotanya terpusat terutama pada disiplin ilmu tertentu atau praktik profesional atau bidang teknik atau spesialis yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan, akademi atau kegiatan kebudayaan. Kegiatan organisasi ini mencakup desiminasi informasi, standar praktik pendirian dan pengawasan, representasi dihadapan wakil pemerintah dan humas organisasi profesional.

942 AKTIVITAS ORGANISASI BURUH

Golongan ini mencakup kegiatan organisasi pekerja dan serikat buruh dan asosiasi melalui berbagai keanggotaan yang memperjuangkan kepentingan pekerja, perbaikan upah dan kondisi kerja dan aksi bersama melalui organisasi.

949 AKTIVITAS ORGANISASI LAINNYA

Golongan ini mencakup kegiatan organisasi lain yang belum disebutkan sebelumnya yang memperjuangkan keinginan anggotanya termasuk organisasi keagamaan, organisasi politik dan organisasi keanggotaan lainnya yang memajukan masyarakat atau alasan khusus lain. Kegiatan yang tercakup seperti gerakan ekologi dan lingkungan, fasilitas pendidikan dan masyarakat, kelompok etnis dan minoritas, veteran perang, asosiasi konsumen, orgasisasi pengetahuan sosial, kebudayaan dan kegemaran (hobi). Golongan ini tidak mencakup kegiatan klub olahraga dan asosiasi profesional.

951 REPARASI KOMPUTER DAN ALAT KOMUNIKASI

Golongan ini mencakup kegiatan reparasi dan perawatan komputer dan perlengkapannya seperti komputer, mesin hitung dan perlengakapannya termasuk mesin teller otomatis yang tidak dioperasikan secara mekanik,
reparasi peralatan komunikasi seperti telepon, radio dua arah, modem, mesin faks, peralatan transmisi komunikasi, TV komersial dan kamera video.

952 REPARASI BARANG KEPERLUAN PRIBADI DAN PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA

Golongan ini mencakup kegiatan reparasi dan perawatan barang rumah tangga dan barang keperluan pribadi. Termasuk kegiatan reparasi dan perawatan barang elektronik konsumen, peralatan rumah tangga dan peralatan kebun dan rumah, alas kaki dan barang dari kulit dan furnitur dan lain-lain.

961 AKTIVITAS JASA PERORANGAN UNTUK KEBUGARAN, BUKAN OLAHRAGA

Golongan ini mencakup kegiatan yang menyediakan jasa untuk kebugaran seperti perawatan rambut dan perawatan kecantikan, kegiatan mandi turki, sauna, solarium atau mandi sinar matahari, salon untuk melangsingkan tubuh (reducing and slendering salon), rumah pijat dan spa.

962 AKTIVITAS BINATU

Golongan ini mencakup kegiatan laundri, dry cleaning, pengepresan semua macam pakaian jadi dan tekstil dengan peralatan mekanik yang bekerja sendiri atau digerakkan dengan tangan baik untuk kebutuhan masyarakat umum dan untuk industri atau komersial. Golongan ini juga mencakup kegiatan reparasi dan perubahan kecil pakaian jadi dan tekstil lain yang berkaitan dengan pencucian.

969 AKTIVITAS JASA PERORANGAN LAINNYA YTDL

Golongan ini mencakup kegiatan semua jasa perorangan ytdl seperti pemakaman dan kegiatan yang berkaitan dengannya, kegiatan spiritual dan astrologi, kegiatan perawatan hewan piaraan (kandang perawatan, jasa perkawinan dan sebagainya), semir sepatu dan lain-lain.

970 AKTIVITAS RUMAH TANGGA SEBAGAI PEMBERI KERJA DARI PERSONIL DOMESTIK

Golongan ini mencakup kegiatan rumah tangga yang memanfaatkan jasa perorangan dalam rumah tangga, seperti asisten rumah tangga, tukang kebun dan lain sebagainya yang menyediakan jasa untuk melayani rumah tangga dan anggota rumah tangga.

981 AKTIVITAS YANG MENGHASILKAN BARANG OLEH RUMAH TANGGA YANG DIGUNAKAN UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN SENDIRI

Golongan ini mencakup kegiatan rumah tangga yang menghasilkan barang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sendiri. Kegiatan ini mencakup kegiatan yang menghasilkan makanan, tempat tinggal, pakaian dan barang lainnya untuk memenuhi kebutuhan sendiri. Pengklasifikasian kegiatan bagaimanapun akan berbeda-beda menurut dasarnya, jika rumah tangga memasarkan barangnya, maka kegiatannya diklasifikasikan menurut lapangan usaha KBLI yang sesuai.

982 AKTIVITAS YANG MENGHASILKAN JASA OLEH RUMAH TANGGA YANG DIGUNAKAN UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN SENDIRI

Golongan ini mencakup kegiatan yang menghasilkan jasa oleh rumah tangga untuk memenuhi kebutuhannya sendiri, termasuk memasak, mengajar, merawat anggota rumah tangga dan jasa lain yang dihasilkan rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
Sama halnya, jika rumah tangga juga terkait dalam kegiatan yang menghasilkan berbagai jenis barang untuk memenuhi kebutuhan sendiri, kegiatan semacam ini diklasifikasikan pada golongan 981.

990 AKTIVITAS BADAN INTERNASIONAL DAN BADAN EKSTRA INTERNASIONAL LAINNYA

Golongan ini mencakup kegiatan Badan Internasional, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa dan perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Badan Regional dan lain-lain, termasuk The International MonetaryFund, The World Bank, The
World Customs Organization (WHO), the Organization for Economic
Co-operation and Development (OECD), the Organization of Petroleum
Exporting Countries (OPEC), the European Communities, the European Free Trade Association dan lain-lain. Golongan ini mencakup kegiatan perwakilan diplomatik dan konsulat (Kedutaan Besar) yang ditentukan oleh negara dimana berada daripada negara yang diwakilinya.

01111 PERTANIAN JAGUNG

Kelompok ini mencakup usaha pertanian jagung mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman serealia jagung. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman jagung.

01112 PERTANIAN GANDUM

Kelompok ini mencakup usaha pertanian gandum mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman serealia gandum, seperti sorgum/cantel, gandum (wheat/oats), jelai (barley), gandum hitam (rye), jawawut (millet) dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman gandum.

01113 PERTANIAN KEDELAI

Kelompok ini mencakup usaha pertanian kedelai mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kedelai (kacang palawija). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman kedelai.

01114 PERTANIAN KACANG TANAH

Kelompok ini mencakup usaha pertanian kacang tanah mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kacang tanah (kacang palawija). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman kacang tanah.

01115 PERTANIAN KACANG HIJAU

Kelompok ini mencakup usaha pertanian kacang hijau mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kacang hijau (kacang palawija). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman kacang hijau.

01116 PERTANIAN ANEKA KACANG HORTIKULTURA

Kelompok ini mencakup usaha pertanian aneka kacang hortikultura mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman aneka kacang hortikultura, seperti buncis, buncis besar, kacang panjang, kacang merah, gude, kara, kapri, kecipir, cow peas, miju-miju, lupin, kacang polong, pigeon peas dan tanaman aneka kacang lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman aneka kacang hortikultura.

01117 PERTANIAN BIJI-BIJIAN PENGHASIL MINYAK MAKAN

Kelompok ini mencakup usaha pertanian biji-bijian penghasil minyak makan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman biji-bijian penghasil minyak makan, seperti biji wijen, biji bunga matahari dan tanaman biji-bijian penghasil minyak makan lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman biji-bijian penghasil minyak makan.

01118 PERTANIAN BIJI-BIJIAN PENGHASIL BUKAN MINYAK MAKAN

Kelompok ini mencakup usaha pertanian biji-bijian penghasil bukan minyak makan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman biji-bijian penghasil bukan minyak makan, seperti biji kapas, biji rami, biji mustard, niger seeds, biji jarak pohon dan tanaman biji-bijian penghasil bukan minyak makan lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman biji-bijian penghasil bukan minyak makan.

01119 PERTANIAN SEREALIA LAINNYA, ANEKA KACANG DAN BIJI-BIJIAN PENGHASIL MINYAK LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman serealia lainnya bukan padi, jagung dan gandum, tanaman aneka kacang palawija lainnya dan pertanian tanaman lainnya yang belum diklasifikasikan pada kelompok 01111 s.d. 01118. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman serealia dan biji-bijian penghasil minyak lainnya.

01121 PERTANIAN PADI HIBRIDA

Kelompok ini mencakup usaha pertanian padi hibrida mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan sampai dengan dihasilkan komoditas gabah kering panen (GKP). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman padi hibrida. Padi hibrida adalah keturunan pertama (F1) yang dihasilkan dari persilangan antara dua galur atau lebih tetua pembentuknya dan/atau galur/inbrida homozigot. Contohnya: Bernas Super, Bernas Prima, Sembada B3, SL 11 SHS. Turunan dari padi hibrida tidak termasuk sebagai padi hibrida.

01122 PERTANIAN PADI INBRIDA

Kelompok ini mencakup usaha pertanian inbrida (bukan hibrida) mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan sampai dengan dihasilkan komoditas gabah kering panen (GKP). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman padi in hibrida. Padi in hibrida adalah padi yang produksi benihnya dilakukan melalui penyerbukan sendiri atau terjadi secara alami. Terdiri dari Padi varietas Unggul Non Hibrida seperti Memberamo, Menkongga, Ciherang, IR-6, Inpari, Inpara, Inpago dan Padi Varietas Lokas yang telah ada dan dibudidayakan secara turun temurun oleh petani.

01131 PERTANIAN HORTIKULTURA SAYURAN DAUN

Kelompok ini mencakup usaha pertanian hortikulturan dan sayuran daun mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan, dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman hortikultura sayuran yang dipanen sekali, seperti petsai/sawi, asparagus, kubis/kol, kembang kol dan brokoli, selada dan seledri/chicory, daun bawang, bayam, kangkung, tumbuhan yang bunganya dimakan sebagai sayur dan sayuran daun dan batang lainnya. Bayam dan kangkung yang dipanen dengan akarnya juga dimasukkan dalam kelompok ini. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman hortikultura sayuran daun.

01132 PERTANIAN HORTIKULTURA BUAH

Kelompok ini mencakup usaha pertanian hortikultura buah mulai dari kegiatan pengolahan
lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman hortikultura buah, seperti semangka, belewah, melon, timun suri dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman hortikultura buah.

01133 PERTANIAN HORTIKULTURA SAYURAN BUAH

Kelompok ini mencakup usaha pertanian hortikultura sayuran buah mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman hortikultura buah yang dipakai sebagai sayuran (labu), seperti mentimun, terung, tomat, belimbing sayur dan labu sayur (siam), waluh/labu kuning, gambas/oyong dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman hortikultura sayuran buah.

01134 PERTANIAN HORTIKULTURA SAYURAN UMBI

Kelompok ini mencakup usaha pertanian hortikultura sayuran umbi mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman umbi-umbian hortikultura, seperti kentang, kentang manis, wortel, lobak cina, rebung, bawang putih, bawang bombay atau bawang merah, bawang perai dan sayuran alliaceous lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman hortikultura sayuran umbi.

01135 PERTANIAN ANEKA UMBI PALAWIJA

Kelompok ini mencakup usaha pertanian aneka umbi palawija mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman aneka umbi palawija, seperti ubi kayu, ubi jalar, talas, ganyong dan irut, gembili dan tanaman umbi-umbian palawija lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman aneka umbi palawija.

01136 PERTANIAN JAMUR

Kelompok ini mencakup usaha pertanian jamur mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman jamur dan truffle, seperti jamur merang, jamur tiram, jamur shitake, jamur kuping dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman jamur.

01137 PERTANIAN BIT GULA DAN TANAMAN PEMANIS BUKAN TEBU

Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman bit gula dan tanaman pemanis lainnya bukan tebu, seperti stevia dan sorgum manis. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman bit gula dan tanaman pemanis bukan tebu.

01139 PERTANIAN HORTIKULTURA SAYURAN LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman hortikultura sayuran lainnya yang dipanen lebih dari sekali; dan pertanian sayuran lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman sayuran lainnya, kecuali bibit tanaman bit.

01140 PERKEBUNAN TEBU

Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman tebu. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tebu.

01150 PERKEBUNAN TEMBAKAU

Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman tembakau. Termasuk kegiatan pembersihan dan perajangan tembakau yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan perkebunannya. Kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman tembakau juga tercakup dalam kelompok ini.

01160 PERTANIAN TANAMAN BERSERAT

Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman berserat sebagai bahan baku tekstil, seperti kapuk, kapas, rosela, rami, yute, linen, agave, abaca dan kenaf, pertanian sisal dan tanaman bahan baku tekstil lainnya termasuk genus agave dan pertanian tanaman serat lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman berserat.

01191 PERTANIAN TANAMAN RUMPUT-RUMPUTAN DAN TANAMAN PAKAN TERNAK

Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman rumput-rumputan semusim lainnya yang tidak termasuk dalam kelompok manapun, seperti tanaman pupuk hijau, tanaman penutup tanah dan pertanian sewede, mangold, akar-akaran untuk makanan hewan, rumput gajah, semanggi, alfalfa, saifoin, tanaman jagung (maize) dan rumput-rumputan lainnya untuk makanan ternak dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan
pembenihan tanaman rumput-rumputan dan tanaman pakan ternak.

01192 PEMBIBITAN BIT (BUKAN BIT GULA) DAN BIBIT TANAMAN PAKAN TERNAK

Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan bit (bukan bit gula) dan bibit tanaman pakan ternak.

01193 PERTANIAN TANAMAN BUNGA

Kelompok ini mencakup pertanian tanaman bunga, yang produksinya adalah bunga potong dan kuncup bunga. Tanaman bunga pada kelompok ini misalnya anggrek, anyelir, gerbera/hebras, gladiol, krisan, mawar, melati, sedap malam dan tanaman bunga lainnya. Termasuk tanaman bunga lainnya yang diambil bunganya. Pertanian tanaman bunga yang hasilnya adalah tanaman bunga hidup masuk ke golongan 013.

01194 PERTANIAN PEMBIBITAN TANAMAN BUNGA

Kelompok ini mencakup usaha pertanian pembibitan tanaman bunga.

01199 PERTANIAN TANAMAN SEMUSIM LAINNYA YTDL

Kelompok ini mencakup pertanian tanaman semusim lainnya yang belum terklasifikasi di tempat lain dan kegiatan pembibitannya.

01210 PERTANIAN BUAH ANGGUR

Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan atau pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah anggur.
Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah anggur.

01220 PERTANIAN BUAH-BUAHAN TROPIS DAN SUBTROPIS

Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan/pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah-buahan tropis dan subtropis, seperti rambutan, alpukat, durian, duku, pisang dan pisang raja, kurma, buah ara, pepaya, jambu biji, jambu air, lengkeng, nangka, nenas, mangga, manggis, sawo, belimbing, salak, sirsak, buah naga dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buat tropis dan subtropis.

01230 PERTANIAN BUAH JERUK

Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan/pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah jeruk besar dan jeruk keprok atau jeruk siam, seperti jeruk bali, jeruk lemon dan limau, jeruk orange, jeruk keprok, jeruk tangerin, jeruk mandarin dan clementine, dan buah jeruk lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah jeruk.

01240 PERTANIAN BUAH APEL DAN BUAH BATU (POME AND STONE FRUITS)

Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan/pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah apel dan buah batu, seperti apel, aprikot, cherry, peach dan nectarine, pear dan quince, plum dan sloe, markisa, kepel, terong Belanda dan buah delima, dan buah batu lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah apel dan buah batu.

01251 PERTANIAN BUAH BERI

Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan atau pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah beri, seperti blueberry, gooseberry, kiwi, raspberry, strawberry dan beri lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah beri.

01252 PERTANIAN BUAH BIJI KACANG-KACANGAN

Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman buah biji kacang-kacangan yang dapat dimakan, seperti almond, kacang mede, chestnut, kenari, walnut dan kacang-kacangan yang lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah biji kacang-kacangan.

01253 PERTANIAN SAYURAN TAHUNAN

Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman sayuran tahunan, seperti kluwih atau timbul, sukun, nangka sayur, petai, jengkol, melinjo dan sejenisnya. Kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman sayuran tahunan.

01259 PERTANIAN BUAH SEMAK LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian,
pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman buah semak lainnya, termasuk locust beans. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah semak lainnya.

01261 PERKEBUNAN BUAH KELAPA

Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan buah kelapa. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah kelapa.

01262 PERKEBUNAN BUAH KELAPA SAWIT

Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan buah kelapa sawit.
Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah kelapa sawit.

01269 PERKEBUNAN BUAH OLEAGINOUS LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman buah oleaginous lain, seperti buah zaitun dan lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah oleoginous lainnya.

01270 PERTANIAN TANAMAN UNTUK BAHAN MINUMAN

Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman untuk bahan minuman, seperti tanaman kopi, teh, mate dan kakao. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman untuk bahan minuman.

01281 PERKEBUNAN LADA

Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan lada atau merica (piper spp). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman lada.

01282 PERKEBUNAN CENGKEH

Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan cengkeh. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman cengkeh.

01283 PERTANIAN CABAI

Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen sayuran cabai (capsicum spp), seperti cabai besar, cabai rawit dan paprika. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman cabai.

01284 PERKEBUNAN TANAMAN AROMATIK/PENYEGAR

Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman perkebunan minyak atsiri, seperti sereh wangi, nilam, menthol, kenanga, ilang-ilang, gandapura, lawang.
Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman aromatik/penyegar.

01285 PERTANIAN TANAMAN OBAT ATAU BIOFARMAKA RIMPANG

Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman obat atau biofarmaka rimpang (termasuk pula tanaman bahan insektisida dan fungisida dan yang sejenis), seperti jahe, kunyit, temulawak, temugiring, temuireng, temukunci, kencur, lengkuas, lempuyang, dlingo dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman obat atau biofarmaka rimpang.

01286 PERTANIAN TANAMAN OBAT ATAU BIOFARMAKA NON RIMPANG

Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman obat atau biofarmaka non rimpang (termasuk pula tanaman bahan insektisida dan fungisida dan yang sejenis), seperti kina, adas, kapulaga, orang-aring, iles-iles, pinang, gambir, lidah buaya, kejibeling, sambiloto, kumis kucing, mengkudu atau pace, mahkota dewa dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman obat atau biofarmaka non rimpang.

01289 PERTANIAN TANAMAN REMPAH-REMPAH, AROMATIK/PENYEGAR, NARKOTIK DAN OBAT LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman rempah lainnya, seperti kemiri, panili, kayu manis dan pala. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihannya.

01291 PERKEBUNAN KARET DAN TANAMAN PENGHASIL GETAH LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman karet dan tanaman penghasil getah lainnya, seperti getah perca dan kemenyan. Termasuk pengolahan hasil tanaman karet yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan perkebunan. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman karet dan tanaman penghasil getah lainnya.

01299 PERTANIAN CEMARA DAN TANAMAN TAHUNAN LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan pohon cemara, tanaman jarak pagar dan tanaman tahunan lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman cemara dan tanaman tahunan lainnya.

KBLI File

Download the PDF Version of KBLI 2020

DOWNLOAD